Ilmu Pengetahuan Pengertian Perusahaan

Pengertian Perusahaan - Perusahaan yakni organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau tubuh lain yang kegiatannya melaksanakan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan hemat manusia. Kegiatan produksi dan distribusi dilakukan dengan menggabungkan banyak sekali faktor produksi, yaitu manusia, alam dan modal. Kegiatan produksi dan distribusi umumnya dilakukan untuk memperoleh laba. Namun ada juga kegiatan produksi yang tujuannya bukan untuk mencari laba. Seperti yayasan sosial, keagamaan. Hasil suatu produksi sanggup berupa barang dan jasa.

Istilah perusahaan untuk pertama kalinya terdapat di dalam Pasal 6 KUH Dagang yang mengatur mengenai penyelenggaraan pencatatan yang wajib dilakukan oleh setiap orang yang menjalankan perusahaan. Meskipun demikian, KUH Dagang tidak memuat penafsiran otentik mengenai arti perusahaan. Mengenai definisi perusahaan sanggup kita temukan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 perihal Wajib Daftar Perusahaan (UU Wajib Daftar Perusahaan). Namun sebelum membahas pengertian perusahaan berdasarkan UU Wajib Daftar Perusahaan, terlebih dahulu akan diuraikan pengertian perusahaan berdasarkan para jago hukum.

 Perusahaan yakni organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau bad Ilmu Pengetahuan Pengertian Perusahaan
Pengertian Perusahaan
Berikut pengertian dari Perusahaan oleh pendapat para ahli.
  1. Menurut Molengraaff, perusahaan yakni keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak ke luar untuk memperoleh penghasilan, dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan. Rumusan yang dikemukakan oleh Molengraaff tersebut hanya mencakup jenis perjuangan dan tidak mencakup perusahaan sebagai tubuh usaha.
  2. Sedangkan berdasarkan Polak, suatu perjuangan untuk sanggup dimasukkan dalam pengertian perusahaan harus mengadakan pembukuan, yaitu perhitungan mengenai keuntungan dan rugi. 
  3. Murti Sumarni (1997) bahwa perusahaan yakni sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
  4. Much Nurachmad, Perusahaan yakni setiap bentuk perjuangan yang berbadan aturan atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutun, atau milik tubuh hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekrjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain atau perjuangan - perjuangan sosial dan perjuangan - perjuangan lain yang memiliki pengurus dan mempekrjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain  
  5. Pada perkembangan selanjutnya, Komar Andasasmita membedakan antara perusahaan dengan jabatan. 
  6. Menurut Andasasmita, perusahaan yakni mereka yang secara teratur berkesinambungan dan terbuka bertindak dalam kualitas tertentu (pasti) mencapai atau memperoleh (dengan susah payah) keuntungan bagi diri mereka. Sedangkan jabatan yakni mereka yang bertujuan/bersifat idial atau yang memakai keahlian, menyerupai dokter, pendeta, pengacara dan notaris.
Hampir di semua perusahaan memiliki tujuan yang sama, yaitu memaksimalkan laba. Jenis perusahaan dibedakan menjadi tiga, yaitu :
  • Perusahaan Manufaktur, 
  • Perusahaan Dagang, dan 
  • Perusahaan Jasa. 
Sedangkan bentuk dari perusahaan itu sendiri dibedakan menjadi :
  • Perusahaan Perseorangan, dan 
  • Persekutuan (perseroan).
Perusahaan yakni kawasan terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka memiliki tubuh perjuangan untuk perusahaannya. Badan perjuangan ini yakni status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
 
Pemerintah Belanda pada waktu membacakan rencana undang-undang WvK di muka parlemen, menandakan bahwa Pengertian Perusahaan ialah keseluruhan dari perbuatan, yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dalam kedudukan tertentu, dengan terang-terangan dan untuk mencari keuntungan (laba). Rumusan pengertian perusahaan yang diberikan oleh pemerintah Belanda ini amat luas, alasannya yakni pekerjaanpun masuk di dalamnya.

Menurut ketentuan Pasal 1 abjad b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud dengan perusahaan yakni :
"setiap bentuk perjuangan yang menjalankan setiap jenis perjuangan yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan.dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba".

Definisi perusahaan berdasarkan ketentuan tersebut memuat dua unsur pokok, yaitu:
  1. Bentuk perjuangan (company) yang berupa organisasi atau tubuh perjuangan yang didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia.
  2. Jenis perjuangan (business) yang berupa kegiatan dalam bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, perjasaan, pembiayaan) dijalankan oleh tubuh perjuangan secara terus menerus.
Dalam Pasal 1 (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan, bahwa yang dimaksud dengan Perusahaan yakni "setiap bentuk perjuangan yang melaksanakan kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau keuntungan bersih, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun tubuh perjuangan yang berbentuk tubuh aturan atau bukan tubuh hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia".

Secara umum perusahaan (business) yakni suatu organisasi di mana sumber daya (input), menyerupai materi baku dan tenaga kerja diproses untuk menghasilkan barang dan jasa (output) bagi pelanggan. Tujuan dari perusahaan secara umum ialah laba/keuntungan. Laba (profit) yakni selisih antara jumlah yang diterima dari pelanggan atas barang atau jasa yang dihasilkan dengan jumlah yang dikeluarkan untuk membeli sumber daya alam dalam menghasilkan barang atau jasa tersebut.

Sumber Hukum :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (WvK), 
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan. 
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan

Referensi:

  1. Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, 1987, Hlm. 79.
  2. Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002, Hlm. 7.
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=bisnis-atau-usaha
  4. Rachmadi Usman, 2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika. Yang Menerbitkan Djambatan : Jakarta. 
  5. Rai Widjaya. 2002. Hukum Perusahaan (edisi Revisi). Megapoin: Kesaint Blanc-IKAPI. Bekasi Jawa Barat.

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment