Ilmu Pengetahuan Debt Collector Tarik Paksa Motor/Mobil, Sanggup Dipenjara 12 Tahun
Hukum Dan Undang Undang, SEMARANG Kasus penarikan secara paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector sanggup dikategorikan sebagai tindak pidana. Masalahnya, kasus tersebut masih kerap terjadi di Kota Semarang Serta di kota lain.
Saat Dikonfirmasi, Kapolsek Gayamsari Kompol Dili Yanto menilai penarikan paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector tidaklah diperbolehkan. Menurut dia, terkait mekanisme penarikan kendaraan bermotor tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 ihwal registrasi Fidusia bagi perusahaan pembiayaan.
Para Debt Collector yang mendengarkan pengarahan dan training dariKapolsek Gayamsari Kompol Dili Yanto |
“Kasus penyitaan hanya boleh dilakukan oleh pihak pengadilan. Dengan peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing atau kreditur dihentikan meminta paksa melalui jasa debt collector,” kata Dili, di sela razia debt collector yang biasa mangkal di tempat Citarum dan Jalan Kartini, Selasa (12/4).
Setelah di klarifikasi, kata Dili, ketika dilakukan penyitaan oleh pihak pengadilan, pihak pengadilan menawarkan denda kekurangan pembayaan kredit motor tersebut. Dia menambahkan, apabila masih ada debt collector yang mengambil paksa kendaraan bermotor di jalan, mereka sanggup dikenakan pasal 365 kitab undang-undang hukum pidana ihwal perampasan.
“Meminta paksa kendaraan bermotor di jalan merupakan tindak pidana kekerasan atau perampasan, mereka sanggup diancam pasal 365 kitab undang-undang hukum pidana dengan eksekusi 12 tahun penjara,” tandasnya.
Dalam razia yang digelar, sebanyak delapan debt collector berhasil diamankan petugas Polsek Gayamsari. Mereka selanjutnya akan diberi training dan pengarahan, bila kedapatan nama atau orang yang sama dikemudian hari, maka polisi akan memproses secara hukum. (MS)
Ulasan Hukum dan Pidana Debt Collector, Merampas Motor/ Mobil Kredit Laporkan Pasal Pencurian, Penipuaan dan Perampasan.
Karena seringnya kita mendapat pengaduan dari konsumen ihwal kelakuan debt collector yang beroperasi di jalan dengan seenaknya sendiri.
Maka, kita menyajikan ulasan Hukum dan Pidana Debt Collector, Merampas Motor/ Mobil Kredit Laporkan Pasal Pencurian, Penipuaan dan Perampasan.
Menyita kendaraan nasabah kredit macet dan tidak peduli bahwa problem utang piutang merupakan kasus perdata sanggup diselesaikan lewat pengadilan perdata.
Maraknya kasus pemaksaan dan penganiayaan oleh debt collector terhadap konsumen yang mengalami kredit macet terkait pembelian motor maupun kendaraan beroda empat yang dilakukan dengan cara mengangsur/ mencicil.
Penarikan atau perampasan motor kreditan tidak hanya terjadi di rumah-rumah nasabah. dan tidak jarang debt collector bertindak sebagai pelaku kejahatan laksana “begal” yang merampas kendaraan kredit ketika dikendarai nasabah di jalanan. Akibatnya, tidak salah bila korban meneriaki “perampok” Maling, terhadap debt collector yang kerap bertindak berangasan melaksanakan perampasan sesudah menyetop korban ketika mengendarai motor atau kendaraan beroda empat di jalan bebas.
Info Kepolisian yang memperingatkan melalui akun media umum facebook Humas Polres Jakbar, rupanya, mencerahkan para konsumen kredit kendaraan yang senantiasa diancam para debt collector atau tukang tagih resmi maupun jasa tukang tagih bayaran kalangan leasing. Disebutkan bahwa pihak leasing dihentikan mengambil motor, kendaraan beroda empat maupun rumah apabila konsumen mengalami telat atau gagal membayar kredit.
Hal ini bukan tanpa alasan, alasannya semenjak tahun 2012 telah dibentuk Peraturan Menteri Keuangan bagi perusahaan pembiayaan pihak leasing tidak sanggup mengambil kendaraan secara paksa.
Pihak Kreditur (Leasing) tidak berhak mengambil motor/ mobil/di rumah dengan seenaknya sendiri.
Jika motor/mobil anda akan ditarik secara paksa oleh perusahaan leasing alasannya telat atau gagal membayar cicilan bulanan. Anda tak perlu khawatir, semenjak tahun 2012, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 ihwal registrasi Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012. Akan tetapi, bukan berarti nasabah sanggup bebas dari beban angsuran/ cicilan.
Dengan adanya peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing memang tidak sanggup mengambil kendaraan Anda secara paksa, tapi hal tersebut akan diselesaikan secara hukum. Artinya, kasus Anda akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda. Dengan demikian, kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan dipakai untuk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, kemudian uang sisanya akan diberikan kepada Anda.
Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata lelang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian. Bila pengambilan Motor dilakukan oleh Depkolektor dijalan' maka hal itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum, tindak pidana yakni Perampasan sanggup dijerat pasal 365 kitab undang-undang hukum pidana ihwal perampasan.
Demikian supaya bermanfaat guna menegakkan supremasi aturan yang benar sesuai dengan Visi dan Misi NGO HDIS.
Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS/ Jejak Kasus, Menuturkan :
Pengertian Pencurian berdasarkan aturan beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KHUP yaitu: "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam alasannya pencurian, dengan pidana penjara paling usang 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah".
Pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana :
(1) Diancam dengan Pidana paling usang tujuh tahun:
- Pencurian Ternak;
- Pencurian pada waktu terjadi kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal tedampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahay perang;
- Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh yang berhak;
- Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
- Pencurian yang untuk masuk ke tempat melaksanakan kejahatan, atau untuk sanggup mengambil barang yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Bila pencurian tersebut dalam nomor 3o disertai dengan salah satu hal dalam nomor 4o dan 5o, maka perbuatan itu diancam dengan pidana penjara paling usang sembilan tahun.
Pasal 365 kitab undang-undang hukum pidana :
- Diancam dengan pidana paling usang sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau bahaya kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau bila tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau penerima lainnya untuk melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
- Diancam dengan pidana penjara paling usang dua belas tahun.
Perampasan sendiri diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang mengatakan: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau bahaya kekerasan, untuk menawarkan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian ialah kepunyaan orang itu atau orang lain; atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam, alasannya pemerasan, dengan pidana penjara paling usang sembilan tahun.”
Berdasarkan pasal tersebut, maka untuk sanggup dikatakan seseorang dianggap melaksanakan perampasan, harus memenuhi beberapa unsur yaitu :
- Ada maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
- Maksud tersebut dilakukan dengan melawan hukum;
- Dengan memaksa seseorang baik dengan kekerasan maupun bahaya kekerasan untuk menawarkan sesuatu milik orang yang diancam atau milik orang lain, atau untuk menawarkan hutang, atau untuk menghapuskan piutang.
Anda menawarkan Motor/ kendaraan beroda empat alasannya bahaya kekerasan, perbuatan tersebut sanggup dianggap sebagai perampasan.
Mengenai penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan aturan dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, alasannya penipuan, dengan pidana penjara paling usang empat tahun.”
Berdasarkan pasal di atas, untuk dikatakan sebagai penipuan, maka harus memenuhi beberapa unsur di bawah ini, yaitu:
- Ada maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
- Maksud tersebut dicapai dengan melawan hukum;
- Dilakukan dengan cara tipu kebijaksanaan kancil atau dengan rangkaian kebohongan sehingga orang yang ditipu menyerahkan barang tersebut kepada yang melaksanakan penipuan atau menawarkan utang atau menghapuskan piutang, yang apabila orang tersebut mengetahui kenyataan yang sebenarnya, ia tidak akan melaksanakan hal-hal tersebut.(SA)
Sumber :
- Kitab Undang Undang Hukum Pidana
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 Tentang registrasi Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.
- https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-tindak-pidana-unsur-unsur
- http://www.liputanindonesia.co.id
- http://www.jejakkasus.info
0 komentar:
Post a Comment