Ilmu Pengetahuan Fungsi Penciptaan Aturan
Fungsi Penciptaan Hukum Pemikiran perihal hukum dalam beberapa tahun terakhir ini telah banyak mengalami perubahan sebagai akhir dari perubahan besar dalam masyarakat, teknologi dan tekanan-tekanan yang disebabkan pertambahan penduduk. Hukum sebagai kaidah sosial, tidak terlepas dari nilai-nilai yang berlaku disuatu masyarakat. Bahkan sanggup di katakan bahwa aturan itu merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat.
![]() |
Fungsi Penciptaan Hukum |
Hukum yang baik yakni aturan yang sesuai dengan aturan yang hidup (living law) dalam masyarakat, tentunya sesuai pula atau merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Indonesia sebagai negara aturan yang menganut sistim “civil law”, yang merupakan warisan dari kolonial Belanda sejak ratusan tahun yang lalu. Dalam sistim civil law ini, aturan yang tertulis yakni merupakan primadona sebagai sumber hukum.
Selama ini, baik dalam wacana akademik maupun dalam politik aturan lazim didapati suatu kata ungkapan yaitu "hukum sebagai sarana atau aturan sebagai sarana pembaharuan masyarakat". Ungkapan tersebut terkait dengan konsep Roscoo Pound yang menyebutkan aturan sebagai alat rekayasa sosial (law as tools social of enggineering).
Sudikno Mertokusumo menyatakan, acara kehidupan insan itu sangat luas. Tidak terhitung jumlah dan jenisnya. Tidak mungkin tercakup dalam semua peraturan perundang-undangan dengan tuntas dan jelas.
Oleh kesudahannya wajar, bila tidak ada peraturan perundang-undangan yang sanggup meliputi keseluruhan kehidupan manusia. Dengan demikian, dikarenakan hukumnya tidak jelas, maka harus dicari dan ditemukan.
Oleh kesudahannya wajar, bila tidak ada peraturan perundang-undangan yang sanggup meliputi keseluruhan kehidupan manusia. Dengan demikian, dikarenakan hukumnya tidak jelas, maka harus dicari dan ditemukan.
Di Indonesia, peraturan perundang-undangan merupakan cara utama penciptaan hukum. Peraturan perundang-undangan merupakan sendi utama sistem aturan nasional. Pemakaian peraturan perundang-undangan sebagai sendi utama sistem aturan nasional lantaran :
- Sistem hukum Indonesia – sebagai akhir sistem aturan Hindia Belanda – lebih menampakkan sistem aturan kontinental yang mengutamakan bentuk sistem aturan tertulis (geschrevenrecht, written law).
- Politik pembangunan aturan nasional mengutamnakan penggunaan peraturan perundang-undangan sebagai Instrumen utama. Bandingkan dengan aturan yurisprudensi dan aturan kebiasaan. Hal ini antara lain lantaran pembangunan aturan nasional yang memakai peraturan perundang-undangan sebagai instrument sanggup disusun secara berencana (dapat direncanakan).
Dalam rangka fungsi hakim guna menemukan dan membuat hukum, ada beberapa metode melaksanakan inovasi aturan itu yaitu :
- Dengan melaksanakan penafsiran analogi,
- Dengan melaksanakan ekspansi dan penghalusan hukum, dan
- Dengan melaksanakan penafsiran a countrario.
Metode ini dipergunakaan dengan memperhatikan keperluan dalam rangka menemukan makna yang sempurna semoga tujuan undang-undang atau peraturan perundang-undangan sanggup tercermin secara tepat, benar, adil serta masuk akal dalam memecahkan suatu insiden hukum.
Menemukan dan membuat hukum harus pula dikonstruksikan sebagai upaya hakim yang harus memutus terhadap suatu masalah yang dihadapkan kepadanya, aturan yang ada tidak tersedia untuk dijadikan sebagai dasar. Dengan demikian, kiprah hakim dalam menemukan dan membuat aturan diharapkan bilamana terjadi kekosongan hukum. Perluasan ini, sekaligus memberi arti bahwa pengertian aturan tidak semata-mata hanyalah aturan yang tertulis (undang-undang), tetapi juga yurisprudensi dan aturan yang tidak tertulis lainnya.
Selama ini, baik dalam wacana akademik maupun dilapangan praktik hukum, kurang sekali perhatian terhadap peranan hakim sebagai instrumen pembaharu hukum. Seperti dikemukakan diatas, undang-undanglah yang dianggap sebagai instrumen paling utama dalam pembaharuan undang-undang. Oleh kesudahannya menanamkan pengertian kepada abdnegara penegak aturan kita khususnya para hakim, pada umumnya dihentikan dipandang sebagai suatu yang berdiri sendiri. Hal yang sangat penting yakni mengubah orientasi dan metode pendidikan tinggi hukum, tanpa perubahan orientasi dan metode pendidikan tinggi hukum, para sarjana aturan tidak cukup dibekali mengenai peranan besar yang diharapkan.
Referensi :
- Lawrence M. Friedmaan, American Law In Introduction (Hukum Amerika Sebuah Pengantar), Scond Edition, Penerjemah : Wisnu Basuki, PT. Tata Nusa, Jakarta, 2001.
- Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta : Liberty, 1986,
- https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=hukum
- https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=hukum
- https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=hukum
- https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=hukum
0 komentar:
Post a Comment