Ilmu Pengetahuan Kekuatan Berlakunya Undang Undang
By Sugi Arto
Kekuatan Berlakunya Undang Undang. Syarat kekuatan berlakunya undang-undang ini perlu dibedakan dari kekuatan mengikatnya undang-undang. Telah dikemukakan bahwa undang-undang mempunyai kekuatan mengikat semenjak diundangkannya didalam lembaran Negara. Ini berarti bahwa semenjak dimuatnya dalam lembaran Negara setiap orang terikat untuk mengakui eksistensinya. Kekuatan berlakunya undang-undang menyangkut berlakunya undang-undang secara operasional.
Undang-undang mempunyai persyaratan untuk sanggup berlaku atau untuk mempunyai kekuatan berlaku. Ada tiga syarat kekuatan berlakunya undang-undang yaitu : kekuatan berlaku yuridis, sosiologis dan filosofis.
![]() |
Kekuatan Berlakunya Undang Undang |
a. Kekuatan Berlaku Yuridis
Undang-undang mempunyai kekuatan berlaku yuridis apabila persyaratan formal terbunya undang-undang itu telah terpenuhi. Menurut HANS KELSEN kaedah aturan mempunyai kekuatan berlaku apabila penetapannya didasarkan atas kaedah yang lebih tinggi tingkatannya. Suatu kaedah aturan merupakan system kaedah secara hierarchies. Di dalam Grundnorm (norma dasar) terdapat dasar belakunya semua kaedah yang berasal dari satu kata hukum. Dari grundnorm itu hanya sanggup dijabarkan berlakunya kaedah aturan dan bukan isinya. Pertanyaan berlakunya aturan itu berafiliasi dengan das Sollen, sedangkan das Sein itu berafiliasi dengertian hukum.
Dasar Kekuatan berlaku Yuridis pada prinsipnya harus menunjukan:
- Keharusan adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan, dalam arti harus dibentuk oleh tubuh atau pejabat yang berwenang.
- Keharusan adanya kesesuaian bentuk atau jenis peraturan perundang-undangan dengan bahan yang diatur, terutama jikalau diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat.
- Keharusan mengikuti tatacara tertentu, menyerupai pengundaangan atau penggumuman setiap Undang-undang harus dalam Lembar Negara, atau peraturan kawasan harus mendapat persetujuan dari DPRD bersangkutan.
- Keharusan bahwa tidak bertentangan dengan perraturan peerundang-undangn yang lebih tinggi tingkatannya.
b. Kekuatan Berlaku Sosiologis
Disini pada dasarnya yakni efektivitas atau hasil guna kaedah aturan didalam kehidupan bersama. Yang dimaksudkan ialah bahwa berlakunya atau diterimanya aturan didalam masyarakat itu lepas dari kenyataan apakah peraturan aturan itu terbentuk berdasarkan persyaratan formal atau tidak. Kaprikornus sini berlakunya aturan merupakan kenyataan dalam masyarakat.
Dasar kekuatan berlaku sosiologis harus mencerminkan kenyataan penerimaan dalam masyarakat. Menurut Soejono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka, bahwa landasan teorotis sebagai dasar sosiologis berlakunya suatu kaidah aturan diddasarkan pada teori yaitu:
- Teori kekuasaan bahwa secara sosiologis kaidah aturan berlaku alasannya paksaan penguasa, terlepas diterima atau tidak diterima oleh masyarakat.
- Teori ratifikasi bahwa kaidah aturan berlaku berdasarkan penerimaan dari masyarakat tempat aturan itu berlaku.
c. Kekuatan Berlaku Filosofis
Hukum mempunyai kekuatan berlaku filosofis apabila kaedah aturan tersebut sesuai dengan harapan hukum(Rechtsidee) sebagai nilai positif yang tertinggi. Undang-undang no 19 tahun 1948 yakni suatu pola undang-undang yang hanya mempunyai kekuatan beerlaku yuridis dikarenakan telah memenuhi persyaratan formal terbentuknya, tetapi belum berlaku secara operasional. Walaupun undang-undang tersebut sudah diundangkan tetapi dinyatakan berlaku pada hari yang akan ditetapkan oleh mentri kehakiman. undang-undang no 2 tahun 1960 perihal bagi hasil telah mempunyai kekuatan berlaku yuridis tetapi didalam peraktek tidak sepenuhnya berlaku.
Dasar kekuatan berlaku filosofis menyangkut pandangn mengenai inti atau hakikat dari kaidah aturan itu, yaitu apa yang menjadi cita aturan yaitu apa yang mereka harapkan dari hukum, contohnya untuk menjamin keadilan, ketertiban, kesejahteraan dan sebagainya.
Agar berfungsi maka kaedah aturan harus memenuhi ketiga unsur tersebut. Harus mempunyai kekuatan berlaku yuridis, sosiologis dan filosofis sekaligus.
0 komentar:
Post a Comment