Ilmu Pengetahuan Fungsi Eksternal Peraturan Perundang-Undangan
Fungsi Eksternal Peraturan Perundang-Undangan Fungsi eksternal yakni keterkaitan peraturan perundang-undangan dengan lingkungan tempatnya berlaku. Fungsi eksternal ini sanggup disebut sebagai fungsi sosial hukum. Dengan demikian, fungsi ini juga sanggup berlaku pada hukum-hukum kebiasaan, aturan adat, atau aturan yurisprudensi. Fungsi Eksternal ini terdiri dari :
![]() |
Fungsi Eksternal Peraturan Perundang-Undangan |
1. Fungsi perubahan
Telah usang di kalangan pendidikan hukum diperkenalkan fungsi perubahan ini yaitu aturan sebagai sarana pembaharuan (law as a tool of social engineering). Peraturan perundang-undangan diciptakan atau dibuat untuk mendorong perubahan masyarakat di bidang ekonomi, sosial, maupun budaya.
Contoh : Dengan berlakunya UU Lalu Lintas di Indonesia yang mewajibkan setiap pengendara kendaraan Bermotor Roda Dua diwajibkan menggunakan Helm pertanda UU tersebut sebagai pendorong sarana perubahan masyarakat di bidang berbudaya disiplin.
2. Fungsi stabilisasi
Peraturan perundang-undangan sanggup pula berfungsi sebagai stabilisasi. Peraturan perundang-undangan di bidang pidana, di bidang ketertiban dan keamanan yakni kaidah-kaidah yang terutama bertujuan menjamin stabilitas masyarakat. Kaidah stabilitas sanggup pula meliputi acara ekonomi, menyerupai pengaturan kerja, pengaturan tata cara perniagaan, dan lain-lain. Contoh : Dengan berlakunya KUHD di Indonesia maka memperlihatkan Stabilitas dalam hal pengaturan tata cara perniagaan dalam masyarakat.
3. Fungsi kemudahan
Peraturan perundang-undangan sanggup pula dipergunakan sebagai sarana mengatur banyak sekali kemudahan (fasilitas). Peraturan perundang-undangan yang berisi ketentuan “insentif” menyerupai dispensasi pajak, penundaan pengenaan pajak, penyederhanaan tata cara perizinan, struktur permodalan dalam penanaman modal merupakan kaidah-kaidah kemudahan.
Contoh : Dengan Berlakunya Undang- undang perihal penanaman modal maka Undang-undang tersebut memperlihatkan kemudahan dalam hal perizinan kepada perusahaan penanaman modal untuk memperoleh hak atas tanah, kemudahan pelayanan keimigrasian, dan kemudahan perizinan impor.
Referensi :
- Achmad Sanusi ( 1994 ), Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia, Bandung, Tarsito.
- Kansil ( 2001), Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, PN. Balai Pustaka.
- https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=fungsi-peraturan-perundang-undangan
- https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=fungsi-peraturan-perundang-undangan
0 komentar:
Post a Comment