Ilmu Pengetahuan Berakhirnya Suatu Perjanjian

Berakhirnya Suatu Perjanjian Terpenuhinya prestasi atau perikatan yang disepakati dan syarat-syarat tertentu dalam perjanjian sanggup menjadi lantaran berakhirnya perjanjian, contohnya habisnya jangka waktu yang telah disepakati dalam perjanjian atau dalam loan agreement, semua hutang dan bunga atau denda bila ada telah dibayarkan.

Hal-hal yang menimbulkan hapusnya suatu perikatan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pada Pasal 1380 ialah sebagai berikut :[1]
  1. Karena pembayaran;
  2. Karena penawaran;
  3. Karena pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpangan atau penitipan;
  4. Karena perjumpaan utang atau kompensasi;
  5. Karena percampuran utang;
  6. Karena pembebasan utang;
  7. Karena musnahnya barang yang terutang;
  8. Karena kebatalan dan pembatalan;
  9. Karena berlakunya syarat batal;
  10. Karena lewat waktu (Kadaluarsa).
 
 Terpenuhinya prestasi atau perikatan yang disepakati dan syarat Ilmu Pengetahuan Berakhirnya Suatu Perjanjian
Berakhirnya Suatu Perjanjian

1. Pembayaran

Pembayaran tidak selalu diartikan dalam bentuk penyerahan uang semata, tetapi terpenuhinya sejumlah prestasi yang diperjanjikan juga memenuhi unsur pembayaran.

Yang dimaksud dengan pembayaran ialah pelaksanaan atau pemenuhan perjanjian secara sukarela, artinya tidak dengan paksaan.

Pada dasarnya pembayaran hanya sanggup dilaksanakan oleh yang bersangkutan saja. Namun Pasal 1382 KUH Perdata menyebutkan bahwa pembayaran sanggup dilakukan oleh orang lain. Dengan demikian undang-undang tidak mempersoalkan siapa yang harus membayar, akan tetapi yang penting ialah hutang itu harus dibayar.

2. Penawaran pembayaran, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan

Pemenuhan prestasi dalam suatu perjanjian sepatutnya dilaksanakan sesuai hal yang diperjanjikan termasuk waktu pemenuhannya, namun tidak jarang prestasi tersebut sanggup dipenuhi sebelum waktu yang diperjanjikan. Penawaran dan penerimaan pemenuhan prestasi sebelum waktunya sanggup menjadi lantaran berakhirnya perjanjian, contohnya perjanjian pinjam meminjam yang pembayarannya dilakukan dengan cicilan, apabila pihak yang berhutang sanggup membayar semua jumlah pinjamannya sebelum jatuh tempo, maka perjanjian sanggup berakhir sebelum waktunya.

Penawaran pembayaran tunai yang diikuti dengan penitipan ialah salah satu cara pembayaran untuk menolong debitur. Dalam hat ini si kreditur menolak pembayaran. Penawaran pembayaran tunai terjadi bila si kreditur menolak mendapatkan pernbayaran, maka debitur secara eksklusif menunjukkan konsignasi yakni dengan menitipkan uang atau barang kepada Notaris atau panitera. Setelah itu notaris atau uang yang harus dibayarkan selanjutnya menjumpai kreditur untuk melaksanakan pembayaran.

Jika kreditur menolak, maka dipersilakan oleh notaris atau panitera untuk menandatangani info acara. Jika kreditur menolak juga, rnaka hat ini dicatat dalam info program tersebut, hat ini merupakan bukti bahwa kreditur menolak pembayaran yang ditawarkan. Dengan demikian debitur meminta kepada hakim semoga konsignasi disahkan. Jika telah disahkan, maka debitur terbebas dari kewajibannya dan perjanjian dianggap hapus.

3. Pembaharuan hutang

Pembaharuan utang sanggup mengakibatkan berakhirnya perjanjian, lantaran munculnya perjanjian gres mengakibatkan perjanjian usang yang diperbaharui berakhir. Perjanjian gres bisa muncul lantaran berubahnya pihak dalam perjanjian, contohnya perjanjian novasi dimana terjadi pergantian pihak debitur atau lantaran berubahnya perjanjian pengikatan jual beli menjadi perjanjian sewa, lantaran pihak pembeli tidak bisa melunasi sisa pembayaran. 

Pembaharuan hutang (raovasi) ialah kejadian aturan dalam suatu perjanjian yang diganti dengn perjanjian lain. Dalam hat para pihak mengadakan suatu perjanjian dengan jalan menghapuskan perjanjian usang dan menciptakan perjanjian yang baru.

4. Perjumpaan Hutang atau kompensasi

Perjumpaan hutang terjadi lantaran antara kreditur dan debitur saling mengutang terhadap yang lain, sehingga utang keduanya dianggap terbayar oleh piutang mereka masing-masing. 

Dalam hal terjadinya perjumpaan hutang atau kompensasi terjadi bila para pihak yaitu kreditur dan debitur saling memiliki hutang dan piutang, maka mereka mengadakan perjumpaan hutang untuk uatu jumlah yang sama. Hal ini terjadi bila antara kedua hutang berpokok pada sejumlah uang atau sejumlah barang yang sanggup dihabiskan dari jenis yang sama dan keduanya sanggup ditetapkan serta sanggup ditagih seketika.

5. Percampuran Hutang

Berubahnya kedudukan pihak atas suatu objek perjanjian juga sanggup mengakibatkan terjadinya percampuran hutang yang mengakhiri perjanjian, contohnya penyewa rumah yang bermetamorfosis pemilik rumah lantaran dibelinya rumah sebelum waktu sewa berakhir sementara masih ada tunggakan sewa yang belum dilunasi.

Percampuran hutang terjadi akhir keadaan bersatunya kedudukan kreditur dan debitur pada satu orang. Dengan bersatunya kedudukan dehitur pada satu orang dengan sendirinya berdasarkan aturan telah terjadi percampuran hutang sesuai dengan Pasal 1435 KUH Perdata.

6. Pembebasan Hutang

Pembebasan hutang sanggup terjadi lantaran adanya kerelaan pihak kreditur untuk membebaskan debitur dari kewajiban membayar hutang, sehingga dengan terbebasnya debitur dari kewajiban pemenuhan hutang, maka hal yang disepakati dalam perjanjian sebagai syarat sahnya perjanjian menjadi tidak ada padahal suatu perjanjian dan dengan demikian berakhirlah perjanjian

Pembebasan hutang terjadi apabila kreditur dengan tegas menyatakan bahwa la tidak menghendaki lagi adanya pemenuhan prestasi oleh si debitur. Jika si debitur mendapatkan pernyataan si kreditur maka berakhirlah perjanjian hutang piutang diantara mereka.

7. Musnahnya barang yang terhutang

Musnahnya barang yang diperjanjikan juga mengakibatkan tidak terpenuhinya syarat perjanjian lantaran barang sebagai hal (objek) yang diperjanjikan tidak ada, sehingga berimplikasi pada berakhirnya perjanjian yang mengaturnya. 

Dengan terjadinya musnah barang-barang yang menjadi hutang debitur, maka perjanjian juga sanggup hapus. Dalam hal demikian debitur wajib mengambarkan bahwa musnahnya barang tersebut ialah di luar kes,alahannya dan barang itu akan musnah atau hilang juga meskipun di tangan kreditur. Makara dalam hal ini si debitur telah berusaha dengan segala daya upaya untuk menjaga barang tersebut semoga tetap berada menyerupai semula. Hal ini disebut dengan resiko.

8. Kebatalan atau pembatalan

Tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian sanggup mengakibatkan perjanjian berakhir, contohnya lantaran pihak yang melaksanakan perjanjian tidak memenuhi syarat kecakapan hukum. Tata cara abolisi yang disepakati dalam perjanjian juga sanggup menjadi dasar berakhirnya perjanjian. Terjadinya abolisi suatu perjanjian yang tidak diatur perjanjian hanya sanggup terjadi atas dasar kesepakatan para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata atau dengan putusan pengadilan yang didasarkan pada Pasal 1266 KUHPerdata. 

Suatu perjanjian akan hapus bila ada suatu abolisi ataupun dibatalkan. Pembatalan haruslah dimintakan atau,batal demi hukum. Karena bila dilihat batal demi aturan maka jadinya perjanjia.n itu dianggap tidak pernah ada, sedangkan dalam pembatalan, perjanjian dianggap telah ada akan tetapi lantaran suatu abolisi maka perjanjian itu hapus dan para pihak kembali kepada keadaan semula.

9. Berlakunya suatu syarat batal

Dalam Pasal 1265 KUHPerdata diatur kemungkinan terjadinya abolisi perjanjian oleh lantaran terpenuhinya syarat batal yang disepakati dalam perjanjian.

Syarat batal ialah syarat yang bila dipenuhi, menghentikan perjanjian dan membawa segala sesuatu kembati kepada keadaan semula, yaitu tidak pernah ada suatu perjanjian. Syarat ini tidak menangguhkan pemenuhan perjanjian, hanyalah mewajibkan si berpiutang mengembalikan apa yang telah diterimanya bila kejadian yang dimaksud terjadi.

10. Lewatnya waktu

Berakhirnya perjanjian sanggup disebabkan oleh lewatnya waktu (daluarsa) perjanjian. 

Daluarsa ialah suatu upaya untuk rnemperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perjanjian dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang diterima oleh undang-undang (Pasal 1946 KUH Perdata).

Jika dalam perjanjian tersebut telah dipenuhi salah s.atu unsur dari hapusnya perjanjian sebagaimana disebutkan di atas, maka perjanjian tersebut berakhir sehingga dengan berakhirnya perjanjian tersebut para piuak terbebas dari hak dan kewajiban masing-masing.

Sumber Hukum : 

Kitab Undang Undang Hukum Perdata

Referensi :

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment