Ilmu Pengetahuan Jadi Saksi Di Sidang E-Ktp Hari Ini, Setnov Sibuk Program Hut Golkar

Sidang Korupsi E-KTP

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Hari ini Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto sebagai saksi dalam sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/10/2017). Sayangnya, berdasarkan kuasa aturan Setya Novanto, Fredrich Yunadi, hari ini jadwal kliennya padat program kenegaraan dan memimpin program HUT Partai Golkar.

“Hari ini dia kan sangat sibuk, banyak program negara, bersama Presiden juga yang mustahil sanggup ditinggal, juga ada HUT Golkar yg semuanya membutuhkan kehadiran dia selaku Ketua Umum,” ujar Fredrich kepada Tirto, Jumat (20/10/2017).

 Hari ini Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Makara Saksi di Sidang E-KTP Hari Ini, Setnov Sibuk Acara HUT Golkar
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto datang untuk memimpin Rapat Pengurus Pleno DPP Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (11/10/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.
Saat ditanya mengenai kepastian Setnov, panggilan Setya Novanto, akan hadir di persidangan hari ini, Fredrich menyampaikan belum sanggup memastikan. Namun ia menyebutkan kehadiran kliennya dalam jadwal sidang e-KTP hanya sebagai saksi, sehingga tidak ada kewajiban harus hadir di persidangan.

“Saya belum tahu sanggup hadir atau tidak, sebab surat panggilan JPU pun saya belum lihat, tetapi bila ada saya yakin dia niscaya akan mengatur waktu, kendati jadwal dia padat hari ini,” jelasnya.

Setnov hari ini akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk kedua kalinya dalam persidangan untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam persidangan sebelumnya, Novanto juga tidak hadir memenuhi panggilan jaksa.

Selain Novanto, jaksa juga akan menghadirkan beberapa saksi lain adalah ketua panitia lelang dalam proyek e-KTP, Drajat Wisnu Setyawan.

Di sidang sebelumnya, Drajat mengaku pernah mendapatkan uang 40.000 dolar AS dari terdakwa Sugiharto, yang ketika itu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Andi Narogong selaku terdakwa dalam kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.

Dalam dakwaan JPU disebutkan Andi diduga terlibat dalam pertolongan suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di dewan perwakilan rakyat RI tahun anggaran 2011-2013.

Andi diduga berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Ia bersama Setnov disebutkan dalam dakwaan mengatur pengadaan dalam proyek e-KTP.

Setya Novanto diduga mengatur semoga anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR, demikian dilansir dari Tirto.id. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment