Showing posts sorted by date for query kejagung-cekal-edward-soeryadjaya. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query kejagung-cekal-edward-soeryadjaya. Sort by relevance Show all posts

Ilmu Pengetahuan Kejagung Cekal Edward Soeryadjaya Terkait Korupsi Pertamina

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kejaksaan Agung melaksanakan cegah dan tangkal terhadap Edward Seky Soeryadjaya, Direktur Ortus Holding Ltd., pemegang saham secara umum dikuasai PT Sugih Energy (SUGI) Tbk. dan tersangka korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) untuk bepergian ke luar negeri.

“Sudah diajukan ke pencekalan ke Imigrasi semenjak yang bersangkutan menjadi saksi,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Warih Sadono, di Jakarta, Kamis (2/10).

 Kejaksaan Agung melaksanakan cegah dan tangkal terhadap Edward Seky Soeryadjaya Ilmu Pengetahuan Kejagung Cekal Edward Soeryadjaya Terkait Korupsi Pertamina
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Warih Sadono (Butho/Aktual.com)
Permohonan pencegahan tersebut diajukan pihaknya ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Yang bersangkutan dihentikan bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kepentingan penyidikan.

Dia menyampaikan pencegahan itu untuk mempermudah penyidik melaksanakan investigasi kepada yang bersangkutan dalam kasus dana pensiun Pertamina yang diinvestasikan tersebut.

“Ini untuk mempermudah proses investigasi yang bersangkutan,” katanya.

ESS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT SUGI menurut surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tertanggal 27 Oktober 2017.

Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 wacana Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ESS diduga telah menikmati laba yang diperoleh dari hasil pembelian saham SUGI yang dilakukan Muhammad Helmi Kamal Lubis, Presdir Dana Pensiun PT Pertamina (Persero).

“Tersangka ESS telah menikmati laba yang diperoleh dari hasil pembelian saham SUGI oleh Presdir Dana Pensiun Pertamina,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum.

Mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis, ketika ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kasus tersebut bermula, pada pertengahan 2014, ESS selaku Direktur Ortus Holding, Ltd. berkenalan dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis yang menjabat sebagai Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina dengan maksud meminta supaya Dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI.

Selanjutnya ESS telah menginisiasi Muhammad Helmi Kamal Lubis untuk melaksanakan pembelian saham SUGI senilai Rp601.000.000.000 melalui PT Millenium Danatama Sekuritas.

Perbuatan Muhammad Helmi Kamal Lubis selaku Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina dalam pembelian saham SUGI tersebut telah menjadikan kerugian keuangan negara Rp599.426.883.540 sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas acara penempatan investasi pengelolaan Dana Pensiun Pertamina Tahun 2013-2015 pada Dana Pensiun Pertamina oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor: 7/LHP/XXV-AUI/06/2017 tertanggal 2 Juni 2017.

Baca :
Atas usul Ortus Holding, Ltd. uang yang diterima oleh PT Millenium Danatama Sekuritas dari hasil transaksi penjualan saham SUGI Dana Pensiun Pertamina tersebut telah dipergunakan untuk menuntaskan pembayaran kewajiban pinjaman/kredit dari Ortus Holding, Ltd. milik ESS, sebagai berikut, pembayaran pemberian dengan jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding, Ltd. total sejumlah Rp51.739.571.543, pembayaran pemberian dengan jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding, Ltd. total sejumlah Rp10.605.707.240.

Pembayaran pemberian dengan jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding, Ltd. total sejumlah Rp52.650.325.000 dan pembayaran kewajiban Sunrise Aseet Grup Limited kepada Credit Suisse total sejumlah Rp29.260.000.140.

Pembayaran pemberian dengan jaminan repo saham SUGI dari Ortus Holding, Ltd. total sejumlah Rp461.431.732.175, demikian dikutip dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Refly Harun: Klaim Nasionalisasi Aset Picu Forum Lain Lakukan Tindakan Yang Sama

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pakar aturan Refly Harun mengungkapkan bahwa somasi Perkumpulan Lyceum Nasrani (PLK) yang mengklaim sebagai jago waris aset nasionalisasi SMAK Dago, apalagi hingga dimenangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung akan berakibat merusak tatanan reformasi aturan di Indonesia.

Menurutnya, somasi klaim jago waris aset nasionalisasi menyerupai itu bakal memicu forum lain untuk melaksanakan hal serupa.


 Pakar aturan Refly Harun mengungkapkan bahwa somasi Perkumpulan Lyceum Nasrani  Ilmu Pengetahuan Refly Harun: Klaim Nasionalisasi Aset Picu Lembaga Lain Lakukan Tindakan yang Sama
Sidang lanjutan ini beragenda mendengarkan saksi ahli,Uji bahan ini berkaitan dengan pembentukan pansus hak angket KPK dan beberapa jago dihadirkan di antaranya Pakar Hukum Acara Pidana Arif Setiawan dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun sebagai jago dari KPK, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan sebagai saksi jago dari Pemerintah. AKTUAL/Munzir
“Tinggal menciptakan yayasan atau organisasi kemudian menyampaikan kami jago waris tanah di Monas atau Istana Presiden kemudian pengadilan memenangkannya. Saya kira luar biasa,” ujar Refly Harun di Jakarta, Kamis (2/11).

Padahal sesuai konstitusi, lanjutnya, aset yang telah dinasionalisasi tidak sanggup di klaim mempunyai lagi jago waris. Bahkan, termasuk contohnya pemilik sahnya aset tersebut juga tak sanggup lagi mengakuinya.

Oleh lantaran itu, ujar Refly, amat masuk akal bila kasus persidangan kasus SMAK Dago dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) lantaran dinilai banyak keanehan.

Apalagi, salah satu alat bukti somasi klaim jago waris yang dipakai ialah keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang sekarang sedang berlangsung proses sidang pidananya.

“Saya kira masuk akal bila KY memperhatikan putusan Majelis Hakim PN Bandung. Penting meminta perhatian institusi yang ada terhadap kasus SMAK Dago,” kata Refly.

Untuk diketahui, laporan kasus kejanggalan persidangan SMAK Dago telah diterima KY dan sedang dalam proses pemeriksaan. Begitu juga dengan sidang pidana tiga terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 hingga sekarang masih berlangsung di PN Bandung.

Baca :


Ketiga terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 tersebut ialah Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy.

Namun, terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael hingga sebelas kali persidangan belum pernah hadir dengan dalih sakit.

Padahal, pihak RSUD Tarakan Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung dan Dokter Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan sanggup saja kedua terdakwa dihadirkan ke persidangan dengan didampingi jago medis, demikian dirilis dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Kasus Bong Parnoto Dikhawatirkan Merusak Iklim Perjuangan Di Indonesia

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Terdakwa kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman kerja PT Teralindo Lestari atas nama Bong Parnoto tak pernah ditahan pihak kepolisian semenjak penyidikan.

Bahkan semenjak berkas lengkap sampai masuk persidangan pihak Kejaksaan pun tak menahan yang bersangkutan.

Menurut Ketua Forum Advokat Untuk Keadilan dan Demokrasi Erman Umar, tidak ditahannya Bong Parnoto oleh pegawapemerintah aturan justru sanggup merusak iklim perjuangan dan investasi, yang tengah susah payah diciptakan pemerintah.

 Terdakwa kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman kerja PT Teralindo Lestari at Ilmu Pengetahuan Kasus Bong Parnoto Dikhawatirkan Merusak Iklim Usaha di Indonesia
Aktual.com

“Di Penyidikan, Penuntutan dan Persidangan terdakwa tidak ditahan. Padahal bahaya eksekusi enam tahun. Ada apa ini?,” kata Erman ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (2/11).

Dalam KUHAP, tersangka yang terancam pidana enam tahun sanggup ditahan. Tetapi sambung Erman, landasan subyektif hendaknya sanggup menperhatikan rasa keadilan masyarakat.

Sehingga tidak menciptakan rasa kepercayaan masyarakat terhadap forum penegak aturan makin melorot.

“Yang pasti, cara-cara semacam itu akan mengakibatkan ketidakpastian berusaha dan investasi. Lalu buat apa pemerintah membangun dunia perjuangan dan investasi yang sehat, kalau tidak dibarengi penegakan aturan yang berkeadilan,” papar Erman.

Terlebih ditegaskannya, dengan pencurian yang dilakukan oleh Bong yaitu tindakan penipuan dalam dunia perjuangan yang sangat tercela. Ini yang menjadi faktor merusak iklim perjuangan di Indonesia.

“Bagaimana sanggup menpercayai seorang Pengusaha dengan gaya berbisnis dengan cara cara tidak bagus dan menipu ibarat itu,” tambah Erman yang juga Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Disisi lain, Komisi Yudisial harus turut mengawasi jalannya persidangan Bong Parnoto di PN Tangerang Kota. Hal tersebut supaya persidangan berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan berlaku.

Baca :
“Kita tidak menyoal majelis hakim yang ikutan tidak menahan terdakwa, namun hendaknya persidangan harus ditegakan secara fair,” tambah Erman ketika dirilis dari Aktual.

Penetapan Bong tersangka bersamaan dengan terbitnya surat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) No: B/226/XI/2016/Dit. Tipidum, 16 November 2016.

Adapun sidang lanjutan berlangsung hari ini 2 November 2017 dengan kegiatan mendengarkan nota eksepsi dari Bong Parnoto selaku terdakwa. *adv