Ilmu Pengetahuan Unsur - Unsur Perjanjian

Unsur-Unsur Perjanjian Suatu perjanjian yaitu suatu insiden di mana seseorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melakukan sesuatu hal. Dari insiden ini, timbullah suatu relasi antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan.[1]

Untuk mengetahui apakah kita berhadapan dengan perjanjian atau bukan, kita perlu mengenali unsur-unsur perjanjian. Unsur-unsur tersebut terdiri atas :[2]

a. Kata setuju dari dua pihak atau lebih

Unsur atau ciri pertama dari perjanjian yaitu adanya kata sepakat, yaitu pernyataan kehendak beberapa orang. Artinya, perjanjian hanya sanggup timbul dengan kolaborasi dari dua orang atau lebih atau perjanjian “dibangun” oleh perbuatan dari beberapa orang. Karenanya, perjanjian digolongkan sebagai perbuatan aturan berganda.
 yaitu suatu insiden di mana seseorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua or Ilmu Pengetahuan Unsur - Unsur Perjanjian
Unsur - Unsur Perjanjian
b. Kata setuju yang tercapai harus bergantung kepada para pihak

Kata setuju tercapai kalau pihak yang satu menyetujui apa yang ditawarkan oleh pihak lainnya. Dengan kata lain, para pihak saling menyetujui. Namun, kehendak para pihak saja tidaklah cukup. Kehendak tersebut harus pula dinyatakan. Kehendak saja dari para pihak tidak akan mengakibatkan akhir hukum. perjanjian terbentuk sesudah para pihak saling menyatakan kehendaknya dan adanya kesepakatan di antara mereka.

c. Keinginan atau tujuan para pihak untuk timbulnya akhir aturan

Tidak semua kesepakatan di dalam kehidupan sehari-hari membawa akhir hukum. Memang kesepakatan yang dibentuk seseorang sanggup memunculkan kewajiban sosial atau kesusilaan. Akan tetapi, hal itu muncul bukan sebagai akhir hukum. apakah maksud para pihak memilih muncul tidaknya akhir aturan dari suatu kesepakatan ? ada kemungkinan para pihak tidak sadar bahwa kesepakatan yang dibuatnya tidak berakibat hukum. kesemua itu bergantung pada keadaan dan kebiasaan di dalam masyarakat. Faktor itulah yang harus diperhitungkan untuk mempertimbangkan apakah suatu pernyataan kehendak yang muncul sebagai kesepakatan akan memunculkan akhir hukumatau sekedar kewajiban sosial dalam kemasyarakatan.

d. Keinginan atau kemauan para pihak saja tidaklah cukup untuk memunculkan akhir aturan

Untuk terbentuknya perjanjian dibutuhkan pula unsur bahwa akhir aturan tersebut yaitu untuk kepentingan pihak yang satu atas beban pihak yang lain atau bersifat timbal balik. Perlu diperhatikan, akhir aturan perjanjian hanya mengikat para pihak dan tidak sanggup mengikat pihak ketiga, lagi pula tidak sanggup membawa kerugian. Ini merupakan asas umum dari aturan kontrak dan juga termuat di dalam ketentuan Pasal 1315 KUHPerdata jo. Pasal 1340 KUHPerdata yang menetapkan bahwa suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya.

e. Dibuat dengan mengindahkan ketentuan perundang-undangan

Bentuk perjanjian pada umumnya bebas ditentukan para pihak. Namum, undang-undang menetapkan bahwa beberapa perjanjian tertentu harus dibentuk dalam bentuk tertentu. Penetapan demikian oleh undang-undang mengenai bentuk yang diwajibkan menjadikan bahwa sertifikat menjadi syarat mutlak bagi terjadinya perbuatan aturan tersebut.

Sumber Hukum : 

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Referensi :

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment