Ilmu Pengetahuan Analisis Polri Perihal Contoh Penyebaran Hoaks Penyerangan Ulama
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polisi Republik Indonesia Brigjen Pol Fadil Imran menyampaikan penyebaran hoaks atau kabar bohong wacana penyerangan ulama di media umum sempat meningkat pesat selama Februari 2018.
"Terlihat adanya grafik peningkatan isu penganiayaan terhadap ulama di medsos [media sosial], yakni kurun waktu 2-27 Februari 2018," kata Fadil di Mabes Polisi Republik Indonesia Jakarta, pada Senin (5/3/2018) menyerupai dikutip Antara.
Namun, Fadil mencatat, semenjak 28 Februari sampai awal Maret 2018, terjadi penurunan signifikan penyebaran isu hoaks tersebut di media sosial.
"Lalu grafik menurun kemudian," kata Fadil.
Dia menerka penurunan tersebut terjadi sesudah polisi menangkap enam orang admin grup Muslim Cyber Army (MCA) di sejumlah kota berbeda, pada 27 Februari 2018. Mereka ialah Muhammad Luth (40), Rizki Surya Dharma (35), Ramdani Saputra (39), Yuspiadin (25), Ronny Sutrisno (40) dan Tara Arsih Wijayani (40).
Kelompok MCA diduga berperan aktif dalam penyebaran isu palsu wacana penyerangan terhadap ulama di medsos. Para anggota kelompok MCA itu sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus penyebaran ujaran kebencian dan isu provokatif.
Satgas Nusantara bentukan Mabes Polisi Republik Indonesia mencatat dari 45 kabar kasus penyerangan ulama, hanya tiga kasus yang benar-benar terjadi. Dua kasus muncul di Jawa Barat dan satu kasus di Jawa Timur.
"Dari 45 peristiwa, tiga kejadian betul-betul terjadi, 42 insiden hoaks," kata Ketua Satgas Nusantara, Irjen Gatot Eddy Pramono.
Baca :
- Muslim Cyber Army Diduga Punya Kepentingan Politik di Pilkada 2018
- Anggota The Family MCA Mengaku Tak Tahu yang Disebarkan ialah Hoax
- Keputusan Hukum MA atas Kewenangan BPSK Mengadili Sengketa Lembaga Pembiayaan dan Nasabah
- Jenis Sanksi Dalam Hukum Pidana, Perdata Dan Administratif
- DPR RI Perlu Belajar Dari Vietnam Soal Pembuatan Undang-Undang Helm
- Hoax yang Membangun: dewan perwakilan rakyat Minta Kepala BSSN Irit Bicara Banyak Kerja
- e-KTP: KPK Akan Panggil Kakak Setya Novanto Sebagai Saksi
- Jenis-Jenis Visa Berikut Kegunaannya
- Narogong Sebut Kerugian Negara Sebesar 20 Persen dari Total e-KTP
- Wasekjen PAN Sarankan Zumi Zola Ikuti Proses Hukum di KPK
Gatot menjelaskan kabar 42 insiden tersebut terbagi menjadi tiga kategori. Pertama, kabar insiden itu direkayasa. Kedua, kabar insiden tindak pidana umum namun diviralkan di media umum seperti korbannya ulama dan pelakunya orang gila.
Ketiga, berdasarkan Gatot, kabar itu memuat insiden yang tidak terjadi sama sekali namun disebarkan di media umum seperti terjadi penyerangan terhadap ulama. (***)
0 komentar:
Post a Comment