Ilmu Pengetahuan Tentang Orang Dalam Hukum

By Sugi Arto

 berarti pembawa hak atau subyek di dalam aturan Ilmu Pengetahuan Perihal Orang Dalam Hukum
Perihal Orang Dalam Hukum

Perihal Orang Dalam Hukum. Dalam hukum, perkataan orang (persoon) berarti pembawa hak atau subyek di dalam hukum. Sekarang ini boleh dikatakan, bahwa tiap insan itu pembawa hak, tetapi belum begitu usang berselang masih ada budak belian yang berdasarkan aturan tidak lebih dari suatu barang saja. Peradaban kita kini sudah sedemikian majunya, sampai suatu perikatan pekerjaan yang sanggup dipaksakan tidak diperbolehkan lagi didalam hukum. Seorang yang tidak suka melaksanakan suatu pekerjaan yangia harus lakukan berdasarkan perjanjian, tidak sanggup secara eksklusif dipaksa untuk melaksanakan pekerjaan itu.

Paling banyak ia hanya sanggup dieksekusi untuk membayar kerugian yang berupa uang yang untuk itu harta bendanya sanggup disita. Karena memang sudah menjadi suatu asas dalam Hukum Perdata, bahwa semua kekayaan seseorang menjadi tanggungan untuk segala kewajibannya. Juga yang dinamakan "kematian perdata",yaitu suatu sanksi yang menyatakan bahwa seseorang tidak sanggup mempunyai sesuatu hak lagi tidak terdapat dalam aturan kini ini (Pasal 3 B.W.). Hanya-lah mungkin, seseorang sebagai sanksi dicabut sementara hak-haknya, contohnya kekuasaannya sebagai orang bau tanah terhadap anak-anaknya, kekuasaannya sebagai wali, haknya untuk bekerja pada angkatan bersenjata dan sebagainya.

Berlakunya seseorang sebagai pembawa hak, mulai dari ketika ia dilahirkan dan berakhir pada ketika ia meninggal. Malahan, kalau perlu untuk kepentingannya, sanggup dihitung surut sampai mulai orang itu berada didalam kandungan, asal saja kemudian ia dilahirkan hidup, hal mana penting sekali berhubung dengan waris-an-warisan yang terbuka pada suatu waktu, di mana orang itu masih berada di dalam kandungan. Meskipun berdasarkan aturan kini ini, tiap orang tiada yang terkecuali sanggup mempunyai hak-hak, akan tetapi di dalam aturan tidak semua orang diperbolehkan bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu. Berbagai golongan orang, oleh undang-undang telah dinyatakan "tidak cakap," atau "kurang cakap" untuk melaksanakan sendiri perbuatan-perbuatan hukum. Yang dimaksudkan di sini, ialah orang-orang yang belum dewasa atau masih kurang umur dan orang-orang yang telah ditaruh di bawah pengawasan (curatele), yang selalu harus diwakili oleh orang tuanya, walinya atau kuratornya.

1. Manusia (naturlijkpersoon) sebagai subyek hukum:


Pada ketika kini ini setiap insan manusia sanggup dikatakan sebagai pembawa hak dan kewajiban, oleh alasannya ialah berbudakan telah tidak dilakukan lagi dalam peradaban kini ini. Berlakunya seseorang sebagai pembawa hak ialah dimulai semenjak ia dilahirkan dan berahir pada ketika ia meninggal. Malah kalau perlu, anak di dalam kandungan sanggup dianggap telah ada asal saja kemudian ia dilahirkan hidup.

2. Kecakapan bertindak dalam hukum:


Meskipun berdasarkan aturan setiap orang tiada yang dikecualikan mempunyai hak dan kewajiban, namun tidak setiap orang sanggup bertindak sendiri dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Oleh hukum, ada beberapa golongan orang yang dinyatakan tidak cakap untuk melaksanakan perbuatan aturan atau melaksanakan hak dan kewajibannya. Mereka ini ialah orang-orang yang belum dewasa (belum cukup umur) dan orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), dan kepadanya harus selalu diwakili oleh orang tua/walinya (bagi yang belum dewasa) dan oleh kuratornya (bagi yang ditaruh di bawah pengampuan.

3. Kekuasaan orang bau tanah dan perwalian:


Menurut BW, di belum dewasa apabila belum mencapai usia 21 tahun, kecuali ia sudah kawin. Orang yang masih dibawah umur ini ada dibawah kekuasaan orang tuanya. Selanjutnya apabila salah seorang dari orang tuanya meninggal dunia maka ia berada dalam perwalian orang tuanya yang masih hidup. Demikian pula bila orang tuanya bercerai maka ia akan berada dalam perwalian salah seorang orang tuanya. Bila kedua orang tuanya meninggal maka ia ada dalam perwalian orang lain.

4. Badan Hukum (rechtspersoon):


Di samping orang-orang (manusia), badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan sanggup juga mempunyai kekayaan sendiri dan ikut serta dalam lalu-lintas hukum, yaitu juga mempunyai hak dan kewajiban serta sanggup digugat ataupun menggugat di depan Hakim. Badan atau perkumpulan ini dinamakan “badan hukum” atau rechtspersoon, contohnya Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi dan sebagainya.

5. Domicili:


Setiap orang berdasarkan aturan harus mempunyai daerah tinggal yang sanggup dicari. Tempat tersebut dinamakan domicili. Demikian pula halnya dengan Badan Hukum harus mempunyai daerah kedudukan. Bagi orang yang tidak mempunyai daerah kediaman tertentu, domisilinya dianggap ada di daerah di mana ia sungguh-sungguh berada. Pentingnya domisili atau daerah kedudukan ini ialah untuk menetapkan beberapa hal, misalnya: di mana seorang harus dipanggil, Pengadilan mana yang mempunyai kompetensi terhadap dirinya, dan sebagainya.

Sumber :


  1. Kitab Undang Undang Hukum Perdata
  2. Salim HS,PENGANTAR HUKUM PERDATA TERTULIS [BW]

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment