Ilmu Pengetahuan Traktat (Treaty)
Traktat (Treaty) Traktat ialah suatu perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Pasal 11 Undang-Undang Dasar menentukan: “Presiden dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat menyatakan perang, menciptakan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”. Perjanjian dengan negara lain yang dikehendaki dalam diktum pasal 11 Undang-Undang Dasar ialah perjanjian antarnegara atau perjanjian internasional yang kekuatan hukumnya sama dengan Undang Undang.
![]() |
Traktat (Treaty) |
Mengingat secara prosedural perjanjian antarnegara dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Perjanjian antar negara yang sudah disahkan berlaku mengikat negara peserta, termasuk warga negaranya masing – masing. Oleh lantaran itu traktat harus menerima persetujuan dewan perwakilan rakyat lebih dahulu. Tidak semua bentuk perjanjian antar negara harus menerima persetujuan DPR, alasannya jikalau demikian pemerintah kurang leluasa untuk menjalankan hubungan internasionalnya.
Berdasarkan Surat Presiden no. 2826/HK/60 yang dimaksud dengan perjanjian dalam pasal 11 Undang-Undang Dasar ialah perjanjian yang terpenting saja, yang terkait dengan masalah politik dan menyangkut hajat hidup orang banyak, lazimnya disebut dengan traktat.
Traktat atau perjanjian yang secara prosedural harus disampaikan pada dewan perwakilan rakyat sebelum diratifikasi ialah perjanjian yang mengandung bahan sebagai berikut :
- Soal-soal politik atau soal politik yang menghipnotis haluan politik luar negeri, contohnya perjanjian persekutuan.
- Ikatan-ikatan yang sanggup menghipnotis haluan politik luar negeri, misal dukungan uang.
- Soal-soal yang berdasarkan Undang-Undang Dasar dan sistem perundang – ajakan kita harus diatur dengan bentuk UU, contohnya wacana kewarganegaraan.
Perjanjian yang tidak memerlukan persetujuan dewan perwakilan rakyat bisanya berbentuk Aggrement. Aggreement ini diberitahu kepada dewan perwakilan rakyat sesudah berbentuk Keputusan Presiden. Adapun perjanjian yang lazim disebut agreement ialah perjanjian yang mengandung bahan lain cukup disampaikan pada dewan perwakilan rakyat sebatas untuk diketahui sesudah diratifikasi oleh Presiden.
Ketika sebuah perjanjian telah diratifikasi maka berlakulah apa yang dinamakan “pakta Servada” artinya perjanjian mengikat para pihak yang mengadakan perjanjian. Persoalannya apakah traktat itu secara eksklusif mengikat seluruh warga negara? Pendapat pertama, traktat tidak sanggup secara eksklusif mengikat penduduk di suatu wilayah negara. Agar traktat sanggup mengikat seluruh warga negara maka traktat harus terlebih dahulu dituangkan dalam aturan nasional. Pendapat yang dikemukakan Laband dan Telders (ahli Hukum Belanda) ini dinamakan teori inkorporasi.
Adapun pendapat kedua, traktat mengikat secara eksklusif penduduk di wilayah negara yang meratifikasi suatu perjanjian. Pendapat ini dianut oleh van Volenhoven, Hamaker dan dianut oleh Kerajaan Belanda pada tahun 1906. Teori ini mengakui “Primat aturan antarnegara” yaitu mengakui aturan antarnegara lebih tinggi derajatnya dari hukum Nasional.
Adapun pendapat kedua, traktat mengikat secara eksklusif penduduk di wilayah negara yang meratifikasi suatu perjanjian. Pendapat ini dianut oleh van Volenhoven, Hamaker dan dianut oleh Kerajaan Belanda pada tahun 1906. Teori ini mengakui “Primat aturan antarnegara” yaitu mengakui aturan antarnegara lebih tinggi derajatnya dari hukum Nasional.
Adapun proses pembuatan traktat ialah sebagai berikut :
- Perundingan isi perjanjian oleh para utusan pihak-pihak yang bersangkutan, hasil negosiasi ini dinamakan konsep traktat (sluitings-oorkonde). Sidang negosiasi biasanya melalui lembaga konferensi, kongres, muktamar, atu sidang-sidang lainnya.
- Persetujuan masing-masing dewan legislatif bagi negara yang memerlukan persetujuan dari parlemen.
- Ratifikasi atau legalisasi oleh kepala negara, Raja, Presiden, atau Perdana Menteri dan diundangkan dalam lembaran negara.
- Pertukaran piagam antar pihak yang mengadakan perjanjian, atau jikalau itu perjanjian multilateral piagam diarsip oleh salah satu negara berdasarkan kesepakatan atau diarsip di markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Sumber Hukum :
Undang Undang Dasar 1945,Referensi :
- Muhamad Erwin & Firman Fready Busroh, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Refika Aditama, Bandung, 2012,
- Sajtipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, 2000,
- https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum
0 komentar:
Post a Comment