Ilmu Pengetahuan Mekanisme Pendirian, Hubungan Aturan Dan Jenis Sekutu Komplotan Komanditer (Cv)

Prosedur Pendirian, Hubungan Hukum Dan Jenis Sekutu Persekutuan Komanditer  (CV) Pendapat yang umum di Indonesia menyatakan bahwa CV belum merupakan tubuh hukum, lantaran meskipun dalam CV sudah memenuhi syarat-syarat materiil suatu tubuh hukum, tetapi pengukuhan dari Pemerintah belum dipenuhi sebagai syarat formilnya. CV merupakan salah satu bentuk perusahaan yang bukan tubuh aturan ang diatur dalam buku pertama, titel ketiga, penggalan kedua Pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Pasal 19 KUHD menegaskan :
"Status aturan seorang sekutu komanditer sanggup disamakan dengan seorang yang meminjamkan atau menanamkan modal pada suatu perusahaan dan diharapkan dari penanaman modal itu ialah hasil keuntungan dari modal yang dipinjamkan atau ditanamkan tersebut".


 Hubungan Hukum Dan Jenis Sekutu Persekutuan Komanditer Ilmu Pengetahuan Prosedur Pendirian, Hubungan Hukum Dan Jenis Sekutu Persekutuan Komanditer  (CV)
Prosedur Pendirian CV

A. Proses Pendirian Persekutuan Komanditer (CV)

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak ada aturan perihal pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap (CV) atau Limited Partnership ) sanggup diadakan berdasarkan perjanjian dengan verbal atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan komplotan komanditer dengan dibuatkan sertifikat pendirian/berdasarkan sertifikat notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain mekanisme pendiriannya sama dengan mekanisme mendirikan komplotan firma.

Berdasarkan Ketentuan Pasal 1633 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Sekutu Komanditer menerima keuntungan sesuai dengan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Persekutuan. Jika dalam Anggaran dasar tidak ditentukan, maka sekutu komanditer menerima keuntungan sesuai dengan jumlah pemasukannya.

Mengenai cara mendirikan CV atas saham ialah ”bebas” atau tidak diharapkan formalitas pengesahannya dari Menteri Hukum dan HAM bahkan tidak mesti berbentuk sertifikat notaris. Tetapi dalam praktik, umumnya para pelaku perjuangan membuatnya dalam sertifikat notaris.

Tidak ada pengaturan khusus bagi pendirian Persekutuan Komanditer, sehingga dalam pendirian Persekutuan Komanditer sama dengan peraturan dalam pendirian Firma. Persekutuan Komanditer sanggup didirikan secara verbal (Perjanjian Konsensuil) atau menciptakan sertifikat pendirian di hadapan Notaris yang dijadikan sebagai alat bukti (Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang). Dalam mendirikan Persekutuan Komanditer harus berdasarkan Akta Notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I. Adapun ikhtisar isi resmi dari Akta Pendirian Persekutuan Komanditer mencakup :
  1. Nama lengkap, pekerjaan & kawasan tinggal para pendiri.
  2. Penetapan nama Persekutuan Komanditer.
  3. Keterangan mengenai Persekutuan Komanditer itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus.
  4. Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan.
  5. Waktu mulai dan berlakunya Persekutuan Komanditer.
  6. Hal-hal penting lainnya yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri.
  7. Tanggal registrasi sertifikat pendirian ke Pengadilan Negeri.
  8. Pembentukan kas uang dari Persekutuan Komanditer yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jikalau sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan.
  9. Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.
CV sanggup didirikan dengan syarat dan mekanisme yang lebih gampang daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan sertifikat Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun cendekia balig cukup akal ini pendirian CV mengharuskan adanya sertifikat notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan sertifikat Notaris.

Pada ketika para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka sanggup tiba ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diharapkan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh lantaran itu proses nya akan lebih cepat dan gampang dibandingkan dengan pendirian PT. Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, mengakibatkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum tiba ke Notaris ialah adanya persiapan mengenai :
  1. Calon nama yang akan dipakai oleh CV tersebut;
  2. Tempat kedudukan dari CV;
  3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam; dan
  4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja sanggup mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebetulnya cukup hanya dengan sertifikat Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama CV yang bersangkutan.

Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan registrasi pengadilan saja sudah cukup? Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu perjuangan yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya dipakai sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan dipakai untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu :
  1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP);
  2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
  3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV); dan
  4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Pengurusan ijin-ijin tersebut sanggup dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas perhiasan berupa :
  • Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV;
  • Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV;
  • Copy bukti pemilikan atau penggunaan kawasan usaha, dimana;
  1. Apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti pelunasan PBB th terakhir;
  2. Apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya; dan
  3. Perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat.
Dalam KUHD tidak terdapat pengaturan khusus mengenai cara mendirikan CV lantaran CV ialah Firma jadi Pasal 22 KUHD juga sanggup diberlakukan kepada CV. Dengan demikian, CV didirikan dengan pembuatan AD yang dituangkan dalam sertifikat pendirian dan dibuat di muka notaris. Akta pendirian kemudian didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri setempat. Akta pendirian yang sudah didaftarkan itu kemudian diberitakan atau diumumkan dalam Tambahan Berita Negara.

Sama halnya dengan Firma, syarat pengukuhan dari Menteri Hukum dan HAM tidak diharapkan lantaran CV bukanlah tubuh hukum. Praktik perusahaan yang berbentuk CV di Indonesia menunjukan hal bahwa pada CV tidak ada pemisahan antara kekayaan CV dengan kekayaan pribadi para Sekutu Komplementer lantaran CV ialah Firma, maka tanggung jawab Sekutu Komplementer secara pribadi untuk keseluruhan. Seperti halnya Firma, pada CV juga terdapat kekerabatan aturan ke dalam (internal) antara sesama sekutu dan kekerabatan aturan ke luar (eksternal) antara sekutu dengan pihak ketiga.
  • Modal Untuk Pendirian Persekutuan Komanditer (CV)

Karena CV ialah suatu bentuk perjuangan yang merupakan salah satu alternatif yang sanggup dipilih oleh para pengusaha yang ingin melaksanakan perjuangan dengan modal yang terbatas, maka untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimalnya. Didalam anggaran dasar perseroan komanditer (AKTA PENDIRIAN) juga tidak disebutkan besarnya jumlah Modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor. Penyebutan besarnya modal perseroan sanggup dicantumkan dalam SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Izin Operasional lainnya. Makara misalnya, seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, agen jasa, perdagangan, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, sanggup menentukan CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.

B. Hubungan Hukum Dalam Persekutuan Komanditer (CV)

1.Hubungan Hukum Ke Dalam

Hubungan aturan antara sesama Sekutu Komplemennter sama ibarat pada Firma. Hubungan aturan antara Sekutu Komplementer dan Sekutu Komanditer tunduk pada ketentuan Pasal 1623 hingga dengan Pasal 1641 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pemasukan modal diatur dalam Pasal 1625 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sementara dalam hal pembagian keuntungan dan kerugian diatur dalam Pasal 1634 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal-pasal ini berlaku apabila dalam AD tidak diatur.

Menurut ketentuan Pasal 1633 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Sekutu Komanditer menerima penggalan keuntungan sesuai dengan ketentuan AD CV. Jika dalam AD tidak ditentukan, Sekutu Komanditer menerima keuntungan sebanding dengan jumlah pemasukannya. Jika CV menderita kerugian, Sekutu Komanditer hanya bertanggung jawab hingga pada banyaknya jumlah pemasukannya itu saja. Bagi Sekutu Komplementer beban kerugian tidak terbatas, kekayaannya pun ikut menjadi jaminan seluruh kerugian persekutuan, hal ini ditegaskan dalam Pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sekutu Komanditer tidak boleh dituntut supaya menambah pemasukannya guna menutupi kerugian dan tidak sanggup diminta supaya mengembalikan keuntungan yang telah diterimanya, hal ini dipertegas dalam Pasal 20 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Berkaitan dengan dalam soal pengurusan CV, Sekutu Komanditer dihentikan melaksanakan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Sekutu Komanditer hanya boleh mengawasi CV jikalau ditentukan dalam AD CV tersebut. Apabila ketentuan ini dilanggar, maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang memberi hukuman bahwa tanggung jawab Sekutu Komanditer disamakan dengan tanggung jawab Sekutu Komplementer secara pribadi untuk keseluruhan. Untuk menjalankannya, CV sanggup menempatkan sejumlah modal atau barang sebagai harta kekayaan CV dan ini dianggap sebagai harta kekayaan yang dipisahkan dari harta kekayaan pribadi Sekutu Komplementer. Hal ini dibolehkan berdasarkan rumusan Pasal 33 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang mengenai pemberesan Firma. Kekayaan terpisah ini sanggup diperjanjikan dalam AD walaupun bukan tubuh hukum.

2. Hubungan Hukum Ke Luar

Hanya Sekutu Komplementer yang sanggup mengadakan kekerabatan aturan dengan pihak ketiga (pihak luar). Pihak ketiga hanya sanggup menagih kepada Sekutu Komplementer alasannya ialah sekutu inilah yang bertanggung jawab penuh. Sekutu Komanditer hanya bertanggung jawab kepada Sekutu Komplementer dengan menyerahkan sejumlah pemasukan ditegaskan dalam Pasal 19 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Sedangkan yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya Sekutu Komplementer. Dengan kata lain Sekutu Komplementer bertanggung jawab ke luar dan ke dalam dari pada CV yang bersangkutan.

Dalam Pasal 20 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ditentukan bahwa Sekutu Komplementer tidak boleh menggunakan namanya sebagai nama Firma. Sedangkan dalam ayat (2) ditentukan bahwa Sekutu Komanditer tidak boleh melaksanakan pengurusan walaupun dengan suart kuasa. Apabila Sekutu Komanditer melanggar pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, maka berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHD ditegaskan bahwa Sekutu Komanditer harus bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Hal ini berarti tanggung jawabnya sama dengan Sekutu Komplementer. Mengenai hal ini, Soekardono beropini bahwa, ialah adil apabila sekutu yang melanggar Pasal 20 KUHD itu dibebani tanggung jawab hanya mengenai utang-utang yang berjalan dan yang akan timbul selama keadaan pelanggaran itu masih berlangsung. Jika pelanggaran itu sudah berhenti, tidak ada lagi tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.

CV diatur dalam Pasal 19 s.d. Pasal 25 KUHD. Pasal 19 ayat (1) KUHD menentukan komplotan secara melepas uang dinamakan CV, didirikan antara satu orang atau beberapa orang sekutu yang bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruhnya, dengan satu atau beberapa orang sebagai pelepas uang pada pihak lain. Sementara dalam Pasal 19 ayat (2) KUHD ditentukan bahwa yang dimaksud dengan CV ialah komplotan firma dengan suatu keistimewaan yang dibuat oleh satu atau beberapa orang sekutu komanditer, dimana modal komanditernya berasal dari pemasukan para sekutu komanditer, sehingga CV mempunyai harta kekayaan yang terpisah.

Berdasarkan kedua ketentuan tersebut, CV merupakan Persekutuan Firma dengan bentuk khusus yaitu adanya Sekutu Komanditer yang hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga sebagai pemasukan bagi CV dan tidak ikut campur dalam pengurusan maupun penguasaan dalam persekutuan.

Dasar aturan pendirian CV diatur dalam KUHD, khususnya Pasal 19 s/d 21 yang mengatur perihal Persekutuan Komanditer. Tentu juga tidak lupa KUHPerdata, sebagaimana konsep awalnya merupakan Persekutuan atas dasar Perjanjian.

Berikut ini kutipan Pasal 19 s/d Pasal 21 :

Pasal 19
"Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang".

Suatu perseroan sanggup sekaligus berwujud perseroan firma terhadap persero-persero firma di dalamnya dan perseroan komanditer terhadap pemberi pinjaman uang. (KUHD. 16, 20, 22 dst.)

Pasal 20
"Dengan tidak mengurangi kekecualian yang terdapat dalam pasal 30 alinea kedua, maka nama persero komanditer tidak boleh dipakai dalam firma". (KUHD 19-21.)

Persero ini tidak boleh melaksanakan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut, biar berdasarkan derma kuasa sekalipun. (KUHD Pasal 17, 21, 32.)

Ia tidak ikut memikul kerugian lebih daripada jumlah uang yang telah dimasukkannya dalam perseroan atau yang harus dimasukkannya, tanpa diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah dinikmatinya. (Pasal 1642 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dst.)

Pasal 21
"Persero komanditer yang melanggar ketentuan-ketentuan alinea pertama atau alinea kedua dari pasal yang lain, bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya terhadap semua utang dan perikatan perseroan itu". (Pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.)


C. Jenis Sekutu Dalam Persekutuan Komanditer (Cv)

Status aturan seorang sekutu komanditer sanggup disamakan dengan seorang yang meminjamkan atau menanamkan modal pada suatu perusahaan dan diharapkan dari penanaman modal itu ialah hasil keuntungan dari modal yang dipinjamkan atau ditanamkan tersebut. 

Sekutu komanditer sama sekali tidak ikut terlibat mencampuri pengurusan dan pengelolaan CV. Seolah-olah sekutu komanditer ini tidak berbeda dengan ”pelepas uang” (geldschieter, financial backer) yang diatur dalam UU Pelepas Uang (Geldschietersordonantie Staatsblad 1938-523).
Dapat diliat bahwa pada Persekutuan Komanditer atau CV ini terdiri dari dua macam sekutu :
  1. Sekutu Pengurus atau Sekutu Komplementer (Complementaris) yang bertindak sebagai pesero pengurus dalam CV. Selain Sekutu Komanditer yang juga ikut memperlihatkan pemasukan modal, Sekutu Komplementaris sekaligus menjadi pengurus dalam CV; dan
  2. Sekutu Komanditer yang disebut juga dengan sekutu tidak kerja dan statusnya hanya sebagai pemberi modal atau pemberi pinjaman. Oleh lantaran Sekutu Komanditer tidak ikut mengurus CV, ia tidak ikut bertindak ke luar. 
Sekutu Kerja/Sekutu Aktif/Sekutu Komplementer ialah sekutu yang memasukkan modal dalam persekutuan, menjadi pengurus Persekutuan, mengelola perjuangan secara aktif yang melibatkan harta pribadi, termasuk menciptakan perikatan atau kekerabatan aturan dengan pihak ketiga. Tanggung jawab sekutu ini hingga pada harta pribadinya (Pasal 18 KUH D).

Sekutu Tidak Kerja/Sekutu Pasif/Sekutu Komanditer (Sleeping Partners/stille vennoot) ialah sekutu yang wajib menyerahkan uang/benda/tenaga pada komplotan sebagai pemasukan dan berhak mendapatkan keuntungan tapi tidak bertugas mengurus Persekutuan. Sekutu ini hanya sebagai pelepas uang (geldschieter), pemberi uang atau orang yang mempercayakan uangnya. Tanggung jawab sekutu ini terbatas pada jumlah pemasukannya dalam persekutuan, sehingga tidak berwenang ikut campur dalam pengurusan persekutuan. Bila dilanggar maka tanggung jawabnya diperluas yaitu tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan ibarat pada sekutu kerja (Pasal 21 KUH D).

Menurut Pasal 20 KUHD mengenal Sekutu Komanditer dengan penanaman modal, dimana bahwa status dan tanggung jawabnya ialah sebagai berikut :
  1. Tidak mencampuri pengurusan perusahaan atau tidak bekerja dalam CV tersebut;
  2. Sekutu Komanditer ini hanya menyediakan modal atau uang untuk mendapatkan keuntungan dari keuntungan perusahaan, sehingga Sekutu Komanditer disebut juga sekutu penanam modal terbatas (commanditeire vennootschap, limited by shares);
  3. Kerugian CV yang ditanggung oleh Sekutu Komanditer, hanya terbatas pada sejumlah modal atau uang yang disetorkan atau ditanamkan (beperkte aansprakelijkheid, limited liability); dan
  4. Nama Sekutu Komanditer tidak boleh diketahui, itu sebabnya disebut komanditer atau commanditeire vennoot yang berarti sleeping partner atau silent partner. 
Anggota atau sekutu dalam CV yang bertindak ke luar ialah anggota yang melaksanakan pengurusan. Mereka inilah yang disebut ”Sekutu Komplementaris” (daden van beheer). Sekutu Komplementaris berbeda kedudukannya dengan Sekutu Komanditer. Dimana bahwa Sekutu Komplementaris sanggup bertindak ke luar dan sebagai pengurus CV sedangkan Sekutu Komanditer hanya sebagai penanam modal. Sehubungan dengan itu, sanggup dikemukakan beberapa patokan :
  1. Hanya anggota penguruslah yang sanggup bertindak ke luar dari CV yang disebut dengan ”Sekutu Komplementaris”;
  2. Apabila anggota Sekutu Komanditer ikut mencampuri pengurusan CV, maka anggota tersebut harus mamikul akhir hukumnya yakni dianggap dengan sukarela ikut mengikatkan diri terhadap semua tindakan pengurusan CV. Oleh lantaran itu, anggota tersebut ikut bertanggung jawab secara pribadi memikul seluruh utang CV secara solider; dan
  3. Kepada mereka berlaku ketentuan mengenai keanggotaan Firma (Fa), sehingga ikut bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan anggota Fa lainnya alasannya ialah mereka mencampuri pengurusan itu.
Dalam praktiknya telah terjadi perkembangan CV. Dimana perkembangan yang terjadi berkenaan dengan kedudukan permodalan. Apabila modal SC dianggap belum mencukupi, maka CV yang semula atas nama perseorangan sanggup dikembangkan menjadi CV (yang terdiri dari Sekutu Komanditer dan Sekutu Komplementaris) yang terbagi atas saham. Melalui cara ini, tujuannya untuk sanggup menghimpun dana yang besar. Kekurangan modal yang diharapkan dibagi-bagi atas beberapa saham dan masing-masing pemegang saham bertindak sebagai Sekutu Komanditer dalam kedudukannya sebagai pemegang saham CV tersebut. 

Ada dua cara untuk memperoleh pemilikan saham oleh Sekutu Komanditer :
  1. Dibayar penuh secara tunai. Apabila Komanditaris membayar saham penuh secara tunai, kepadanya sanggup diberikan “saham atas tunjuk” atau pembawa (aandelen aantonder, bearer shares) atau disebut juga dengan share issue in bearer form. Jadi, nama Komanditaris sebagai pemegang saham atau pemilik saham tidak disebut dan siapa yang sanggup memperlihatkan saham tersebut dianggap sebagai pemilik. Dalam kehidupan sehari-hari, saham atas tunjuk yang tidak disebutkan pemiliknya sering dinamai dengan istilah “saham blanko”. Peralihan haknya kepada orang lain, cukup dilakukan dengan penyerahan biasa tanpa formalitas, namun harus melalui persetujuan Komplementaris atau Sekutu Komplementer dalam CV.
  2. Tidak dibayar penuh secara tunai. Kalau pengambilan saham oleh Komanditaris tidak dibayar penuh secara tunai, maka yang harus diberikan kepadanya saham “atas nama” (aandelen op naam, registered share). Sehingga, nama Komanditaris harus disebut di atas saham semoga pemiliknya tertentu. Pihak yang berwenang mangalihkannya kepada pihak lain, hanya sanggup dilakukan Komanditaris yang bersangkutan atau penggantian persero dengan cara “endosemen” yang disertai dengan penyerahan saham tersebut. Dalam hal ini sanggup dilihat, terdapat persamaan kedudukan pemegang saha (shareholders) dalam PT dengan CV atas saham.
Terlepas dari adanya persamaan itu, terdapat pula perbedaan kedudukan pemegang saha (shareholders) dalam PT dengan CV atas saham sebagai berikut :

Anggota atau pemegang saham dalam CV yang bertindak sebagai pengurus (daden van beheer) yang disebut Sekutu Komplementaris mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas (unlimited liability) hingga mencakup harta pribadinya; dan
Sebaliknya, anggota Direksi dalam PT yang bertindak sebagai pengurus, tidak ikut memikul tanggung jawab pelaksanaan perjanjian maupun utang PT. Mereka hanya bertanggung jawab sebatas pelaksanaan kiprah dan fungsi pengurusan yang diberikan kepadanya sesuai dengan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar (AD). 

Dapat dikatakan bahwa CV atas saham merupakan bentuk perusahaan antara CV dengan PT. Maka dalam praktiknya, terhadap bentuk CV atas saham berlaku ketentuan yang mengatur perihal CV, di sampin itu diterapkan pula secara analogis ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap PT terutama yang berkenaan dnegan bidang yang mengatur perusahaan.

Perlu diketahu bahwa apabila anggota dalam Sekutu Komanditer (Komanditaris) atau Pemegang Saham CV meninggal dunia atau pailit, sama sekali tidak mempengaruhi eksistensi kelangsungan CV tersebut. Sebaliknya, kalau yang meninggal dunia atau pailit itu ialah anggota dalam Sekutu Komplementer (Komplementaris) atau pengurus CV, maka CV tersebut berakhir dan bubar, selanjutnya diadakan pemberesan. Hal ini berbeda dengang PT.bahwa meninggalnya atau digantinya anggota Direksi, tidak mempengaruhi eksistensi kelanjutan kehidupan PT.

Dasar Hukum :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang,
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Referensi :

  1. Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010),
  2. Marjanne Thermorshuizen, Kamus Hukum Belanda-Indonesia, (Jakarta: Djambatan, 1999),
  3. H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Bentuk-Bentuk Perusahaan, Jilid II, (Jakarta: Djambatan, 1992),
  4. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertianunsur-ciri-dan-sifat
  5. M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009),
  6. Achmad Ihsan, Hukum Dagang, Lembaga Persekutuan, Surat-Surat Berharga, Aturan-Aturan Angkutan, Cetakan Keempat, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1987). 
  7. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertianunsur-ciri-dan-sifat  
  8. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertianunsur-ciri-dan-sifat 
  9. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertianunsur-ciri-dan-sifat
  10. Mahasiswa Jurusan Hukum Bisnis pada Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan 2011.  

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment