Showing posts sorted by date for query hoax-ujar-ketua-kabar-fpi-jadi-partai. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query hoax-ujar-ketua-kabar-fpi-jadi-partai. Sort by relevance Show all posts

Ilmu Pengetahuan Aturan : Upaya Menghapus Pasal Penistaan Agama

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pasal-pasal penistaan agama sudah memakan banyak korban. Pasal ini bukan hanya mengkriminalkan orang-orang yang dianggap menista agama, tapi juga menimbulkan efek domino yang mengerikan: penganiayaan dan perburuan kelompok minoritas. Seperti terjadi pada orang Syiah dan Ahmadiyah.

Suatu hari, X, seorang sarjana yang kuliah delapan tahun di luar negeri, pulang ke Indonesia. Ia mendadak kaget ketika menemui kemarahan muslim Indonesia di mana saja: “Dalam khotbah Jum'at yang didengarnya seminggu sekali. Dalam majalah Islam dan pidato para mubaligh dan da'i.”

pasal penistaan agama sudah memakan banyak korban Ilmu Pengetahuan Hukum : Upaya Menghapus Pasal Penistaan Agama
Puluhan ribu massa dari Front Pembela Islam (FPI) dan sejumlah massa dari aneka macam ormas lainnya menggelar agresi menolak Ahok di ruas di sekitar Balaikota Jakarta, Jum'at, (14/10). TIRTO/Andrey Gromico
X juga melihat keberangan itu di “arsip proses pelarangan cerpen Ki Panji Kusmin, “Langit Makin Mendung”, cerpen yang diterbitkan majalah sastra Horison, Agustus 1968, dan jadi musabab HB Jassin, sang editor, dieksekusi satu tahun penjara dan dua tahun percobaan.

Cerpen yang bercerita ihwal Nabi Muhammad yang turun dari nirwana ke bumi itu menyinggung perasaan umat Islam Indonesia. Jassin dituntut dengan pasal penistaan agama. Penulisnya sendiri tak turut diseret ke tahanan lantaran Jassin melindunginya dengan tak mengungkap identitasnya.

Cerita X di atas dikutip dari esai Abdurrahman Wahid di Tempo, 28 Juni 1982 yang judulnya kemudian menjadi ungkapan ikonik: “Tuhan Tidak Perlu Dibela.”

Tak hanya menuliskan pendapatnya lewat esai, Gus Dur juga bersikap soal pasal penistaan agama. Ia pernah mengajukan uji bahan terhadap UU Nomor 1 ihwal Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama, bersama Musdah Mulia, Dawam Raharjo, dan Maman Imanul Haq. Namun, permohonan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi yang ketika itu dipimpin Mahfud MD.

Gus Dur menilai UU itu tidak sesuai dengan Pancasila dan cenderung disalahfungsikan sebagai senjata politik. Selain dianggap tidak perlu lantaran mengganggu kebebasan berpendapat, UU ini juga sudah banyak memakan korban. Jassin hanyalah pembuka.

Di Indonesia ada banyak korban, dan banyak orang serta kelompok yang peduli dan mengajukan uji bahan menyerupai Gus Dur, dan gagal juga. Sebut saja Tajul Muluk, pemimpin Syiah Sampang dan sejumlah LSM macam Masyarakat Setara, dan Demos.

Dari data yang dimiliki Andreas Harsono, peneliti pada Human Rights Watch (HRW), UU itu telah menjerat delapan orang pada masa Soeharto, dan bertambah banyak di rezim SBY sampai mencapai 130-an kasus. Ia juga masih terus memakan korban di kala Jokowi. Basuki Tjahja Purnama, Gubernur Nonaktif DKI Jakarta, juga salah satu yang terjepret pasal karet ini.

Itu sebabnya, pada 21 November kemarin HRW mendesak Presiden Jokowi untuk “mencabut aturan ini dan yang serupa dari Undang-Undang.” HRW menilai pasal penistaan agama di Indonesia telah melanggar hak asasi insan dan konstitusi Indonesia. Selain itu, pasal ini telah digunakan untuk mengkriminalkan kelompok agama minoritas dan agama tradisional. Misalnya, pengusiran yang dilakukan kepada 7 ribu anggota Gafatar atau sebelumnya Ahmadiyah.

Dari Internasional, pasal penistaan di Indonesia yang banyak makan korban tak hanya jadi perhatian HRW. Persatuan Bangsa-Bangsa juga pernah beberapa kali menyurati pemerintah Indonesia untuk mencabut perundangan yang terkait penistaan agama.

Masalah pasal penistaan agama ini rupanya tak hanya terjadi di Indonesia. Di Pakistan, 2012 lalu, seorang gadis 14 tahun ditahan dua ahad dan terancam dieksekusi mati atas tuduhan memperabukan lembaran Al-Quran. Di India, seorang laki-laki dikenai tuduhan penistaan agama lantaran menyangsikan keajaiban patung Kristus di Mumbai.
Di Yunani, seorang laki-laki ditahan dan kena pasal penistaan agama sehabis mengunggah screenshotsebuah laman Facebook lain yang menyindir Nasrani Ortodoks Monk. Desember 2015 lalu, Sudan bahkan mengeksekusi mati 25 laki-laki yang murtad dari agamanya.

Pada 2014 saja, Pew Research mencatat ada 26 persen negara di dunia punya pasal penistaan agama, sementara 13 persen lainnya mengatur kemurtadan. Angka tertinggi tiba dari Afrika dan Timur Tengah. Di sana, 18 dari 20 negara (90 persen) punya pasal penistaan agama, dan sebanyak 14 negara (70 persen) punya UU Kemurtadan. (***)

Ilmu Pengetahuan Hoax: Ujar Ketua, Kabar Fpi Jadi Partai Islam

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kabar organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam bakal bermetamorfosis Partai Islam dibantah. "Bohong itu! Hoax," kata Ketua Front Pembela Islam Ahmad Sobri Lubis kepada Tempo, Jumat, 25 November 2016.

Sobri mengatakan, ketimbang menjadi sebuah partai, FPI, yang merupakan sebuah ormas, lebih baik menyerupai dikala ini alasannya mempunyai cakupan lebih besar. "Kalau partai kan menjadi kecil. Kenapa kami mengecilkan diri kami?" ujarnya.

 Kabar organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam bakal bermetamorfosis Partai Islam di Ilmu Pengetahuan HOAX: Ujar Ketua, Kabar FPI Makara Partai Islam
Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab (Kanan) sedang berbincang dengan Ketua Umum FPI Ahmad Shobri Lubis di ruang rapat pimpinan DPR. FPI Bersama GNPF-MUI kembali menemui pimpinan dewan perwakilan rakyat sesudah agresi unjuk rasa Aksi Bela Islam II. Kamis, 17 November 2016. TEMPO/Ahmad Faiz
Rencana format gres FPI menjadi sebuah partai sebelumnya beredar melalui pesan berantai di media sosial. Rapat rencana perubahan disebutkan telah digelar di rumah mantan Kepala Staf Angkatan Darat Letnan Jenderal Purnawirawan Joko Santoso di Bampu Apus, Jakarta Timur.

Rapat yang dipimpin Rizieq Shihab itu memutuskan adanya perubahan status menjadi partai gres yang berjulukan Partai Islam untuk menghadapi pemilihan presiden 2019. Dalam pesan itu juga tertulis bahwa Rizieq akan dicalonkan sebagai calon Presiden RI.

Adapun politikus Gerindra, Rachmawati Soekarnoputri, dikabarkan akan mendampingi Rizieq mengikuti pemilihan sebagai calon wakil presiden. Keputusan itu ditetapkan sesudah pertemuan konsolidasi nasional di Universitas Bung Karno pada Ahad kemarin, 20 November 2016.

Fuad Bawazier, yang tiba dalam konsolidasi nasional itu, turut membantah adanya kabar Rachmawati maju dalam pilpres 2019. Menurut dia, dalam konsolidasi terbuka tersebut, tidak ada sama sekali pembicaraan mengenai penetapan putri Bung Karno itu sebagai calon Wapres RI pada 2019.


Dia juga beropini bahwa FPI tidak akan mungkin bermetamorfosis sebuah partai. "Setahu saya, FPI tidak mau menjadi partai. Infonya ngawur," katanya dikala dikonfirmasi hari ini. (***)