Ilmu Pengetahuan Pengertian Atau Defenisi Konsolidasi Secara Umum

Pengertian Atau Defenisi Konsolidasi Secara Umum Pada umumnya orang beropini bahwa Perseroan Terbatas ialah suatu bentuk perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal perseroan tertentu yang membuatkan atas saham-saham, dalam mana para pemegang saham (persero) ikut serta dengan mengambil satu saham atau lebih dan melaksanakan perbuatan-perbuatan hukum dibuat oleh nama bersama, dengan tidak bertanggung jawab sendiri untuk persetujuan-persetujuan perseroan itu (dengan tanggung jawab yang semata-mata terbatas pada modal yang mereka setorkan).

Pengertian Atau Defenisi Konsolidasi berdasarkan kamus Bahasa Indonesia ialah :
  1. Perbuatan (hal dan sebagainya) memperteguh atau memperkuat (perhubungan, persatuan, dan sebagainya);
  2. Peleburan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan.
Pengertian konsolidasi ialah suatu adonan dua perusahaan menjadi satu perusahaan yang mempunyai nama baru. Pada umumnya konsolidasi ini akan menghasilkan perusahaan gres dengan mengambil alih aset, hak dan kewajiban yang dimiliki oleh kedua perusahaan yang bergabung tersebut. Konsolidasi ini lebih banyak ditujukan untuk kebutuhan bisnis, dengan adanya konsolidasi maka siharapkan dua perusahaan yang bergabung dapat mendapat laba melalui perusahaan yang baru.

Pengertian Atau Defenisi Konsolidasi Secara Umum  Ilmu Pengetahuan Pengertian Atau Defenisi Konsolidasi Secara Umum
Pengertian Konsolidasi
Konsolidasi lebih banyak dipakai untuk tujuan bisnis, bukan untuk kalangan masyarakat luas. Konsolidasi artinya juga dapat bermakna penguatan ikatan pada suatu kelompok oleh masing-masing anggota sosial menjadi kelompok yang semakin kuat. Pengertian konsolidasi dalam hal ini lebih menitik beratkan pada dilema sosial, berbeda dengan pengertian konsolidasi yang dilihat dari aspek bisnis diatas. Dengan adanya konsolidasi tersebut maka kelompok sosial menjadi satu kolektifitas yang kuat. Konsolidasi dapat juga diartikan sebagai perbuatan untuk memperkuat, mempersatukan, memperteguh atau menghubungkan. 

Konsolidasi merupakan penguatan keanggotaan masyarakat dalam suatu kelompok sosial. Konsolidasi juga banyak dipakai pada laporan keuangan perusahaan. Dalam hal ini maka dapat diartikan bahwa konsolidasi merupakan penggabungan laporan keuangan beberapa perusahaan menjadi satu. Sekalipun kata konsolidasi digabungkan atau dipakai untuk banyak sekali hal namun intinya arti dari konsolidasi itu hampir sama. Dengan kata lain, pengertian konsolidasi ialah penggabungan beberapa elemen untuk tolong-menolong secara terpadu dan mempunyai satu tujuan yang sama.

Definisi konsolidasi secara umum ialah :
  1. Konsolidasi ialah dua buah perusahaan yang bergabung bubar demi aturan dan sebagai gantinya didirikan suatu perusahaan dengan nama yang gres meskipun secara financial perusahaan gres tersebut mengambil alih asset hak dan kewajiban dari 2 perusahaan yang bubar tersebut.
  2. Konsolidasi ialah peleburan 2 tubuh aturan menjadi 1 badan hukum baru.
  3. Konsolidasi ialah penggabungan perjuangan antara 2 perusahaaan atau lebih dimana untuk meneruskan aktivitas perjuangan adonan dibuat perusahaan gres dan semua perusahaan yang bergabung menghentikan kegiatannya (Aliminsyah).
  4. Konsolidasi ialah adanya 2 PT atau lebih yang menggabungkan diri menjadi 1 PT. (Rudi Prasetya :53).
  5. Konsolidasi ialah semua pT yang pernah ada bubar dan meleburkan diri menjadi 1 PT, (Rudi prasetya :53).
Konsolidasi ialah dua buah perusahaan yang bergabung bubar demi hokum dan sebagai gantinya didirikan suatu perusahaan dengan nama yang gres meskipun secara financial perusahaan gres tersebut mengambil alih asset hak dan kewajiban dari 2 perusahaan yang bubar tersebut

Contoh perusahaan yang melaksanakan konsolidasi ialah :
  • BBD (Bank Bumi Daya);
  • Bank Bapindo;
  • Bank Dagang Negara;
  • Bank Exim Menjadi Bank Mandiri;
  • PT Mobile-8 Telecom Tbk (Mobile-8) dan PT Smart Telecom (Smart) menjadi SmartFren.

Sumber Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007  Tentang Perseroan Terbatas,
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 Tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas,
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2010 Tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 Referensi :

  1. Gunawan Widjaja, 2002, Merger Dalam Perspektif Monopoli, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,
  2. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2007, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-perseroan-terbatas-pt 
  4. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-perseroan-terbatas-pt

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment