Showing posts sorted by relevance for query pengertian-perusahaan. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query pengertian-perusahaan. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Perusahaan

Perusahaan - Perusahaan ialah organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau tubuh lain yang kegiatannya melaksanakan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan hemat manusia. Kegiatan produksi dan distribusi dilakukan dengan menggabungkan aneka macam faktor produksi, yaitu manusia, alam dan modal. Kegiatan produksi dan distribusi umumnya dilakukan untuk memperoleh laba. Namun ada juga kegiatan produksi yang tujuannya bukan untuk mencari laba. Seperti yayasan sosial, keagamaan. Hasil suatu produksi sanggup berupa barang dan jasa. 
  

 ialah organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau tubuh lain yan Ilmu Pengetahuan Perusahaan
Perusahaan

I. Pengertian Perusahaan

Istilah perusahaan untuk pertama kalinya terdapat di dalam Pasal 6 KUH Dagang yang mengatur mengenai penyelenggaraan pencatatan yang wajib dilakukan oleh setiap orang yang menjalankan perusahaan. Meskipun demikian, KUH Dagang tidak memuat penafsiran otentik mengenai arti perusahaan. Mengenai definisi perusahaan sanggup kita temukan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 wacana Wajib Daftar Perusahaan (UU Wajib Daftar Perusahaan). Namun sebelum membahas pengertian perusahaan berdasarkan UU Wajib Daftar Perusahaan, terlebih dahulu akan diuraikan pengertian perusahaan berdasarkan para hebat hukum.

Menurut Molengraaff, perusahaan ialah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak ke luar untuk memperoleh penghasilan, dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan. Rumusan yang dikemukakan oleh Molengraaff tersebut hanya mencakup jenis perjuangan dan tidak mencakup perusahaan sebagai tubuh usaha.

Sedangkan berdasarkan Polak, suatu perjuangan untuk sanggup dimasukkan dalam pengertian perusahaan harus mengadakan pembukuan, yaitu perhitungan mengenai keuntungan dan rugi.
Murti Sumarni (1997) bahwa perusahaan ialah sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.

Hampir di semua perusahaan mempunyai tujuan yang sama, yaitu memaksimalkan laba. Jenis perusahaan dibedakan menjadi tiga, yaitu :
  • Perusahaan Manufaktur,
  • Perusahaan Dagang, dan
  • Perusahaan Jasa.
Sedangkan bentuk dari perusahaan itu sendiri dibedakan menjadi :
  1. Perusahaan Perseorangan, dan
  2. Persekutuan (perseroan).
Menurut ketentuan Pasal 1 aksara b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud dengan perusahaan ialah "setiap bentuk perjuangan yang menjalankan setiap jenis perjuangan yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba".

Definisi perusahaan berdasarkan ketentuan tersebut memuat dua unsur pokok, yaitu:
  1. Bentuk perjuangan (company) yang berupa organisasi atau tubuh perjuangan yang didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia.
  2. Jenis perjuangan (business) yang berupa kegiatan dalam bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, perjasaan, pembiayaan) dijalankan oleh tubuh perjuangan secara terus menerus.
Dalam Pasal 1 (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan, bahwa yang dimaksud dengan Perusahaan ialah "setiap bentuk perjuangan yang melaksanakan kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau keuntungan bersih, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun tubuh perjuangan yang berbentuk tubuh aturan atau bukan tubuh hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia".

Secara umum perusahaan (business) ialah suatu organisasi di mana sumber daya (input), menyerupai materi baku dan tenaga kerja diproses untuk menghasilkan barang dan jasa (output) bagi pelanggan. Tujuan dari perusahaan secara umum ialah laba/keuntungan. Laba (profit) ialah selisih antara jumlah yang diterima dari pelanggan atas barang atau jasa yang dihasilkan dengan jumlah yang dikeluarkan untuk membeli sumber daya alam dalam menghasilkan barang atau jasa tersebut.

II. Unsur-Unsur Perusahaan

Dari klarifikasi pengertian perusahaan diatas dengan demikian sanggup disimpulkan bahwa unsur-unsur perusahaan ialah sebagai berikut:
  1. Badan usaha. Perusahaan mempunyai bentuk tertentu, baik yang berupa tubuh aturan maupun yang bukan tubuh hukum. Contohnya Perusahaan Dagang, Firma, Persekutuan Komanditer, Perseroan Terbatas, Perusahaan Umum, Perusahaan Perseroan dan Koperasi.
  2. Kegiatan dalam bidang perekonomian, mencakup bidang perindustrian, perdagangan, perjasaan, dan pembiayaan.
  3. Terus-menerus. Artinya ialah kegiatan perjuangan dilakukan sebagai mata pencarian, tidak insidental dan bukan pekerjaan sambilan.
  4. Bersifat tetap. Maksudnya ialah kegiatan perjuangan yang dilaksanakan tidak berubah atau berganti dalam waktu singkat, tetapi untuk jangka waktu yang lama.
  5. Terang-terangan, berarti kegiatan perjuangan ditujukan kepada dan diketahui oleh umum, bebas berafiliasi dengan pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang.
  6. Keuntungan dan atau laba, berarti tujuan dari perusahaan ialah untuk memperoleh keuntungan dan atau laba.
  7. Pembukuan. Maksudnya ialah perusahaan wajib untuk menyelenggarakan pencatatan mengenai kewajiban dan hak yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.
Setidaknya ada lima unsur yang harus diperhatikan dikala akan membentuk sebuah perusahaan, baik perusahaan dagang maupun perusahaan jasa.
  1. Organisasi, yang berfungsi mewujudkan keserasian dan keteraturan dalam kerja.
  2. Tempat yang strategis, sebagai faktor pendukung keberhasilan sebuah usaha.Faktor produksi, yang terdiri atas sumber daya alam, tenaga kerja, modal, dan kewirausahaan.
  3. Produk, baik berupa barang ataupun jasa yang sanggup memuaskan pelanggan dengan kualitas terbaik.
  4. Keuntungan, sebagai tujuan yang hendak dicapai dari perjuangan yang dikelola.
Satu hal yang harus diperhitungkan sebelum mendirikan perusahaan ialah memilih tujuan utama pendiriannya. Mencapai tujuan tanpa suatu alat ialah tidak mungkin. Modal menyerupai materi baku, mesin, atau gedung merupakan suatu alat untuk sanggup menggerakkan perusahaan.

Jadi, untuk mendirikan perusahaan dibutuhkan modal semoga perusahaan sanggup menjalankan aneka macam macam usaha. 

III. Ciri, Tujuan Dan Fungsi Perusahaan

Perusahaan adalah tempat dimana berlangsung nya produksi. Contoh akal memproduksi roti di rumahnya, produksi yang dilakukan akal di rumah tersebut dinamakan perusahan. Badan usaha ialah perusahan yang telah didaftarkan dan telah mempunyai tubuh hukum.

A. Ciri-Ciri Perusahaan

Ciri-ciri badan perjuangan dan perusahaan ialah :
  1. Mencari keuntungan,
  2. Memenuhi kebutuhan masyarakat,
  3. Menggunakan modal dan tenaga kerja,
  4. Dipimpin oleh seseorang pemimpin.
Perusahaan mencerminkan kekhasan yang menciptakan perusahaan bersangkutan gampang dikendali, ciri umumnya ialah :
  1. Operatif, adanya acara ekonomi yang berkenaan dengan kegiatan produksi, penyedia / distribusi barang dan jasa.
  2. Koordinatif, dibutuhkan koordinasi semua pihak semoga saling mendukung satu sama lain untuk mencapai tujuan.
  3. Regular, untuk mencapai kesinambungan perusahaan dibutuhkan keteraturan yang sanggup mendukung acara semoga sanggup selalu bergerak maju.
  4. Dinamis, lingkungan selalu berubah oleh sebab itu bisa mengikuti dan beradaptasi terhadap perubahan.
  5. Formal, tunduk kepada peraturan yang berlaku sehabis memenuhi persyaratan pendirian,
  6. Lokasi, perusahaan didirikan pada suatu tempat tertentu dalam suatu daerah yang secara geografis jelas.
  7. Pelayanan Bersyarat, keberhasilan perusahaan tersebut terhadap visi dan misi dalam suatu daerah yang secara geografis jelas.

B. Tujuan Dan Sasaran Perusahaan (Company Objectives)

1. Tujuan Perusahaan

Marilah kita tidak menciptakan kesalahan yang sama dengan perusahaan lain yang gagal dalam mengkuantifikasi Sasaran Perusahaannya - Company's Objectives.

Tujuan Perusahaan ialah bisa menyediakan kebutuhan Alat Utama Sistem Persenjataan secara mandiri, untuk mendukung penyelenggaraan pertahanan dan keamanan Negara Republik Indonesia.
  1. Mendapatkan keuntungan,
  2. Memproduksi barang untuk memenuhi kebutuhan konsumen,
  3. Mempertahankan kelangsungan perusahaan, dan
  4. Menyediakan lapangan kerja.
Perusahaan ialah termasuk salah satu lingkungan pemasaran (marketing environment) lansung. Perusahaan dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut :
  1. Tujuan perusahaan (objectives),
  2. Sumber daya perusahaan (resources).
Tujuan perusahaan penting sebab menjadi petunjuk/arahan bagi pengembangan jangka pendek dan jangka panjang perusahaan. Tiga hal yang harus diperhatikan dalam memilih tujuan perusahaan :
  1. Perusahaan harus melaksanakan usahanya dalam acara yang spesifik yang bermanfaat secara hemat dan sosial. Manfaat hemat berkaitan dengan keuntungan yang didapatkan baik oleh perusahaan dan konsumen. Manfaat sosial berkaitan dengan pandangan konsumen bahwa tujuan perusahaan ialah "baik" dalam perspektif konsumen. Contoh : Tujuan perusahaan ialah menjadi penyedia jasa hiburan judi terbesar di negara X. Secara hemat dengan adanya perjuangan di tempat tertentu, maka sektor pendukung yang lain akan ikut berkembang.
  2. Perusahaan harus berbagi organisasi untuk terus melanjutkan usahanya dan mengimplementasikan strategi-strateginya. Contoh : Tujuan perusahaan ialah menjadi penyedia jasa katering terbesar di Jakarta. Dengan adanya tujuan tersebut, perusahaan sanggup menciptakan aneka macam macam produk masakan dan jasa layanan yang mendukung tujuan perusahaan. Ini juga berarti seluruh pandangan gres untuk produk dan jasa yang tidak mendukung tujuan perusahaan sanggup dihilangkan.
  3. Perusahaan harus mendapat keuntungan yang cukup untuk bertahan hidup. Contoh : Tujuan jangka pendek perusahaan ialah bertahan hidup, jangka menengah 10%, jangka panjang 5%. Besarnya angka sasaran bervariasi dan tergantung pada kebijakan dan kondisi perusahaan masing-masing.
Tujuan perusahaan pada umumnya ialah untuk memuaskan kebutuhan dari konsumen dengan nilai-nilai tertentu. Tujuan perusahaan sanggup digolongkan sebagai berikut :
  • Tujuan Pelayanan Primer

Tujuan primer ialah pembuatan barang/jasa yang dijual untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Tujuan ini adanya pertolongan dari :
  1. Tujuan Organisatoris ialah nilai- nilai yang harus disumbangkan oleh masing-masing atau kelompok individu yang berada pada pecahan yang bersangkutan.
  2. Tujuan Operasional ialah nilai-nilai yang disumbangkan oleh masing-masing tahap dalam suatu unit mekanisme kerja secara keseluruhan.
  • Tujuan Pelayanan Kolateral

Tujuan Kolateral Pribadi ialah nilai-nilai yang ingin dicapai oleh individuatau kelompok individu dalam perusahaan. Tujuan Kolateral Sosial ialah nilai-nilai ekonomi yang lebih luas/umum yang dibutuhkan bagi kesejahteraan masyarakat dan yang sanggup secara eksklusif dihasilkan dari kegiatan perusahaan. Tujuan Kolateral Sosial bersifat lebih luas untuk kepentingan masyarakat, misalkan : membayar pajak.
  • Tujuan Pelayanan Sekunder

Merupakan nilai-nilai yang dibutuhkan oleh perusahaan untuk mencapai tujuan primer. Namun secara umum, tujuan perusahaan sanggup berupa :
  1. Mencapai keuntungan maksimal,
  2. Mempertahankan kelangsungan hidup,
  3. Mengejar pertumbuhan, dan
  4. Menampung tenaga kerja

2. Sasaran Perusahaan

Meningkatkan potensi perusahaan untuk mendapat peluang perjuangan yang menjamin masa depan perusahaan melalui sinergi internal dan eksternal.

Sasaran Perusahaan ialah memutuskan apa yang ingin coba dicapai perusahaan dalam menjalankan bisnis operasionalnya. Di dalam memutuskan sasaran hendaknya memakai prinsip SMART.
  1. Specific: Sasaran harus menyatakan persisnya apa yang ingin dicapai.
  2. Measurable: Suatu sasaran harus sanggup diukur sehingga memungkinkan untuk memilih apakah sasaran tersebut telah dicapai.
  3. Achievable: Sasaran harus realistis sesuai dengan keadaan dimana sasaran tersebut ditetapkan dan sesuai dengan sumber daya yang tersedia untuk kegiatannya.
  4. Relevant: Sasaran hasil harus relevan bagi orang yang bertanggung jawab untuk mencapai keberhasilannya.
  5. Time Bound: Sasaran hasil harus memutuskan batasan waktu untuk mencapainya. Batas waktu sasaran tersebut juga harus realistis.

C. Fungsi Perusahaan

Ada 2 (dua) fungsi perusahaan apabila kedua fungsi tersebut dijalankan dengan lancer, terkoordinir, terintegrasi dalam rangka mencapai tujuan perusahaan.
  1. Fungsi operasi. Pembelian dan produksi, pemasaran, keuangan, personalia, fungsi operasi utama perusahaan, akuntansi, administrasi, teknologi informasi, transformasidan komunikasi, pelayanan umum dan uu, fungsi operasi penunjang.
  2. Fungsi Manajemen yaitu adanya :
  • Perencanaan,
  • Pengorganisasian,
  • Pengarah, dan
  • Pengendalian.
Bila keduanya berjalan dengan baik perusahaan akan menjalankan operasinya dengan lancer, terkoordinasi, terintegrasidalam rangka mencapai tujuan.

Sumber Hukum :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (WvK),
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan.

Referensi:

  1. Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, 1987, Hlm. 79.
  2. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-perusahaan
  3. Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002, Hlm. 7.
  4. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-perusahaan 
  5. Rachmadi Usman, 2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika. Yang Menerbitkan Djambatan : Jakarta.
  6. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-perusahaan
  7. Rai Widjaya. 2002. Hukum Perusahaan (edisi Revisi). Megapoin: Kesaint Blanc-IKAPI. Bekasi Jawa Barat. 
  8. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-perusahaan 
  9. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-perusahaan

Ilmu Pengetahuan Pengertian Perusahaan

Pengertian Perusahaan - Perusahaan yakni organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau tubuh lain yang kegiatannya melaksanakan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan hemat manusia. Kegiatan produksi dan distribusi dilakukan dengan menggabungkan banyak sekali faktor produksi, yaitu manusia, alam dan modal. Kegiatan produksi dan distribusi umumnya dilakukan untuk memperoleh laba. Namun ada juga kegiatan produksi yang tujuannya bukan untuk mencari laba. Seperti yayasan sosial, keagamaan. Hasil suatu produksi sanggup berupa barang dan jasa.

Istilah perusahaan untuk pertama kalinya terdapat di dalam Pasal 6 KUH Dagang yang mengatur mengenai penyelenggaraan pencatatan yang wajib dilakukan oleh setiap orang yang menjalankan perusahaan. Meskipun demikian, KUH Dagang tidak memuat penafsiran otentik mengenai arti perusahaan. Mengenai definisi perusahaan sanggup kita temukan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 perihal Wajib Daftar Perusahaan (UU Wajib Daftar Perusahaan). Namun sebelum membahas pengertian perusahaan berdasarkan UU Wajib Daftar Perusahaan, terlebih dahulu akan diuraikan pengertian perusahaan berdasarkan para jago hukum.

 Perusahaan yakni organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau bad Ilmu Pengetahuan Pengertian Perusahaan
Pengertian Perusahaan
Berikut pengertian dari Perusahaan oleh pendapat para ahli.
  1. Menurut Molengraaff, perusahaan yakni keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak ke luar untuk memperoleh penghasilan, dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan. Rumusan yang dikemukakan oleh Molengraaff tersebut hanya mencakup jenis perjuangan dan tidak mencakup perusahaan sebagai tubuh usaha.
  2. Sedangkan berdasarkan Polak, suatu perjuangan untuk sanggup dimasukkan dalam pengertian perusahaan harus mengadakan pembukuan, yaitu perhitungan mengenai keuntungan dan rugi. 
  3. Murti Sumarni (1997) bahwa perusahaan yakni sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
  4. Much Nurachmad, Perusahaan yakni setiap bentuk perjuangan yang berbadan aturan atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutun, atau milik tubuh hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekrjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain atau perjuangan - perjuangan sosial dan perjuangan - perjuangan lain yang memiliki pengurus dan mempekrjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain  
  5. Pada perkembangan selanjutnya, Komar Andasasmita membedakan antara perusahaan dengan jabatan. 
  6. Menurut Andasasmita, perusahaan yakni mereka yang secara teratur berkesinambungan dan terbuka bertindak dalam kualitas tertentu (pasti) mencapai atau memperoleh (dengan susah payah) keuntungan bagi diri mereka. Sedangkan jabatan yakni mereka yang bertujuan/bersifat idial atau yang memakai keahlian, menyerupai dokter, pendeta, pengacara dan notaris.
Hampir di semua perusahaan memiliki tujuan yang sama, yaitu memaksimalkan laba. Jenis perusahaan dibedakan menjadi tiga, yaitu :
  • Perusahaan Manufaktur, 
  • Perusahaan Dagang, dan 
  • Perusahaan Jasa. 
Sedangkan bentuk dari perusahaan itu sendiri dibedakan menjadi :
  • Perusahaan Perseorangan, dan 
  • Persekutuan (perseroan).
Perusahaan yakni kawasan terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka memiliki tubuh perjuangan untuk perusahaannya. Badan perjuangan ini yakni status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
 
Pemerintah Belanda pada waktu membacakan rencana undang-undang WvK di muka parlemen, menandakan bahwa Pengertian Perusahaan ialah keseluruhan dari perbuatan, yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dalam kedudukan tertentu, dengan terang-terangan dan untuk mencari keuntungan (laba). Rumusan pengertian perusahaan yang diberikan oleh pemerintah Belanda ini amat luas, alasannya yakni pekerjaanpun masuk di dalamnya.

Menurut ketentuan Pasal 1 abjad b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud dengan perusahaan yakni :
"setiap bentuk perjuangan yang menjalankan setiap jenis perjuangan yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan.dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba".

Definisi perusahaan berdasarkan ketentuan tersebut memuat dua unsur pokok, yaitu:
  1. Bentuk perjuangan (company) yang berupa organisasi atau tubuh perjuangan yang didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia.
  2. Jenis perjuangan (business) yang berupa kegiatan dalam bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, perjasaan, pembiayaan) dijalankan oleh tubuh perjuangan secara terus menerus.
Dalam Pasal 1 (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan, bahwa yang dimaksud dengan Perusahaan yakni "setiap bentuk perjuangan yang melaksanakan kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau keuntungan bersih, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun tubuh perjuangan yang berbentuk tubuh aturan atau bukan tubuh hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia".

Secara umum perusahaan (business) yakni suatu organisasi di mana sumber daya (input), menyerupai materi baku dan tenaga kerja diproses untuk menghasilkan barang dan jasa (output) bagi pelanggan. Tujuan dari perusahaan secara umum ialah laba/keuntungan. Laba (profit) yakni selisih antara jumlah yang diterima dari pelanggan atas barang atau jasa yang dihasilkan dengan jumlah yang dikeluarkan untuk membeli sumber daya alam dalam menghasilkan barang atau jasa tersebut.

Sumber Hukum :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (WvK), 
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan. 
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan

Referensi:

  1. Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, 1987, Hlm. 79.
  2. Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002, Hlm. 7.
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=bisnis-atau-usaha
  4. Rachmadi Usman, 2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika. Yang Menerbitkan Djambatan : Jakarta. 
  5. Rai Widjaya. 2002. Hukum Perusahaan (edisi Revisi). Megapoin: Kesaint Blanc-IKAPI. Bekasi Jawa Barat.

Ilmu Pengetahuan Pengertian Atau Defenisi Konsolidasi Secara Umum

Pengertian Atau Defenisi Konsolidasi Secara Umum Pada umumnya orang beropini bahwa Perseroan Terbatas ialah suatu bentuk perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal perseroan tertentu yang membuatkan atas saham-saham, dalam mana para pemegang saham (persero) ikut serta dengan mengambil satu saham atau lebih dan melaksanakan perbuatan-perbuatan hukum dibuat oleh nama bersama, dengan tidak bertanggung jawab sendiri untuk persetujuan-persetujuan perseroan itu (dengan tanggung jawab yang semata-mata terbatas pada modal yang mereka setorkan).

Pengertian Atau Defenisi Konsolidasi berdasarkan kamus Bahasa Indonesia ialah :
  1. Perbuatan (hal dan sebagainya) memperteguh atau memperkuat (perhubungan, persatuan, dan sebagainya);
  2. Peleburan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan.
Pengertian konsolidasi ialah suatu adonan dua perusahaan menjadi satu perusahaan yang mempunyai nama baru. Pada umumnya konsolidasi ini akan menghasilkan perusahaan gres dengan mengambil alih aset, hak dan kewajiban yang dimiliki oleh kedua perusahaan yang bergabung tersebut. Konsolidasi ini lebih banyak ditujukan untuk kebutuhan bisnis, dengan adanya konsolidasi maka siharapkan dua perusahaan yang bergabung dapat mendapat laba melalui perusahaan yang baru.

Pengertian Atau Defenisi Konsolidasi Secara Umum  Ilmu Pengetahuan Pengertian Atau Defenisi Konsolidasi Secara Umum
Pengertian Konsolidasi
Konsolidasi lebih banyak dipakai untuk tujuan bisnis, bukan untuk kalangan masyarakat luas. Konsolidasi artinya juga dapat bermakna penguatan ikatan pada suatu kelompok oleh masing-masing anggota sosial menjadi kelompok yang semakin kuat. Pengertian konsolidasi dalam hal ini lebih menitik beratkan pada dilema sosial, berbeda dengan pengertian konsolidasi yang dilihat dari aspek bisnis diatas. Dengan adanya konsolidasi tersebut maka kelompok sosial menjadi satu kolektifitas yang kuat. Konsolidasi dapat juga diartikan sebagai perbuatan untuk memperkuat, mempersatukan, memperteguh atau menghubungkan. 

Konsolidasi merupakan penguatan keanggotaan masyarakat dalam suatu kelompok sosial. Konsolidasi juga banyak dipakai pada laporan keuangan perusahaan. Dalam hal ini maka dapat diartikan bahwa konsolidasi merupakan penggabungan laporan keuangan beberapa perusahaan menjadi satu. Sekalipun kata konsolidasi digabungkan atau dipakai untuk banyak sekali hal namun intinya arti dari konsolidasi itu hampir sama. Dengan kata lain, pengertian konsolidasi ialah penggabungan beberapa elemen untuk tolong-menolong secara terpadu dan mempunyai satu tujuan yang sama.

Definisi konsolidasi secara umum ialah :
  1. Konsolidasi ialah dua buah perusahaan yang bergabung bubar demi aturan dan sebagai gantinya didirikan suatu perusahaan dengan nama yang gres meskipun secara financial perusahaan gres tersebut mengambil alih asset hak dan kewajiban dari 2 perusahaan yang bubar tersebut.
  2. Konsolidasi ialah peleburan 2 tubuh aturan menjadi 1 badan hukum baru.
  3. Konsolidasi ialah penggabungan perjuangan antara 2 perusahaaan atau lebih dimana untuk meneruskan aktivitas perjuangan adonan dibuat perusahaan gres dan semua perusahaan yang bergabung menghentikan kegiatannya (Aliminsyah).
  4. Konsolidasi ialah adanya 2 PT atau lebih yang menggabungkan diri menjadi 1 PT. (Rudi Prasetya :53).
  5. Konsolidasi ialah semua pT yang pernah ada bubar dan meleburkan diri menjadi 1 PT, (Rudi prasetya :53).
Konsolidasi ialah dua buah perusahaan yang bergabung bubar demi hokum dan sebagai gantinya didirikan suatu perusahaan dengan nama yang gres meskipun secara financial perusahaan gres tersebut mengambil alih asset hak dan kewajiban dari 2 perusahaan yang bubar tersebut

Contoh perusahaan yang melaksanakan konsolidasi ialah :
  • BBD (Bank Bumi Daya);
  • Bank Bapindo;
  • Bank Dagang Negara;
  • Bank Exim Menjadi Bank Mandiri;
  • PT Mobile-8 Telecom Tbk (Mobile-8) dan PT Smart Telecom (Smart) menjadi SmartFren.

Sumber Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007  Tentang Perseroan Terbatas,
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 Tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas,
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2010 Tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 Referensi :

  1. Gunawan Widjaja, 2002, Merger Dalam Perspektif Monopoli, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,
  2. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2007, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-perseroan-terbatas-pt 
  4. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-perseroan-terbatas-pt

Ilmu Pengetahuan Ciri, Tujuan Dan Fungsi Perusahaan

Ciri, Tujuan Dan Fungsi Perusahaan - Perusahaan adalah tempat dimana berlangsung nya produksi. Contoh akal memproduksi roti di rumahnya, produksi yang dilakukan akal di rumah tersebut dinamakan perusahan. Badan usaha yaitu perusahan yang telah didaftarkan dan telah mempunyai tubuh hukum.

A. Ciri-Ciri Perusahaan

Ciri-ciri tubuh perjuangan dan perusahaan yaitu :
  1. Mencari keuntungan,
  2. Memenuhi kebutuhan masyarakat,
  3. Menggunakan modal dan tenaga kerja,
  4. Dipimpin oleh seseorang pemimpin. 
adalah tempat dimana berlangsung nya produksi Ilmu Pengetahuan Ciri, Tujuan Dan Fungsi Perusahaan
Ciri, Tujuan Dan Fungsi Perusahaan
Perusahaan mencerminkan kekhasan yang menciptakan perusahaan bersangkutan gampang dikendali, ciri umumnya yaitu :
  1. Operatif, adanya acara ekonomi yang berkenaan dengan kegiatan produksi, penyedia / distribusi barang dan jasa.
  2. Koordinatif, diharapkan koordinasi semua pihak supaya saling mendukung satu sama lain untuk mencapai tujuan.
  3. Regular, untuk mencapai kesinambungan perusahaan diharapkan keteraturan yang sanggup mendukung acara supaya sanggup selalu bergerak maju.
  4. Dinamis, lingkungan selalu berubah oleh sebab itu bisa mengikuti dan mengikuti keadaan terhadap perubahan.
  5. Formal, tunduk kepada peraturan yang berlaku sesudah memenuhi persyaratan pendirian,
  6. Lokasi, perusahaan didirikan pada suatu tempat tertentu dalam suatu tempat yang secara geografis jelas.
  7. Pelayanan Bersyarat, keberhasilan perusahaan tersebut terhadap visi dan misi dalam suatu tempat yang secara geografis jelas.
 

B. Tujuan Dan Sasaran Perusahaan (Company Objectives) 

Setiap perusahaan haruslah memilik Visi dan Misi untuk mencapai tujuan dan sasaran perusahaan. Visi yaitu sebuah citra mengenai tujuan dan harapan di masa depan yang harus dimiliki organisasi sebelum disusun planning bagaimana mencapainya. Makara visi perusahaan yaitu suatu pernyataan yang menggambarkan kondisi perusahaan di masa yang akan datang. 

Sedangkan misi yaitu bagaimana untuk menghadirkan impian tadi menjadi kenyataan. Menurut Wibisono, misi merupakan rangkaian kalimat yang menyatakan tujuan atau alasan eksistensi organisasi yang memuat apa yang disediakan oleh perusahaan kepada masyarakat, baik berupa produk ataupun jasa.

1. Tujuan Perusahaan

Marilah kita tidak menciptakan kesalahan yang sama dengan perusahaan lain yang gagal dalam mengkuantifikasi Sasaran Perusahaannya - Company's Objectives.

Tujuan Perusahaan yaitu bisa menyediakan kebutuhan Alat Utama Sistem Persenjataan secara mandiri, untuk mendukung penyelenggaraan pertahanan dan keamanan Negara Republik Indonesia.
  1. Mendapatkan keuntungan,
  2. Memproduksi barang untuk memenuhi kebutuhan konsumen,
  3. Mempertahankan kelangsungan perusahaan, dan
  4. Menyediakan lapangan kerja.
Perusahaan yaitu termasuk salah satu lingkungan pemasaran (marketing environment) lansung. Perusahaan dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut :
  1. Tujuan perusahaan (objectives),
  2. Sumber daya perusahaan (resources).
Tujuan perusahaan penting sebab menjadi petunjuk/arahan bagi pengembangan jangka pendek dan jangka panjang perusahaan.

Tiga hal yang harus diperhatikan dalam menentukan tujuan perusahaan :
  1. Perusahaan harus melaksanakan usahanya dalam acara yang spesifik yang bermanfaat secara irit dan sosial. Manfaat irit berkaitan dengan laba yang didapatkan baik oleh perusahaan dan konsumen. Manfaat sosial berkaitan dengan pandangan konsumen bahwa tujuan perusahaan yaitu "baik" dalam perspektif konsumen. Contoh : Tujuan perusahaan yaitu menjadi penyedia jasa hiburan judi terbesar di negara X. Secara irit dengan adanya perjuangan di tempat tertentu, maka sektor pendukung yang lain akan ikut berkembang.
  2. Perusahaan harus membuatkan organisasi untuk terus melanjutkan usahanya dan mengimplementasikan strategi-strateginya. Contoh : Tujuan perusahaan yaitu menjadi penyedia jasa katering terbesar di Jakarta. Dengan adanya tujuan tersebut, perusahaan sanggup menciptakan aneka macam macam produk makanan dan jasa layanan yang mendukung tujuan perusahaan. Ini juga berarti seluruh inspirasi untuk produk dan jasa yang tidak mendukung tujuan perusahaan sanggup dihilangkan.
  3. Perusahaan harus mendapat laba yang cukup untuk bertahan hidup. Contoh : Tujuan jangka pendek perusahaan yaitu bertahan hidup, jangka menengah 10%, jangka panjang 5%. Besarnya angka sasaran bervariasi dan tergantung pada kebijakan dan kondisi perusahaan masing-masing.
Tujuan perusahaan pada umumnya ialah untuk memuaskan kebutuhan dari konsumen dengan nilai-nilai tertentu. Tujuan perusahaan sanggup digolongkan sebagai berikut :
  • Tujuan Pelayanan Primer

Tujuan primer yaitu pembuatan barang/jasa yang dijual untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Tujuan ini adanya tunjangan dari :
  1. Tujuan Organisatoris yaitu nilai- nilai yang harus disumbangkan oleh masing-masing atau kelompok individu yang berada pada cuilan yang bersangkutan. 
  2. Tujuan Operasional yaitu nilai-nilai yang disumbangkan oleh masing-masing tahap dalam suatu unit mekanisme kerja secara keseluruhan.
  • Tujuan Pelayanan Kolateral

Tujuan Kolateral Pribadi yaitu nilai-nilai yang ingin dicapai oleh individuatau kelompok individu dalam perusahaan. Tujuan Kolateral Sosial ialah nilai-nilai ekonomi yang lebih luas/umum yang diharapkan bagi kesejahteraan masyarakat dan yang sanggup secara pribadi dihasilkan dari kegiatan perusahaan. Tujuan Kolateral Sosial bersifat lebih luas untuk kepentingan masyarakat, misalkan : membayar pajak.
  • Tujuan Pelayanan Sekunder

Merupakan nilai-nilai yang diharapkan oleh perusahaan untuk mencapai tujuan primer. Namun secara umum, tujuan perusahaan sanggup berupa :
  1. Mencapai laba maksimal,
  2. Mempertahankan kelangsungan hidup,
  3. Mengejar pertumbuhan, dan
  4. Menampung tenaga kerja
Manajemen yaitu “Suatu proses yang khas, yang terdiri atas kegiatan-kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran-sasaran melalui pemanfaatan sumber daya insan dan sumber daya yang lain”. Manajemen juga memakai metode ilmiah yang mencakup urutan kegiatan sebagai berikut :
  1. Mengetahui adanya persoalan,
  2. Mendefinisikan persoalan,
  3. Mengumpulkan fakta, data dan informasi,
  4. Menyusun alternatif penyelesaian,
  5. Mengambil keputusan dengan menentukan salah satu alternatif penyelesaian,
  6. Melaksanakan keputusan serta tindak lanjut

2. Sasaran Perusahaan

Meningkatkan potensi perusahaan untuk mendapat peluang perjuangan yang menjamin masa depan perusahaan melalui sinergi internal dan eksternal.

Sasaran Perusahaan yaitu memutuskan apa yang ingin coba dicapai perusahaan dalam menjalankan bisnis operasionalnya. Di dalam memutuskan sasaran hendaknya memakai prinsip SMART.
  • Specific: Sasaran harus menyatakan persisnya apa yang ingin dicapai.
  • Measurable: Suatu sasaran harus sanggup diukur sehingga memungkinkan untuk menentukan apakah sasaran tersebut telah dicapai.
  • Achievable: Sasaran harus realistis sesuai dengan keadaan dimana sasaran tersebut ditetapkan dan sesuai dengan sumber daya yang tersedia untuk kegiatannya.
  • Relevant: Sasaran hasil harus relevan bagi orang yang bertanggung jawab untuk mencapai keberhasilannya.
  • Time Bound: Sasaran hasil harus memutuskan batasan waktu untuk mencapainya. Batas waktu sasaran tersebut juga harus realistis.

 

C. Fungsi Perusahaan

Ada 2 (dua) fungsi perusahaan apabila kedua fungsi tersebut dijalankan dengan lancer, terkoordinir, terintegrasi dalam rangka mencapai tujuan perusahaan.
  1. Fungsi operasi. Pembelian dan produksi, pemasaran, keuangan, personalia, fungsi operasi utama perusahaan, akuntansi, administrasi, teknologi informasi, transformasidan komunikasi, pelayanan umum dan uu, fungsi operasi penunjang.
  2. Fungsi Manajemen yaitu adanya :
  • Perencanaan,
  • Pengorganisasian,
  • Pengarah, dan
  • Pengendalian.
Bila keduanya berjalan dengan baik perusahaan akan menjalankan operasinya dengan lancer, terkoordinasi, terintegrasidalam rangka mencapai tujuan.

Referensi :

  1. Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002, Hlm. 7. 
  2. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-perusahaan
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-perusahaan  
  4.  Rachmadi Usman, 2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika. Yang Menerbitkan Djambatan : Jakarta.
  5. Rai Widjaya. 2002. Hukum Perusahaan (edisi Revisi). Megapoin: Kesaint Blanc-IKAPI. Bekasi Jawa Barat.