Ilmu Pengetahuan Refly Harun: Klaim Nasionalisasi Aset Picu Forum Lain Lakukan Tindakan Yang Sama
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pakar aturan Refly Harun mengungkapkan bahwa somasi Perkumpulan Lyceum Nasrani (PLK) yang mengklaim sebagai jago waris aset nasionalisasi SMAK Dago, apalagi hingga dimenangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung akan berakibat merusak tatanan reformasi aturan di Indonesia.
Menurutnya, somasi klaim jago waris aset nasionalisasi menyerupai itu bakal memicu forum lain untuk melaksanakan hal serupa.
Padahal sesuai konstitusi, lanjutnya, aset yang telah dinasionalisasi tidak sanggup di klaim mempunyai lagi jago waris. Bahkan, termasuk contohnya pemilik sahnya aset tersebut juga tak sanggup lagi mengakuinya.
Oleh lantaran itu, ujar Refly, amat masuk akal bila kasus persidangan kasus SMAK Dago dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) lantaran dinilai banyak keanehan.
Apalagi, salah satu alat bukti somasi klaim jago waris yang dipakai ialah keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang sekarang sedang berlangsung proses sidang pidananya.
“Saya kira masuk akal bila KY memperhatikan putusan Majelis Hakim PN Bandung. Penting meminta perhatian institusi yang ada terhadap kasus SMAK Dago,” kata Refly.
Untuk diketahui, laporan kasus kejanggalan persidangan SMAK Dago telah diterima KY dan sedang dalam proses pemeriksaan. Begitu juga dengan sidang pidana tiga terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 hingga sekarang masih berlangsung di PN Bandung.
Baca :
- Kejagung Cekal Edward Soeryadjaya Terkait Korupsi Pertamina
- KPK Didesak Panggil Kapolri Terkait Hilangnya Barbuk Kasus Daging Sapi
- Petarung Bomboman “Gladiator” Divonis Dua Tahun
- Diduga Rusak Barang Bukti, Dua Penyidik Polisi Republik Indonesia Masih Diperiksa KPK
- Polisi Berhasil Amankan 86 Kilogram Sabu-sabu
- UU Narkotika Belum Capai Sasaran lantaran Pakai Pendekatan Kriminal
Ketiga terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 tersebut ialah Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy.
Namun, terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael hingga sebelas kali persidangan belum pernah hadir dengan dalih sakit.
Padahal, pihak RSUD Tarakan Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung dan Dokter Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan sanggup saja kedua terdakwa dihadirkan ke persidangan dengan didampingi jago medis, demikian dirilis dari Aktual. (***)