Ilmu Pengetahuan Syarat Berlakunya Undang-Undang

Syarat Berlakunya Undang-Undang Syarat mutlak untuk berlakunya UU yaitu diundangkan dalam Lembaran Negara (LN) oleh Menteri/Sekretaris Negara (dahulu: Menteri Kehakiman). Tanggal mulai berlakunya suatu UU berdasarkan tanggal yang ditentukan dalam UU itu sendiri. Jika tanggal berlakunya itu tidak disebutkan dalam UU, maka UU itu mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan dalam L.N. untuk Jawa dan Madura, dan untuk kawasan daerah lainnya gres berlaku 100 hari setelah pengundangan dalam L.N.

Syarat mutlak untuk berlakunya UU yaitu diundangkan dalam  Ilmu Pengetahuan Syarat Berlakunya Undang-Undang
Syarat Berlakunya Undang-Undang
Sesudah syarat tersebut dipenuhi, maka berlakulah suatu fictie dalam aturan : "SETIAP ORANG DIANGGAP TELAH MENGETAHUI ADANYA SUATU UNDANG-UNDANG". Ini berarti bahwa kalau seseorang melanggar Undang-Undang tersebut, ia tidak diperkenankan membela dan membebaskan diri dengan alasan "saya tidak tahu mengenai adanya UU itu".

Karena pengundangan undang-undang mempunyai kekuatan mengikat, mengikat setiap orang untuk mengakui eksistensinya undang-undang. Kalau tidak ditentukan tanggalnya maka undang-undang itu mulai berlaku pada hari ke 30 setelah hari di undangkan (Pasal 13 UU no. 2 tahun 1950, L.N. 32).

Mulai berlakunya undang-undang sanggup juga ditentukan dalam undang-undang itu sendiri, yaitu :
  1. Pada ketika diundangkan (misalnya UU no 2 tahun 1951 perihal berlakunya undang-undang kecelakaan);
  2. Pada tanggal tertentu (misalnya PP no 12 tahun 1954 perihal istirahat buruh);
  3. Ditetntukan berlaku surut (misalnya UU no 62 tahun 1958 perihal kewarganegaraan pasal 8 menyatakan beberapa pasal berlaku surut, UU no 6 tahun 1947 perihal perubahan undang-undang Nomor 3 tahun 1946 perihal warga Negara dan penduduk Negara Indonesia. Pasal 2 menyatakan UU tersebut berlaku surut); dan
  4. Bahwa berlakunya akan ditentukan lalu atau dengan peraturan lain(UU no 19 tahun 1948).
Setelah semua ketentuan terpenuhi, maka berlakulah suatu fictie hukum, yaitu setiap orang dianggap telah tahu perihal adanya suatu undang-undang sehingga tidak ada alasan untuk membela diri kalau melaksanakan pelanggaran terhadap aturan tersebut dengan menyampaikan ketidak tahuan perihal adanya sebuah aturan.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 Tentang Menetapkan Undang Undang Darurat Tentang Penerbitan Lembaran Negara Dan Berita Negara R.I.S. Dan Tentang Mengeluarkan, Mengumumkan Dan Mulai Berlakunya Undang Undang Federal Dan Pengumuman Pemerintah.
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1951 Tentang Berlakunya Undang Undang Kecelakaan.
  3. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  4. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1947 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara Dan Penduduk Negara Indonesia.
  5. Undang-Undang Nomor 19 tahun 1948 Tentang Susunan Dan Kekeuasaan Badan-Badan Kehakiman Dan Kejaksaan.
  6. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1954 Tentang Istirahat Buruh.

Referensi :

  1. Maria Farida Indrati, S., Ilmu Perundang-undangan, Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Jakarta: Kanisius, hlm,
  2. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-undang-undang_17
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-undang-undang_17

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment