Ilmu Pengetahuan Fungsi Peraturan Perundang-Undangan



KGgoAAAANSUhEUgAAAQcAAADGCAIAAABQCtJVAAAgAElEQVR Ilmu Pengetahuan Fungsi Peraturan Perundang-undangan

Fungsi Peraturan Perundang-undangan


Januari 20, 2015 by Sugi Arto


Undang-undang ialah peraturan perundang-undangan yang tertinggi di Negara Republik Indonesia, yang di dalam pembentukannya dilakukan oleh dua lembaga, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dengan Persetujuan Presiden. Undang-undang sanggup diartikan menjadi 2 yakni Undang-undang dalam arti material serta Undang-undang dalam arti formil. Di Indonesia hanya dikenal Undang-Undang dalam arti formal.

Undang-undang pokok, di Belanda dikenal sebagai Undang-Undang yang mendasari Undang-undang Lain, sementara UU Pokok ini tidak dikenal alasannya kedudukan Undang-Undang di Indonesia ialah sejajar. Bahwa pengertian Dewan Perwakilan Rakyat sebagai “memegang kekuasaan membentuk” Undang-undang, maka sanggup diartikan dengan “memegang kewenangan”, lantaran suatu kekuasaan (macht), dalam hal ini kekuasaan membentuk Undang-Undang (wetgeven demacht), memang mengandung kewenangan membentuk Undang-Undang. Bahwa pengertian “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk menerima persetujuan bersama”.

Secara internal, peraturan perundang-undangan menjalankan beberapa fungsi:


a.        Fungsi Penciptaan Hukum


Penciptaan aturan (rechtschepping) yang melahirkan sistem kaidah aturan yang berlaku umum  dilakukan atau terjadi melalui  beberapa cara yaitu melalui putusan hakim (yurisprudensi). Kebiasaan yang tumbuh sebagai praktek dalam kehidupan masyarakat atau negara, dan peraturan perundang-undangan sebagai keputusan tertulis pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang yang berlaku secara umum. Secaratidak langsung, aturan sanggup pula terbentuk melalui ajaran-ajaran aturan (doktrin) yang diterima dan dipakai dalam pembentukan hukum.

Di Indonesia, peraturan perundang-undangan merupakan cara utama penciptaan hukum. Peraturan perundang-undangan merupakan sendi utama sistem aturan nasional. Pemakaian peraturan perundang-undangan sebagai sendi utama sistem aturan nasional karena:
  1. Sistem aturan Indonesia – sebagai akhir sistem aturan Hindia Belandia – lebih menampakkan sistem aturan kontinental yang mengutamakan bentuk  sistem aturan tertulis (geschrevenrecht, written law).
  2. Politik pembangunan aturan nasional mengutamnakan penggunaan peraturan perundang-undangan sebagai Instrumen utama. Bandingkan dengan aturan yurisprudensi dan  aturan kebiasaan. Hal ini antara lain lantaran pembangunan aturan nasional yang memakai peraturan perundang-undangan sebagai instrument sanggup disusun secara berencana (dapat direncanakan).

b.        Fungsi Pembaharuan Hukum


Peraturan perundang-undangan merupakan instrumen  yangefektif dalam pembaharuan aturan (law reform) dibandingkan dengan penggunaan aturan kebiasaan atau aturan yurisprudensi. Telah dikemukakan, pembentukan peraturan perundang-undangan sanggup direncanakan, sehingga pembaharuan aturan sanggup pula direncakan. Peraturan perundang-undangan tidak hanya melaksanakan fungi pembaharuan terhadap peraturan perundang-undangan (yang telah ada). Peraturan perundang-undangan sanggup pula dipergunakan Sebagai sarana memperbaharui yurisprudensi.

Hukum kebiasaan atau aturan adat. Fungsi pembaharuan terhadap peraturan perundang-undangan antara lain dalam rangka mengganti peraturan perundang-undangan dari masa pemerintahan Hindia Belanda. Tidak pula kalah pentingnya memperbaharui peraturan perundang-undangan nasional  (dibuat sesudah kemerdekaan) yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan baru. Di bidang aturan kebiasaan atau aturan adat. Peraturan perundang-undangan berfungsi mengganti aturan kebiasaan atau aturan sopan santun yang tidaksesuai dengan kenyataan-kenyataan baru. Pemanfaat peraturan perundang-undangan sebagai instrumen pembaharuan aturan kebiasaan atau aturan sopan santun sangat bermanfaat, lantaran dalam hal-hal tertentu kedua aturan yang disebut belakangan tersebut sangat rigid terhadap perubahan.
 

c.         Fungsi Integrasi Pluralisme Sistem Hukum


Pada ketika ini, di Indonesia masih berlaku banyak sekali system aturan (empat macam sistem hukum), yaitu: “sistem hukumkontinental (Barat), sistem aturan adat, sistem aturan agama (khususnya lslam) dan sistem aturan nasional”.

Pluralisme sistem aturan yang berlaku hingga ketika ini merupakan salah satu warisan kolonial yang harus ditata kembali. Penataan kembali banyak sekali sistem aturan tersebut tidaklah dimaksudkan meniadakan banyak sekali sistem aturan – terutama sistem aturan yang hidup sebagai satu kenyataanyang dianut dan dipertahankan dalam pergaulan masyarakat. Pembangunan sistem aturan nasional ialah dalam rangka mengintegrasikan banyak sekali sistem aturan tersebut sehingga tersusun dalam satu tatanan yang serasi satu sama lain. Mengenai pluralisme kaidah aturan sepenuhnya bergantung pada kebutuhan aturan masyarakat. Kaidah aturan sanggup berbeda antara banyak sekali kelompok masyarakat, tergantung pada keadaan dan kebutuhan masyarakat yang bersangkutan.

d.        Fungsi kepastian hukum


Kepastian aturan (rechtszekerheid, legal certainty) merupaken asas penting dalam tindakan aturan (rechtshandeling) dan penegakan aturan (hendhaving, uitvoering). Telah menjadi pengetahuan umum, bahwa peraturan perundang-undangan depat memperlihatkan kepastian aturan yang lebih tinggi dan pada aturan kebiasan, aturan adat, atau aturan yurisprudensi. Namun, perlu diketahui, kepastian aturan peraturan perundang-undangan tidak semata-mata diletakkan pada bentuknya yang tertulis (geschreven, written).

Untuk benar-benar menjamin kepastian hukum, peraturan perundang-undangan selain harus memenuhi syarat-syarat formal, harus memenuhi syarat-syarat lain, yaitu:
  1. Jelas dalam perumusannya (unambiguous).
  2. Konsisten dalam perumusannya -baik secara intern maupun ekstern. Konsisten secara intern mengandung makna bahwa dalam peraturan perundang-undangan yang sama harus terpelihara kekerabatan sietematik antara kaidah-kaidahnya, kebakuan susunan dan  bahasa. Konsisten secara eketern, ialah adanya kekerabatan “harmonisasi” antara herbagrii peraturan perundang-undangan.
  3. Penggunaan bahasa yang sempurna dan gampang dimengerti.Bahasa peraturan perundang-undangan haruslah bahasayang umum dipergunakan masyarakat. Tetapi ini tidakberarti bahasa aturan tidak penting. Bahasa aturan –baikdalam  arti struktur, peristilahan, atau cara penulisan tertentu harus dipergunakan secara ajeg lantaran merupakan kepingan dan upaya menjamin kepastian aturan Melupakan syarat-syarat di atas, peraturan perundang-undangan mungkin menjadi lebih tidak niscaya dibandingkan dengan aturan kebiasaan, aturan adat, atau aturan yurisprudensi.

e.         Fungsi peraturan perundang-undangan dari sisi lain


Secara umum, peraturan perundang-undangan fungsinya ialah “mengatur” sesuatu substansi untuk memecahkan suatu problem yang ada dalam masyarakat. Artinya, peraturan perundang-undanganadalah sebagai instrumen kebijakan (beleids instrument) apapun bentuknya ,apakah bentuknya penetapan, pengesahan, pencabutan, maupun perubahan. Secara khusus fungsi peraturan perundang-undangan dirinci sebagai berikut

Fungsi Perundang-undangan ialah sebagai:
  1. Memberikan Jaminan Perlindungan bagi hak-hak kemanusiaan;
  2. Memastikan posisi aturan setiap orang sesuai dengan kedudukan hukumnya masing-masing;
  3. Sebagai Pembatasan Larangan, perintah tertentu yang harus dipatuhi dalam berperilaku.
Fungsi Aturan Perundang-undangan dalam Sistem Hukum Indonesia:

1.        Fungsi Undang Undang Dasar


Berfungsi sebagai aturan dasar bagi pembentukan lembaga-lembaga negara, fungsi, dan hubungannya antara satu dengan yang lain, mengatur kekerabatan antara Negara dengan warga negara, dan memuat harapan serta tujuan Negara.

Fungsi UUD 1945 yang utama ialah membatasi dan membagi kewenangan para penyelenggara pemerintahan negara,sehingga sanggup tercipta keterkendalian dan keseimbangan (checks andbalances) diantara para penyelenggara pemerintahan negara sesuai denganasas trias politica (distribution of powers) dan menciptakanpenyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (cleangovernance/goverment).

2.        Fungsi Undang-Undang


Dasar Hukum : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 UUD 1945 Undang-undang ialah peraturan perundang-undangan yang tertinggi di Negara Republik Indonesia, yang di dalam pembentukannya dilakukan oleh dua lembaga, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dengan Persetujuan Presiden.Undang-undang sanggup diartikan menjadi 2 yakni Undang-undang dalam arti material serta Undang-undang dalam arti formil. Di Indonesia hanya dikenal Undang-Undang dalam arti formal.

Undang-undang pokok, di Belanda dikenal sebagai Undang-Undang yang mendasari Undang-undang Lain, sementara UU Pokok ini tidak dikenal alasannya kedudukan Undang-Undang di Indonesia ialah sejajar.

Fungsi Undang-undang(UU) ialah menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945(dan Perubahannya) baik yang tersurat (paling tidak ada 18 hal sebagaimanadiuraikan oleh A. Hamid, SA [10]) maupun yang tersirat sesuai dengan negara berdasar atas aturan (rechtsstaat) dan asas konstitusionalisme, serta yang diperintahkan oleh TAP MPR yangtegas-tegas menyebutnya (sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 ayat (3) TAP MPRNo. III/MPR/2000).

Bahwa pengertian Dewan Perwakilan Rakyat sebagai “memegang kekuasaan membentuk” Undang-undang, maka sanggup diartikan dengan “memegang kewenangan”, lantaran suatu kekuasaan (macht), dalam hal ini kekuasaan membentuk Undang-Undang (wetgeven demacht), memang mengandung kewenangan membentuk Undang-UndangBahwa pengertian “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk menerima persetujuan bersama”. Fungsi Undang-Undang:
  1. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang tegas-tegas menyebutnya;
  2. Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945;
  3. Pengaturan lebih lanjut dalam ketetapan MPR yang tegas-tegas menyebutnya;
  4. Pengaturan di bidang materi konstitusi, menyerupai organisasi, Tugas dan Wewenang Susunan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

3.        Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang


Dasar Hukum : Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) merupakan suatu peraturan yang bertindak sebagai suatu Undang-Undang. PERPU ditetapkan oleh Pemerintah dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, yang harus segera diatasi, lantaran pembentukan Undang-Undang memerlukan waktu yang relatif lama“noodverordeningsrechtatau “hak Presiden untuk mengatur kegentingan yang memaksa” tidak selalu ada hubungannya dengan keadaan bahaya, tetapi cukup apabila berdasarkan keyakinan Presiden terdapat keadaan mendesak dan diperlukan peraturan yang memiliki derajat Undang-Undang. Dan PERPU tidak sanggup ditangguhkan hingga dewan perwakilan rakyat melaksanakan pembicaraan pengaturan keadaan tersebut. Jangka waktu berlakunya PERPU ialah terbatas, alasannya harus dimintakan persetujuan oleh dewan perwakilan rakyat untuk dijadikan Undang-Undang ataukah dicabut.

Fungsi Perpu ialah mengatur lebih lanjut sesuatu substansi dalam keadaan hal-ihwal kegentingan yang memaksa berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Perpu harus diajukan keDPR dalam persidangan yang berikut:
  • DPR sanggup mendapatkan atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan;
  • Jika ditolak dewan perwakilan rakyat Perpu tersebut harus dicabut.

Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) intinya sama dengan fungsi dari undang-undang. Perbedaan keduanya terletak pada Pembuatnya, undang-undang dibuat oleh Presiden bantu-membantu dengan dewan perwakilan rakyat dalam keadaan normal sedangkan PERPU dibuat oleh Presiden. Perbedaan lainnya ialah Undang-undang dibuat dalam suasana (keadaan) normal, sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dibuat dalam keadaan kegentingan yang memaksa.

Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang adalah:
  1. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang tegas-tegas menyebutnya;
  2. Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945;
  3. Pengaturan lebih lanjut dalam ketetapan MPR yang tegas-tegas menyebutnya;
  4. Pengaturan di bidang materi konstitusi.

4.        Ketetapan MPR


Pada dasarnya berfungsi mengatur kiprah dan wewenang MajelisPermusyawaratan Rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang Dasar 1945.
  

5.        Fungsi Peraturan Pemerintah


Fungsi PeraturanPemerintah ialah menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut untuk melaksanakan perintah suatu UU. Landasan formal konstitusionalnya ialah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Di samping itu kata “perintah” dimuat dalamPasal 3 ayat (5) TAP MPR No. III/MPR/2000, atau :
  1. pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam undang-undang yang tegas-tegas menyebutnya;
  2. menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut, ketentuan lain dalam undang-undang yang mengatur meskipun tidak tegas-tegas menyebutnya.

6.        Fungsi Keputusan Presiden yang berisi pengaturan 


Fungsi Peraturan Presiden (regeling) ialah menyelenggarakan pelaksanaan manajemen negara dan manajemen pemerintahan (Pasal 3 ayat (6)TAP MPR No. III/MPR/2000). Sedangkan landasan formal konstitusionalnya ialah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yaitu menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara. Mengenai lingkup“administrasi negara dan pemerintahan” dalam Pasal 6 TAP MPR No.III/MPR/2000 masih akan diatur lebih lanjut dengan UU. Secara umumnya Fungsi Peraturan Presiden (regeling) adalah, sebagai berikut :
  1. menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. (sesuai Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945);
  2. menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang tegas-tegas menyebutnya;
  3. menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan lain dalam Peraturan Pemerintah meskipun tidak tegas-tegas menyebutkannya.

7.        Fungsi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 


Fungsi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) adalah untuk menyelenggarakan aturan lebih lanjut atau mengisi kekosongan aturan yang berkaitan dengan forum peradilan dan hokum acaranya. Dasar hukumnya ialah UU No. 14/1985 wacana Mahkamah Agung dan Pasal 4 ayat (2) TAPMPR No. III/MPR/2000. Sebenarnya Perma ini bukan termasuk jenis peraturan perundang-undangan tetapi termasuk jenis peraturan perundang-undangan semu (pseudowetgeving/beleidsregels).

8.        Fungsi Keputusan Menteri


Fungsi Keputusan Menteri (Kepmen) yang bersifat pengaturan (regeling) adalah menyelenggarakan fungsi pemerintahan umum sebagai pembantu Presiden sesuai dengan lingkup kiprah dan fungsi, serta kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menteri yang dimaksud ialah baik menteri negara maupun menteri yang memimpin departemen teknis. Kepmen ini seyogyanya hanya merupakan delegasian dari Keppres yang bersifat pengaturan (regeling)atau Peraturan Pemerintah. Sedangkan jikalau suatu UU akan mendelegasikan Pasal tertentu kepada Kepmen seyogyanya jikalau substansi tersebutsangat bersifat teknis. Misalnya penentuan jenis-jenis narkotika sebagaimana diatur dalam UU No. 22/1997 wacana Narkotika diatur/ditetapkan lebih lanjut dengan Kepmenkes.
Fungsi Keputusan Menteri (Kepmen) secara rinci ialah sebagai berikut :
  1. menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan di bidangnya (sesuai dengan pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945);
  2. menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Keputusan Presiden;
  3. menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam undang-undang yang tegas-tegas menyebutnya;
  4. menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang tegas-tegas menyebutnya.

9.       Fungsi Keputusan Dari Kepala Lembaga Pemerintah Non - Departemen

  1. menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan di bidangnya;
  2. menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Keputusan Presiden. Merupakan delegasikan berdasarkan pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

10.    Fungsi Keputusan Ketua/Kepala LPND/Komisi/Badan


Fungsi Keputusan Ketua/Kepala LPND/Komisi/Badan atau yang setingkat yang dibuat oleh Pemerintah yang bersifat pengaturan (regeling) ialah untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan sesuai dengan lingkup kiprah dan fungsi serta kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur dan memutuskan LPND/Badan/Komisi tersebut.

11.    Fungsi Keputusan Direktur Jenderal Departemen

  1. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis Keputusan Menteri;
  2. menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Keputusan Menteri.

12.    Fungsi Keputusan Badan Negara


  1. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam undang-undang yang mengatribusikan dan Peraturan Pemerintah yang bersangkutan;
  2. Menyelenggarakan secara umum dalam rangka penyelenggaraan fungsi dan tugasnya.

13.    Fungsi Peraturan Daerah


Fungsi perda Propinsi ialah untuk menyelenggarakan otonomi kawasan di tingkat propinsi dan kiprah pembantuan (medebewind) serta dekonsentrasi dalam rangka mengurus kepentingan rakyat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 13(tugas pembantuan) dari UU No. 22/1999 yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam PP No. 25/2000 wacana Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propini Sebagai Daerah Otonom (vide Pasal 3 PP No. 25/2000). Disamping itu fungsi perda Propinsi juga untuk menyelenggarakan ketentuan wacana fungsi anggaran dari DPRD Propinsi dalam rangka memutuskan APBD, Perubahan dan Perhitungan APBD, dan pengelolaan keuangan kawasan Propinsi sesuai dengan Pasal 19 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (1) UU No. 25/1999tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Fungsi perda diatur dalam BAB IV khususnya pada pasal 69 dan pasal 70. UU no. 22 Tahun 1999. Fungsi Keputusan Kepala Daerah Adalah menyelenggarakan pengaturan dalam rangka pelaksanaan perda yang bersangkutan dan tugas-tugas pemerintahan.

14.    Fungsi Keputusan Gubernur Propinsi


Fungsi Keputusan Gubernur Propinsi yang bersifat pengaturan (regeling) ialah untuk menyelenggarakan lebih lanjut ketentuan dalam Perda Propinsi atau atas kuasa peraturan perundang-undangan lain, sesuai dengan lingkup kewenangan Propinsi sebagai kawasan otonom sekaligus wilayah administratif (wakil Pemerintah Pusat).

15.    Fungsi perda Kabupaten/Kota


Fungsi perda Kabupaten/Kota ialah untuk menyelenggarakan otonomi kawasan sepenuhnya ditingkat Kabupaten/Kota dan kiprah pembantuan (medebewind) dalam rangka mengurus kepentingan rakyat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11dan Pasal 13 UU No. 22/1999 yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam PP No.25/2000 (vide Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5)) melaluiteori residu. Fungsi perda Kabupaten/Kota juga untuk menyelenggarakan ketentuan wacana fungsi anggaran dari DPRD Kabupaten/Kota dalam rangka memutuskan APBD, Perubahan dan Perhitungan APBD, dan pengelolaan keuangan kawasan Kabupaten/Kota sesuai dengan Pasal 19 ayat(3) dan Pasal 23 ayat (1) UU No. 25/1999 wacana Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daera.

16.    Fungsi Keputusan Bupati/Walikota 


Fungsi Keputusan Bupati/Walikota yang bersifat pengaturan (regeling) ialah untuk menyelenggarakan lebih lanjut ketentuan dalam Perda Kabupaten/Kota atau ataskuasa peraturan perundang-undangan lain, sesuai dengan lingkup kewenangan Kabupaten/Kota sebagai kawasan otonom sepenuhnya.

17.    Fungsi Peraturan Desa


Fungsi Peraturan Desa (atau yang sejenis) ialah untuk menyelenggarakan ketentuan yang mengayomi adatistiadat desa. Fungsi Keputusan Kepala Desa ialah untuk mengatur lebih lanjut ketentuan yang termuat dalam Peraturan Desa.

18.    Fungsi keputusan Desa


        Adalah mengatur segala sesuatu yang diperlukan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, yang dibuat oleh Kepala Desa sesudah menerima persetujuan Badan Perwakilan Desa. Sedangkan Keputusan Kepala Desa berfungsi sebagai pelaksanaan peraturan desa dan pelaksanaan budi kepala desa dalam pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa.

Dasar Hukum :

  1. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
  2. UU No. 12 Tahun 2011 wacana Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
  3. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden.

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment