Showing posts sorted by date for query dasar-hukum-angkutan-umum-dengan-16. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query dasar-hukum-angkutan-umum-dengan-16. Sort by relevance Show all posts

Ilmu Pengetahuan Dpr Ri Perlu Berguru Dari Vietnam Soal Pembuatan Undang-Undang Helm

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pada 15 Desember 2017 lalu, bawah umur Tien Phong Primary School, Vietnam, nampak sumringah. Hari itu, mereka turut serta dalam gelaran perayaan 10 tahun diberlakukannya undang-undang penggunaan helm secara nasional di Vietnam. Perayaan tersebut mengambil tema “Fun with Traffic Safety.”

Seperti dilansir Vietnam News, perayaan melibatkan seluruh murid, guru, dan juga staf. Rangkaian program hari itu terdiri dari serah terima helm, melukis helm, kontes mengenakan helm, pertunjukan National Vietnam Circus, serta ditutup dengan flash dance.

 mereka turut serta dalam gelaran perayaan  Ilmu Pengetahuan dewan perwakilan rakyat RI Perlu Belajar Dari Vietnam Soal Pembuatan Undang-Undang Helm
Pengendara sepeda motor di sebuah persimpangan lalu-lintas di Hanoi, Vietnam. FOTO/REUTERS

“Setelah 10 tahun menerapkan undang-undang helm nasional, kami telah mencapai kesuksesan yang signifikan,” kata Dr. Khuất Việt Hùng, Wakil Ketua Komite Keselamatan Lalu Lintas Nasional.

Produk Hukum yang Prestisius

Laporan Centre for Global Development menyatakan, undang-undang penggunaan helm di Vietnam diatur dalam Resolusi 32. Regulasi tersebut disahkan Perdana Menteri Nguyen Tan Dung pada 2007. Fokus Resolusi 32 yakni mewajibkan masyarakat Vietnam mengenakan helm kala berkendara dengan motor.

Kemunculan Regulasi 32 didasari faktor tingginya angka kecelakaan dan simpulan hayat di jalanan Vietnam. Sebagai contoh, pada 2007, kecelakaan kemudian lintas menewaskan sekitar 14.000 orang yang 60 persennya merupakan pengendara sepedar motor. Kecelakaan kemudian lintas juga menyebabkan lebih dari 30.000 orang menderita cedera parah pada otak dan kepala.

Di samping kerugian fisik, kecelakaan kemudian lintas di Vietnam turut menyebabkan kerugian ekonomi. Kerugian bahan yang ditimbulkan kecelakaan kemudian lintas mencapai $900 juta—setara dengan 2,7 persen PDB—setiap tahunnya semenjak awal tahun 2003.

Tingginya angka kecelakaan di Vietnam tak bisa dilepaskan dari jumlah sepeda motor yang kian membludak. Selama kurun lima tahun (2002-2007), terdapat kenaikan sebesar 4 kali lipat jumlah motor dari semula 5 juta menjadi 20 juta. Kenaikan tersebut ternyata tidak diimbangi dengan penggunaan helm oleh masyarakat. Tahun 2000an, masyarakat Vietnam yang menggunakan helm ketika berkendara kurang dari sepertiga.

Alasan masyarakat Vietnam tidak menggunakan helm antara lain: berkendara bersahabat dengan rumah, tidak nyaman, tidak mempunyai uang, tidak punya motor, sulit untuk melihat, hingga merasa kondusif alasannya yakni tidak ada polisi.

Upaya penegakan penggunaan helm tolong-menolong sudah dilakukan semenjak pertengahan 1990an. Akan tetapi, otoritas berwenang mendapati banyak hambatan ibarat ketidakpatuhan warga dan denda yang jumlahnya relatif kecil.

Pembahasan mengenai undang-undang helm dijajaki lebih serius ketika Bui Huynh Long—mantan pegawai Kementerian Perhubungan Vietnam—terpilih jadi Direktur Komite Keselamatan Lalu Lintas Nasional (NTSC). Pencapaian NTSC di bawah aba-aba Rong yakni menggandeng kemitraan dengan AIP Foundation, sebuah yayasan internasional yang fokus pada pencegahan kecelakaan. Dari kerjasama itu, AIP Foundation mendirikan pabrik helm di Hanoi pada 2002 yang bisa memproduksi setengah juta helm dalam beberapa tahun pertama operasinya.

Lima tahun berselang usai pendirian pabrik itu, undang-undang helm nasional disahkan.

Sesaat sesudah undang-undang helm disahkan, pemerintah melaksanakan pelbagai cara untuk meningkatkan kepedulian masyarakat akan penggunaan helm ibarat dengan menugaskan sekitar 680.000 personel kepolisian untuk turun ke jalan dan mengawasi pengendara motor hingga memasang iklan layanan masyarakat di televisi, konser, hingga reklame yang dikoordinir oleh The Vietnam Helmet Wearing Coalition (VHWC).

Hasilnya? Berdasarkan data Komite Keselamatan Lalu Lintas Nasional, undang-undang helm telah mencegah 500.000 orang terkena cedera kepala, 15.000 korban jiwa, dan menghemat $3,5 miliar.

Tidak Disukai Anak-Anak

Kendati bisa memperlihatkan catatan positif, undang-undang helm di Vietnam masih mempunyai kekurangan. Menurut laporan South China Morning Post, terdapat sepasang kekurangan yang dipunyai undang-undang tersebut. Pertama, kurang dari separuh bawah umur Vietnam tidak menggunakan helm. Kedua, 80 persen helm yang digunakan tidak memadai.

Untuk poin pertama, orangtua merasa khawatir mengenakan helm kepada anaknya alasannya yakni ada anggapan helm berdampak jelek bagi leher anak-anak. Padahal, risiko kecelakaan lebih besar ketimbang risiko helm terhadap leher.

Akibat minimnya tingkat pemakaian helm di kelompok ini, sekitar 2.000 anak meninggal dalam kecelakaan kemudian lintas setiap tahunnya. “Setelah kecelakaan, sang ayah baik-baik saja dan si ibu mengalami patah tulang. Namun, yang parah yakni bawah umur alasannya yakni mengalami stress berat dan sedang koma,” terang Dr. Dong Van He, eksekutif departemen bedah saraf Rumah Sakit Viet Duc yang kerap merawat bawah umur korban kecelakaan motor.

Pemerintah pun ambil sikap. Duong Van Ba, Wakil Direktur Departemen Urusan Mahasiswa dan Politik Kementerian Pendidikan dan Pelatihan Vietnam menyampaikan bahwa pihaknya akan menugaskan pegawai kementerian untuk turun ke lapangan guna mengusut apakah bawah umur menggunakan helm atau tidak ketika tiba di sekolah.

Di lain sisi, publik meminta pemerintah memberlakukan kebijakan baru: bawah umur di atas usia 6 tahun mesti menggunakan helm semoga angka kecelakaan bisa diredam.

 mereka turut serta dalam gelaran perayaan  Ilmu Pengetahuan dewan perwakilan rakyat RI Perlu Belajar Dari Vietnam Soal Pembuatan Undang-Undang Helm

Bagaimana Indonesia?

Situasi serupa tolong-menolong terjadi di Indonesia. Pengaturan mengenai pemakaian helm termaktub dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 wacana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi perlengkapan kendaraan berupa helm standar nasional Indonesia.

Dasar aturan dukungan label SNI yakni ketentuan Pasal 3 aksara b Peraturan Menteri Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.

Bagi mereka yang melanggar—tidak menggunakan helm maupun membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm—dapat dipidana kurungan pidana paling usang satu bulan dan denda paling banyak sebesar Rp250 ribu.

Secara total, angka simpulan hayat akhir kecelakaan kemudian lintas di Indonesia termasuk tinggi. Menurut data Ditjen Darat Kementerian 2015, jumlah kecelakaan mencapai 95.906 insiden dengan 28.897 korban meninggal dan 136.581 korban luka-luka.

Sekretaris Jenderal Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hindro Surahmat memberikan kalau dihitung per hari, sebanyak 72-73 orang di Indonesia meninggal lantaran kecelakaan dan kerap dialami kelompok berusia 16-30 tahun.

"Tiga hingga empat orang setiap jam tidak kembali ke rumah lantaran meninggal dalam kecelakaan kemudian lintas," katanya. "Ini sangat membahayakan lantaran menempati urutan nomor satu, kemudian diikuti dengan HIV/AIDS, tuberculosis, dan kekerasan."

Baca :

Hindro menjelaskan usia rata-rata paling rentang kecelakaan, yaitu rentang usia 16-30 tahun (43 persen) dan dialami oleh siswa Sekolah Menengan Atas (57 persen).

Berkaca data tersebut Kemenhub menargetkan penurunan angka simpulan hayat akhir kecelakaan kemudian lintas bisa berkurang hingga 50 persen pada 2020 mendatang. Target tersebut telah tercantum dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) 2011-2035.

Hindro memberikan RUNK tersebut menggunakan indikator angka simpulan hayat per 100.000 populasi dan case fatality rate (CFR) sebagai alat pengukur dan mengevaluasi keberhasilan kinerja keselamatan jalan.

"Pada 2010, angka simpulan hayat per 100.000 populasi yakni sebesar 13,15 dan ditargetkan pada 2020 dan 2035 menjadi 6,57 dengan penurunan 50 persen dan 2,63 dengan penurunan 80 persen," katanya ibarat dilansir dari Tirto. (***)

Ilmu Pengetahuan Pengertian,Unsur, Tujuan, Ciri Dan Sifat Komplotan Komanditer (Cv)

Pengertian, Unsur, Ciri Dan Sifat Persekutuan Komanditer (CV) Pendapat yang umum di Indonesia menyatakan bahwa CV belum merupakan tubuh hukum, lantaran meskipun dalam CV sudah memenuhi syarat-syarat materiil suatu tubuh hukum, tetapi legalisasi dari Pemerintah belum dipenuhi sebagai syarat formilnya. CV merupakan salah satu bentuk perusahaan yang bukan tubuh aturan yang diatur dalam buku pertama, titel ketiga, potongan kedua Pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menegaskan :
"Persekutuan dengan jalan meminjam uang atau disebut juga komplotan komanditer, diadakan antara seorang sekutu atau lebih yang bertanggung jawab secara pribadi dan untuk seluruhnya dengan seorang atau lebih sebagai peminjam uang"

Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan sertifikat dan harus didaftarkan. Namun komplotan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.  


 Pendapat yang umum di Indonesia menyatakan bahwa CV belum merupakan  tubuh aturan Ilmu Pengetahuan Pengertian,Unsur, Tujuan, Ciri Dan Sifat Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (CV)

A. Pengertian Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap (CV) atau Limited Partnership

Persekutuan Komanditer (CV) yaitu suatu bentuk tubuh perjuangan komplotan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.

Pengertian Persekutuan Komanditer (CV) atau Comanditer Vennotschap berdasarkan definisi para hebat menyampaikan bahwa pengertian komplotan komanditer yaitu suatu tubuh perjuangan yang mempersekutukan modal dari dua orang atau lebih yang terbagi dalam dua jenis sekutu.

Dari pengertian di atas, sekutu sanggup dibedakan menjadi dua, yaitu :
  • Sekutu aktif atau sekutu Komplementer (Pengurus), yaitu sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus atau sekutu aktif yaitu sekutu yang bertanggung jawab penuh terhadap jalannya perusahaan termasuk bertanggungjawab atas utang piutang (harta pribadinya) Pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
  • Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer (Tidak Kerja), yaitu sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer sanggup disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun acara perjuangan perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero membisu (Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).
Status aturan seorang sekutu komanditer sanggup disamakan dengan seorang yang meminjamkan atau menanamkan modal pada suatu perusahaan dan diharapkan dari penanaman modal itu yaitu hasil keuntungan dari modal yang dipinjamkan atau ditanamkan tersebut.

Sekutu komanditer sama sekali tidak ikut terlibat mencampuri pengurusan dan pengelolaan CV. Seolah-olah sekutu komanditer ini tidak berbeda dengan ”pelepas uang” (geldschieter, financial backer) yang diatur dalam UU Pelepas Uang (Geldschietersordonantie Staatsblad 1938-523).

Menurut Pasal 20 KUHD mengenal Sekutu Komanditer dengan penanaman modal, dimana bahwa status dan tanggung jawabnya yaitu sebagai berikut :
  1. Tidak mencampuri pengurusan perusahaan atau tidak bekerja dalam CV tersebut;
  2. Sekutu Komanditer ini hanya menyediakan modal atau uang untuk mendapat keuntungan dari keuntungan perusahaan, sehingga Sekutu Komanditer disebut juga sekutu penanam modal terbatas (commanditeire vennootschap, limited by shares);
  3. Kerugian CV yang ditanggung oleh Sekutu Komanditer, hanya terbatas pada sejumlah modal atau uang yang disetorkan atau ditanamkan (beperkte aansprakelijkheid, limited liability); dan
  4. Nama Sekutu Komanditer dilarang diketahui, itu sebabnya disebut komanditer atau commanditeire vennoot yang berarti sleeping partner atau silent partner.
Anggota atau sekutu dalam CV yang bertindak ke luar yaitu anggota yang melaksanakan pengurusan. Mereka inilah yang disebut ”Sekutu Komplementaris” (daden van beheer). Sekutu Komplementaris berbeda kedudukannya dengan Sekutu Komanditer. Dimana bahwa Sekutu Komplementaris sanggup bertindak ke luar dan sebagai pengurus CV sedangkan Sekutu Komanditer hanya sebagai penanam modal. Sehubungan dengan itu, sanggup dikemukakan beberapa patokan :
  1. Hanya anggota penguruslah yang sanggup bertindak ke luar dari CV yang disebut dengan ”Sekutu Komplementaris”;
  2. Apabila anggota Sekutu Komanditer ikut mencampuri pengurusan CV, maka anggota tersebut harus mamikul jawaban hukumnya yakni dianggap dengan sukarela ikut mengikatkan diri terhadap semua tindakan pengurusan CV. Oleh lantaran itu, anggota tersebut ikut bertanggung jawab secara pribadi memikul seluruh utang CV secara solider; dan
  3. Kepada mereka berlaku ketentuan mengenai keanggotaan Firma (Fa), sehingga ikut bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan anggota Fa lainnya lantaran mereka mencampuri pengurusan itu.
Dalam praktiknya telah terjadi perkembangan CV. Dimana perkembangan yang terjadi berkenaan dengan kedudukan permodalan. Apabila modal SC dianggap belum mencukupi, maka CV yang semula atas nama perseorangan sanggup dikembangkan menjadi CV (yang terdiri dari Sekutu Komanditer dan Sekutu Komplementaris) yang terbagi atas saham. Melalui cara ini, tujuannya untuk sanggup menghimpun dana yang besar. Kekurangan modal yang diharapkan dibagi-bagi atas beberapa saham dan masing-masing pemegang saham bertindak sebagai Sekutu Komanditer dalam kedudukannya sebagai pemegang saham CV tersebut.

Ada dua cara untuk memperoleh pemilikan saham oleh Sekutu Komanditer :
  1. Dibayar penuh secara tunai. Apabila Komanditaris membayar saham penuh secara tunai, kepadanya sanggup diberikan “saham atas tunjuk” atau pembawa (aandelen aantonder, bearer shares) atau disebut juga dengan share issue in bearer form. Jadi, nama Komanditaris sebagai pemegang saham atau pemilik saham tidak disebut dan siapa yang sanggup menyampaikan saham tersebut dianggap sebagai pemilik. Dalam kehidupan sehari-hari, saham atas tunjuk yang tidak disebutkan pemiliknya sering dinamai dengan istilah “saham blanko”. Peralihan haknya kepada orang lain, cukup dilakukan dengan penyerahan biasa tanpa formalitas, namun harus melalui persetujuan Komplementaris atau Sekutu Komplementer dalam CV.
  2. Tidak dibayar penuh secara tunai. Kalau pengambilan saham oleh Komanditaris tidak dibayar penuh secara tunai, maka yang harus diberikan kepadanya saham “atas nama” (aandelen op naam, registered share). Sehingga, nama Komanditaris harus disebut di atas saham biar pemiliknya tertentu. Pihak yang berwenang mangalihkannya kepada pihak lain, hanya sanggup dilakukan Komanditaris yang bersangkutan atau penggantian persero dengan cara “endosemen” yang disertai dengan penyerahan saham tersebut. Dalam hal ini sanggup dilihat, terdapat persamaan kedudukan pemegang saha (shareholders) dalam PT dengan CV atas saham.
Terlepas dari adanya persamaan itu, terdapat pula perbedaan kedudukan pemegang saham (shareholders) dalam PT dengan CV atas saham sebagai berikut :
  1. Anggota atau pemegang saham dalam CV yang bertindak sebagai pengurus (daden van beheer) yang disebut Sekutu Komplementaris mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas (unlimited liability) hingga mencakup harta pribadinya; dan
  2. Sebaliknya, anggota Direksi dalam PT yang bertindak sebagai pengurus, tidak ikut memikul tanggung jawab pelaksanaan perjanjian maupun utang PT. Mereka hanya bertanggung jawab sebatas pelaksanaan kiprah dan fungsi pengurusan yang diberikan kepadanya sesuai dengan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar (AD).
Dapat dikatakan bahwa CV atas saham merupakan bentuk perusahaan antara CV dengan PT. Maka dalam praktiknya, terhadap bentuk CV atas saham berlaku ketentuan yang mengatur perihal CV, di sampin itu diterapkan pula secara analogis ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap PT terutama yang berkenaan dnegan bidang yang mengatur perusahaan.

Perlu diketahu bahwa apabila anggota dalam Sekutu Komanditer (Komanditaris) atau Pemegang Saham CV meninggal dunia atau pailit, sama sekali tidak menghipnotis eksistensi kelangsungan CV tersebut. Sebaliknya, bila yang meninggal dunia atau pailit itu yaitu anggota dalam Sekutu Komplementer (Komplementaris) atau pengurus CV, maka CV tersebut berakhir dan bubar, selanjutnya diadakan pemberesan. Hal ini berbeda dengang PT.bahwa meninggalnya atau digantinya anggota Direksi, tidak menghipnotis eksistensi kelanjutan kehidupan PT.

B. Unsur-unsur Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap (CV) atau Limited Partnership )

Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap (CV) atau Limited Partnership ) sebagai bentuk tubuh usaha komplotan mempunyai unsur-unsur, sebagai berikut :
  • Unsur CV sebagai perkumpulan :
  1. Kepentingan bersama;
  2. Kehendak bersama;
  3. Tujuan bersama; dan
  4. Kerja sama.
  • Sebagai komplotan perdata : 
  1. Perjanjian timbal balik;
  2. Inbreng; dan
  3. Pembagian keuntungan.
  1. Menjalankan perusahaan (pasal 16 KUHD);
  2. Dengan nama bersama atau firma (pasal 16 KUHD); dan
  3. Tanggung jawab sekutu (kerja) bersifat pribadi untuk keseluruhan (pasal 18 KUHD). 
  • Unsur kekhususan komplotan komanditer : Persekutuan komanditer merupakan komplotan firma dengan bentuk khusus. Bentuk khususnya yaitu adanya sekutu komanditer.

 

C. Ciri Dan Sifat Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap (CV) atau Limited Partnership )

Adapun di bawah ini beberapa ciri dari CV, yang diantaranya sebagai berikut :
  1. Keanggotaan pada CV ada 2 (dua) macam diantaranya anggota aktif dan anggota pasif;
  2. Sekutu yang aktif merupakan anggota yang aktif dalam mengelola perusahaan;
  3. Sedangkan sekutu yang pasif hanyalah anggota yang menanamkan modal saja; dan
  4. Tanggung jawab pada sekutu aktif tidak terbatas, sedangkan tanggung jawab sekutu pasif hanya sebesar modal yang beliau tanam.
Sifat Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap (CV) atau Limited Partnership ):
  • Sulit untuk menarik modal yang telah disetor;
  • Modal besar lantaran didirikan banyak pihak;
  • Mudah mendapat kridit pinjaman;
  • Ada anggota aktif yang mempunyai tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan;
  • Relatif gampang untuk didirikan; dan
  • Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu.

 

D. Bentuk Persekutuan Komanditer (CV) 

Persekutuan Komanditer mempunyai beberapa bentuk yaitu :
  1. CV belakang layar yaitu CV yang belum menyatakan diri secara terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai CV. Jadi, komplotan ini keluar menyatakan diri sebagai komplotan firma, tetapi ke dalam sudah menjadi CV lantaran terdapat satu atau beberapa Sekutu Komanditer.
  2. CV terang-terangan yaitu CV yang secara terang-terangan menyatakan diri sebagai CV kepada pihak ketiga. Misalnya papan nama, kop surat, tindakan-tindakan aturan bagi kepentingan komplotan dengan mengatasnamakan CV.
  3. CV atas saham yaitu CV terang-terangan yang modalnya terdiri atas saham-saham (biasanya yaitu saham atas nama).
 

    E. Tujuan Pendirian Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap (CV) atau Limited Partnership )

    Setiap CV mempunyai tujuan dalam setiap pendiriannya, salah satunya biar sanggup melaksanakan acara perjuangan yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan cita-cita para pendiri persero. Namun ada beberapa bidang perjuangan yang hanya sanggup dilaksanakan dengan ketentuan harus berbadan aturan PT. Selain itu tujuan dari pendirian CV yaitu sebagai Badan perjuangan biar suatu perjuangan mempunyai wadah resmi dan legal untuk memudahkan pergerakan tubuh perjuangan itu sendiri, contohnya “pengadaan barang”, perlu suatu sarana melaksanakan kerjasama, selain itu biasanya juga diisyaratkan apabila akan menjalin kerjasama dengan suatu instansi pemerintah atau pihal lain adanya pembentukan suatu tubuh usaha. Contohnya : untuk pengadaan barang di kantor atau instansi pemerintah dengan nilai s/d Rp 200 juta, harus memakai CV atau PT dengan pembagian terstruktur mengenai kecil.

     

    Dasar Hukum : 

    Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

    Referensi :

    1. Marjanne Thermorshuizen, Kamus Hukum Belanda-Indonesia, (Jakarta: Djambatan, 1999),
    2. H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Bentuk-Bentuk Perusahaan, Jilid II, (Jakarta: Djambatan, 1992),
    3. M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009),
    4. Achmad Ihsan, Hukum Dagang, Lembaga Persekutuan, Surat-Surat Berharga, Aturan-Aturan Angkutan, Cetakan Keempat, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1987). 
    5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=badan-hukum
    6.  https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=badan-hukum
    7.  https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=badan-hukum

    Ilmu Pengetahuan Mekanisme Pendirian, Hubungan Aturan Dan Jenis Sekutu Komplotan Komanditer (Cv)

    Prosedur Pendirian, Hubungan Hukum Dan Jenis Sekutu Persekutuan Komanditer  (CV) Pendapat yang umum di Indonesia menyatakan bahwa CV belum merupakan tubuh hukum, lantaran meskipun dalam CV sudah memenuhi syarat-syarat materiil suatu tubuh hukum, tetapi pengukuhan dari Pemerintah belum dipenuhi sebagai syarat formilnya. CV merupakan salah satu bentuk perusahaan yang bukan tubuh aturan ang diatur dalam buku pertama, titel ketiga, penggalan kedua Pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Pasal 19 KUHD menegaskan :
    "Status aturan seorang sekutu komanditer sanggup disamakan dengan seorang yang meminjamkan atau menanamkan modal pada suatu perusahaan dan diharapkan dari penanaman modal itu ialah hasil keuntungan dari modal yang dipinjamkan atau ditanamkan tersebut".


     Hubungan Hukum Dan Jenis Sekutu Persekutuan Komanditer Ilmu Pengetahuan Prosedur Pendirian, Hubungan Hukum Dan Jenis Sekutu Persekutuan Komanditer  (CV)
    Prosedur Pendirian CV

    A. Proses Pendirian Persekutuan Komanditer (CV)

    Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak ada aturan perihal pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap (CV) atau Limited Partnership ) sanggup diadakan berdasarkan perjanjian dengan verbal atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan komplotan komanditer dengan dibuatkan sertifikat pendirian/berdasarkan sertifikat notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain mekanisme pendiriannya sama dengan mekanisme mendirikan komplotan firma.

    Berdasarkan Ketentuan Pasal 1633 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Sekutu Komanditer menerima keuntungan sesuai dengan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Persekutuan. Jika dalam Anggaran dasar tidak ditentukan, maka sekutu komanditer menerima keuntungan sesuai dengan jumlah pemasukannya.

    Mengenai cara mendirikan CV atas saham ialah ”bebas” atau tidak diharapkan formalitas pengesahannya dari Menteri Hukum dan HAM bahkan tidak mesti berbentuk sertifikat notaris. Tetapi dalam praktik, umumnya para pelaku perjuangan membuatnya dalam sertifikat notaris.

    Tidak ada pengaturan khusus bagi pendirian Persekutuan Komanditer, sehingga dalam pendirian Persekutuan Komanditer sama dengan peraturan dalam pendirian Firma. Persekutuan Komanditer sanggup didirikan secara verbal (Perjanjian Konsensuil) atau menciptakan sertifikat pendirian di hadapan Notaris yang dijadikan sebagai alat bukti (Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang). Dalam mendirikan Persekutuan Komanditer harus berdasarkan Akta Notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I. Adapun ikhtisar isi resmi dari Akta Pendirian Persekutuan Komanditer mencakup :
    1. Nama lengkap, pekerjaan & kawasan tinggal para pendiri.
    2. Penetapan nama Persekutuan Komanditer.
    3. Keterangan mengenai Persekutuan Komanditer itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus.
    4. Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan.
    5. Waktu mulai dan berlakunya Persekutuan Komanditer.
    6. Hal-hal penting lainnya yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri.
    7. Tanggal registrasi sertifikat pendirian ke Pengadilan Negeri.
    8. Pembentukan kas uang dari Persekutuan Komanditer yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jikalau sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan.
    9. Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.
    CV sanggup didirikan dengan syarat dan mekanisme yang lebih gampang daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan sertifikat Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun cendekia balig cukup akal ini pendirian CV mengharuskan adanya sertifikat notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan sertifikat Notaris.

    Pada ketika para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka sanggup tiba ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diharapkan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh lantaran itu proses nya akan lebih cepat dan gampang dibandingkan dengan pendirian PT. Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, mengakibatkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
    Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum tiba ke Notaris ialah adanya persiapan mengenai :
    1. Calon nama yang akan dipakai oleh CV tersebut;
    2. Tempat kedudukan dari CV;
    3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam; dan
    4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja sanggup mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
    Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebetulnya cukup hanya dengan sertifikat Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama CV yang bersangkutan.

    Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan registrasi pengadilan saja sudah cukup? Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu perjuangan yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya dipakai sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan dipakai untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu :
    1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP);
    2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
    3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV); dan
    4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
    Pengurusan ijin-ijin tersebut sanggup dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas perhiasan berupa :
    • Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV;
    • Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV;
    • Copy bukti pemilikan atau penggunaan kawasan usaha, dimana;
    1. Apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti pelunasan PBB th terakhir;
    2. Apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya; dan
    3. Perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat.
    Dalam KUHD tidak terdapat pengaturan khusus mengenai cara mendirikan CV lantaran CV ialah Firma jadi Pasal 22 KUHD juga sanggup diberlakukan kepada CV. Dengan demikian, CV didirikan dengan pembuatan AD yang dituangkan dalam sertifikat pendirian dan dibuat di muka notaris. Akta pendirian kemudian didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri setempat. Akta pendirian yang sudah didaftarkan itu kemudian diberitakan atau diumumkan dalam Tambahan Berita Negara.

    Sama halnya dengan Firma, syarat pengukuhan dari Menteri Hukum dan HAM tidak diharapkan lantaran CV bukanlah tubuh hukum. Praktik perusahaan yang berbentuk CV di Indonesia menunjukan hal bahwa pada CV tidak ada pemisahan antara kekayaan CV dengan kekayaan pribadi para Sekutu Komplementer lantaran CV ialah Firma, maka tanggung jawab Sekutu Komplementer secara pribadi untuk keseluruhan. Seperti halnya Firma, pada CV juga terdapat kekerabatan aturan ke dalam (internal) antara sesama sekutu dan kekerabatan aturan ke luar (eksternal) antara sekutu dengan pihak ketiga.
    • Modal Untuk Pendirian Persekutuan Komanditer (CV)

    Karena CV ialah suatu bentuk perjuangan yang merupakan salah satu alternatif yang sanggup dipilih oleh para pengusaha yang ingin melaksanakan perjuangan dengan modal yang terbatas, maka untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimalnya. Didalam anggaran dasar perseroan komanditer (AKTA PENDIRIAN) juga tidak disebutkan besarnya jumlah Modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor. Penyebutan besarnya modal perseroan sanggup dicantumkan dalam SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Izin Operasional lainnya. Makara misalnya, seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, agen jasa, perdagangan, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, sanggup menentukan CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.

    B. Hubungan Hukum Dalam Persekutuan Komanditer (CV)

    1.Hubungan Hukum Ke Dalam

    Hubungan aturan antara sesama Sekutu Komplemennter sama ibarat pada Firma. Hubungan aturan antara Sekutu Komplementer dan Sekutu Komanditer tunduk pada ketentuan Pasal 1623 hingga dengan Pasal 1641 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pemasukan modal diatur dalam Pasal 1625 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sementara dalam hal pembagian keuntungan dan kerugian diatur dalam Pasal 1634 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal-pasal ini berlaku apabila dalam AD tidak diatur.

    Menurut ketentuan Pasal 1633 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Sekutu Komanditer menerima penggalan keuntungan sesuai dengan ketentuan AD CV. Jika dalam AD tidak ditentukan, Sekutu Komanditer menerima keuntungan sebanding dengan jumlah pemasukannya. Jika CV menderita kerugian, Sekutu Komanditer hanya bertanggung jawab hingga pada banyaknya jumlah pemasukannya itu saja. Bagi Sekutu Komplementer beban kerugian tidak terbatas, kekayaannya pun ikut menjadi jaminan seluruh kerugian persekutuan, hal ini ditegaskan dalam Pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sekutu Komanditer tidak boleh dituntut supaya menambah pemasukannya guna menutupi kerugian dan tidak sanggup diminta supaya mengembalikan keuntungan yang telah diterimanya, hal ini dipertegas dalam Pasal 20 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

    Berkaitan dengan dalam soal pengurusan CV, Sekutu Komanditer dihentikan melaksanakan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Sekutu Komanditer hanya boleh mengawasi CV jikalau ditentukan dalam AD CV tersebut. Apabila ketentuan ini dilanggar, maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang memberi hukuman bahwa tanggung jawab Sekutu Komanditer disamakan dengan tanggung jawab Sekutu Komplementer secara pribadi untuk keseluruhan. Untuk menjalankannya, CV sanggup menempatkan sejumlah modal atau barang sebagai harta kekayaan CV dan ini dianggap sebagai harta kekayaan yang dipisahkan dari harta kekayaan pribadi Sekutu Komplementer. Hal ini dibolehkan berdasarkan rumusan Pasal 33 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang mengenai pemberesan Firma. Kekayaan terpisah ini sanggup diperjanjikan dalam AD walaupun bukan tubuh hukum.

    2. Hubungan Hukum Ke Luar

    Hanya Sekutu Komplementer yang sanggup mengadakan kekerabatan aturan dengan pihak ketiga (pihak luar). Pihak ketiga hanya sanggup menagih kepada Sekutu Komplementer alasannya ialah sekutu inilah yang bertanggung jawab penuh. Sekutu Komanditer hanya bertanggung jawab kepada Sekutu Komplementer dengan menyerahkan sejumlah pemasukan ditegaskan dalam Pasal 19 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Sedangkan yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya Sekutu Komplementer. Dengan kata lain Sekutu Komplementer bertanggung jawab ke luar dan ke dalam dari pada CV yang bersangkutan.

    Dalam Pasal 20 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ditentukan bahwa Sekutu Komplementer tidak boleh menggunakan namanya sebagai nama Firma. Sedangkan dalam ayat (2) ditentukan bahwa Sekutu Komanditer tidak boleh melaksanakan pengurusan walaupun dengan suart kuasa. Apabila Sekutu Komanditer melanggar pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, maka berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHD ditegaskan bahwa Sekutu Komanditer harus bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Hal ini berarti tanggung jawabnya sama dengan Sekutu Komplementer. Mengenai hal ini, Soekardono beropini bahwa, ialah adil apabila sekutu yang melanggar Pasal 20 KUHD itu dibebani tanggung jawab hanya mengenai utang-utang yang berjalan dan yang akan timbul selama keadaan pelanggaran itu masih berlangsung. Jika pelanggaran itu sudah berhenti, tidak ada lagi tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.

    CV diatur dalam Pasal 19 s.d. Pasal 25 KUHD. Pasal 19 ayat (1) KUHD menentukan komplotan secara melepas uang dinamakan CV, didirikan antara satu orang atau beberapa orang sekutu yang bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruhnya, dengan satu atau beberapa orang sebagai pelepas uang pada pihak lain. Sementara dalam Pasal 19 ayat (2) KUHD ditentukan bahwa yang dimaksud dengan CV ialah komplotan firma dengan suatu keistimewaan yang dibuat oleh satu atau beberapa orang sekutu komanditer, dimana modal komanditernya berasal dari pemasukan para sekutu komanditer, sehingga CV mempunyai harta kekayaan yang terpisah.

    Berdasarkan kedua ketentuan tersebut, CV merupakan Persekutuan Firma dengan bentuk khusus yaitu adanya Sekutu Komanditer yang hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga sebagai pemasukan bagi CV dan tidak ikut campur dalam pengurusan maupun penguasaan dalam persekutuan.

    Dasar aturan pendirian CV diatur dalam KUHD, khususnya Pasal 19 s/d 21 yang mengatur perihal Persekutuan Komanditer. Tentu juga tidak lupa KUHPerdata, sebagaimana konsep awalnya merupakan Persekutuan atas dasar Perjanjian.

    Berikut ini kutipan Pasal 19 s/d Pasal 21 :

    Pasal 19
    "Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang".

    Suatu perseroan sanggup sekaligus berwujud perseroan firma terhadap persero-persero firma di dalamnya dan perseroan komanditer terhadap pemberi pinjaman uang. (KUHD. 16, 20, 22 dst.)

    Pasal 20
    "Dengan tidak mengurangi kekecualian yang terdapat dalam pasal 30 alinea kedua, maka nama persero komanditer tidak boleh dipakai dalam firma". (KUHD 19-21.)

    Persero ini tidak boleh melaksanakan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut, biar berdasarkan derma kuasa sekalipun. (KUHD Pasal 17, 21, 32.)

    Ia tidak ikut memikul kerugian lebih daripada jumlah uang yang telah dimasukkannya dalam perseroan atau yang harus dimasukkannya, tanpa diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah dinikmatinya. (Pasal 1642 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dst.)

    Pasal 21
    "Persero komanditer yang melanggar ketentuan-ketentuan alinea pertama atau alinea kedua dari pasal yang lain, bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya terhadap semua utang dan perikatan perseroan itu". (Pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.)


    C. Jenis Sekutu Dalam Persekutuan Komanditer (Cv)

    Status aturan seorang sekutu komanditer sanggup disamakan dengan seorang yang meminjamkan atau menanamkan modal pada suatu perusahaan dan diharapkan dari penanaman modal itu ialah hasil keuntungan dari modal yang dipinjamkan atau ditanamkan tersebut. 

    Sekutu komanditer sama sekali tidak ikut terlibat mencampuri pengurusan dan pengelolaan CV. Seolah-olah sekutu komanditer ini tidak berbeda dengan ”pelepas uang” (geldschieter, financial backer) yang diatur dalam UU Pelepas Uang (Geldschietersordonantie Staatsblad 1938-523).
    Dapat diliat bahwa pada Persekutuan Komanditer atau CV ini terdiri dari dua macam sekutu :
    1. Sekutu Pengurus atau Sekutu Komplementer (Complementaris) yang bertindak sebagai pesero pengurus dalam CV. Selain Sekutu Komanditer yang juga ikut memperlihatkan pemasukan modal, Sekutu Komplementaris sekaligus menjadi pengurus dalam CV; dan
    2. Sekutu Komanditer yang disebut juga dengan sekutu tidak kerja dan statusnya hanya sebagai pemberi modal atau pemberi pinjaman. Oleh lantaran Sekutu Komanditer tidak ikut mengurus CV, ia tidak ikut bertindak ke luar. 
    Sekutu Kerja/Sekutu Aktif/Sekutu Komplementer ialah sekutu yang memasukkan modal dalam persekutuan, menjadi pengurus Persekutuan, mengelola perjuangan secara aktif yang melibatkan harta pribadi, termasuk menciptakan perikatan atau kekerabatan aturan dengan pihak ketiga. Tanggung jawab sekutu ini hingga pada harta pribadinya (Pasal 18 KUH D).

    Sekutu Tidak Kerja/Sekutu Pasif/Sekutu Komanditer (Sleeping Partners/stille vennoot) ialah sekutu yang wajib menyerahkan uang/benda/tenaga pada komplotan sebagai pemasukan dan berhak mendapatkan keuntungan tapi tidak bertugas mengurus Persekutuan. Sekutu ini hanya sebagai pelepas uang (geldschieter), pemberi uang atau orang yang mempercayakan uangnya. Tanggung jawab sekutu ini terbatas pada jumlah pemasukannya dalam persekutuan, sehingga tidak berwenang ikut campur dalam pengurusan persekutuan. Bila dilanggar maka tanggung jawabnya diperluas yaitu tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan ibarat pada sekutu kerja (Pasal 21 KUH D).

    Menurut Pasal 20 KUHD mengenal Sekutu Komanditer dengan penanaman modal, dimana bahwa status dan tanggung jawabnya ialah sebagai berikut :
    1. Tidak mencampuri pengurusan perusahaan atau tidak bekerja dalam CV tersebut;
    2. Sekutu Komanditer ini hanya menyediakan modal atau uang untuk mendapatkan keuntungan dari keuntungan perusahaan, sehingga Sekutu Komanditer disebut juga sekutu penanam modal terbatas (commanditeire vennootschap, limited by shares);
    3. Kerugian CV yang ditanggung oleh Sekutu Komanditer, hanya terbatas pada sejumlah modal atau uang yang disetorkan atau ditanamkan (beperkte aansprakelijkheid, limited liability); dan
    4. Nama Sekutu Komanditer tidak boleh diketahui, itu sebabnya disebut komanditer atau commanditeire vennoot yang berarti sleeping partner atau silent partner. 
    Anggota atau sekutu dalam CV yang bertindak ke luar ialah anggota yang melaksanakan pengurusan. Mereka inilah yang disebut ”Sekutu Komplementaris” (daden van beheer). Sekutu Komplementaris berbeda kedudukannya dengan Sekutu Komanditer. Dimana bahwa Sekutu Komplementaris sanggup bertindak ke luar dan sebagai pengurus CV sedangkan Sekutu Komanditer hanya sebagai penanam modal. Sehubungan dengan itu, sanggup dikemukakan beberapa patokan :
    1. Hanya anggota penguruslah yang sanggup bertindak ke luar dari CV yang disebut dengan ”Sekutu Komplementaris”;
    2. Apabila anggota Sekutu Komanditer ikut mencampuri pengurusan CV, maka anggota tersebut harus mamikul akhir hukumnya yakni dianggap dengan sukarela ikut mengikatkan diri terhadap semua tindakan pengurusan CV. Oleh lantaran itu, anggota tersebut ikut bertanggung jawab secara pribadi memikul seluruh utang CV secara solider; dan
    3. Kepada mereka berlaku ketentuan mengenai keanggotaan Firma (Fa), sehingga ikut bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan anggota Fa lainnya alasannya ialah mereka mencampuri pengurusan itu.
    Dalam praktiknya telah terjadi perkembangan CV. Dimana perkembangan yang terjadi berkenaan dengan kedudukan permodalan. Apabila modal SC dianggap belum mencukupi, maka CV yang semula atas nama perseorangan sanggup dikembangkan menjadi CV (yang terdiri dari Sekutu Komanditer dan Sekutu Komplementaris) yang terbagi atas saham. Melalui cara ini, tujuannya untuk sanggup menghimpun dana yang besar. Kekurangan modal yang diharapkan dibagi-bagi atas beberapa saham dan masing-masing pemegang saham bertindak sebagai Sekutu Komanditer dalam kedudukannya sebagai pemegang saham CV tersebut. 

    Ada dua cara untuk memperoleh pemilikan saham oleh Sekutu Komanditer :
    1. Dibayar penuh secara tunai. Apabila Komanditaris membayar saham penuh secara tunai, kepadanya sanggup diberikan “saham atas tunjuk” atau pembawa (aandelen aantonder, bearer shares) atau disebut juga dengan share issue in bearer form. Jadi, nama Komanditaris sebagai pemegang saham atau pemilik saham tidak disebut dan siapa yang sanggup memperlihatkan saham tersebut dianggap sebagai pemilik. Dalam kehidupan sehari-hari, saham atas tunjuk yang tidak disebutkan pemiliknya sering dinamai dengan istilah “saham blanko”. Peralihan haknya kepada orang lain, cukup dilakukan dengan penyerahan biasa tanpa formalitas, namun harus melalui persetujuan Komplementaris atau Sekutu Komplementer dalam CV.
    2. Tidak dibayar penuh secara tunai. Kalau pengambilan saham oleh Komanditaris tidak dibayar penuh secara tunai, maka yang harus diberikan kepadanya saham “atas nama” (aandelen op naam, registered share). Sehingga, nama Komanditaris harus disebut di atas saham semoga pemiliknya tertentu. Pihak yang berwenang mangalihkannya kepada pihak lain, hanya sanggup dilakukan Komanditaris yang bersangkutan atau penggantian persero dengan cara “endosemen” yang disertai dengan penyerahan saham tersebut. Dalam hal ini sanggup dilihat, terdapat persamaan kedudukan pemegang saha (shareholders) dalam PT dengan CV atas saham.
    Terlepas dari adanya persamaan itu, terdapat pula perbedaan kedudukan pemegang saha (shareholders) dalam PT dengan CV atas saham sebagai berikut :

    Anggota atau pemegang saham dalam CV yang bertindak sebagai pengurus (daden van beheer) yang disebut Sekutu Komplementaris mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas (unlimited liability) hingga mencakup harta pribadinya; dan
    Sebaliknya, anggota Direksi dalam PT yang bertindak sebagai pengurus, tidak ikut memikul tanggung jawab pelaksanaan perjanjian maupun utang PT. Mereka hanya bertanggung jawab sebatas pelaksanaan kiprah dan fungsi pengurusan yang diberikan kepadanya sesuai dengan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar (AD). 

    Dapat dikatakan bahwa CV atas saham merupakan bentuk perusahaan antara CV dengan PT. Maka dalam praktiknya, terhadap bentuk CV atas saham berlaku ketentuan yang mengatur perihal CV, di sampin itu diterapkan pula secara analogis ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap PT terutama yang berkenaan dnegan bidang yang mengatur perusahaan.

    Perlu diketahu bahwa apabila anggota dalam Sekutu Komanditer (Komanditaris) atau Pemegang Saham CV meninggal dunia atau pailit, sama sekali tidak mempengaruhi eksistensi kelangsungan CV tersebut. Sebaliknya, kalau yang meninggal dunia atau pailit itu ialah anggota dalam Sekutu Komplementer (Komplementaris) atau pengurus CV, maka CV tersebut berakhir dan bubar, selanjutnya diadakan pemberesan. Hal ini berbeda dengang PT.bahwa meninggalnya atau digantinya anggota Direksi, tidak mempengaruhi eksistensi kelanjutan kehidupan PT.

    Dasar Hukum :

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang,
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Referensi :

    1. Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010),
    2. Marjanne Thermorshuizen, Kamus Hukum Belanda-Indonesia, (Jakarta: Djambatan, 1999),
    3. H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Bentuk-Bentuk Perusahaan, Jilid II, (Jakarta: Djambatan, 1992),
    4. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertianunsur-ciri-dan-sifat
    5. M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009),
    6. Achmad Ihsan, Hukum Dagang, Lembaga Persekutuan, Surat-Surat Berharga, Aturan-Aturan Angkutan, Cetakan Keempat, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1987). 
    7. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertianunsur-ciri-dan-sifat  
    8. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertianunsur-ciri-dan-sifat 
    9. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertianunsur-ciri-dan-sifat
    10. Mahasiswa Jurusan Hukum Bisnis pada Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan 2011.