Ilmu Pengetahuan Prosedur Pembuatan Peraturan Desa
By Sugi Arto
Peraturan Desa ialah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan ini berlaku di wilayah desa tertentu. Peraturan Desa merupakan pembagian terstruktur mengenai lebih lanjut dari peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat. Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Masyarakat berhak menawarkan masukan secara verbal atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa. Untuk melaksanakan Peraturan Desa, Kepala Desa memutuskan Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa. Nama istilah Peraturan Desa sanggup bervariasi di Indonesia.
![]() |
Mekanisme Pembuatan Peraturan Desa |
1. Kedudukan Peraturan Desa
Keberadaan Peraturan Desa mulai dikenal sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan semenjak diundangkannya Undang-Undang nomor 22 Tahun 1999 perihal Pemerintahan Daerah sebagai salah satu kiprah dari Badan Perwakilan Desa, sebuah tubuh yang dibuat sebagai perwujudan demokrasi ditingkat desa.
Pemberlakuan Undang-Undang perihal Pemerintahan Daerah yang gres melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah tetap mengakui dan menguatkan Peraturan Desa meskipun tetap belum menawarkan definisi atau batasan pengertian perihal apa yang dimaksud dengan Peraturan Desa. Definisi perihal Peraturan Desa disebutkan di dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 perihal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh tubuh perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya. Definisi ini juga yang dipakai oleh Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 yang merupakan pengaturan lebih lanjut perihal Desa.
Di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Peraturan Desa didudukan menjadi salah satu jenis peraturan perundang-undangan di dalam hierarkhi yang digolongkan ke dalam salah satu bentuk Peraturan Daerah. Hal ini kemudian hari diakui sebagai sebuah kesalahan alasannya ialah Peraturan Desa berbeda dengan perda sehingga di dalam Undang-Undang perihal pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang gres yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Peraturan Desa dikeluarkan dari hierarkhi peraturan perundang-undangan, tetapi tetap diakui keberadaannya sebagai salah satu jenis peratuan perundang-undangan dan mempunyai kekuatan aturan mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibuat berdasarkan kewenangan.
2. Materi Muatan Peraturan Desa
Undang-Undang 32 Tahun 2004 tidak menyebut secara khusus perihal apa saja bahan muatan Peraturan Desa, tetapi hanya menyebutkan untuk pembentukan forum kemasyarakatan desa dan pengelolaan keuangan desa yang disusun dalam anggaran pendapatan dan belanja desa harus ditetapkan di dalam peraturan desa (pasal 211 dan Pasal 212). Sedangkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 menyebutkan bahwa bahan muatan Peraturan Desa ialah seluruh bahan dalam rangka penyelenggaraan urusan desa serta pembagian terstruktur mengenai lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 pada pasal 55 menyebutkan bahwa Peraturan Desa dibuat dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembagian terstruktur mengenai lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Adapun bahan muatan Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Adapun urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 adalah:
- Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa;
- Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
- Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
- Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.
Jika mengacu kepada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentu saja bahan muatan Peraturan Desa menjadi sangat luas, sedangkan pembagian urusan pemerintahan yang kemudian diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 hanya mengatur sampai Pemda Kabupaten/Kota, sehingga apa yang akan diatur oleh Peraturan Desa sudah sedemikian terbatas dan bergantung kepada pendelegasian atau kiprah pembantuan dari pemerintahan ditingkat yang lebih tinggi. Mengacu pada pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tersebut maka artinya Pemerintah Desa tidak sanggup begitu saja membentuk sebuah peraturan desa untuk menjabarkan sebuah peraturan perundang-undangan ditingkat lebih tinggi jikalau tidak ada perintah dari peraturan perundang-undangan atau pendelegasian alasannya ialah urusan atau kewenangan orisinil yang diselenggarakan oleh desa sangat terbatas.
Materi muatan yang secara khusus disebut di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 untuk ditetapkan dengan Peraturan Desa ialah pembentukan dusun atau dengan sebutan lain (Pasal 3), susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah desa (Pasal 12), APBDes (Pasal 61 dan 73) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Pasal 64), Pengelolaan Keuangan Desa (Pasal 76), Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Pasal 78), dan Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan (Pasal 89).
3. Mekanisme pembentukan peraturan desa
Secara khusus Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 memerintahkan bahwa anutan Pembentukan dan prosedur penyusunan Peraturan Desa diatur dengan perda Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 perihal Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
perda yang mengatur perihal anutan pembentukan dan prosedur penyusunan Peraturan Desa tersebut sekurang-kurangnya memuat:
- Asas pembentukan;
- Perencanaan penyusunan;
- Materi muatan;
- Pembahasan dan pengesahan;
- Teknik penyusunan;
- Penyebarluasan; dan
- Partisipasi masyarakat.
Akan tetapi penyusunan perda dimaksud juga harus memperhatikan perkembangan terbaru, khususnya dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 perihal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dimana Peraturan Desa tidak lagi ditempatkan di dalam hierarkhi peraturan perundang-undangan sehingga beberapa hal khususnya dalam bahan muatan harus disesuaikan. Sistematika di batang tubuh sanggup diubahsuaikan dengan kebutuhan, tidak harus mengikuti susunan di dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 26 Tahun 2007.
Substani yang perlu diperjelas atau dipertegas di dalam perda tersebut ialah :
- Materi muatan Peraturan Desa;
- Perencanaan penyusunan peraturan desa yang berdasarkan kebutuhan nyata, baik berdasarkan perintah perundang-undangan yang lebih tinggi, perlunya kajian yang diperlukan dalam hal peraturan desa tertentu ibarat pembentukan dusun;
- Mekanisme pembahasan, hak BPD dan Kepala Desa, sanggup menjadi pola Peraturan Tata Tertib pembahasan di BPD;
- Mekanisme pengawasan preventif dan represif, dalam hal ini perda perlu menegaskan pendelegasian pengawasan kepada camat atau tidak, instansi mana yang bertugas melaksanakan pengawasan Peraturan Desa di Pemerintah Kabupaten, bagaimana dengan kiprah bab aturan di kabupaten, pengajuan keberatan terhadap Peraturan Desa oleh masyarakat, penghapusan Peraturan Desa;
- Mekanisme partisipasi masyarakat, bukan sekedar norma umum.
Sedangkan hal-hal lain sanggup mengacu kepada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan diubahsuaikan dengan kepentingan daerah.
Pada pada dasarnya Penyusunan Peraturan Desa bukanlah sebuah acara yang dilaksanakan semata-mata untuk memenuhi kiprah yang diemban oleh Kepala Desa dan BPD, melainkan benar-benar untuk menuntaskan permasalahan dan menawarkan manfaat bagi masyarakat desa. Peraturan Desa sebagai salah satu instrumen aturan yang mengatur masyarakat harus mempunyai wibawa sehingga dipatuhi oleh masyarakatnya sendiri.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Dasar 1945,
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 perihal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 perihal Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,
- Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Tata Cara Pembentukan Undang-undang,
0 komentar:
Post a Comment