Showing posts sorted by date for query pengertian-unsur-unsur-ciri-ciri. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query pengertian-unsur-unsur-ciri-ciri. Sort by relevance Show all posts

Ilmu Gres Peta, Unsur-Unsur Peta, Jenis-Jenis Peta Dan Fungsinya

Peta sangat mempunyai kegunaan alasannya ialah sanggup memperlihatkan gosip ihwal keadaan bumi. Peta juga
digunakan untuk mengetahui letak suatu kawasan atau wilayah. Untuk lebih jelasnya, simak pembahasan berikut ini.

Peta sangat mempunyai kegunaan alasannya ialah sanggup memperlihatkan gosip ihwal keadaan bumi Ilmu Baru Peta, Unsur-unsur Peta, Jenis-jenis Peta dan Fungsinya

A. Pengertian Peta

Peta ialah citra permukaan bumi yang dibentuk pada bidang datar dengan skala tertentu. Peta berfungsi untuk menggambarkan suatu wilayah tertentu atau daerah. Peta sanggup menggambarkan wilayah yang luas maupun sempit. Perbedaan luas dan sempitnya gambar peta tergantung dari skala gambar yang dipakai. Kumpulan peta yang dibukukan disebut atlas. Ilmu yang mempelajari ihwal peta disebut kartografi. Sedangkan orang yang jago dalam menciptakan peta disebut kartograf.

B. Unsur-unsur Peta

Dalam peta harus ada komponen-komponen yang harus ada semoga informasai yang disajikan sanggup dimengerti dan dipahami. Berikut ini ialah komponen-komponen peta yang harus terdapat dalam peta.
1. Judul Peta
Setiap peta niscaya mempunyai judul. Judul peta biasanya diletakkan pada bab atas peta. Judul peta mencerminkan isi dan tipe peta. Msalnya peta yang berjudul Peta Indonesia, Peta Pulau Jawa, Peta Kabupaten Kediri, Peta Wilayah Administrasi.

2. Skala Peta
Skala Peta ialah perbandingan jarak pada peta dengan jarak sesungguhnya di lapangan.
Berdasarkan bentuknya, skala peta dikelompokkan menjadi dua yakni skala garis dan skala angka.
a. Skala Garis (Skala grafis)


Peta sangat mempunyai kegunaan alasannya ialah sanggup memperlihatkan gosip ihwal keadaan bumi Ilmu Baru Peta, Unsur-unsur Peta, Jenis-jenis Peta dan Fungsinya

Skala garis ialah skala peta yang berbentuk garis dengan ukuran perbandingan tertentu. Skala garis biasanya diletakkan di atas legenda atau didalam kolom legenda.

b. Skala Angka (Skala Numerik)
Skala angka ialah skala yang berupa angka angka atau berbentuk angka. Skala angka bisanya diletakan pada bab atas legenda atau didalam kolom legenda. Berikut ialah teladan dari sekala angka :
Peta berskala 1:1000.000, artinya 1 cm jarak pada peta sama dengan 1 juta cm atau 10 km jarak sebenarnya. Peta berskala 1:100.000, artinya 1 cm pada peta sama dengan 100.000 cm atau 1 km jarak sebenarnya.

3. Mata angin
Mata angin ialah ajaran penunjuk arah. Alat yang digunakan untuk memperlihatkan arah mata angin disebut kompas. Arah mata angin sanggup dibagi menjadi delapan penjuru arah yaitu utara, timur laut, timur, tenggara, selatan, barat daya, barat, barat laut.

Pada peta, gambar bab atas peta memperlihatkan arah utara, sebelah kanan arah timur, sebelah kiri arah barat dan bab bawah arah selatan. Secara umum peta memakai orientasi utara artiya ialah bab atas pada peta selalu memperlihatkan arah utara dengan symbol abjad U yang diletakkan di bab yang kosong pada peta utama.

4. Legenda
Legenda ialah bab dari peta yang terdiri dari simbol-simbol atau keterangan-keterangan mengenai ketampakan-ketampakan pokok pada peta yang digunakan untuk menggambarkan tempat-tempat di permukaan bumi.

Simbol peta ialah bentuk atau tanda yang melambangkan klarifikasi tertentu pada peta. Tujuan dari penggunaan simbol pada peta ialah untuk memudahkan dalam membaca dan memahami isi dari peta. Berdasarkan bentuknya, simbol peta sanggup dibedakan menjadi menjadi 4 yaitu:
1. Simbol titik


Peta sangat mempunyai kegunaan alasannya ialah sanggup memperlihatkan gosip ihwal keadaan bumi Ilmu Baru Peta, Unsur-unsur Peta, Jenis-jenis Peta dan Fungsinya

Simbol titik digunakan untuk menggambarkan ketampakan yang sempit. Contoh kota, gudang, gunung, pohon. Simbol titik terdiri atas bermacam macam ukuran dan bentuk yaitu berbentuk kotak, segitiga, lingkaran, dan bentuk lainya.

2. Simbol area atau wilayah
Simbol wilayah atau area menggambarkan unsur-unsur ketampakan yang meluas atau mempunyai luas menyerupai perkebunan , rawa, hutan, sawah dan tegalan.

3. Simbol garis


Peta sangat mempunyai kegunaan alasannya ialah sanggup memperlihatkan gosip ihwal keadaan bumi Ilmu Baru Peta, Unsur-unsur Peta, Jenis-jenis Peta dan Fungsinya

Simbol garis menggambarkan unsur-unsur ketampakan yang memanjang. Contoh jalan raya, jalan kereta api, sungai dan sebagainya. Simbol garis bentuknya majemuk antara lain garis tebal, garis putus putus, garis sejajar, tanda tambah dan titik, tanda tambah dan kurang dan lain-lain.

4. Simbol warna
Simbol warna digunakan untuk membedakan ketinggian tempat dan kedalaman laut. Warna pada peta mempunyai ciri khusus, contohnya coklat (gunung atau pegunungan yang tinggi), merah dan hitam (bentang hasil budidaya insan menyerupai jalan raya, jalan kereta api dan kota), putih (puncak pegunungan salju), biru (teluk, laut, dan samudra), hijau (dataran rendah), kuning (dataran tinggi).

5. Garis astronomis
Garis astronomis ialah garis lintang dan garis bujur dengan angka derajat yang tertera pada tepi garis peta. Fungsi dari garis astronomis ialah sebagai berikut :
a. Garis lintang dan bujur digunakan untuk mencari lokasi suatu tempat atau daerah.
b. Garis lintang untuk memilih kawasan iklim matahari kawasan yang dipetakan.
c. Garis bujur untuk memilih kawasan waktu di kawasan yang dipetakan.

6. Inset

Peta sangat mempunyai kegunaan alasannya ialah sanggup memperlihatkan gosip ihwal keadaan bumi Ilmu Baru Peta, Unsur-unsur Peta, Jenis-jenis Peta dan Fungsinya

Inset ialah peta kecil di dalam peta pokok yang fungsinya sebagai penunjuk lokasi kawasan yang dipetakan terhadap kawasan lain yang lebih luas. Inset digambar dengan skala yang berbeda dengan skala peta pokok.

7. Lettering
Merupakan santunan goresan pena pada sebuah peta. Pada peta biasanya terdapat goresan pena angka atau abjad yang memberi klarifikasi setiap kenampakan yang tergambar pada sebuah peta. Tulisan tersebut digunakan untuk menuliskan nama sungai, danau, kota, dan nama lainya. Angka peta biasnaya digunakan untuk menulis angka derajat dan ketinggian suatu tempat.

8. Sumber dan tahun pembuatan peta
Sumber peta dicantumkan untuk mengetahui dari mana peta diperoleh. Tahun pembuatan peta mempunyai kegunaan untuk melukiskan data yang gampang berubah. Sumber dan tahun pembuatan peta diletakkan pada bab bawah kolom legenda atau sudut kiri bawah diluar garis tepi peta.

C. Jenis-jenis Peta

Peta sanggup dibedakan menjadi dua jenis yaitu peta umum dan peta khusus.
1. Peta umum
Peta umum ialah peta yang memperlihatkan citra umum ihwal suatu kawasan atau wilayah.
Peta umum dibagi menjadi 3 jenis yaitu :
a) Peta topografi, yaitu peta yang menggambarkan permukaan bumi lengkap dengan reliefnya. Relief ialah tinggi rendahnya permukaan bumi. Penggambaran relief permukaan bumi ke dalam peta digambar dalam bentuk garis kontur. Garis kontur ialah garis pada peta yang menghubungkan tempat-tempat yang mempunyai ketinggian yang sama. Peta topografi  sangat mempunyai kegunaan bagi para pecinta alam dan pendaki gunung untuk mencari lokasi yang kondusif untuk membangun tenda atau beristirahat sebelum melanjutkan perjalanan.

b) Peta korografi, yaitu peta yang menggambarkan seluruh atau sebagian permukaan bumi yang bersifat umum, dan biasanya berskala sedang. Contoh peta korografi ialah atlas. Untuk mengetahui lokasi tempat dari aneka macam belahan bumi kita harus membuka atlas.

c. Peta dunia atau peta geografi, yaitu peta umum yang berskala sangat kecil dengan cakupan wilayah yang sangat luas. Dengan peta ini kita sanggup mengetahui letak benua dan negara-negara di seluruh belahan dunia.

2. Peta khusus


Peta sangat mempunyai kegunaan alasannya ialah sanggup memperlihatkan gosip ihwal keadaan bumi Ilmu Baru Peta, Unsur-unsur Peta, Jenis-jenis Peta dan Fungsinya

Peta khusus atau disebut juga peta tematik, yaitu peta yang menggambarkan gosip dengan tema tertentu/khusus. Misalnya, peta politik, peta geologi, peta penggunaan lahan, peta kepadatan penduduk, peta iklim, peta curah hujan dan peta pariwisata.

Jenis Peta menurut skala :
1) Peta kadaster ialah peta yang sangat besar berskala > 1: 100 hingga > 1: 5000. Contoh: Peta pertanahan, Peta Pertambangan.
2) Peta besar ialah peta yang berskala > 1: 5000 hingga > 1: 250.000. Contoh: peta kecamatan/kabupaten.
3) Peta sedang ialah peta yang berskala > 1: 250.000 hingga > 1: 500.000. Contoh: peta provinsi.
4) Peta kecil ialah peta yang berskala > 1: 500.000 hingga > 1: 1.000.000. Contoh: peta negara.
5) Peta geografis (sangat kecil) ialah peta yang berskala > 1: 1.000.000 ke bawah. Contoh: Peta benua/dunia.

D. Fungsi Peta

Secara umum fungsi peta ialah sebagai berikut:
1. Menunjukkan lokasi tertentu di permukaan bumi.
2. Menentukan arah serta jarak suatu tempat.
3. Menggambarkan luas dan bentuk-bentuk kenampakan di permukaan bumi secara alami, menyerupai benua, negara, gunung, sungai dan bentuk-bentuk lainnya.
4. Menyajikan data ihwal potensi suatu wilayah.
5. Menunjukkan ketinggian atau kemiringan suatu tempat.
6. Menyimpulkan data atau gosip geografis.
7. Menampilkan persebaran sifat-sifat alami dan bukan alami.

Demikian bahan ihwal peta, unsur-unsur peta, jenis-jenis peta dan fungsinya. Semoga bermanfaat.

Ilmu Gres Soal Uts Bahasa Indonesia Kelas 5 Semester 2 Plus Kunci Jawaban

Berikut ini ialah latihan soal Ulangan Tengah Semester 2 mata pelajaran Bahasa Indonesia untuk adik-adik yang duduk di dingklik Sekolah dasar kelas 5.

Berikut ini ialah latihan soal Ulangan Tengah Semester  Ilmu Baru Soal UTS Bahasa Indonesia Kelas 5 Semester 2 plus Kunci Jawaban

I. Berilah tanda silang (x) pada abjad a, b, c, atau d di depan tanggapan yang paling benar !
1. Orang yang berperan dengan tabiat tertentu dalam dongeng disebut ....
a. alur
b. tokoh
c. latar
d. amanat

2. Gagasan utama yang sanggup dijadikan landasan pengembangan karangan disebut ....
a. judul
b. tema
c. isi
d. lokasi

3. Orang yang membaca puisi disebut ....
a. narator
b. deklamator
c. diktator
d. puisitor

4. Usaha mebel banyak ditekuni masyarakat yang tinggal di kawasan penghasil rotan. Beberapa jenis produk berbahan rotan dipakai sebagai perabot rumah tangga menyerupai meja, kursi, lemari, dan rak piring. Produk tersebut juga banyak diminati wisatawan domestik maupun mancanegara yang berkunjung ke Indonesia. Bahkan, beberapa produk berbahan dasar rotan sudah diekspor ke mancanegara.
Teks di atas termasuk ....
a. teks berita
b. teks narasi
c. dongeng rakyat
d. dongeng pengalaman

5. Pikiran pokok teks di atas ialah ....
a. Kerajinan rotan
b. Wisatawan di Indonesia
c. Daerah penghasil rotan
d. Komoditas ekspor Indonesia

6. Kalimat tanya yang sesuai teks di atas ialah ....
a. Apa sajakah jenis produk kerajinan rotan?
b. Kapankah perjuangan kerajinan rotan berkembang?
c. Siapakah pencetus perjuangan kerajinan rotan di Indonesia?
d. Di kawasan manakah terdapat rotan dengan mutu terbaik?

7. Dibawah ini kalimat yang mengungkapkan kekaguman ialah ....
a. Wah, kau jago sekali!
b. Wow, pantas saja ia pandai!
c. Ah, hanya begitu saja !
d. Subhanallâh, gadis kecil itu sungguh menawan!

8. Kegiatan mengenalkan suatu produk melalui media tertentu disebut ....
a. pamer
b. promosi
c. produksi
d. presentasi

9. Perhatikan petunjuk berikut!
1. Bacalah teks dengan saksama!
2. Catatlah hal-hal penting dalam teks!
3. Susunlah hal-hal penting tersebut dengan kalimat yang runtut!
4. Boleh menambah beberapa kata yang diperlukan.
5. Tidak boleh mengubah susunan gagasan orisinil teks.
Petunjuk di atas merupakan langkah-langkah menciptakan ....
a. prosa
b. karangan
c. ringkasan
d. dongeng pengalaman

10. Berikut bukan termasuk ciri-ciri ringkasan yang baik ialah ....
a. menulis bacaan secara runtut
b. bahasanya singkat dan jelas
c. ditulis dengan kata-kata sendiri
d. gampang dimengerti orang lain

11. Masalah yang mengandung kebenaran atau menurut kenyataan disebut ....
a. aktual
b. faktual
c. berita
a. fiktif

12. Sebelum menanggapi suatu permasalahan, sebaiknya kita ....
a. bertanya pada orang lain
b. mencari cara supaya tanggapan kita diterima
c. berlatih terlebih dahulu semoga lebih percaya diri
d. mengetahui pokok permasalahan yang akan kita tanggapi

13. Sebelum melaksanakan wawancara, sebaiknya kita ....
a. menyusun daftar pertanyaan
b. menciptakan laporan hasil wawancara
c. mencatat klarifikasi dari narasumber
d. menggali informasi perihal narasumber

14. Saat mewawancarai narasumber, sebaiknya kita ....
a. menggali identitas narasumber
b. menciptakan laporan hasil wawancara
c. terus-menerus menatap mata narasumber
d. mencatat tanggapan dan klarifikasi dari narasumber

15. Setelah melaksanakan wawancara, sebaiknya kita ....
a. menciptakan laporan hasil wawancara
b. mencatat klarifikasi dari narasumber
c. menggali informasi perihal narasumber
d. menyusun daftar riwayat hidup narasumber

16. Berikut yang tidak termasuk isi laporan hasil wawancara ialah ....
a. waktu dan tempat dilakukannya wawancara
b. kesimpulan perihal isi wawancara
c. gaji untuk narasumber
d. naskah wawancara yang berisi daftar pertanyaan dan penjelasan

17. Cerita rakyat yang tidak diketahui pengarangnya disebut ....
a. anonim
b. antonim
b. sinonim
c. sinopsis

18. Percakapan yang dilakukan oleh satu orang disebut ....
a. monolog
b. dialog
c. prolog
d. epilog

19. Pemeran perempuan dalam sebuah drama disebut ....
a. aktor
b. sutradara
c. aktris
d. akting

20. Drama merupakan kombinasi antara seni ....
a. tari dan lukis
b. pentas dan lukis
c. tari dan sastra
d. sastra dan pentas

21. Berikut ini hal-hal yang tidak perlu diperhatikan dalam mementaskan naskah drama ialah ....
a. membaca teks drama dengan seksama
b. menentukan tokoh yang sempurna untuk memerankan setiap tokoh cerita
c. menghafalkan obrolan dan mengingat kapan saatnya untuk berdialog
d. tidak mengenali karakter tokoh dongeng yang akan diperankan

22. Membaca sekilas baik dilakukan untuk membaca bacaan-bacaan yang sifatnya ....
a. terperinci
b. ringan
c. sulit
d. lucu

23. Membaca sekilas memiliki tujuan untuk ....
a. mengetahui informasi-informasi penting
b. mencari jalan keluar atas suatu permasalahan
c. mengisi waktu luang
d. melatih kekuatan ingatan

24. Di bawah yang termasuk membaca sekilas ialah membaca ....
a. kamus
b. koran
c. dongeng
d. novel

25. Tuturan yang berisi perihal terjadinya suatu kejadian disebut ....
a. prosa
b. puisi
c. karangan
d. cerita

26. Berikut ini yang termasuk dongeng fabel ialah ....
a. Malin Kundang
b. Sangkuriang
c. Keong Mas
d. Kancil dan Keong

27. Ekpresi wajah yang berubah-ubah dalam drama disebut ....
a. mimik
b. amanat
c. alur
d. tokoh

28. Perkenalan, perkelahian, dan penyelesaian merupakan tahap-tahap dari ....
a. alur cerita
b. amanat
c. latar belakang
d. judul cerita

29. Puisi yang tidak terikat oleh rima, irama, serta penyusunan larik, bait, dan suku kata disebut ....
a. pantun
b. syair
c. prosa
d. puisi bebas

30. Rasanya bagus tumbuhan tebu
      Di buat bumbu itu lengkuas
      Bahagianya hati dipenuhi ilmu
      Jiwanya besar wawasannya luas

Puisi di atas ialah jenis ....
a. syair
b. gurindam
c. pantun
d. prosa

II.  Isilah titik-titik di bawah ini dengan tanggapan yang benar!
1. Suatu cara menyajikan karangan yang pendek dan singkat disebut ....
2. Penyajian kembali suatu karangan orisinil dalam bentuk singkat disebut ....
3. Salah satu unsur dongeng ialah plot. Unsur plot disebut juga ....
4. Naskah drama disebut ....
5. Orang yang memperlihatkan kode dalam drama disebut ....
6. Ringkasan dongeng dari sebuah drama disebut ....
7. Cara pengarang dalam membawakan dongeng disebut ....
8. Cerpen anak digolongkan sebagai dongeng ....
9. Unsur-unsur yang membangun cerpen disebut ....
10. Jika ingin mencari arti sebuah kosakata berbahasa Indonesia, kita sanggup membuka KBBI. Kepanjangan KBBI ialah ....

III. Jawablah soal-soal di bawah ini dengan uraian yang tepat!
1. Jelaskan yang dimaksud dengan membaca sekilas atau skimming !
2. Apa yang dimaksud dengan membaca memindai dan berikan misalnya !
3. Apa tujuan meringkas isi buku !
4. Jelaskan pengertian lafal., intonasi dan verbal !
5. Sebutkan nilai-nilai kehidupan yang terkandung dalam cerpen !

Warning : Harap tidak mengcopy paste dan mempublish ulang Soal UTS Bahasa Indonesia Kelas 5 Semester 2 plus Kunci Jawaban yang ada di blog juraganles.com. Jadilah blogger kreatif dengan tidak melaksanakan copy paste dan mempublish ulang ! Terima kasih

Download Soal UTS Bahasa Indonesia Kelas 5 Semester 2

Berikut ini postingan terbaru

Soal UTS Bahasa Indonesia Kelas 5 Semester 2 Tahun Ajaran 2017/2018


Kunci Jawaban room I
1.b  2.b  3.b  4.b  5.a  6.a  7.d  8.b  9.c  10.a  11.b  12.d  13.a  14.d  15.a  16.c  17.a  18.a  19.c  20.d  21.d  22.a  23.a  24.d  25.d  26.d  27.a  28.a  29.d  30.c

Kunci Jawaban Room II
1. meringkas
2. ringkasan
3. alur
4. skenario
5. sutradara
6. sinopsis
7. sudut pandang
8. fiktif
9. unsur intrinsik
10. Kamus Besar Bahasa Indonesia

Kunci Jawaban Room III
1. Membaca sekilas atau skimming ialah membaca secara garis besar untuk mendapat citra umum dari isi buku atau teks bacaan.
2. Membaca memindai yaitu membaca untuk menemukan informasi secara cepat dan tepat. Contohnya mencari kata dalam kamus
3. Tujauan meringkas isi buku yaitu untuk membantu memahami dan mengetahui isi sebuah buku atau karangan
4. Lafal ialah cara seseorang dalam mengucapkan suara bahasa
    Intonasi ialah lagu kalimat
    Ekspresi ialah gerakan badan atau citra raut muka untuk memperlihatkan perasaan
5. Nilai moral, nilai kemanusiaan, nilai etika, dan nilai estetika

Itulah Soal UTS Bahasa Indonesia Kelas 5 Semester 2 plus Kunci Jawaban yang sanggup saya bagikan. Semoga bermanfaat.

Ilmu Gres Soal Uts Bahasa Indonesia Kelas 6 Semester 2 Plus Kunci Jawaban

Berikut ini yakni pola latihan Soal UTS Bahasa Indonesia Kelas 6 Semester 2 Tahun Ajaran 2017/2018. Soal UTS Bahasa Indonesia ini sudah dilengkapi dengan kunci jawaban. Semoga soal UTS Matematika ini sanggup membantu adik-adik dalam mempersiapkan diri untuk menghadapi Ujian Tengah Semester 2.

Berikut ini yakni pola latihan Soal UTS Bahasa Indonesia Kelas  Ilmu Baru Soal UTS Bahasa Indonesia Kelas 6 Semester 2 plus Kunci Jawaban

I. Berilah tanda silang (X) pada abjad a, b, c atau d di depan balasan yang paling benar !

1. Bacalah bagian pidato berikut !
Hadirin yang saya hormati.
Sejak zaman dahulu, banyak flora yang dipakai untuk mengobati penyakit. Tumbuhan tersebut dinamakan tumbuhan obat alasannya yakni mempunyai khasiat sebagai tumbuhan untuk memenuhi keperluan akan obat-obatan. Salah satu tumbuhan yang dipakai sebagai obat yakni pengecap buaya. Lidah buaya sanggup mengobati luka bakar. Selain itu, pengecap buaya juga sanggup diolah menjadi minuman segar dan agar-agar yang baik untuk pencernaan.

Isi kutipan pidato tersebut yakni ....
a. Pengertian dan manfaat tumbuhan obat bagi kesehatan
b. Manfaat pengecap buaya untuk kesehatan
c. Proses pengolahan pengecap buaya menjadi minuman segar
d. Cara menanam flora obat yaitu pengecap buaya

2. Susunan naskah pidato yang benar yakni ....
a. pembukaan, isi, penutup
b. pembukaan, penutup, isi
c. isi, pembukaan, penutup
d. isi, penutup, pembukaan

3. Di bawah ini merupakan penutup pidato yang tepat yaitu ....
a. Selamat siang dan salam sejahtera hadirin sekalian.
b. Teman-teman dan adik-adik yang kami sayangi.
c. Kami selaku panitia berharap program ini berjalan dengan lancar meskipun masih banyak kekurangan. Oleh alasannya yakni itu kami mohon maaf atas ketidaksempurnaan ini.
d. Akhir kata kami beserta teman-teman panitia program ini mengucapkan selamat menikmati rangkaian program yang telah kami persiapkan.

4. Hal pertama kali yang harus diperhatikan ketika menulis surat resmi yakni ....
a. salam pembuka
b. nomor surat
c. kepala surat
d. kota dan tanggal surat

5. Penulisan kota pengirim dan tanggal tahun pembuatan surat resmi yang tepat yakni ....
a. Jakarta - 1 Mei 2017
b. Jakarta, 1 - Mei 2017
c. Jakarta, 1 Mei 2017
d. Jakarta 1 Mei 2017

6. Bagian yang harus ada dalam surat resmi tetapi tidak ada dalam surat langsung yakni ....
a. tanggal surat
b. nomor surat
c. alamat yang dituju
d. isi surat

7. Bu Siti seorang pembuat makanan ringan manis yang sukses. Segala jenis makanan ringan manis yang dibuatnya rasanya lezat dan laku manis ketika dijual.
Ungkapan yang sesuai dengan citra tersebut yakni ....
a. berdarah dingin
b. bertangan dingin
c. ringan tangan
d. panjang tangan

8. Anak kembar yang masih duduk di dingklik sekolah dasar itu mempunyai sifat yang berlawanan. Rino salah satu dari anak kembar itu sangat baik dan rajin membantu orang tuanya bekerja di pasar. Sementara, Roni sepanjang hari kerjanya hanya bermain ponsel. Ia juga sering memaksa orang tuanya untuk membelikan pulsa dan menuruti semua keinginannya.

Kalimat utama paragraf tersebut yakni ....
a. Anak kembar yang masih duduk di dingklik sekolah dasar itu mempunyai sifat yang berlawanan.
b. Rino salah satu dari anak kembar itu sangat baik dan rajin membantu orang tuanya bekerja di pasar.
c. Sementara, Roni sepanjang hari kerjanya hanya bermain ponsel.
d. Ia juga sering memaksa orang tuanya untuk membelikan pulsa dan menuruti semua keinginannya.

9. Berikut ini yang termasuk unsur-unsur drama yakni ....
a. tokoh, watak, dan amanat
b. tema, bait, dan latar
c. watak, tokoh, dan bait
d. alur, latar, dan bait

10. Puisi merupakan karangan yang terikat oleh ....
a. bait, rima, dan irama
b. bait, jumlah bait, sajak
c. bait, jumlah larik tiap bait, sajak, dan irama
d. bait, sajak, rima, irama

11. Perhatikan kutipan puisi di bawah ini !
Dengarlah wahai ananda
Rajinlah berguru di mana saja
Ilmu tiada pernah habis dieja
Sebagai bekal di hari tua

Makna dari bagian puisi di atas yakni ....
a. rajin berguru di mana saja
b. pesan orang bau tanah kepada anaknya supaya rajin belajar
c. ilmu untuk bekal di hari tua
d. anak yang rajin berguru

12. Hal yang perlu diperhatikan ketika membaca puisi yakni ....
a. gaya dan jeda
b. gaya, ekspresi, jeda
c. intonasi, jeda, ekspresi
d. intonasi dan tanda baca

13. Cara pengucapan suara bahasa pada puisi disebut ....
a. lafal
b. intonasi
c. ekspresi
d. notasi

14. Pendengar yang budiman di mana pun anda berada. Mengawali pagi yang cerah ini, sejumlah informasi sudah kami siapkan untuk menemani suasana pagi anda selama dua jam ke depan dengan selingan lagu-lagu nostalgia.
Informasi tersebut diperoleh melalui ....
a. internet
b. radio
c. televisi
d. media massa

15. Ide pokok dari suatu bacaan disebut ....
a. tema
b. judul
c. ringkasan
d. kesimpulan

16. Drama yang di dalamnya berisi nyanyian dan musik disebut ....
a. komedi
b. sinetron
c. opera
d. pantomim

17. Buah mangga buah mengkudu
Ditanam orang di erat tugu
Sungguh indah tanah airku
Walaupun jauh tetap kurindu

Tema dari puisi di atas yakni ....
a. cinta mangga dan mengkudu
b. cinta pada guru
c. cinta sesama
d. cinta tanah air

18. Pesan moral yang ingin disampaikan oleh pengarang melalui karyanya disebut ....
a. alur
b. tema
c. amanat
d. nasihat

19. Keluarga Andi sangat baik. Mereka tinggal di desa Sukasari. Setiap ada tetangga yang kesulitan, mereka selalu membantunya dengan ikhlas. Mereka tidak pernah mengharapkan balas kebijaksanaan dari tetangga-tetangga yang pernah mereka bantu.
Jenis paragraf di atas yakni ....
a. narasi
b. deskripsi
c. eksposisi
d. persuasi

20. Karnivora yakni binatang pemakan daging. Ciri-ciri binatang jenis ini yaitu mempunyai gigi yang sangat tajam dan rahang yang sangat kuat. Gigi dan rahang itu dipakai untuk mengoyak daging mangsanya. Hewan yang termasuk ke dalam golongan karnivora diantaranya yakni , kucing, harimau, singa, buaya, anjing, dan serigala.
Jenis paragraf di atas yakni ....
a. narasi
b. deskripsi
c. eksposisi
d. persuasi

21. Anak-anak yang menerima kiprah keterampilan harus mengumpulkan karyanya hari Senin depan.
Kalimat yang tepat untuk pernyataan di atas yakni ....
a. Di mana belum dewasa harus mengumpulkan tugas?
b. Kapan belum dewasa harus mengumpulkan tugas?
c. Berapa usang belum dewasa mengerjakan tugas?
d. Mengapa belum dewasa harus mengumpulkan tugas?

22. Menyampaikan gagasan secara verbal merupakan salah satu bentuk dari ....
a. puisi
b. pidato
c. deklamasi
d. membaca

23. Menyimpulkan informasi artinya ....
a. menuliskan topik berita
b. meringkas informasi yang didengar
c. menuliskan isi informasi dengan kalimat sendiri
d. menuliskan intisari informasi yang didengar atau dibaca dengan kalimat sendiri

24. Bagian terakhir dalam surat resmi yakni ....
a. nama instansi
b. kop surat
c. tanggal surat
d. tembusan

25. Berikut ini yang termasuk latar dalam pementasan drama yakni ....
a. tata letak
b. tata rias
c. skenario
d. dekorasi panggung

26. Orang yang pekerjaannya menciptakan dan menyusun gerakan dalam suatu pertunjukan seni disebut ....
a. sutradara
b. narator
c. koreografer
d. fotografer

27. Drama yang ceritanya dipenuhi hal-hal yang lucu disebut ....
a. tragedi
b. komedi
c. horor
d. misteri

28. Ketika menulis sebuah buku, daftar kata sulit dan artinya sanggup ditulis di ....
a. daftar isi
b. glosarium
c. daftar pustaka
d. daftar hidup pengarang

29. Surat yang ditulis seseorang dan ditujukan kepada sahabatnya termasuk surat ....
a. resmi
b. pribadi
c. dinas
d. tidak resmi

30. Jalan kisah yang terakhir dalam drama disebut ....
a. klimaks
b. pengenalan
c. penyelesaian
d. penutup

31. Karangan yang bentuknya terikat dan bahasanya singkat disebut ....
a. puisi
b. prosa
c. cerpen
d. dongeng

32. Saat ini berita-berita nyata sanggup didapatkan melalui internet.
Sinonim kata nyata yakni ....
a. terpercaya
b. lama
c. hangat
d. populer

33. Bagian penutup drama disebut ....
a. prolog
b. dialog
c. monolog
d. epilog

34. Penulisan naskah drama setelah nama pelaku memakai tanda ....
a. tanya (?)
b. seru (!)
c. petik (“)
d. titik dua (:)

35. Untuk menghayati puisi, dipakai gerak anggota badan yang disebut ....
a. ekspresi
b. intonasi
c. menari
d. lafal

II. Isilah titik-titik di bawah ini dengan balasan yang benar!

1. Percakapan dalam drama disebut ........................................................................................................
2. Rangkaian kejadian dan konflik yang menggerakkan jalan kisah disebut ........................................
3. Tinggi rendahnya nada dalam membaca puisi disebut ........................................................................
4. Naskah drama disebut juga ..................................................................................................................
5. Dalam drama, tokoh yang keberadaannya hanya sebagai komplemen atau pemanis kisah disebut ....
6. Tokoh penengah dalam drama disebut .................................................................................................
7. Membaca intensif yakni ......................................................................................................................
8. Judul halaman buku sanggup dilihat pada ................................................................................................
9. Untuk memudahkan menciptakan pidato, maka harus dibentuk ...................................................................
10. Surat yang tidak diketahui pengirimnya disebut ................................................................................

III. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar !

1. Sebutkan hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyusun naskah pidato !
Jawab :................................................................................................................................................

2. Jelaskan yang dimaksud dengan drama !
Jawab :................................................................................................................................................

3. Apa perbedaan surat resmi dan surat langsung ?
Jawab :................................................................................................................................................

4. Sebutkan apa saja unsur-unsur sebuah informasi !
Jawab :................................................................................................................................................

5. Apa yang perlu diceritakan dari buku yang telah dibaca ?
Jawab :................................................................................................................................................

Download Soal UTS Bahasa Indonesia Kelas 6 Semester 2

Kunci Jawaban Room I

1.b  2.a  3.d  4.c  5.c  6.b  7.b  8.a  9.a  10.c

11.b  12.c  13.a  14.b  15.a  16.c  17.d  18.c  19.a  20.c

21.b  22.b  23.d  24.a  25.d  26.c  27.b  28.b  29.b  30.c

31.a  32.c  33.d  34.d  35.a

Kunci Jawaban Room II

1. dialog
2. alur
3. intonasi
4. skenario
5. figuran
6. tritagonis
7. membaca dengan sungguh-sungguh
8. daftar isi
9. kerangka pidato
10. surat kaleng

Kunci Jawaban Room III

1. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyusun naskah pidato yaitu :
* Menentukan tema
* Mengerahui untuk siapa pidato itu disampaikan
* Menentukan pokok-pokok apa saja yang disampaikan

2. Drama yakni bentuk karya sastra yang ditulis dalam bentuk obrolan untuk diperankan oleh para pemainnya.

3. Perbedaan surat resmi dan surat langsung yaitu surat resmi mempunyai format tertentu contohnya kop atau kepala surat sedangkan surat langsung tidak. Dalam penulisan surat resmi memakai bahasa baku terang dan gampang dimengerti sesuai dengan ketentuan penulisan surat yang baik dan benar.
Sedangkan penulisan surat pribadi, bahasa yang dipakai yakni bahasa yang dipakai bebas yang penting sanggup dipahami.

4. Unsur-unsur sebuah informasi yaitu 5W dan 1H yang mencakup what (apa), who (siapa), where (di mana), when (kapan), why (mengapa), dan how (bagaimana)

5. Yang perlu diceritakan dari buku yang telah dibaca yaitu data buku mencakup judul buku, nama pengarang, penerbit, tahun terbit, tebal buku, dan garis besar buku.

Warning : Harap tidak mengcopy paste dan mempublish ulang Soal UTS Bahasa Indonesia Kelas 6 Semester 2 plus Kunci Jawaban yang ada di blog juraganles.com. Jadilah blogger kreatif dengan tidak melaksanakan copy paste dan mempublish ulang ! Terima kasih.

Itulah Soal UTS Bahasa Indonesia Kelas 6 Semester 2 plus Kunci Jawaban. Silahkan digunakan sebagaimana mestinya guna persiapan menghadapi Ujian Tengah Semester 2 Tahun Ajaran 2017/2018. Semoga bermanfaat

Ilmu Pengetahuan Macam-Macam Haki

By Sugi Arto

 hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak  Ilmu Pengetahuan Macam-macam HAKI
Macam-macam HAKI

Macam-macam HAKI - Hak kekayaan intelektual itu ialah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai sentra pengaturan segala aktivitas fisik dan psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio insan yang menalar, hasilkerjaanya itu berupa benda immateril (benda yang tidak berwujud). Hasil kerja otak itu lalu dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang optimal mememrankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, bisa memakai rasio, bisa berpikir secara rasional dengan memakai logika (metode berpikir, cabang filsafat), alasannya itu hasil pemikirannya disebut rasional atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok ini disebut kaum intelektual.

Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang aturan perdata yang merupakan bab aturan benda. Khusus mengenai aturan benda di sana terdapat pengaturan perihal hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril. HAKi disebut juga Hak langsung yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang untuk memegang monopoli dalam memakai dan mendapat manfaat dari kekayaan intelektual.

Terdapat macam-macam HAKI yang ada di dunia ini, khususnya di Indonesia. Pada Prinsipnya HAKI dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu :

1) Hak Cipta

Pada jaman dahulu tahun 600 SM, seseorang dari Yunani berjulukan Peh Riad menemukan 2 tanda baca yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya berjulukan Apullus menjadi pewarisnya dan pindah ke Romawi. Pemerintah Romawi memperlihatkan Pengakuan, Perlindungan dan Jaminan terhadap karya cipta ayah nya itu. Untuk setiap penggunaan, penggandaan dan pengumuman ats inovasi Peh Riad itu, Apullus memperoleh penghargaan dan jaminan sebagai pencerminan ratifikasi hak tersebut. Apullus ternyata orang yang bijaksana, ia tidak memakai seluruh honorarium yang diterimany. Honor titik (.) digunakan untuk keperluan sendiri sebagai hebat waris, sedangkan gaji koma (,) dikembalikan ke pemerintah Romawi sebagai tanda terima kasih atas penghargaan dan ratifikasi terhadap hak cipta tersebut.
Pengertian Hak Cipta

Hak cipta adalah “hak langsung bagi pencipta atau akseptor hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memperlihatkan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku” (Pasal 1 butir 1).
Hak cipta ialah hak khusus bagi pencipta maupun akseptor hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta ialah seorang atau beberapa orang secara tolong-menolong yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

2) Hak Kekayaan Industri

Hak kekayaan industri terdiri dari :

a. Paten (Patent)

Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memperlihatkan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya. 

b. Merk (Trademark)

Merk ialah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang mempunyai daya pembeda dan dipergunakan dalam aktivitas perdagangan barang dan jasa.

c. Rancangan (Industrial Design)

Rancangan sanggup berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancanangan industri ialah suatu kreasi perihal bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau adonan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan sanggup diwujudkan dalam contoh tiga dimensi atau dua dimensi serta sanggup digunakan untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan. 

d. Informasi Rahasia (Trade Secret)

Informasi diam-diam ialah isu di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi alasannya mempunyai kegunaan dalam aktivitas perjuangan dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.

e. Indikasi Geografi (Geographical Indications)

Indikasi geografi ialah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang alasannya faktor geografis (faktor alm atau faktor insan dan kombinasi dari keduanya telah memperlihatkan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).

f. Denah Rangkaian (Circuit Layout)

Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.

g. Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)

Perlindungan varietas tanamn ialah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia flora dan atau pemegang PVT atas varietas flora yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu memakai sendiri varietas tersebut atau memperlihatkan persetujun kepada orang atau tubuh aturan lain untuk menggunakannya.

Kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh masyarakat orisinil tradisional ini menjadi menarik alasannya rejim ini masih belum terakomodasi oleh pengaturan mengenai hak kekayaan intelektual, khususnya dalam lingkup intenasional. Pengaturan hak kekayaan intelektual dalam lingkup internasional sebagaimana terdapat dalam Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs), contohnya sampai ketika ini belum mengakomodasi kekayaanintelektual masyarakat asli/tradisional. Adanya fenomena tersebut, maka sanggup dikatakan bahwa tunjangan aturan terhadap kekayaan intelektual yang dihasilkan masyarakat orisinil tradisional sampai ketika ini masih lemah. Joseph E. Stiglitz (2007), dalam Making Globalization Work, menyampaikan bahwa hak kekayaan intelektual mempunyai perbedaan mendasar dengan hak penguasaan lainnya.1 Jika rambu hak penguasaan lainnya ialah tidak memonopoli, mengurangi efisiensi ekonomi, dan mengancam kesejahteraan masyarakat, maka hak kekayaan intelektual intinya membuat monopoli. Kekuatan monopoli membuat persewaan monopoli (laba yang berlebih), dan keuntungan inilah yang seharusnya digunakan untuk melaksanakan penelitian. Ketidakefisienan yang berkaitan dengan kekuatan monopoli dalam memanfaatkan pengetahuan sangatlah penting, alasannya ilmu pengetahuan dalam ekonomi disebut komoditas umum. Joseph E. Stiglitz dalam Andri TK, Nasib HAKI Tradisional Kita, Hukum kekayaan intelektual bersifat abnormal bagi kepercayaan yang mendasari aturan adat, sehingga kemungkinan besar tidak akan kuat atau kalaupun ada pengaruhnya kecil di kebanyakan wilayah di Indonesia. Hal inilah yang barangkali menjadi halangan terbesar yang sanggup membantu melegitimasi. Ganjar dalam Andri TK, Ibid, 2007 menyampaikan penolakan terhadap kekayaan intelektual di Indonesia yaitu konsep yang sudah lamadiakui kebanyakan masyarakat Indonesia sesuai dengan aturan adat. Prinsip aturan adab yang universal dan mungkin yang paling mendasar ialah bahwa aturan adab lebih mementingkan masyarakat dibandingkan individu. Dikatakan bahwa pemegang hak harus sanggup membenarkan penggunaan hak itu sesuai dengan fungsi hak di dalam suatu masyarakat.

Kepopuleran konsep harta komunal menjadikan HAKI bergaya barat tidak dimengerti oleh kebanyakan masyarakat desa di Indonesia. Sangat mungkin bahwa HAKI yang individualistis akan disalahtafsirkan atau diabaikan alasannya tidak dianggap relevan. Usaha‐usaha untuk memperkenalkan hak individu bergaya barat yang disetujui dan diterapkan secara resmi oleh negara, tetapi sekaligus bertentangan dengan aturan adab seringkali gagal menghipnotis sikap masyarakat tradisional. Sangat mungkin bahwa masyarakat di kawasan terpencil tidak akan mencari tunjangan untuk kekayaan intelektual dan akan mengabaikan hak kekayaan intelektual orang lain dengan alasan yang sama. Di tengah upaya Indonesia berusaha melindungi kekayaan tradisionalnya, negara-negara maju justru menghendaki semoga pengetahuan tradisional, verbal budaya, dan sumber daya genetik itu dibuka sebagai public property atau public domain, bukan sesuatu yang harus dilindungi secara internasional dalam bentuk aturan yang mengikat.

Sumber :

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 perihal Hak Cipta,
  2. Undang-undang No. 19 Tahun 1992 perihal Merek.
  3. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 HAKI





Ilmu Pengetahuan Perusahaan

Perusahaan - Perusahaan ialah organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau tubuh lain yang kegiatannya melaksanakan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan hemat manusia. Kegiatan produksi dan distribusi dilakukan dengan menggabungkan aneka macam faktor produksi, yaitu manusia, alam dan modal. Kegiatan produksi dan distribusi umumnya dilakukan untuk memperoleh laba. Namun ada juga kegiatan produksi yang tujuannya bukan untuk mencari laba. Seperti yayasan sosial, keagamaan. Hasil suatu produksi sanggup berupa barang dan jasa. 
  

 ialah organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau tubuh lain yan Ilmu Pengetahuan Perusahaan
Perusahaan

I. Pengertian Perusahaan

Istilah perusahaan untuk pertama kalinya terdapat di dalam Pasal 6 KUH Dagang yang mengatur mengenai penyelenggaraan pencatatan yang wajib dilakukan oleh setiap orang yang menjalankan perusahaan. Meskipun demikian, KUH Dagang tidak memuat penafsiran otentik mengenai arti perusahaan. Mengenai definisi perusahaan sanggup kita temukan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 wacana Wajib Daftar Perusahaan (UU Wajib Daftar Perusahaan). Namun sebelum membahas pengertian perusahaan berdasarkan UU Wajib Daftar Perusahaan, terlebih dahulu akan diuraikan pengertian perusahaan berdasarkan para hebat hukum.

Menurut Molengraaff, perusahaan ialah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak ke luar untuk memperoleh penghasilan, dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan. Rumusan yang dikemukakan oleh Molengraaff tersebut hanya mencakup jenis perjuangan dan tidak mencakup perusahaan sebagai tubuh usaha.

Sedangkan berdasarkan Polak, suatu perjuangan untuk sanggup dimasukkan dalam pengertian perusahaan harus mengadakan pembukuan, yaitu perhitungan mengenai keuntungan dan rugi.
Murti Sumarni (1997) bahwa perusahaan ialah sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.

Hampir di semua perusahaan mempunyai tujuan yang sama, yaitu memaksimalkan laba. Jenis perusahaan dibedakan menjadi tiga, yaitu :
  • Perusahaan Manufaktur,
  • Perusahaan Dagang, dan
  • Perusahaan Jasa.
Sedangkan bentuk dari perusahaan itu sendiri dibedakan menjadi :
  1. Perusahaan Perseorangan, dan
  2. Persekutuan (perseroan).
Menurut ketentuan Pasal 1 aksara b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud dengan perusahaan ialah "setiap bentuk perjuangan yang menjalankan setiap jenis perjuangan yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba".

Definisi perusahaan berdasarkan ketentuan tersebut memuat dua unsur pokok, yaitu:
  1. Bentuk perjuangan (company) yang berupa organisasi atau tubuh perjuangan yang didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia.
  2. Jenis perjuangan (business) yang berupa kegiatan dalam bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, perjasaan, pembiayaan) dijalankan oleh tubuh perjuangan secara terus menerus.
Dalam Pasal 1 (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan, bahwa yang dimaksud dengan Perusahaan ialah "setiap bentuk perjuangan yang melaksanakan kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau keuntungan bersih, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun tubuh perjuangan yang berbentuk tubuh aturan atau bukan tubuh hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia".

Secara umum perusahaan (business) ialah suatu organisasi di mana sumber daya (input), menyerupai materi baku dan tenaga kerja diproses untuk menghasilkan barang dan jasa (output) bagi pelanggan. Tujuan dari perusahaan secara umum ialah laba/keuntungan. Laba (profit) ialah selisih antara jumlah yang diterima dari pelanggan atas barang atau jasa yang dihasilkan dengan jumlah yang dikeluarkan untuk membeli sumber daya alam dalam menghasilkan barang atau jasa tersebut.

II. Unsur-Unsur Perusahaan

Dari klarifikasi pengertian perusahaan diatas dengan demikian sanggup disimpulkan bahwa unsur-unsur perusahaan ialah sebagai berikut:
  1. Badan usaha. Perusahaan mempunyai bentuk tertentu, baik yang berupa tubuh aturan maupun yang bukan tubuh hukum. Contohnya Perusahaan Dagang, Firma, Persekutuan Komanditer, Perseroan Terbatas, Perusahaan Umum, Perusahaan Perseroan dan Koperasi.
  2. Kegiatan dalam bidang perekonomian, mencakup bidang perindustrian, perdagangan, perjasaan, dan pembiayaan.
  3. Terus-menerus. Artinya ialah kegiatan perjuangan dilakukan sebagai mata pencarian, tidak insidental dan bukan pekerjaan sambilan.
  4. Bersifat tetap. Maksudnya ialah kegiatan perjuangan yang dilaksanakan tidak berubah atau berganti dalam waktu singkat, tetapi untuk jangka waktu yang lama.
  5. Terang-terangan, berarti kegiatan perjuangan ditujukan kepada dan diketahui oleh umum, bebas berafiliasi dengan pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang.
  6. Keuntungan dan atau laba, berarti tujuan dari perusahaan ialah untuk memperoleh keuntungan dan atau laba.
  7. Pembukuan. Maksudnya ialah perusahaan wajib untuk menyelenggarakan pencatatan mengenai kewajiban dan hak yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.
Setidaknya ada lima unsur yang harus diperhatikan dikala akan membentuk sebuah perusahaan, baik perusahaan dagang maupun perusahaan jasa.
  1. Organisasi, yang berfungsi mewujudkan keserasian dan keteraturan dalam kerja.
  2. Tempat yang strategis, sebagai faktor pendukung keberhasilan sebuah usaha.Faktor produksi, yang terdiri atas sumber daya alam, tenaga kerja, modal, dan kewirausahaan.
  3. Produk, baik berupa barang ataupun jasa yang sanggup memuaskan pelanggan dengan kualitas terbaik.
  4. Keuntungan, sebagai tujuan yang hendak dicapai dari perjuangan yang dikelola.
Satu hal yang harus diperhitungkan sebelum mendirikan perusahaan ialah memilih tujuan utama pendiriannya. Mencapai tujuan tanpa suatu alat ialah tidak mungkin. Modal menyerupai materi baku, mesin, atau gedung merupakan suatu alat untuk sanggup menggerakkan perusahaan.

Jadi, untuk mendirikan perusahaan dibutuhkan modal semoga perusahaan sanggup menjalankan aneka macam macam usaha. 

III. Ciri, Tujuan Dan Fungsi Perusahaan

Perusahaan adalah tempat dimana berlangsung nya produksi. Contoh akal memproduksi roti di rumahnya, produksi yang dilakukan akal di rumah tersebut dinamakan perusahan. Badan usaha ialah perusahan yang telah didaftarkan dan telah mempunyai tubuh hukum.

A. Ciri-Ciri Perusahaan

Ciri-ciri badan perjuangan dan perusahaan ialah :
  1. Mencari keuntungan,
  2. Memenuhi kebutuhan masyarakat,
  3. Menggunakan modal dan tenaga kerja,
  4. Dipimpin oleh seseorang pemimpin.
Perusahaan mencerminkan kekhasan yang menciptakan perusahaan bersangkutan gampang dikendali, ciri umumnya ialah :
  1. Operatif, adanya acara ekonomi yang berkenaan dengan kegiatan produksi, penyedia / distribusi barang dan jasa.
  2. Koordinatif, dibutuhkan koordinasi semua pihak semoga saling mendukung satu sama lain untuk mencapai tujuan.
  3. Regular, untuk mencapai kesinambungan perusahaan dibutuhkan keteraturan yang sanggup mendukung acara semoga sanggup selalu bergerak maju.
  4. Dinamis, lingkungan selalu berubah oleh sebab itu bisa mengikuti dan beradaptasi terhadap perubahan.
  5. Formal, tunduk kepada peraturan yang berlaku sehabis memenuhi persyaratan pendirian,
  6. Lokasi, perusahaan didirikan pada suatu tempat tertentu dalam suatu daerah yang secara geografis jelas.
  7. Pelayanan Bersyarat, keberhasilan perusahaan tersebut terhadap visi dan misi dalam suatu daerah yang secara geografis jelas.

B. Tujuan Dan Sasaran Perusahaan (Company Objectives)

1. Tujuan Perusahaan

Marilah kita tidak menciptakan kesalahan yang sama dengan perusahaan lain yang gagal dalam mengkuantifikasi Sasaran Perusahaannya - Company's Objectives.

Tujuan Perusahaan ialah bisa menyediakan kebutuhan Alat Utama Sistem Persenjataan secara mandiri, untuk mendukung penyelenggaraan pertahanan dan keamanan Negara Republik Indonesia.
  1. Mendapatkan keuntungan,
  2. Memproduksi barang untuk memenuhi kebutuhan konsumen,
  3. Mempertahankan kelangsungan perusahaan, dan
  4. Menyediakan lapangan kerja.
Perusahaan ialah termasuk salah satu lingkungan pemasaran (marketing environment) lansung. Perusahaan dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut :
  1. Tujuan perusahaan (objectives),
  2. Sumber daya perusahaan (resources).
Tujuan perusahaan penting sebab menjadi petunjuk/arahan bagi pengembangan jangka pendek dan jangka panjang perusahaan. Tiga hal yang harus diperhatikan dalam memilih tujuan perusahaan :
  1. Perusahaan harus melaksanakan usahanya dalam acara yang spesifik yang bermanfaat secara hemat dan sosial. Manfaat hemat berkaitan dengan keuntungan yang didapatkan baik oleh perusahaan dan konsumen. Manfaat sosial berkaitan dengan pandangan konsumen bahwa tujuan perusahaan ialah "baik" dalam perspektif konsumen. Contoh : Tujuan perusahaan ialah menjadi penyedia jasa hiburan judi terbesar di negara X. Secara hemat dengan adanya perjuangan di tempat tertentu, maka sektor pendukung yang lain akan ikut berkembang.
  2. Perusahaan harus berbagi organisasi untuk terus melanjutkan usahanya dan mengimplementasikan strategi-strateginya. Contoh : Tujuan perusahaan ialah menjadi penyedia jasa katering terbesar di Jakarta. Dengan adanya tujuan tersebut, perusahaan sanggup menciptakan aneka macam macam produk masakan dan jasa layanan yang mendukung tujuan perusahaan. Ini juga berarti seluruh pandangan gres untuk produk dan jasa yang tidak mendukung tujuan perusahaan sanggup dihilangkan.
  3. Perusahaan harus mendapat keuntungan yang cukup untuk bertahan hidup. Contoh : Tujuan jangka pendek perusahaan ialah bertahan hidup, jangka menengah 10%, jangka panjang 5%. Besarnya angka sasaran bervariasi dan tergantung pada kebijakan dan kondisi perusahaan masing-masing.
Tujuan perusahaan pada umumnya ialah untuk memuaskan kebutuhan dari konsumen dengan nilai-nilai tertentu. Tujuan perusahaan sanggup digolongkan sebagai berikut :
  • Tujuan Pelayanan Primer

Tujuan primer ialah pembuatan barang/jasa yang dijual untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Tujuan ini adanya pertolongan dari :
  1. Tujuan Organisatoris ialah nilai- nilai yang harus disumbangkan oleh masing-masing atau kelompok individu yang berada pada pecahan yang bersangkutan.
  2. Tujuan Operasional ialah nilai-nilai yang disumbangkan oleh masing-masing tahap dalam suatu unit mekanisme kerja secara keseluruhan.
  • Tujuan Pelayanan Kolateral

Tujuan Kolateral Pribadi ialah nilai-nilai yang ingin dicapai oleh individuatau kelompok individu dalam perusahaan. Tujuan Kolateral Sosial ialah nilai-nilai ekonomi yang lebih luas/umum yang dibutuhkan bagi kesejahteraan masyarakat dan yang sanggup secara eksklusif dihasilkan dari kegiatan perusahaan. Tujuan Kolateral Sosial bersifat lebih luas untuk kepentingan masyarakat, misalkan : membayar pajak.
  • Tujuan Pelayanan Sekunder

Merupakan nilai-nilai yang dibutuhkan oleh perusahaan untuk mencapai tujuan primer. Namun secara umum, tujuan perusahaan sanggup berupa :
  1. Mencapai keuntungan maksimal,
  2. Mempertahankan kelangsungan hidup,
  3. Mengejar pertumbuhan, dan
  4. Menampung tenaga kerja

2. Sasaran Perusahaan

Meningkatkan potensi perusahaan untuk mendapat peluang perjuangan yang menjamin masa depan perusahaan melalui sinergi internal dan eksternal.

Sasaran Perusahaan ialah memutuskan apa yang ingin coba dicapai perusahaan dalam menjalankan bisnis operasionalnya. Di dalam memutuskan sasaran hendaknya memakai prinsip SMART.
  1. Specific: Sasaran harus menyatakan persisnya apa yang ingin dicapai.
  2. Measurable: Suatu sasaran harus sanggup diukur sehingga memungkinkan untuk memilih apakah sasaran tersebut telah dicapai.
  3. Achievable: Sasaran harus realistis sesuai dengan keadaan dimana sasaran tersebut ditetapkan dan sesuai dengan sumber daya yang tersedia untuk kegiatannya.
  4. Relevant: Sasaran hasil harus relevan bagi orang yang bertanggung jawab untuk mencapai keberhasilannya.
  5. Time Bound: Sasaran hasil harus memutuskan batasan waktu untuk mencapainya. Batas waktu sasaran tersebut juga harus realistis.

C. Fungsi Perusahaan

Ada 2 (dua) fungsi perusahaan apabila kedua fungsi tersebut dijalankan dengan lancer, terkoordinir, terintegrasi dalam rangka mencapai tujuan perusahaan.
  1. Fungsi operasi. Pembelian dan produksi, pemasaran, keuangan, personalia, fungsi operasi utama perusahaan, akuntansi, administrasi, teknologi informasi, transformasidan komunikasi, pelayanan umum dan uu, fungsi operasi penunjang.
  2. Fungsi Manajemen yaitu adanya :
  • Perencanaan,
  • Pengorganisasian,
  • Pengarah, dan
  • Pengendalian.
Bila keduanya berjalan dengan baik perusahaan akan menjalankan operasinya dengan lancer, terkoordinasi, terintegrasidalam rangka mencapai tujuan.

Sumber Hukum :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (WvK),
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan.

Referensi:

  1. Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, 1987, Hlm. 79.
  2. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-perusahaan
  3. Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002, Hlm. 7.
  4. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-perusahaan 
  5. Rachmadi Usman, 2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika. Yang Menerbitkan Djambatan : Jakarta.
  6. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-perusahaan
  7. Rai Widjaya. 2002. Hukum Perusahaan (edisi Revisi). Megapoin: Kesaint Blanc-IKAPI. Bekasi Jawa Barat. 
  8. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-perusahaan 
  9. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-perusahaan

Ilmu Pengetahuan Bentuk-Bentuk Perusahaan

Bentuk-Bentuk Perusahaan - Faktor-faktor pemilihan bentuk-bentuk perusahaan didasarkan pada :
  1. Jenis perjuangan yang akan dilaksanakan (jasa,industri,perdagangan),
  2. Rencana Pembagian laba,
  3. Jumlah modal yang dibutuhkan/tersedia,
  4. Volume produksi,
  5. Penentuan tanggung jawab terhadap modal bila mengalami kerugian,
  6. Prinsip-prinsip pengawasan,
  7. Besar kecilnya resiko yang dihadapi pemilik modal,
  8. Kelangsungan hidup perusahaa, dan
  9. Jangka waktu berdirinya perusahaan.
Penentuan tanggung jawab terhadap modal bila mengalami kerugian Ilmu Pengetahuan Bentuk-Bentuk Perusahaan
Bentuk-Bentuk Perusahaan
Bentuk-bentuk perusahaan di Indonesia yakni :
  • CV - Commanditaire Vennootschap– limited partnership
  • FA - Firma
  • Koperasi - Co-operative
  • Maatschap - Limited liability company
  • PK - Persekutuan Komanditer - limited partnership
  • PMA – Penenaman Modal Asing – foreign joint venture company
  • PMDN – Penanaman Modal Dalam Negeri – domestic capital investment company
  • Persekutuan Pedata - professional partnership
  • Perusahaan Umum (Perum) - state-owned company
  • Perusahaan Jawatan (Perjan) - state-owned company
  • PT – Perseroan Terbuka – limited liability company
  • P.T. Tbk. - Perseroan Terbatas, Terbuka – Stock limited company
  • UD - Usaha Dagang - Sole proprietorship
  • Yayasan - Foundation

1. Bentuk Perusahaan Berbadan Hukum 

Keberadaan tubuh perjuangan yang berbadan aturan dalam suatu perusahaan baik perusahaan kecil,menengah atau besar akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akhir acara yang dijalankan oleh perusahaan tersebut.

Badan Usaha Yang Berbadan Hukum adalah, bahwa :
  1. Subjek hukumnya yakni tubuh perjuangan itu sendiri, lantaran ia telah menjadi tubuh aturan yang juga termasuk subyek aturan di samping manusia.
  2. Harta kekayaa perusahaan terpisah dari harta kekayaan pribadi para pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau perusahaannya pailit, yang terkena sita hanyalah harta perusahaan saja (harta pribadi pengurus /anggotanya tetap bebas dari sitaan)
Karakteristik suatu tubuh aturan yaitu terdapat pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan tubuh usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya.

Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum terdiri dari :
  • Perseroan Terbatas (“PT”) 
  1. Memiliki ketentuan minimal modal dasar, dalam UU 40/2007 minimum modal dasar PT yaitu Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Minimal 25% dari modal dasar telah disetorkan ke dalam PT; 
  2. Pemegang Saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya; 
  3. Berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu diwajibkan supaya suatu tubuh perjuangan berbentuk PT.
  • Perusahaan Negara
"Perusahaan Negara yakni perusahaan yang modalnya sebagian atau seluruhnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan maupun dari Anggaran Pendapatan danBelanja Negara (APBN). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 Tentang Perusahaan Negara terdiri dari Perusahaan Jawatan (Departemental Agency), Perusahaan Umum (Public Enterprises), dan Perusahaan Perseroan (Public Company). 

Perusahaan Negara lebih dikenal dengan istilah BUMN, BUMD atau PN, yaitu suatu perusahaan yang modalnya dimiliki oleh Negara. Perusahaan Negara ini sanggup berbentuk PT, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 19/Prp/1960. Berikut yakni perbandingan antara PERJAN, PERUM dan PT. PERSERO:
  1. Perusahaan Jawatan (Departemental Enterprise) Perusahaan Jawatan yakni perusahaan yang seluruh modalnya termasuk potongan dari anggaran belanja yang menjadi hak dari suatu departemen;
  2. Perusahaan Umum (Public Enterprise) Perusahaan Umum yakni perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki negara dan dananya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan;
  3. Perusahaan Perseroan (Public Company) Perusahaan Perseroan yakni perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  •  Yayasan
Bergerak di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota;
Kekayaan Yayasan dipisahkan dengan kekayaan pendiri yayasan.
  • Koperasi
Beranggotakan orang-seorang atau tubuh aturan Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan.

Sifat keanggotaan koperasi yaitu sukarela bahwa tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi dan terbuka bahwa tidak ada pengecualian untuk menjadi anggota koperasi.

2. Badan Usaha Bukan Berbentuk Badan Hukum

Lain halnya dengan tubuh perjuangan yang bukan berbentuk tubuh hukum, pada bentuk tubuh perjuangan ini, tidak terdapat pemisahan antara kekayaan tubuh perjuangan dengan kekayaan pemiliknya. Badan Usaha bukan berbentuk Badan Hukum adalah, dimana :
  1. Subjek hukumnya yakni orang-orang yang menjadi pengurusnya, jadi bukan tubuh aturan itu sendiri lantaran ia bukanlah aturan sehingga tidak sanggup menjadi subjek hukum.
  2. Harta perusahan bersatu dengan harta pribadi para pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau perusahaannya pailit, maka harta pengurus/anggotanya ikut tersita juga.
Badan perjuangan bukan berbentuk tubuh aturan terdiri dari :
  • Persekutuan Perdata (Maatschap)
Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1618-1682. Menurut pasal 1618 KUH Perdata, Persekutuan Perdata merupakan “suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam komplotan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya”. Para sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas Persekutuan Perdata.

Menurut Pasal 1619 KUH Perdata yg berbunyi, “Semua perseroan perdata harus ditunjukan pada sesuatu yang halal dan diadakan untuk kepentingan bersama para anggotanya". Masing-masing anggota wajib memasukkan uang, barang atau perjuangan ke dalam perseroan itu.” Menurut pasal tersebut syarat Persekutuan Perdata yakni adanya pemasukan sesuatu ke dalam komplotan (inbreng), dan ada pula pembagian keuntungan dari hasil pemasukan tersebut. Suatu Persekutuan Perdata dibentuk berdasarkan perjanjian oleh para pihak yang mendirikannya. 

Dalam perjanjian itu para pihak berjanji memasukan sesuatu (modal) kedalam persekutuan, dan hasil dari perjuangan yang dijalankan (keuntungan) lalu dibagi diantara para pihak sesuai perjanjian. Perjanjian Persekutuan Perdata sanggup dibentuk secara sederhana, tidak memerlukan proses dan tata cara yang rumit serta sanggup dibentuk berdasarkan sertifikat dibawah tangan – perjanjian Persekutuan Perdata bahkan sanggup dibentuk secara lisan.
Unsur-unsur Maatschap yakni :
  • Dasar pembentukannya yakni perjanjian timbal balik.
  • Adanya inbreng (Pasal 1619 (2) KUHPerdata) artinya masing-masing sekutu diwajibkan memasukan uang, barang-barang dan lainnya ataupun kerajinannya ke dalam kasus itu. Wujud dari inbreng, sanggup berupa :
  1. Uang,
  2. Barang (benda-benda lain apa saja yang layak bagi pemasukan) Tenaga (baik tenaga fisik maupun pikiran).
  • Dengan tujuan membagi keuntungan di antara orang-orang yang terlibat.
Adapun cara mendirikan Maatschap (Persekutuan Perdata) berdasarkan Pasal 1618 KUHPPerdata, komplotan perdata didirikan atas dasar perjanjian dan tidak diharuskan secara tertulis sehingga perjanjiannya bersifat konsensual. Perjanjian mulai berlaku semenjak ketika perjanjian itu menjadi tepat atau semenjak ketika yang ditentukan dalam perjanjian (Pasal 1624 KUHPerdata).
Syarat-syarat mendirkan Persekutuan Perdata yang harus dilakukan dalam hal pendirian komplotan perdata yaitu :
  1. Perjanjian untuk mendirikan komplotan perdata harus memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata.
  2. Tidak tidak boleh oleh hukum.
  3. Tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum .
  4. Harus merupakan kepentingan bersama yang dikejar (keuntungan).
Berakhirnya suatu komplotan perdata disebabkan oleh :
  1. Lampaunya waktu yang telah diperjanjikan,
  2. Pengakhiran oleh salah satu atau beberapa sekutu,
  3. Musnahnya benda yang menjadi objek komplotan dan selesainya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan,
  4. Kematian salah satu sekutu, adanya pengampuan atau dinyatakan kepailitan terhadap salah satu sekutu,
  5. Pengakhiran berdasarkan alasan yang sah,
  6. Selelainya perbuatan, dan
  7. Adanya pengampuan atau kepailitan terhadap salah satu sekutu.
Mengenain berakhirnya komplotan perdata diatur di dalam Pasal 1646-1652 KUHPerdata.
  • Firma (Fa)
Persekutuan firma yakni perserikatan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan menggunakan nama bersama (Pasal 16 KUHD). Para anggota mempunyai tanggung jawab renteng terhadap Firma.Karena firma merupakan potongan dari perkumpulan maka mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Kepentingan bersama,
  2. Kehendak bersama,
  3. Tujuan bersama, dan
  4. Kerja sama.
Sedangkan unsur yang dimiliki firma merupakan potongan dari perikatan perdata yaitu:
  1. Perjanjian timbal balik,
  2. Inbreng, dan
  3. Pembagian keuntungan
Persekutuan Firma merupakan potongan dari komplotan perdata, maka dasar aturan komplotan firma terdapat pada Pasal 16 hingga dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Pasal-Pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait.
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: “perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, yakni sebuah bentuk komplotan untuk menjalankan perjuangan antara dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama”.

Menurut pendapat lain, Persekutuan Firma yakni “setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang digunakan untuk berdagang bersama-sama”. Ciri dan sifat firma yakni :
  • Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
  • Setiap anggota firma mempunyai hak untuk menjadi pemimpin.
  • Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota gres tanpa seizin anggota yang lainnya.
  • Keanggotaan firma menempel dan berlaku seumur hidup.
  • Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
  • Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian.
  • Mudah memperoleh kredit perjuangan
Pada komplotan dengan firma terdapat beberapa kebaikan dan keburukan yaitu :
  • Kebaikan Firma (Fa)
  1. Kebutuhan akan modal lebih modal gampang terpenuhi jikalau dibandingkan dengan prusahaan perseorangan, sehingga modal dalam firma lebih besar.
  2. Tergabungnya alasan-alasan rasional lantaran sebagian besar tindakan yang didasarkan oleh musyawarah menghasilkan kebenaran dan mendatangkan keuntungan.
  3. Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan dimana setiap sekutu komplotan dengan firma bertanggung jawab tidak hanya pada tindakan-tindakannya sendiri tetapi juga pada tindakan dari sekutu lain.
  • Keburukan Firma (Fa)
  1. Tanggung jawab yang tidak terbatas dari sekutu dalam hal terjadi kerugian pada komplotan dengan firma, artinya pada komplotan dengan firma pemisahan kekayaan pribadi dengan perusahaan tidak ada artinya, alasannya yakni bila kekayaan perusahaan tidak dapt memenuhi pembayaran utang-utang komplotan maka kekayaan pribadi pada sekutu menjadi jaminan, dengan kata lain setiap sekutu bertanggung jawab sepenuhnya.
  2. Pimpinan dipagang oleh lebih dari satu orang, hal ini sanggup menimbulkan perselisihan paham dalam hal kolaborasi dan pelaksanaan masing-masing kiprah sekutu.
  3. Adanya beberapa alasannya yakni komplotan dengan firma akan berakhir.
  4. Penanaman modal beku (frozen capital). Bagi orang yang menginventasikan modal pada komplotan dengan firma bila dilihat dari sudut liquiditas merupakan tempat penanaman modal yang kurang baik., lantaran gampang dalam hal inventasi tetapi agak sulit dalam hal menarik kembali modal yang telah disetor ke komplotan dengan firma (tidak sanggup setiap waktu).
Proses pembentukan firma bahwa tiap-tiap pesero/sekutu secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan dari Firma (Pasal 18 KUHD). Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa komplotan firma harus didirikan dengan sertifikat otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila sertifikat itu tidak ada. Pembentukan Firma harus dilakukan secara autentik dengan cara menciptakan suatu perjanjian secara tertulis yang memperlihatkan kesepakatan di antara pendirinya untuk mendirikan suatu tubuh perjuangan yang berbentuk firma. Perjanjian inilah yang disebut dengan Akta Pendirian Firma.
Cara/langkah-langkah mendirikan Firma yakni sebagai berikut:
  • Para pihak yang berkehendak mendirikan Firma menyiapkan sertifikat yang didalamnya minimal memuat (Pasal 26 KUHD) :
  1. Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para pendiri Firma; Nama Firma yang akan didirikan (termasuk juga tempat kedudukan Firma);
  2. Keterangan kegiatan perjuangan yang akan dilakukan Firma di lalu hari;
  3. Nama Sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama Firma;
  4. Saat mulai dan berakhirnya Firma; dan
  5. Klausula-klausula yang berkaitan dengan korelasi antara pihak ketiga dengan Firma.
  • Akta tersebut dibentuk sebagai sertifikat otentik yang dibentuk di hadapan notaris (Pasal 22 KUHD),
  • Akta otentik tersebut selanjutnya didaftarkan pada register Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana Firma berkedudukan (Pasal 23 KUHD),
  • Akta yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara.
Proses registrasi Firma (Fa) dalam Pasal 23 KUHD menyebutkan "setelah sertifikat pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam wilayah mana firma tersebut didirikan". Hal-hal yang perlu didaftarkan adalah:
  • Akta pendirian, atau
  • Ikhtisar resmi dari sertifikat pendirian tersebut (Pasal 26 KUHD), yang isinya antara lain:
  1. Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
  2. Pernyataan firmanya dengan mengambarkan apakah komplotan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan mengambarkan cabang khusus itu.
  3. Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
  4. Saat mulai berlakunya komplotan dan ketika berakhirnya.
  5. Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus digunakan untuk memilih hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Selanjutnya ikhtisar resmi dari sertifikat pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (Pasal 28 KUHD). Selama sertifikat pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai komplotan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani banyak sekali surat untuk firma ini (Pasal 29 KUHD).
Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan aturan lantaran firma telah memenuhi syarat/unsur materiil namun syarat/unsur formalnya berupa ratifikasi atau legalisasi dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menimbulkan Persekutuan Firma bukan merupakan komplotan yang berbadan hukum.
Proses pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 hingga dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 31 hingga dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646 KUHPerdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menimbulkan Persekutuan Firma berakhir, yaitu :
  1. Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam sertifikat pendirian;
  2. Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya;
  3. Musnahnya barang atau telah selesainya perjuangan yang dijalankan komplotan firma;
  4. Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu; dan
  5. Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
Dalam Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer atau Firma. Sekutu komplementer menjalankan perusahaan dan mengadakan korelasi aturan dengan pihak ketiga sehingga bertanggung jawab pribadi untuk keseluruhan.
Pasal 17 KUHD menyebutkan bahwa dalam anggaran dasar harus ditegaskan apakah di antara para sekutu ada yang tidak diperkenankan bertindak keluar untuk mengadakan korelasi aturan dengan pihak ketiga. Meskipun sekutu kerja tersebut dikeluarkan wewenangnya atau tidak diberi wewenang untuk mengadakan korelasi aturan dengan pihak ketiga, namun hal ini tidak menghilangkan sifat tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 KUHD.
Perihal pembagian keuntungan dan kerugian dalam komplotan Firma diatur dalam Pasal 1633 hingga dengan Pasal 1635 KUHPerdata yang mengatur cara pembagian keuntungan dan kerugian yang diperjanjikan dan yang tidak diperjanjikan diantara pada sekutu.
Bunyi Pasal 1633 KUHPerdata tersebut yakni : “Jika dalam perjanjian perseroan tidak ditetapkan potongan masing-masing penerima dari keuntungan dan kerugian perseroan, maka potongan tiap penerima itu dihitung berdasarkan perbandingan besarnya sumbangan modal yang dimasukkan oleh masing-masing. Bagi penerima yang kegiatannya saja yang dimasukkan ke dalam perseroan, bagiannya dalam keuntungan dan rugi harus dihitung sama banyak dengan potongan penerima yang memasukkan uang atau barang paling sedikit”.
Dalam Pasal 1634 KUHPerdata dinyatakan : “Para penerima tidak boleh berjanji, bahwa jumlah potongan mereka masing-masing dalam perseroan sanggup ditetapkan oleh salah seorang dari mereka atau orang lain". Perjanjian demikian harus dianggap dari semula sebagai tidak tertulis dan dalam hal ini harus diperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 1633”.
Dan dalam Pasal 1635 dinyatakan : “Perjanjian yang memperlihatkan keuntungan saja kepada salah seorang daripada penerima yakni batal. Akan tetapi diperbolehkan diperjanjikan bahwa semua kerugian hanya akan ditanggung oleh salah seorang penerima atau lebih”.
Dalam hal cara pembagian keuntungan dan kerugian diperjanjikan oleh sekutu, sebaiknya pembagian tersebut diatur di dalam perjanjian pendirian persekutuan. Dengan batasan ketentuan tersebut tidak boleh memperlihatkan seluruh keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja dan boleh diperjanjikan jikalau seluruh kerugian hanya ditanggung oleh salah satu sekutu saja. Penetapan pembagian keuntungan oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan.
Apabila cara pembagian keuntungan dan kerugian tidak diperjanjikan, maka pembagian didasarkan pada perimbangan pemasukan secara adil dan seimbang dan sekutu yang memasukkan berupa tenaga kerja hanya dipersamakan dengan sekutu yang memasukkan uang atau benda yang paling sedikit
  • Persekutuan Komanditer (“CV”) 
Dalam Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), bahwa CV(Comanditaire Venootschaaf) yakni "perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang, yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng dan satu orang pesero atau lebih yang bertindak sebagai pemberi pinjaman uang". Pada beberapa rujukan lain, derma pinjaman modal atau biasa disebut inbreng, sanggup berbentuk selain uang, contohnya benda atau yang lainnya. 

Persekutuan Komanditer terdiri dari :
  1. Pesero Aktif, bertanggung jawab hingga dengan harta pribadi.
  2. Pesero Pasif/komanditer, bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV.
Unsur-unsur CV sebagai perkumpulan yakni :
  1. Kepentingan bersama,
  2. Kehendak bersama,
  3. Tujuan bersama, dan
  4. Kerja sama.
Unsur-unsur CV sebagai komplotan perdata yakni :
  1. Perjanjian timbale balik,
  2. Inbreng, dan
  3. Pembagian keuntungan.
Unsur-unsur CV sebagai Firma (Fa) yakni :
  1. Menjalankan perusahaan (pasal 16 KUHD),
  2. Dengan nama bersama atau firma ( pasal 16 KUHD), dan
  3. Tanggung jawab sekutu (kerja) bersifat pribadi atau keseluruhan (pasal 18 KUHD)
Unsur kekhususan komplotan komanditer: Persekutuan komanditer merupaka komplotan firma dengan bentuk khusus. Bentuk khususnya yakni adanya sekutu komanditer (dimana sekutu komanditer tidak ada dalam komplotan firma)
 Dari pengertian di atas, sekutu dalam komplotan komanditer sanggup dibedakan menjadi dua, yaitu :
  • Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, yakni sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
  • Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, yakni sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer sanggup disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan perjuangan perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Dalam KUH Dagang tidak ada aturan wacana pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga komplotan komanditer sanggup diadakan berdasarkan perjanjian dengan verbal atau setuju para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan komplotan komanditer dengan dibuatkan sertifikat pendirian/berdasarkan sertifikat notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain mekanisme pendiriannya sama dengan mekanisme mendirikan komplotan firma. Didalam sertifikat pendiriannya itu harus dimuat anggaran dasar yang memilih tentang:
  1. Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal para pendiri.
  2. Penetapan nama komplotan komanditer dan kedudukan hukumnya.
  3. Keterangan mengenai CV yang menyatakan sifat CV itu di lalu harinya akan bersifat khusus atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus.
  4. Nama sekutu yang tidak berkuasa menandatangani perjanjian atas nama persekutuan.
  5. Mulai dari berakhirnya komplotan komanditer.
  6. Klausul-klausul lain yang penting berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri.
  7. Pendaftaran sertifikat pendirian ke PN harus diberi tanggal.
  8. Pembentukan kas atau uang dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga yang jikalau sudah kosong maka berlakulah tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan.
  9. Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.
  10. Maksud dan tujuan komplotan komanditer.
  11. Modal komplotan komanditer.
  12. Penunjukan siapa sekutu biasa dan sekutu komanditer.
  13. Hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing sekutu.
  14. Pembagian keuntungan dan kerugian sekutu.
 Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer terbagi dalam beberapa jenis, yakni sebagai berikut:
  • Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan komplotan komanditer yang pertama. Dalam komplotan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya yakni sekutu komanditer.
  • Persekutuan komanditer adonan
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
  • Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak sanggup diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini yakni untuk menghindari terjadinya modal beku lantaran dalam komplotan komanditer tidak gampang untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
  • Pertanggung balasan Hukum
Dalam melangsungkan kegiatan usahanya, acara bisnis CV dilakukan oleh para pesero aktifnya. Mereka-lah yang bertanggungjawab untuk melaksanakan tindakan pengurusan atau bekerja di dalam perseroan tersebut. Bahkan jikalau ditarik lebih jauh, para pesero komplementer ini juga sanggup dimintakan tanggung jawab secara tanggung renteng atas perikatan-perikatan perseroannya.
Di sisi lain, para pemberi modal atau pesero komanditer, tidak sanggup terlibat dalam menjalankan acara perusahaan. Hal tersebut diatur secara tegas di dalam Pasal 20 KUHD yang menjelaskan bahwa pesero komanditer ini tidak boleh melaksanakan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut, meskipun ada derma kuasa sekalipun.
Implikasinya, pesero komanditer tidak perlu ikut memikul beban kerugian yang jumlahnya lebih besar dari modal yang disetorkannya ke perusahaan. Namun jikalau pesero komanditer terbukti ikut menjalankan perusahaan sebagaimana yang dilakukan pesero komplementer dan menimbulkan kerugian perusahaan, maka sesuai dengan Pasal 21 KUHD, pesero komanditer ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap semua utang dan perikatan perseroan tersebut.
Pada komplotan dengan firma terdapat beberapa kebaikan dan keburukan yaitu :
  • Kebaikan Persekutuan Komanditer, yaitu :
  1. Proses pendirianya relatif mudah;
  2. Modal yang dikumpulkan sanggup lebih besar lantaran didirikan banyak pihak;
  3. Mudah memperoleh kredit pinjaman; dan
  4. Ada anggota aktif yang mempunyai tanggungjawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal Menunggu keuntungan.
  • Keburukan Persekutuan Komanditer, yaitu :
  1. Kelangsungan hidup perusahaan CV tidak menentu; dan
  2. Sulit menarik kembali modal yang telah disetor.
Pada Pasal 1 (3) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan yang menyebutkan bahwa "Badan sebagai subjek pajak yakni sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melaksanakan perjuangan maupun yang tidak melaksanakan perjuangan yang mencakup perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, tubuh perjuangan milik negara atau kawasan dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk perjuangan tetap dan bentuk tubuh lainnya".

Dari definisi Badan di atas terang bahwa komplotan komanditer termasuk ke dalam subjek pajak. Sehingga secara umum CV juga berkewajiban mendaftarkan diri untuk mendapat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana perseroan terbatas. 

Karena pada hakekatnya komplotan komanditer yakni komplotan perdata, maka berakhirnya komplotan komanditer yakni sama dengan komplotan perdata yang diatur dalam Pasal 1646 hingga dengan 1652 KUHPerdata.
Pasal 1646 KUH Perdata menyebutkan bahwa paling tidak ada 4 hal yang menimbulkan komplotan berakhir yaitu :
  1. Lewatnya masa waktu perjanjian persekutuan;
  2. Musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan;
  3. Kehendak dari sekutu, dan
  4. Jika salah seorang sekutu meninggal atau ditaruh di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
Berakhirnya CV,juga diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu :
  1. Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian);
  2. CV berakhir sebelum jangka waktu yang ditetapkan, akhir pengunduran diri atau pemberhentian sekutu;
  3. Akibat perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini menghipnotis kepentingan pihak ketiga terhadap CV.

 Dasar Hukum :  

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 Tentang Perusahaan Negara,
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 19/Prp/1960 Tentang Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 Tentang Perusahaan Negara,
  3. Kitab Undang-Undang Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) BW
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (WvK),   
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Referensi : 

  1. Abdul Kadir Muhammad, 1996, Hukum Perseroan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  2. HMN. Purwosutjipto,1992, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 1-8, Djambatan, Jakarta.
  3. Sutantyo R. Hadikusumo, Sumantoro, 1991, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan, Rajawali Press, Jakarta.
  4. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=perusahaan
  5. Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, 1987, Hlm. 79. 
  6. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=perusahaan  
  7. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=perusahaan
  8. Kansil, CST. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian I. Pradnya Paramita, Jakarta.
  9. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=perusahaan 
  10. Rachmadi Usman, 2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika. Yang Menerbitkan Djambatan : Jakarta.
  11. Rai Widjaya. 2002. Hukum Perusahaan (edisi Revisi). Megapoin: Kesaint Blanc-IKAPI. Bekasi Jawa Barat.