Showing posts sorted by relevance for query kasus-reklamasi-sofyan-djalil-dari?m=1. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query kasus-reklamasi-sofyan-djalil-dari?m=1. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Kasus Reklamasi Sofyan Djalil Dari Polda Metro, Komisi Pemberantasan Korupsi Ambil Alih

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk mengambil alih masalah reklamasi yang menyeret nama Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil dari Polda Metro Jaya.

Demikian disampaikan juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Kantornya, Jakarta, Selasa (30/1).

“Penanganan masalah oleh polisi, jaksa oleh komisi pemberantasan korupsi sesungguhnya memungkinkan. Kalau ada persinggungan atau misal objek yang sama atau pihak yang sama, maka mengacu pada pasal 50 UU KPK,” ujar dia.

 membuka kemungkinan untuk mengambil alih masalah reklamasi yang menyeret nama Menteri Agrar Ilmu Pengetahuan  Kasus Reklamasi Sofyan Djalil dari Polda Metro, KPK Ambil Alih
Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung usang tersebut rencananya akan mulai ditempati selesai 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang mempunyai tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun semenjak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan mempunyai 70 ruang investigasi dan gedung penjara yang bisa menampung 50 orang, 40 laki-laki dan sepuluh wanita.

Pada Pasal 50 Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khususnya dalam ayat (3) dan ayat (4) disebutkan bahwa bilamana KPK tengah melaksanakan penyidikan terhadap suatu masalah dan masalah tersebut juga tengah disidik Kepolisian dan Kejaksaan, maka Kepolisian dan Kejaksaan tak berwenang lagi melaksanakan penyidikan terhadap masalah tersebut.

“Jadi sesederhana itu saja,” kata Febri.

Febri menyampaikan ketika ini pihaknya masih terfokus pada pengembangan penyidikan masalah reklamasi yang telah menyeret mantan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi sebagai terpidana 10 tahun penjara.

“Kita masih terus menangani masalah ini, alasannya yaitu dalam penyelidikan tidak sebentar. Kita harus pastikan bahwa bukti permulaan itu sudah ada,” kata dia.

Ia menambahkan sejauh ini penanganan masalah reklamasi di KPK dengan Polda Metro Jaya belum bersinggungan.

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku tengah menyidik kejanggalan dalam penerbitaan akta Hak Guna Bangunan (HGB) pulau D reklamasi. Agus menyampaikan penerbitaan itu terkesan terburu-buru.

Kasus yang sama juga tengah ditangani Polda Metro Jaya. Bahkan institusi ini lebih maju dengan telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.

Mantan penyidik KPK yang sekarang menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan, investigasi Sofyan dimaksudkan untuk mengetahui landasan pembangunan proyek reklamasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang dipimpin Sofyan Djalil.

“Kami pengin tahu sebetulnya sejarahnya bagaimana, alasannya yaitu HGB (hak guna bangunan) keluar ada dasarnya, penentuan HGB yang urus pihak pemda, ” kata beliau beberapa waktu yang lalu, ketika dilansir dari Aktual.

Soal adanya indikasi ‘main mata’ dalam penerbitaan hak pengelolaan lahan (HPL) dan hak guna bangunan (HGB) pulau reklamasi sempat disuarakan oleh Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Junisab Akbar.

Ia menilai penerbitan SHPL, tidak memenuhi prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 1 Tahun 1977 Jo Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 perihal Tatacara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, khususnya Pasal 67-75.

Baca :



Kejanggalan lainnya, Kementerian ATR/BPN ternyata juga telah menerbitkan SHPL seluas 1.093.580 meter persegi atau 109 hektare untuk Pulau 1 dan pulau 2B menurut SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1417/2012 perihal Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau 1 dan Pulau 2B kepada PT Kapuk Naga Indah. Zunisab menyampaikan patut dipertanyakan keberadaan dan keabsahan kedua SHPL yang ditandatangani oleh Sofyan Djalil tersebut.

Ia pun meragukan keberadaan tenaga jago Sofyan Djalil berinisial LCW. Pria yang tinggal di Singapura dan berkantor di Kemenko Perekonomian tetapi mengambil honor dari Kementerian ATR/BPN sebasar 15 juta per bulan selama 2 tahun, tetapi tidak pernah masuk kantor. (***)

Ilmu Pengetahuan Waspada Penipuan! Tak Ada Tes Seleksi Cpns Honorer K2 Dan Umum

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta)  Jika menemukan agresi serupa, Kepala Biro Humas BKN meminta masyarakat semoga mengonfirmasi eksklusif ke BKN untuk menindaklanjutinya.

Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan Badan Kepegawaian Negara (BKN), M. Ridwan memberikan bahwa BKN tengah mendapatkan sejumlah pengaduan perihal adanya pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Honorer K2 dan deretan umum yang terjadi di beberapa kawasan oleh pihak yang mengaku bekerja sama dengan BKN.

Selain bentuk pengaduan, lanjut Ridwan, BKN juga menemukan bahwa agresi penipuan serupa diumumkan via website link yang mengatasnamakan pemerintah kawasan tertentu. “Untuk itu BKN perlu mengklarifikasi bahwa pelaksanaan seleksi tersebut merupakan agresi penipuan dan masyarakat diminta untuk waspada dengan oknum/pihak yang mengadakan pelaksanaan seleksi secara ilegal,” tambah Ridwan menyerupai dikutip Antara, Rabu (28/2).

 Kepala Biro Humas BKN meminta masyarakat semoga mengonfirmasi eksklusif ke BKN untuk meninda Ilmu Pengetahuan Waspada Penipuan! Tak Ada Tes Seleksi CPNS Honorer K2 dan Umum
Ilustrasi Penipuan Lowongan 

Jika menemukan agresi serupa, Kepala Biro Humas BKN meminta masyarakat semoga mengonfirmasi eksklusif ke BKN untuk menindaklanjutinya. “BKN mengimbau masyarakat bahwa tidak ada pihak manapun yang sanggup meloloskan seseorang menjadi CPNS baik melalui deretan umum maupun Honorer K2 tanpa seleksi resmi yang dilakukan pemerintah,” terang Ridwan.

Lebih lanjut, Kepala Biro Humas BKN menginformasikan bahwa regulasi yang mengatur pengangkatan Honorer telah berakhir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan Surat Kepala BKN Nomor D 26-30/V 224-1/99 perihal Batas Waktu Pengusulan Berkas Penetapan NIP CPNS dari Tenaga Honorer Kategori II Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014.

Ia menambahkan bahwa sampai Selasa (27/2), pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan apapun untuk pengangkatan Honorer K2 menjadi CPNS. “Perihal isu penerimaan CPNS 2018, BKN melalui siaran pers 10 Januari 2018 telah memberikan ke publik bahwa pemerintah belum mengeluarkan pengumuman penerimaan CPNS tahun anggaran 2018 secara resmi,” sambung Ridwan.

Sebagai informasi tambahan, rencana kebijakan pengadaan CPNS 2018 masih dalam tahap penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sesuai prioritas kebutuhan instansi masing-masing, yang diadaptasi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen PNS. “Selanjutnya kalkulasi kebutuhan tersebut diserahkan ke BKN dan KemenPANRB,” pungkas Ridwan.

 Kepala Biro Humas BKN meminta masyarakat semoga mengonfirmasi eksklusif ke BKN untuk meninda Ilmu Pengetahuan Waspada Penipuan! Tak Ada Tes Seleksi CPNS Honorer K2 dan Umum
Sumber: Setkab

Sebelumnya, Antara memberitakan pemkot Surabaya mengimbau warga warga Kota Pahlawan semoga meragukan segala modus penipuan penerimaan dan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Kepala Badan Kepagawaian dan Diklat (BKD) Pemkot Surabaya Mia Santi Dewi, di Surabaya, Senin (19/2), menyampaikan akhir-akhir ini beredar rumor melalui media massa perihal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS 2018.

"Hingga dikala ini Pemkot Surabaya belum melakukan acara penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk 2018," katanya dikala dikuti dari Hukumonline.

Baca :


Ia juga memastikan apabila ada pelaksanaan acara penerimaan CPNS, maka Pemkot Surabaya akan mengumumkan atau menginformasikan secara resmi dan terbuka kepada masyarakat melalui media. "Tentu jikalau ada penerimaan CPNS itu akan diumumkan sesuai dengan mekanisme dan mekanisme menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Menurut Mia, kebijakan terkait seleksi penerimaan CPNS itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat di bawah kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. (***)