Ilmu Pengetahuan Sumber Aturan Ketenagakerjaan Indonesia

Sumber Hukum Ketenagakerjaan Indonesia - Hukum ketenagakerjaan bukan hanya mengatur relasi antara pekerja/buruh dengan pengusaha dalam pelaksanaan relasi kerja tetapi juga termasuk seorang yang akan mencari kerja melalui proses yang benar ataupun lembaga-lembaga pelaksana yang terkait, serta menyangkut pekerja yang purna atau selesai bekerja.

Hukum ketenagakerjaan yaitu merupakan suatu peraturan-peraturan tertulis atau tidak tertulis yang mengatur seseorang mulai dari sebelum, selama, dan sehabis tenaga kerja bekerjasama dalam ruang lingkup di bidang ketenagakerjaan dan apabila di tubruk sanggup terkena hukuman perdata atau pidana termasuk lembaga-lembaga penyelenggara swasta yang terkait di bidang tenaga kerja.

Hukum ketenagakerjaan bukan hanya mengatur relasi antara pekerja Ilmu Pengetahuan Sumber Hukum Ketenagakerjaan Indonesia
Sumber Hukum Ketenagakerjaan
Pengertian ketenagakerjan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yaitu sebagai berikut :
  1. Pasal 1 (1) Ketenagakerjaan yaitu segala hal yang bekerjasama dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sehabis masa kerja.
  2. Pasal 1 (2) Tenaga kerja yaitu setiap orang yang bisa melaksanakan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Pengertian tenaga kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja : Tenaga kerja yaitu setiap orang yang bisa melaksanakan pekerjaan baik di dalam maupun di luar relasi kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Prof. Imam Soepomo, SH beropini bahwa Hukum ketenagakerjaan yaitu himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak, yang berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan mendapatkan upah.

Menurut kamus besar Bahasa Indonesia Perburuhan yaitu yang bertalian dengan urusan, pekerjaan dan keadaan kaum buruh : Undang-undang.

Dengan demikian yaitu sepadan makna kata perburuhan dengan kata ketenagakerjaan, demikian pula dengan kata buruh atau pekerja yaitu sama hakekatnya orang yang bekerja dengan mendapatkan upah bukan pemberi upah. Perlu dicamkan semua itu bekerjsama hanyalah soal permufakatan (afspraak) belaka artinya sanggup bermufakat kata tersebut.

Semenjak zaman reformasi ruang lingkup aturan ketenagakerjaan Indonesia telah diatur secara lengkap dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang terdiri dari XVIII Bab dan 193 Pasal dengan sistematika sebagai berikut :
  • Bab I. Ketentuan umum yaitu mengenai defenisi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang tersebut.
  • Bab II. Landasan azas dan tujuan yang merupakan prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan pembangunan ketenagakerjaan.
  • Bab III. Pengaturan mengenai Kesempatan dan perlakuan yang sama dalam memperoleh pekerjaan tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama dan golongan.
  • Bab IV. Perencanaan tenaga kerja dan gosip ketenagakerjaan dalam kaitan penyusunan kebijakan, taktik dan pelaksanaan kegiatan pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
  • Bab V. Pengaturan Pelatihan kerja dalam rangka membekali, meningkatkan dan membuatkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan produktivitas dan kesejahteraan.
  • Bab VI. Penempatan tenaga kerja mengatur secara rinci ihwal kesempatan yang sama, memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghsilan yang layak di dalam atau di luar negeri.
  • Bab VII. Perluasan kesempatan kerja hal ini merupakan upaya pemerintah untuk bekerja sama di dalam maupun di luar negeri dalam rangka ekspansi kesempatan kerja.
  • Bab VIII. Pengaturan Penggunaan tenaga Kerja Asing
  • Bab IX. Pengaturan Hubungan Kerja,
  • Bab X. Perlindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan.
  • Bab XI. Hubungan Industrial yang mengatur relasi antara pekerja, pengusaha dan pemerintah .
  • Bab XII. Pemutusan relasi kerja
  • Bab XIII. Pembinaan.
  • Bab XIV. Pengawasan,
  • Bab XV. Penyidikan.
  • Bab XVI. Ketentuan pidana dan hukuman administrative.
  • Bab XVII. Ketentuan peralihan.
  • Bab XVIII Penutup.
Beberapa ketentuan Pasal- pasal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yaitu : Pasal 158, 159, 160, 170, 158(1), 171, 158(1), 186, 137, dan Pasal 138(1) tidak memiliki kekuatan aturan mengikat dan tidak dipakai lagi sebagai dasar hukum.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 12/PPU-1/2003 tanggal 28 Oktober 2004 Tentang Hak Uji Materil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Berita Negara No 92 tahun 2004 tanggal 17 November tahun 2004, jo Surat Edaran MENTERI Tenaga Kerja RI NO SE.13/MEN/SJ-HKI/I/2005.

Undang-undang lainnya yang masih bekerjasama dengan ketenagakerjaan dalam arti selama bekerja yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Defenisi Jaminan sosial tenaga kerja berdasarkan Pasal 1 (1) Undang-undang ini : "Jaminan Sosial Tenaga Kerja yaitu suatu santunan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan tanggapan insiden atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, hari renta dan meninggal dunia".
 
Undang-undang yang bekerjasama dengan ketenagakerjaa dalan arti sehabis bekerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Pengertian berdasarkan ketentuan Pasal 1 (1) "perselisihan relasi industrial yaitu perbedaan pendapat yang menjadikan kontradiksi pendapat antara pengusaha atau campuran pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh alasannya adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan relasi kerja dan perselisihan antara serikat pekerja / serikat buruh dalam satu perusahaan". Sebagai peraturan pelaksana dari Undang-undang terebut diatas diatur dalam Peraturan pemerintah (PP), Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Ketmen)

Sebagai pedoman dalam melaksanakan Pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia maka harus mengetahui sejarah peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang pernah berlaku di Indonesia dari zaman kolonial, Orde usang dan Orde gres yaitu sebagai berikut:
  • Ordonansi ihwal Pengerahan Orang Indonesia Untuk Melakukan Pekerjaan di Luar Indonesia (Staatsblad tahun 1887 No. 8);
  • Ordonansi tanggal 17 Desember 1925 Peraturan ihwal Pembatasan Kerja Anak Dan Kerja Malam bagi Wanita (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 647);
  • Ordonansi Tahun 1926 Peraturan Mengenai Kerja Anak-anak dan Orang Muda diatas Kapal (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 87);
  • Ordonansi tanggal 4 Mei 1936 ihwal Ordonansi untuk Mengatur Kegiatan kegiatan Mencari Calon Pekerja (Staatsblad Tahun 1936 Nomor 208);
  • Ordonansi ihwal Pemulangan Buruh yang Diterima atau Dikerahkan Dari Luar Indonesia (Staatsblad Tahun 1939 Nomor 545);
  • Ordonansi Nomor 9 Tahun 1949 ihwal Pembatasan Kerja Anak-anak (Staatsblad) Tahun 1949 Nomor 8);
  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1951 ihwal Pernyataan Berlakunya Undangundang Kerja tahun 1948 Nomor 12 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 2);
  • Undang-undang Nomor 21 tahun 1954 ihwal Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 598 a);
  • Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 ihwal Penempatan Tenaga Asing (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 8);
  • Undang-undang Nomor 8 Tahun 1961 ihwal Wajib Kerja Sarjana (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 207, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2270);
  • Undang-undang Nomor 7 Pnps Tahun 1963 ihwal Pencegahan Pemogokan dan/atau Penutupan (Lock Out) Di Perusahaan, Jawatan dan Badan yang Vital (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 67);
  • Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 ihwal Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912);
  • Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 ihwal Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3702);
  • Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 ihwal Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 ihwal Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3791); dan
  • Undang-undang Nomor 28 Tahun 2000 ihwal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 ihwal Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 ihwal Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 ihwal Ketenagakerjaan Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4042). Undang-undang tersebut diatas telah dicabut dan tidak diberlakukan lagi.
Sumber aturan berarti tempat-tempat dari mana kita sanggup mengetahui aturan yang berlaku, tempat-tempat dimana kita harus mengambil peraturan-peraturan aturan yang harus diterapkan.
Prof. Imam Soepomo menyatakan : "Selama segala sesuatu mengenai relasi antara pekerja/buruh dengan pengusaha itu diserahkan kepada kecerdikan kedua belah pihak yang eksklusif berkepentingan itu, maka masih sukar untuk tercapainya suatu keseimbangan antara kepentingan kedua belah pihak yang sedikit banyak memenuhi rasa keadilan sosial yang merupakan tujuan pokok juga di ketenagakerjaan".

Sumber aturan ketenagakerjaan yaitu sebagai berikut :

1. Undang-Undang

Undang-undang yaitu peraturan yang ditetapkan oleh presiden dan dengan persetujuan (jangan berbuat salah dengan menyampaikan disyahkan) Dewan Perwakilan Rakyat. Di samping Undang-undang ada Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang memiliki kedudukan sama dengan undang-undang. Peratuan pemerintah pengganti undang-undang ini ditetapkan oleh presiden, dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Peraturan tersebut harus menerima persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikut.
Diantara peraturan-peratuan tersebut yang kedudukannya sanggup disamakan dengan undang yaitu Wet. Wet ini – dalam bahasa Indonesia yaitu undang-undang dibuat di Nederland oleh raja gotong royong dengan Parlemen. Contoh dari wet ini yaitu Burjerlijk w etboek voor Indonesie- kini ini disebut Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

2. Peraturan Lain

Peraturan lainnya ini kedudukannya yaitu lebih rendah dari undang-undang dan pada umumnya merupakan peraturan pelaksana undang-undang. Peraturan-peraturan itu yaitu sebagai berikut :
  1. Peraturan pemerintah , peratuan pemerintah ini ditetapkan oleh Presiden untuk mengatur lebih lanjut ketentuan dalam undang-undang. Sejajar kedudukannya dengan peratuan pemerintah ini, yaitu peraturan seorang Menteri yang oleh undang-undang diberi wewenang untuk mengadakan peraturan pelakananya. Peraturan terakhir yang berlaku kini yaitu Keputusan Menteri tenaga kerja.
  2. Keputusan Presiden, Keputusan Presiden ini yang tidak disebut keputusan pemerintah, atau dari zaman Hindia Belanda dahulu ;regeringsbesluit, pada umumnya tidak mengatur sesuatu, tetapi memutuskan sesuatu tertentu.
  3. Peraturan atau keputusan instansi lain. Suatu keistimewaan dalam aturan ketenagakerjaan ialah bahwa suatu instansi atau seorang pejabat yang tertentu diberi kekuasaan untuk mengadakan peraturan atau keputusan yang berlaku bagi umum (mengikat umum)

3. Kebiasaan

Kebiasaan atau aturan tidak tertulis ini, terutama yang tumbuh setelah perang dunia ke -2, berkembang dengan baik alasannya dua faktor yaitu: faktor pertama alasannya pembentukan undang-undang tidak sanggup dilakukan secepat soal-soal perburuhan yang harus diatur, faktor kedua yaitu peraturan-peraturan di zaman Hindia belanda dahulu sudah tidak lagi dirasakan sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan aliran-aliran yang tumbuh di seluruh dunia. Jalan yang ditempuh dalam keadaan yang sedemikian itu ialah acap kali dengan memperlihatkan tafsiran (interpretasi) yang diubahsuaikan dengan jiwa unang-undang dasar.

4. Putusan

Dimana dan di masa aturan aturan hukum masih kurang lengkap putusan pengadilan tidak hanya memberi bentuk aturan pada kebiasaan tetapi-juga sanggup dikatakan untuk sebagian besar menentukan, memutuskan aturan itu sendiri.

5. Perjanjian

Perjanjian kerja pada umumnya hanya berlaku antara buruh dan majikan yang menyelenggarakannya, orang lain tidak terikat. Walaupun demikian dari pelbagai perjanjaian kerja itu sanggup diketahui apakah yang hidup pada pihak-pihak yang berkepentingan . Lebih-lebih dari perjanjian ketenagakerjaan, makin besar serikat buruh dan perkumpulan majikan yang menyelenggarakannya. Dengan demikian maka aturan dalam perjanjian kerja bersama memiliki kekuatan aturan sebagai undang-undang.

6. Traktat

Perjanjian dalam arti traktat mengenai soal perburuhan antara Negara Indonesia dengan suatu atau beberapa Negara lain. Perjanjian (konvesi, Convention) yang ditetapkan oleh konfrensi organisasi perburuhan internasional (international labour organisation conference) tidak dipandang sebagai aturan ketenagakerjaan alasannya konvensi itu telah diratifisir oleh Negara Indonesia, tidak mengikat eksklusif golongan buruh dan majikan di Indonesia.

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat I dan 2 UU No 10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan yaitu sebagai berikut : UUD Negara Republik Indonesia, Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang, Peraturan pemerintah, Peraturan presiden, Peraturan Daerah (Perda ) dan Peraturan desa.

Berdasarkan pendapat para mahir tersebut diatas dan UU 10 tahun 2008 maka Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dengan penelitian ini yaitu sebagai berikut :
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek,Staatsblad 18 No. 23) khususnya pasal (1313, 1338,1320);
  • UU NO 13 Tahun 2003 ihwal Ketenagakerjaan Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 No: 39;
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 TAHUN 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : KEP.100/MEN/VI/2004 ihwal Ketentuan Pelaksanaan Perjanjain Kerja Waktu Tertentu;
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : KEP.48/MEN/IV/2004 ihwal Tata cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama;
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : KEP.261/MEN/XI/2004 ihwal Perusahaan yang Wajib Melaksanakan Pelatihan Kerja;
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : KEP. 102/MEN/VI/2004 TENTANG WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor  : KEP. 49/MEN/2004 TENTANG KETENTUAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : PER.08/MEN/III/2006 ihwal Perubahan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-48/MEN/IV/2004 ihwal Tata cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama;
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.22/MEN/IX/2009 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan di dalam Negeri;
  • Peraturan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi RI Nomor: PER.21/MEN/X/2007 ihwal Tata cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

 

Sumber Hukum : 

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja,
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 12/PPU-1/2003 tanggal 28 Oktober 2004 Tentang Hak Uji Materil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Berita Negara No 92 tahun 2004 tanggal 17 November tahun 2004, jo Surat Edaran MENTERI Tenaga Kerja RI NO SE.13/MEN/SJ-HKI/I/2005,
  4. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  5. Undang-Undang No 10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Referensi :

  1. Imam soepomo penyunting Helena poerwanto, Suliati Rachmat Pengantar Hukum Perburuhan, jakarata, Djambatan 2003,
  2. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ke-2, Balai Pustaka Jakarta 1994. Hlm 159,
  3. R. Subekti dan Tjitroisoedibio., Kamus aturan . Pradnya Paramita, Jakarta.. 2008,
  4. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=peraturan-terkait-ketenagakerjaan
  5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=peraturan-terkait-ketenagakerjaan 
  6. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=peraturan-terkait-ketenagakerjaan

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment