Ilmu Pengetahuan Pengertian Tindak Pidana

Tindak Pidana Dalam ilmu aturan pidana, dijumpai beberapa istilah yang bekerjasama dengan penyebutan terhadap perbuatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam masyarakat atau sanggup dikatakan suatu perbuatan yang tercela, dimana pelakunya sanggup diancam dengan pidana tertentu sebagaimana yang tercantum dalam peraturan aturan pidana baik di dalam kitab undang-undang hukum pidana atau di luar KUHP.

Istilah-istilah yang dimaksud antara lain: kejadian pidana, perbuatan pidana dan tindak pidana, yang ketiga istilah tersebut sering dipergunakan oleh pembuat undang-undang. Untuk lebih memperjelas pengertian dan pemahaman mengenai istilah-istilah yang digunakan akan diuraikan berikut ini, sekaligus pemaparan para jago pidana yang mendukung istilah-istilah yang digunakan :

a) Istilah kejadian pidana

Menurut Utrecht, menganjurkan menggunakan istilah kejadian pidana, sebab “Peristiwa” itu meliputi suatu perbuatan (handelen atau doen-positif) atau suatu melalaikan (Verzuim atau nalaten, niet-doen-negatif) maupun kesudahannya (keadaan yang ditimbulkan oleh sebab perbuatan atau melalaikan itu). Makara kejadian pidana ialah kejadian aturan (rechtfeit), yaitu suatu kejadian kemasyarakatan yang membawa akhir yang diatur oleh hukum.

b) Istilah Perbuatan Pidana

Pengertian dari kejadian pidana berdasarkan Moelyatno kurang sempurna bila untuk pengertian yang abstrak, sebab kejadian pidana menunjuk pada pengertian yang konkrit, yang hanya menunjuk kepada suatu kejadian tertentu saja, misalnya: matinya orang, terhadap kejadian tersebut mustahil dilarang, tapi yang dihentikan oleh aturan pidana ialah matinya orang sebab perbuatan orang lain, tapi apabila matinya orang tersebut sebab keadaan alam, sakit, maka kejadian tersebut tidak penting sama sekali bagi aturan pidana.
 dijumpai beberapa istilah yang bekerjasama dengan penyebutan terhadap perbuatan yang bole Ilmu Pengetahuan Pengertian  Tindak Pidana
Pengertian  Tindak Pidana
Istilah perbuatan pidana untuk terjemahan “strafbaar feit’ berdasarkan Moeljatno lebih tepat,dengan alasan dan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
  1. Kalau untuk recht, sudah lazim digunakan istilah “hukum, maka dieksekusi kemudian berarti : berecht, diadili, yang sama sekali tidak mesti bekerjasama dengan straf, pidana; sebab perkara-perkara perdatapun di-berecht, diadili. Maka untuk terjemahan strafbaar ialah istilah pidana sebagai singkatan dari yang sanggup dipidana.
  2. Perkataan perbuatan sudah lazim dipergunakan dalam percakapan sehari-hari ibarat : perbuatan tak senonoh, perbuatan jahat dan sebagainya dan juga istilah teknis “perbuatan melawan aturan (onrechmatige daad)”. Perkataan perbuatan berarti dibentuk oleh seseorang dan menunjuk baik pada yang melaksanakan maupun pada akibatnya. Sedangkan kata kejadian tidak menunjukkan, bahwa yang menimbulkannya ialah “handeling” atau “gedraging” seseorang, mungkin juga binatang atau alam. Dan perkataan tidak berarti langkah dan gres dalam bentuk tindak tanduk atau tingkah laku.

c) Istilah Tindak Pidana

Pembentuk undang-undang menggunakan perkataan “strafbaar feit” untuk menyebutkan apa yang kita kenal sebagai “tindak pidana” didalam kitab undang-undang hukum pidana tanpa memperlihatkan sesuatu klarifikasi mengenai apa bahu-membahu yang dimaksud dengan perkataan “strafbaar feit”. Perkataan “feit” itu sendiri didalam bahasa Belanda berarti sebagian dari suatu kenyataan atau “een gedeelte van de werkelijkheid”, sedang “strafbaar” ialah sanggup dihukum. Makara secara harafiah perkataan strafbaar feit itu sanggup diterjemahkan sebagai sebagian dari suatu kenyataan yang sanggup dihukum. Sehingga dengan hal ini menjadi kurang tepat, karna kita ketahui yang sanggup dieksekusi itu ialah insan sebagai langsung dan bukan kenyataan, perbuatan ataupun tindakan.

Menurut Satochid Kartanegara pemakaian istilah tindak pidana lebih tepat, sebab istilah tindak (tindakan), meliputi pengertian melaksanakan atau berbuat (aktieve handeling) dan/atau pengertian tidak melakukan, tidak berbuat, tidak melaksanakan suatu perbuatan (passieve handeling). Istilah perbuatan berarti melakukan, berbuat (aktieve handeling) tidak meliputi pengertian mengakibatkan/tidak melakon. Istilah peristiwa, tidak memperlihatkan kepada hanya tindakan manusia. Sedangkan terjemahan dari pidana untuk srafbaar ialah sudah tepat.

Berdasarkan klarifikasi dan pengertian perihal istilah-istilah yang digunakan lebih sempurna ialah ibarat yang diuraikan Satochid Kartanegara dengan komplemen penjelasan, bahwa istilah tindak pidana dipandang diperjanjikan sebagai abreviasi dari tindak-an yang dilakukan oleh manusia, untuk mana ia sanggup di-pidana atau pe-tindak yang sanggup dipidana.

Sumber Hukum :

Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Referensi :

  1. Kanter.E.Y dan Sianturi.S.R, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya. Ctk. ketiga, Storia Grafika, Jakarta, 2002.
  2. Lamintang.P.A.F, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia., Cetakan Ketiga, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.
  3. Kanter.E.Y dan Sianturi.S.R, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya. Ctk. ketiga, Storia Grafika, Jakarta, 2002. 
  4. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=ilmu-hukum-pidana

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment