Ilmu Pengetahuan Kedudukan Undang Undang Dasar 1945
Kedudukan Undang Undang Dasar 1945 Pembukaan Konstitusi, baik yang secara resmi disebut dengan nama Pembukaan maupun tidak, memuat norma-norma dasar kehidupan bernegara (kaidah mendasar hidup bernegara). Isi pembukaan konstitusi bukan rumusan Pasal-Pasal hukum tata negara. Namun demikian, alasannya berupa norma-norma dasar, isi pembukaan itu mempertinggi kekuatan mengikat Pasal-Pasal dalam Konstitusi.
![]() |
Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 |
Demikian juga yang terjadi dengan UUD 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang merupakan harapan aturan yang melandasi lahirnya aturan negara, baik aturan tertulis maupun tidak tertulis di Indonesia. Dengan demikian, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber tertib hukum Indonesia. Di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terkandung pokok-pokok kaidah negara yang fundamental. Secara kasatmata pokok-pokok kaidah negara yang mendasar itu yaitu dasar negara Pancasila. Kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 lebih tinggi dari Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai aturan dasar, UUD 1945 merupakan sumber aturan tertinggi dari keseluruhan produk aturan di Indonesia. Produk-produk aturan menyerupai Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), atau Peraturan Presiden (Perpres), dan lain-lainnya, bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah harus dilandasi dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada kesudahannya harus sanggup dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.
Tata urutan peraturan perundang-undangan pertama kali diatur dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang lalu diperbaharui dengan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, dan terakhir diatur dengan Undang-undang No.10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana dalam Pasal 7 diatur mengenai jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan. Hierarki Peraturan Perundang-undangan yaitu sebagai berikut :
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
- Peraturan Pemerintah,
- Peraturan Presiden,
- Peraturan Daerah.
perda mencakup :
- Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi bersama dengan Gubernur;
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota;
- Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibentuk oleh tubuh perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
Undang-Undang Dasar bukanlah satu-satunya atau keseluruhan aturan dasar, melainkan hanya merupakan sebagian dari aturan dasar, masih ada aturan dasar yang lain, yaitu aturan dasar yang tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis tersebut merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara -meskipun tidak tertulis – yaitu yang biasa dikenal dengan nama ‘Konvensi’.
Konvensi merupakan aturan tambahan atau pengisi kekosongan aturan yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan ketatanegaaan, dimana Konvensi tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan dihentikan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Konvensi merupakan aturan tambahan atau pengisi kekosongan aturan yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan ketatanegaaan, dimana Konvensi tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan dihentikan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Sumber Hukum :
- Undang-Undang Dasar 1945
- Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
- Ketetapan MPR No. III/MPR/2000
- Undang-undang No.10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Referensi :
- Achmad Sanusi ( 1994 ), Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia, Bandung, Tarsito.
- Kansil ( 2001), Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, PN. Balai Pustaka.
- https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=konstitusi
- https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=konstitusi
- https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=konstitusi
- https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=konstitusi
0 komentar:
Post a Comment