Ilmu Pengetahuan Handang Diduga Minta Rp 3,5 Miliar Untuk Putihkan Tunggakan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno diduga meminta duit Rp 3,5 miliar untuk memutihkan pajak PT Eka Prima. "Informasi sementara negosiasinya Rp 3,5 miliar," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif di Universitas Indonesia, Depok, Jumat, 25 November 2016.

Tunggakan pajak PT Eka Prima sebesar Rp 7 miliar. Handang akan memutihkan kewajiban pajak perusahaan itu dengan kompensasi uang yang dimintanya.

 Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang So Ilmu Pengetahuan Handang Diduga Minta Rp 3,5 Miliar untuk Putihkan Tunggakan
Tersangka OTT dari Ditjen Pajak, Handang Soekarno, menanggapi pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, 22 November 2016. Handang tertangkap dikala sedang bertransaksi terkait dugaan suap sebesar USD 148.500 atau setara dengan Rp 1,9 Miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Pada penyerahan pertama Handang telah mendapatkan suap Rp 1,9 miliar dari Direktur PT Eka Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohan Nair. "Seharusnya uang pajak masuk ke kas negara, tapi mau diputihkan dan diambil sendiri oleh tersangka" dikala dilansir dari Tempo.

Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin malam, 21 November 2016, menangkap Handang di Kemayoran, Jakarta Pusat. Handang diduga mendapatkan suap dari PT EK Prima Ekspor (EKP) Indonesia biar menghapus kewajiban pajak perusahaan. PT EKP Indonesia mempunyai surat tagihan pajak (STP) dari 2014 hingga 2015.
Rajesh kemudian menyuap pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno, untuk membereskan hal itu. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyampaikan ada dua komponen kewajiban pajak yang harus dibayarkan dari total STP sebesar Rp 78 miliar dari perusahaan itu.

Handang dijerat Pasal 12-a atau Pasal 12-b Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. KPK menangkap Handang dalam operasi tangkap tangan, sesudah tersangka keluar dari rumah Rajesh di Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 21 November 2016, pukul 20.00. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment