Ilmu Pengetahuan Kasus Bong Parnoto Dikhawatirkan Merusak Iklim Perjuangan Di Indonesia

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Terdakwa kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman kerja PT Teralindo Lestari atas nama Bong Parnoto tak pernah ditahan pihak kepolisian semenjak penyidikan.

Bahkan semenjak berkas lengkap sampai masuk persidangan pihak Kejaksaan pun tak menahan yang bersangkutan.

Menurut Ketua Forum Advokat Untuk Keadilan dan Demokrasi Erman Umar, tidak ditahannya Bong Parnoto oleh pegawapemerintah aturan justru sanggup merusak iklim perjuangan dan investasi, yang tengah susah payah diciptakan pemerintah.

 Terdakwa kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman kerja PT Teralindo Lestari at Ilmu Pengetahuan Kasus Bong Parnoto Dikhawatirkan Merusak Iklim Usaha di Indonesia
Aktual.com

“Di Penyidikan, Penuntutan dan Persidangan terdakwa tidak ditahan. Padahal bahaya eksekusi enam tahun. Ada apa ini?,” kata Erman ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (2/11).

Dalam KUHAP, tersangka yang terancam pidana enam tahun sanggup ditahan. Tetapi sambung Erman, landasan subyektif hendaknya sanggup menperhatikan rasa keadilan masyarakat.

Sehingga tidak menciptakan rasa kepercayaan masyarakat terhadap forum penegak aturan makin melorot.

“Yang pasti, cara-cara semacam itu akan mengakibatkan ketidakpastian berusaha dan investasi. Lalu buat apa pemerintah membangun dunia perjuangan dan investasi yang sehat, kalau tidak dibarengi penegakan aturan yang berkeadilan,” papar Erman.

Terlebih ditegaskannya, dengan pencurian yang dilakukan oleh Bong yaitu tindakan penipuan dalam dunia perjuangan yang sangat tercela. Ini yang menjadi faktor merusak iklim perjuangan di Indonesia.

“Bagaimana sanggup menpercayai seorang Pengusaha dengan gaya berbisnis dengan cara cara tidak bagus dan menipu ibarat itu,” tambah Erman yang juga Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Disisi lain, Komisi Yudisial harus turut mengawasi jalannya persidangan Bong Parnoto di PN Tangerang Kota. Hal tersebut supaya persidangan berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan berlaku.

Baca :
“Kita tidak menyoal majelis hakim yang ikutan tidak menahan terdakwa, namun hendaknya persidangan harus ditegakan secara fair,” tambah Erman ketika dirilis dari Aktual.

Penetapan Bong tersangka bersamaan dengan terbitnya surat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) No: B/226/XI/2016/Dit. Tipidum, 16 November 2016.

Adapun sidang lanjutan berlangsung hari ini 2 November 2017 dengan kegiatan mendengarkan nota eksepsi dari Bong Parnoto selaku terdakwa. *adv

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment