Ilmu Pengetahuan Pengertian Pengantar Ilmu Hukum

Pengertian Pengantar Ilmu Hukum Hukum yakni himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh alasannya yakni itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut sanggup menjadikan tindakan oleh pemerintah/ penguasa.

 yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota m Ilmu Pengetahuan Pengertian Pengantar Ilmu Hukum
Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15) : "Pengertian aturan yang memadai harus tidak hanya memandang aturan itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula meliputi forum (institusi) dan proses yang diharapkan untuk mewujudkan aturan itu dalam kenyataan".

Roscoe Pound memaknai aturan dari dua sudut pandang, yakni ;
  1. Hukum dalam arti sebagai tata aturan (hubungan antara insan dengan individu lainnya, dan tingkah laris para individu yang mensugesti individu lainnya, atau tata sosial, atau tata ekonomi).
  2. Hukum dalam arti selaku kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif (harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan oleh insan sebagai individu ataupun kelompok-kelompok insan yang mensugesti kekerabatan mereka atau memilih tingkah laris mereka). Hukum bagi Rescoe Pound yakni sebagai “Realitas Sosial” dan negara didirikan demi kepentingan umum & aturan yakni sarana utamanya.
Karl von Savigny : "All law is originally formed by custom and popular feeling, that is, by silently operating forces. Law is rooted in a people’s history: the roots are fed by the consciousness, the faith and the customs of the people". (Keseluruhan aturan sungguh-sungguh terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga negara).

Dan berdasarkan Ensiklopedia, “Hukum merupakan rangkaian kaidah, peraturan-peraturan, tata aturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur hubungan-hubungan antara anggota masyarakat".

Dari segi etimologi, istilah pengantar yakni pandangan umum secara ringkas. Sedangkan Ilmu Hukum yakni pengetahuan yang khusus mengajarkan ihwal aturan dan segala seluk-beluk yang berkaitan di dalamnya. Makara diambil kesimpulan Pengantar Ilmu Hukum merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari aturan secara umum dan menunjukkan pandangan umum secara ringkas mengenai seluruh ilmu pengetahuan hukum, dan mengenai kedudukan ilmu aturan di samping ilmu-ilmu yang lain.

Daftar Pustaka :

  1. Muhamad Erwin & Firman Fready Busroh, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Refika Aditama, Bandung, 2012.
  2. Dudu Duswara Machmudin, Pengantar Ilmu Hukum (sebuah sketsa), Bandung: Refika Aditama, 2010.
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum
  4. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum
  5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment