Showing posts sorted by relevance for query refly-harun-klaim-nasionalisasi-aset. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query refly-harun-klaim-nasionalisasi-aset. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Refly Harun: Klaim Nasionalisasi Aset Picu Forum Lain Lakukan Tindakan Yang Sama

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pakar aturan Refly Harun mengungkapkan bahwa somasi Perkumpulan Lyceum Nasrani (PLK) yang mengklaim sebagai jago waris aset nasionalisasi SMAK Dago, apalagi hingga dimenangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung akan berakibat merusak tatanan reformasi aturan di Indonesia.

Menurutnya, somasi klaim jago waris aset nasionalisasi menyerupai itu bakal memicu forum lain untuk melaksanakan hal serupa.


 Pakar aturan Refly Harun mengungkapkan bahwa somasi Perkumpulan Lyceum Nasrani  Ilmu Pengetahuan Refly Harun: Klaim Nasionalisasi Aset Picu Lembaga Lain Lakukan Tindakan yang Sama
Sidang lanjutan ini beragenda mendengarkan saksi ahli,Uji bahan ini berkaitan dengan pembentukan pansus hak angket KPK dan beberapa jago dihadirkan di antaranya Pakar Hukum Acara Pidana Arif Setiawan dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun sebagai jago dari KPK, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan sebagai saksi jago dari Pemerintah. AKTUAL/Munzir
“Tinggal menciptakan yayasan atau organisasi kemudian menyampaikan kami jago waris tanah di Monas atau Istana Presiden kemudian pengadilan memenangkannya. Saya kira luar biasa,” ujar Refly Harun di Jakarta, Kamis (2/11).

Padahal sesuai konstitusi, lanjutnya, aset yang telah dinasionalisasi tidak sanggup di klaim mempunyai lagi jago waris. Bahkan, termasuk contohnya pemilik sahnya aset tersebut juga tak sanggup lagi mengakuinya.

Oleh lantaran itu, ujar Refly, amat masuk akal bila kasus persidangan kasus SMAK Dago dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) lantaran dinilai banyak keanehan.

Apalagi, salah satu alat bukti somasi klaim jago waris yang dipakai ialah keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang sekarang sedang berlangsung proses sidang pidananya.

“Saya kira masuk akal bila KY memperhatikan putusan Majelis Hakim PN Bandung. Penting meminta perhatian institusi yang ada terhadap kasus SMAK Dago,” kata Refly.

Untuk diketahui, laporan kasus kejanggalan persidangan SMAK Dago telah diterima KY dan sedang dalam proses pemeriksaan. Begitu juga dengan sidang pidana tiga terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 hingga sekarang masih berlangsung di PN Bandung.

Baca :


Ketiga terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 tersebut ialah Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy.

Namun, terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael hingga sebelas kali persidangan belum pernah hadir dengan dalih sakit.

Padahal, pihak RSUD Tarakan Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung dan Dokter Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan sanggup saja kedua terdakwa dihadirkan ke persidangan dengan didampingi jago medis, demikian dirilis dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Kasus Bong Parnoto Dikhawatirkan Merusak Iklim Perjuangan Di Indonesia

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Terdakwa kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman kerja PT Teralindo Lestari atas nama Bong Parnoto tak pernah ditahan pihak kepolisian semenjak penyidikan.

Bahkan semenjak berkas lengkap sampai masuk persidangan pihak Kejaksaan pun tak menahan yang bersangkutan.

Menurut Ketua Forum Advokat Untuk Keadilan dan Demokrasi Erman Umar, tidak ditahannya Bong Parnoto oleh pegawapemerintah aturan justru sanggup merusak iklim perjuangan dan investasi, yang tengah susah payah diciptakan pemerintah.

 Terdakwa kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman kerja PT Teralindo Lestari at Ilmu Pengetahuan Kasus Bong Parnoto Dikhawatirkan Merusak Iklim Usaha di Indonesia
Aktual.com

“Di Penyidikan, Penuntutan dan Persidangan terdakwa tidak ditahan. Padahal bahaya eksekusi enam tahun. Ada apa ini?,” kata Erman ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (2/11).

Dalam KUHAP, tersangka yang terancam pidana enam tahun sanggup ditahan. Tetapi sambung Erman, landasan subyektif hendaknya sanggup menperhatikan rasa keadilan masyarakat.

Sehingga tidak menciptakan rasa kepercayaan masyarakat terhadap forum penegak aturan makin melorot.

“Yang pasti, cara-cara semacam itu akan mengakibatkan ketidakpastian berusaha dan investasi. Lalu buat apa pemerintah membangun dunia perjuangan dan investasi yang sehat, kalau tidak dibarengi penegakan aturan yang berkeadilan,” papar Erman.

Terlebih ditegaskannya, dengan pencurian yang dilakukan oleh Bong yaitu tindakan penipuan dalam dunia perjuangan yang sangat tercela. Ini yang menjadi faktor merusak iklim perjuangan di Indonesia.

“Bagaimana sanggup menpercayai seorang Pengusaha dengan gaya berbisnis dengan cara cara tidak bagus dan menipu ibarat itu,” tambah Erman yang juga Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Disisi lain, Komisi Yudisial harus turut mengawasi jalannya persidangan Bong Parnoto di PN Tangerang Kota. Hal tersebut supaya persidangan berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan berlaku.

Baca :
“Kita tidak menyoal majelis hakim yang ikutan tidak menahan terdakwa, namun hendaknya persidangan harus ditegakan secara fair,” tambah Erman ketika dirilis dari Aktual.

Penetapan Bong tersangka bersamaan dengan terbitnya surat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) No: B/226/XI/2016/Dit. Tipidum, 16 November 2016.

Adapun sidang lanjutan berlangsung hari ini 2 November 2017 dengan kegiatan mendengarkan nota eksepsi dari Bong Parnoto selaku terdakwa. *adv