Ilmu Pengetahuan Sejarah Pengantar Ilmu Hukum
Sejarah Pengantar Ilmu Hukum Pengantar Ilmu Hukum (PIH) berasal dari terjemahan bahasa Belanda “inleiding tot de recht swetenschap”. Istilah ini digunakan pada tahun 1920 yaitu dimasukkan dalam Horger Onderwijs Wet, atau Undang-undang Perguruan Tinggi di Negeri Belanda. Inleiding tot de recht swetenschap adaah sebagai pengganti dari istilah “Encycloprdie der rechtswetenschap” yaitu suatu istilah yang semula dipergunakan di negeri Belanda.
![]() |
Sejarah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) |
Inleiding tot de recht swetenschap, sebetulnya merupakan terjemahan dari “Einfuhrung in die Rechtswissenschaft “ suatu istilah yang dipergunakan di Jerman pada selesai era 19 dan permulaan era 20.
Di Indonesia, inleiding tot de recht swetenschap telah dikenal semenjak tahun 1924 dengan didirikannya Recth Hoge School (sekolah tinggi hokum) di Batavia (Jakarta) di mana dimasukkan dalam kuriulumnya.
Sedangkan istilah Pengantar ilmu hokum, dipergunakan untuk pertama kalinya di Perguruan Tinggi/Universitas Gajah Mada yang bangkit tanggal 3 Maret 1946. Tetapi sebetulnya jauh sebelum itu tepatnya pada tahun 1942, istilah Pengantar Ilmu Hukum sudah dipelajari banyak sekali terjemahan dari inleiding tot de recht swetenschap dan hingga kini dijadikan mata kuliah dasar di setiap sekolah tinggi tinggi di seluruh Indonesia.
Sejarah ilmu hukum :
- Ilmu Hukum mempelajari aturan positif (Jus Constitutum), yaitu Hukum yang berlaku pada suatu waktu tertentu dan negara tertentu" dan merupakan bab dari Ilmu Pengetahuan Sosial yang bangkit sendiri.
- Ilmu Hukum berkembang dan berurat akar pada suatu masyarakat sesuai dengan perkembangan dan taraf budaya masyarakat yang bersangkutan.
- Pada hakekatnya insan sebagai individu memiliki kebebasan asasi, baik dalam hal hidup maupun kehidupannya. Dalam pelaksanannya HA harus dilakukan menurut aturan perundang-undangan yang berlaku, terlebih-lebih di Indonesia, hak asasi berfungsi social.
- Manusia sebagai makhluk sosial ( zoon politicoon ) tidak dapat berbuat sekehendaknya, alasannya ialah terikat oleh norma-norma yang ada dan berkembang di masyarakat serta terikat pula oleh kepentingan orang lain.
- Konsekwensinya dalam melaksanakan segala keperluan hidup dan kehidupan setup insan harus melakukannya dengan menurut kepada aturan-aturan atau norma-norma yang ada dan berlaku di masyarakat, baik norma agama, susila, adab maupun norma hukum.
- Jauh sebelum lahir dan berkembang norma aturan di masyarakat, norma¬norma susila, norma adab dan norma agama telah ada dan berkembang, namun masyarakat masih tetap memerlukan norma hukum. Hal ini dikarenakan:
- Tidak semua orang mengetahui, memahami, menyikap dan melaksanakan aturan-aturan yang ada dan berkembang dalam norma¬norma tersebut.
- Masih banyak kepentingan-kepentingan insan yang tidak dijamin oleh norma-norma tersebut, contohnya dalam pelaksanaan aturan kemudian lintas yang mengharuskan setiap orang dan atau kendaraan berjalan di sebelah kiri
- Ada sebagian kepentingan-kepentingan yang bertentangan dengan norma tersebut padahal masih memerlukan pertolongan hukum.
- Berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka diciptakanlah aturan-aturan aturan yang dibentuk oleh forum resmi, yaitu untuk menjamin kelancaran hidup dan kehidupan insan dalam pergaulan di masyarakat, dengan tujuan biar terwujud ketertiban di masyarakat yang bersangkutan.
- Satjipto Rahardjo ( 1993 13 ) menyatakan, bahwa masyarakat dan ketertiban merupakan dua hal yang berafiliasi sangat erat, bahkan dapat juga dikatakan sebagai dua sisi dari sate mata uang. Susah untuk menyampaikan adanya masyarakat tanpa ada suatu ketertiban, bagaimanapun kualitasnya.
- Kehidupan dalam masyarakat sedikit banyak berjalan dengan tertib dan teratur didukung oleh adanya suatu tatanan, alasannya ialah tatanan inilah kehidupan menjadi tertib.
- Hukum dalam arti ilmu pengetahuan yang disebut ilmu aturan berasal dari Bangsa Romawi, alasannya ialah bangsa ini telah dianggap memiliki aturan yang paling baik dan tepat kalau dibandingkan dengan aturan yang ada dan berkembang di negara-negara lain.Konsekwensinya perkembangan dan penyempurnaan aturan di negara-negara lain selalu dipengaruhi oleh Hukum Romawi.
- Jauh sebelum lahir dan berkembang norma aturan di masyarakat, norma¬norma susila, norma adab dan norma agama telah ada dan berkembang, namun masyarakat masih tetap memerlukan norma hukum. Hal ini dikarenakan:
- Tidak semua orang mengetahui, memahami, menyikap dan melaksanakan aturan-aturan yang ada dan berkembang dalam norma¬norma tersebut.
- Masih banyak kepentingan-kepentingan insan yang tidak dijamin oleh norma-norma tersebut, contohnya dalam pelaksanaan aturan kemudian lintas yang mengharuskan setiap orang dan atau kendaraan berjalan di sebelah kiri
- Ada sebagian kepentingan-kepentingan yang bertentangan dengan norma tersebut padahal masih memerlukan pertolongan hukum.
- Berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka diciptakanlah aturan-aturan aturan yang dibentuk oleh forum resmi, yaitu untuk menjamin kelancaran hidup dan kehidupan insan dalam pergaulan di masyarakat, dengan tujuan biar terwujud ketertiban di masyarakat yang bersangkutan.
- Satjipto Rahardjo ( 1993 13 ) menyatakan, bahwa masyarakat dan ketertiban merupakan dua hal yang berafiliasi sangat erat, bahkan dapat juga dikatakan sebagai dua sisi dari sate mata uang. Susah untuk menyampaikan adanya masyarakat tanpa ada suatu ketertiban, bagaimanapun kualitasnya.
- Kehidupan dalam masyarakat sedikit banyak berjalan dengan tertib dan teratur didukung oleh adanya suatu tatanan, alasannya ialah tatanan inilah kehidupan menjadi tertib.
- Hukum dalam arti ilmu pengetahuan yang disebut ilmu aturan berasal dari Bangsa Romawi, alasannya ialah bangsa ini telah dianggap memiliki aturan yang paling baik dan tepat kalau dibandingkan dengan aturan yang ada dan berkembang di negara-negara lain.Konsekwensinya perkembangan dan penyempurnaan aturan di negara-negara lain selalu dipengaruhi oleh Hukum Romawi.
- Jauh sebelum lahir dan berkembang norma aturan di masyarakat, norma¬norma susila, norma adab dan norma agama telah ada dan berkembang, namun masyarakat masih tetap memerlukan norma hukum. Hal ini dikarenakan:
- Tidak semua orang mengetahui, memahami, menyikap dan melaksanakan aturan-aturan yang ada dan berkembang dalam norma¬norma tersebut.
- Masih banyak kepentingan-kepentingan insan yang tidak dijamin oleh norma-norma tersebut, contohnya dalam pelaksanaan aturan kemudian lintas yang mengharuskan setiap orang dan atau kendaraan berjalan di sebelah kiri
- Ada sebagian kepentingan-kepentingan yang bertentangan dengan norma tersebut padahal masih memerlukan pertolongan hukum.
- Berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka diciptakanlah aturan-aturan aturan yang dibentuk oleh forum resmi, yaitu untuk menjamin kelancaran hidup dan kehidupan insan dalam pergaulan di masyarakat, dengan tujuan biar terwujud ketertiban di masyarakat yang bersangkutan.
- Satjipto Rahardjo ( 1993 13 ) menyatakan, bahwa masyarakat dan ketertiban merupakan dua hal yang berafiliasi sangat erat, bahkan dapat juga dikatakan sebagai dua sisi dari sate mata uang. Susah untuk menyampaikan adanya masyarakat tanpa ada suatu ketertiban, bagaimanapun kualitasnya.
- Kehidupan dalam masyarakat sedikit banyak berjalan dengan tertib dan teratur didukung oleh adanya suatu tatanan, alasannya ialah tatanan inilah kehidupan menjadi tertib.
- Hukum dalam arti ilmu pengetahuan yang disebut ilmu aturan berasal dari Bangsa Romawi, alasannya ialah bangsa ini telah dianggap memiliki aturan yang paling baik dan tepat kalau dibandingkan dengan aturan yang ada dan berkembang di negara-negara lain.Konsekwensinya perkembangan dan penyempurnaan aturan di negara-negara lain selalu dipengaruhi oleh Hukum Romawi.
Sumber :
- A. Ridwan Halim, SH. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1983.
- Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta, Liberty, 1985.
- CST. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum & Tata Hukum Indonesia, Jakarta, PN Balai Pustaka, 1984.
- https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-pengantar-ilmu-hukum
- https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-pengantar-ilmu-hukum
- https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-pengantar-ilmu-hukum
0 komentar:
Post a Comment