Ilmu Pengetahuan Pengertian, Ciri, Kelebihan, Kekurangan Dan Aturan Perusahaan Multinasional (Multinational Corporations Atau Mnc)
Perusahaan Multinasional Perusahaan yakni daerah terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai tubuh perjuangan untuk perusahaannya. Badan usaha ini yakni status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
![]() |
| Perusahaan Multinasional |
I. Pengertian Perusahaan Multinasional
Multinational Corporations atau MNC yakni perusahaan yang beroperasi di dua atau lebih negara. MNC menjadi fenomena yang mayoritas dalam hubungan internasional ketika ini terkait dengan adanya globalisasi perdagangan dan perkembangan perekonomian dunia. Dalam hal perkembangan perekonomian domestik suatu negara, MNC mempunyai imbas yang signifikan alasannya yakni keberadaan MNC pada suatu negara menjadi salah satu penyumbang pajak tertinggi bagi pendapatan suatu negara sekaligus bagi perkembangan ekonominya.
MNC yakni bentuk korporasi gres yang tidak sanggup di hindari sebagai sebuah konsekuensi logis dari adanya globalisasi itu sendiri. MNC merupakan wujud dari perdagangan modern dimana profit merupakan orientasi utama dari keberadaan setiap MNC di suatu negara.
Ciri – ciri perusahaan multinasional antara lain :
- Lingkup kegiatan income generating (perolehan pendapatan) perusahaan multinasional melampau batas-batas Negara;
- Perdagangan dalam perusahaan multinasional kebanyakan terjadi di dalam lingkup perusahaan itu sendiri, walaupun antarnegara;
- Control terhadap pemakaian teknologi dan modal sangat diutamakan mengingat kedua factor tersebut merupakan laba kompetitif perusahaan multinasional;
- Pengembangan system managemen dan distribusi yang melintasi batas-batas Negara, terutama system modal ventura, lisensi dan franchise.
Kelemahan dan Kelebihan perusahaan multinasional yakni sebagai berikut :
1. Kelemahan Perusahaan Multinasional
Kelemahan dari perusahaan multinasional, yaitu :
Semakin banyaknya Perusahaan Multinasional yang didirikan sanggup mempengauhi kekuasaan ekonomi negara. Tetapi, kalau jumlahnya sedikit, maka arti kuantitatifnya tidak banyak.
Perusahaan Multinasional tersebut memperoleh hasil berupa :
- Keuntungan yang akan dialihkan ke luar negeri kepada pemegang sahamnya; dan
- Penyusutan/depresiasi, dalam praktek sering dipakai untuk menyembunyikan keuntungan-keuntungan semoga tidak terkena pajak. Dapat merusak kehidupan politik dan ekonomi negara.
2. Kebaikan Atau Kelebihan Perusahaan Multinasional
Kebaikan atau kelebihan dari perusahaan multinasional, antara lain:
- Menambah devisa Negara melalui penanaman di bidang ekspor;
- Mengurangi kebutuhan devisa untuk import di sector industry;
- Memodernisir industry;
- Ikut mendukung pembangunan nasional; dan
- Menambah kesempatan kerja dengan membuka lapangan kerja baru.
2. Hukum Perusahaan Multinasional
Hukum perusahaan multinasional yakni ketentuan aturan yang mengatur perusahaan internasional atau transnasional yang kantor pusatnya berada di suatu negara. Berikut ini akan diuraikan beberapa hal mengenai hukum perusahaan multinasional.
Hukum perusahaan multinasional yakni pengaturan aturan terhadap perusahaan mutinasional. Perusahaan multinasional dalam kamus istilah ekonomi yakni sebuah perusahaan internasional atau transnasional yang kantor pusatnya berada di suatu negara (biasanya negara maju) dengan kantor – kantor cabang dan pabriknya tersebar di seluruh penjuru dunia, baik itu negara – negara maju maupun di negara-negara berkembang.
Oleh lantaran sifat dan aktivitasnya yang melintasi batas-batas negara, maka aturan perusahaan multinasional ini juga dipengaruhi oleh aturan internasional dan aturan perusahaan multinasional yang berlaku dimasing-masing negara, dimana perusahaan multinasional tersebut beroperasi.
Hukum perusahaan multinasional diatur menurut :
- Code of conduct on transnational corporation (ECOSOC -PBB); dan
- Deklarasi tata ekonomi internasional gres (PBB): pendelegasian aturan dari masyarakat internasional kepada tiap Negara untuk mempunyai wewenang mengatur kegiatan perusahaan transnasional di wilayah yang menjadi yurisdiksinya.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka aturan perusahaan multinasional di Indonesia diatur menurut Undang-Undang Penanaman Modal Asing Nomor 1 Tahun 1967 perihal Penanaman Modal Asing.
Hukum Perusahaan Multinasional di Indonesia
Hukum perusahaan multinasional di Indonesia mengikuti ketentuan UU PMA. Perusahaan multinasional mutlak harus tunduk pada aturan domestik dimana perusahaan tersebut bergerak atau mendirikan cabangnya.
Dalam UU PMA disebutkan bahwa penanaman modal abnormal merupakan kegiatan menanam modal untuk melaksanakan perjuangan di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang memakai modal abnormal sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
1. Bentuk Badan Hukum Perusahaan Multinasional
Bentuk badan hukum perusahaan multinasional sanggup dibedakan menjadi 5 bentuk, diantaranya adalah:
- Perusahaan cabang, yaitu perusahaan yang tidak terpisahkan dengan dengan perusahaan multinasional yang menjadi induknya.
- Perusahaan subsidary, yaitu anak perusahaan multinasional yang berbadan aturan sendiri, namun saham perusahaan sepenuhnya merupakan milik perusahaan induknya.
- Perusahaan patungan, yaitu perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh dua atau lebih perusahaan sebagai partner atau mitra.
- Perusahaan go public, yaitu perusahaan yang berkedudukan lokal dan sebagian sahamnya dipegang oleh masyarakat.
- Perusahaan dengan bentuk lain, yaitu perusahaan yang pembentukannya diadaptasi dengan ketentuan aturan yang berlaku, menyerupai perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, jasa maupun perdagangan.
2. Bentuk Penanaman Modal dalam Hukum Perusahaan Multinasional
Dalam aturan perusahaan multinasional yang berlaku di Indonesia dikenal beberapa bentuk penanaman modal dalam pendirian tubuh perjuangan baik untuk penanam modal dalam negeri maupun abnormal sebagai berikut:
- Mengambil bab saham pada ketika pendirian perseroan terbatas;
- Membeli saham; dan
- Melakukan cara lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ada beberapa bentuk perizinan dan pengukuhan terkait dengan penanaman modal di Indonesia. Perizinan dan pengukuhan perusahaan penanaman modal dalam negeri baik yang berbadan aturan maupun bukan, harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu juga dengan penanaman modal asing, selain harus berbentuk perseroan terbatas juga harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setiap perusahaan penanaman modal yang akan menjalankan kegiatan usahanya, harus memperoleh ijin terlebih dahulu dari forum pemerintah yang berwenang.
Dasar Hukum :
- Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas,
- Undang Undang Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing.
Referensi :
- Marbun. 2009. Membuat Perjanjian yang Aman dan Sesuai Hukum. Puspa Swara. Jakarta,
- Neni Sri Imaniyati. 2009. Hukum BIsnis: Telaah perihal Pelaku dan Kegiatan Ekonomi. Graha ILmu. Yogyakarta,
- Politik Bisnis Internasional. 2006. Bob Sugeng Hadiwinata. Yudhistira : Jakarta.
- Ekonomi. Dra. Hj Sukwaity ; Drs. H. Sudirman ; Drs. Slamet Sukamto. Kanisius Yogyakarta.
- Rahayu Hartini. 2009. Penyelesaian Sengketa Kepailitan di Indonesia. Kencana. Jakarta.
- https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=perusahaan
- https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=perusahaan
- https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=perusahaan
- https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=perusahaan
- https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=perusahaan

0 komentar:
Post a Comment