Ilmu Pengetahuan Pengertian,Unsur, Tujuan, Ciri Dan Sifat Komplotan Komanditer (Cv)

Pengertian, Unsur, Ciri Dan Sifat Persekutuan Komanditer (CV) Pendapat yang umum di Indonesia menyatakan bahwa CV belum merupakan tubuh hukum, lantaran meskipun dalam CV sudah memenuhi syarat-syarat materiil suatu tubuh hukum, tetapi legalisasi dari Pemerintah belum dipenuhi sebagai syarat formilnya. CV merupakan salah satu bentuk perusahaan yang bukan tubuh aturan yang diatur dalam buku pertama, titel ketiga, potongan kedua Pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menegaskan :
"Persekutuan dengan jalan meminjam uang atau disebut juga komplotan komanditer, diadakan antara seorang sekutu atau lebih yang bertanggung jawab secara pribadi dan untuk seluruhnya dengan seorang atau lebih sebagai peminjam uang"

Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan sertifikat dan harus didaftarkan. Namun komplotan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.  


 Pendapat yang umum di Indonesia menyatakan bahwa CV belum merupakan  tubuh aturan Ilmu Pengetahuan Pengertian,Unsur, Tujuan, Ciri Dan Sifat Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (CV)

A. Pengertian Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap (CV) atau Limited Partnership

Persekutuan Komanditer (CV) yaitu suatu bentuk tubuh perjuangan komplotan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.

Pengertian Persekutuan Komanditer (CV) atau Comanditer Vennotschap berdasarkan definisi para hebat menyampaikan bahwa pengertian komplotan komanditer yaitu suatu tubuh perjuangan yang mempersekutukan modal dari dua orang atau lebih yang terbagi dalam dua jenis sekutu.

Dari pengertian di atas, sekutu sanggup dibedakan menjadi dua, yaitu :
  • Sekutu aktif atau sekutu Komplementer (Pengurus), yaitu sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus atau sekutu aktif yaitu sekutu yang bertanggung jawab penuh terhadap jalannya perusahaan termasuk bertanggungjawab atas utang piutang (harta pribadinya) Pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
  • Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer (Tidak Kerja), yaitu sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer sanggup disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun acara perjuangan perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero membisu (Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).
Status aturan seorang sekutu komanditer sanggup disamakan dengan seorang yang meminjamkan atau menanamkan modal pada suatu perusahaan dan diharapkan dari penanaman modal itu yaitu hasil keuntungan dari modal yang dipinjamkan atau ditanamkan tersebut.

Sekutu komanditer sama sekali tidak ikut terlibat mencampuri pengurusan dan pengelolaan CV. Seolah-olah sekutu komanditer ini tidak berbeda dengan ”pelepas uang” (geldschieter, financial backer) yang diatur dalam UU Pelepas Uang (Geldschietersordonantie Staatsblad 1938-523).

Menurut Pasal 20 KUHD mengenal Sekutu Komanditer dengan penanaman modal, dimana bahwa status dan tanggung jawabnya yaitu sebagai berikut :
  1. Tidak mencampuri pengurusan perusahaan atau tidak bekerja dalam CV tersebut;
  2. Sekutu Komanditer ini hanya menyediakan modal atau uang untuk mendapat keuntungan dari keuntungan perusahaan, sehingga Sekutu Komanditer disebut juga sekutu penanam modal terbatas (commanditeire vennootschap, limited by shares);
  3. Kerugian CV yang ditanggung oleh Sekutu Komanditer, hanya terbatas pada sejumlah modal atau uang yang disetorkan atau ditanamkan (beperkte aansprakelijkheid, limited liability); dan
  4. Nama Sekutu Komanditer dilarang diketahui, itu sebabnya disebut komanditer atau commanditeire vennoot yang berarti sleeping partner atau silent partner.
Anggota atau sekutu dalam CV yang bertindak ke luar yaitu anggota yang melaksanakan pengurusan. Mereka inilah yang disebut ”Sekutu Komplementaris” (daden van beheer). Sekutu Komplementaris berbeda kedudukannya dengan Sekutu Komanditer. Dimana bahwa Sekutu Komplementaris sanggup bertindak ke luar dan sebagai pengurus CV sedangkan Sekutu Komanditer hanya sebagai penanam modal. Sehubungan dengan itu, sanggup dikemukakan beberapa patokan :
  1. Hanya anggota penguruslah yang sanggup bertindak ke luar dari CV yang disebut dengan ”Sekutu Komplementaris”;
  2. Apabila anggota Sekutu Komanditer ikut mencampuri pengurusan CV, maka anggota tersebut harus mamikul jawaban hukumnya yakni dianggap dengan sukarela ikut mengikatkan diri terhadap semua tindakan pengurusan CV. Oleh lantaran itu, anggota tersebut ikut bertanggung jawab secara pribadi memikul seluruh utang CV secara solider; dan
  3. Kepada mereka berlaku ketentuan mengenai keanggotaan Firma (Fa), sehingga ikut bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan anggota Fa lainnya lantaran mereka mencampuri pengurusan itu.
Dalam praktiknya telah terjadi perkembangan CV. Dimana perkembangan yang terjadi berkenaan dengan kedudukan permodalan. Apabila modal SC dianggap belum mencukupi, maka CV yang semula atas nama perseorangan sanggup dikembangkan menjadi CV (yang terdiri dari Sekutu Komanditer dan Sekutu Komplementaris) yang terbagi atas saham. Melalui cara ini, tujuannya untuk sanggup menghimpun dana yang besar. Kekurangan modal yang diharapkan dibagi-bagi atas beberapa saham dan masing-masing pemegang saham bertindak sebagai Sekutu Komanditer dalam kedudukannya sebagai pemegang saham CV tersebut.

Ada dua cara untuk memperoleh pemilikan saham oleh Sekutu Komanditer :
  1. Dibayar penuh secara tunai. Apabila Komanditaris membayar saham penuh secara tunai, kepadanya sanggup diberikan “saham atas tunjuk” atau pembawa (aandelen aantonder, bearer shares) atau disebut juga dengan share issue in bearer form. Jadi, nama Komanditaris sebagai pemegang saham atau pemilik saham tidak disebut dan siapa yang sanggup menyampaikan saham tersebut dianggap sebagai pemilik. Dalam kehidupan sehari-hari, saham atas tunjuk yang tidak disebutkan pemiliknya sering dinamai dengan istilah “saham blanko”. Peralihan haknya kepada orang lain, cukup dilakukan dengan penyerahan biasa tanpa formalitas, namun harus melalui persetujuan Komplementaris atau Sekutu Komplementer dalam CV.
  2. Tidak dibayar penuh secara tunai. Kalau pengambilan saham oleh Komanditaris tidak dibayar penuh secara tunai, maka yang harus diberikan kepadanya saham “atas nama” (aandelen op naam, registered share). Sehingga, nama Komanditaris harus disebut di atas saham biar pemiliknya tertentu. Pihak yang berwenang mangalihkannya kepada pihak lain, hanya sanggup dilakukan Komanditaris yang bersangkutan atau penggantian persero dengan cara “endosemen” yang disertai dengan penyerahan saham tersebut. Dalam hal ini sanggup dilihat, terdapat persamaan kedudukan pemegang saha (shareholders) dalam PT dengan CV atas saham.
Terlepas dari adanya persamaan itu, terdapat pula perbedaan kedudukan pemegang saham (shareholders) dalam PT dengan CV atas saham sebagai berikut :
  1. Anggota atau pemegang saham dalam CV yang bertindak sebagai pengurus (daden van beheer) yang disebut Sekutu Komplementaris mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas (unlimited liability) hingga mencakup harta pribadinya; dan
  2. Sebaliknya, anggota Direksi dalam PT yang bertindak sebagai pengurus, tidak ikut memikul tanggung jawab pelaksanaan perjanjian maupun utang PT. Mereka hanya bertanggung jawab sebatas pelaksanaan kiprah dan fungsi pengurusan yang diberikan kepadanya sesuai dengan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar (AD).
Dapat dikatakan bahwa CV atas saham merupakan bentuk perusahaan antara CV dengan PT. Maka dalam praktiknya, terhadap bentuk CV atas saham berlaku ketentuan yang mengatur perihal CV, di sampin itu diterapkan pula secara analogis ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap PT terutama yang berkenaan dnegan bidang yang mengatur perusahaan.

Perlu diketahu bahwa apabila anggota dalam Sekutu Komanditer (Komanditaris) atau Pemegang Saham CV meninggal dunia atau pailit, sama sekali tidak menghipnotis eksistensi kelangsungan CV tersebut. Sebaliknya, bila yang meninggal dunia atau pailit itu yaitu anggota dalam Sekutu Komplementer (Komplementaris) atau pengurus CV, maka CV tersebut berakhir dan bubar, selanjutnya diadakan pemberesan. Hal ini berbeda dengang PT.bahwa meninggalnya atau digantinya anggota Direksi, tidak menghipnotis eksistensi kelanjutan kehidupan PT.

B. Unsur-unsur Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap (CV) atau Limited Partnership )

Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap (CV) atau Limited Partnership ) sebagai bentuk tubuh usaha komplotan mempunyai unsur-unsur, sebagai berikut :
  • Unsur CV sebagai perkumpulan :
  1. Kepentingan bersama;
  2. Kehendak bersama;
  3. Tujuan bersama; dan
  4. Kerja sama.
  • Sebagai komplotan perdata : 
  1. Perjanjian timbal balik;
  2. Inbreng; dan
  3. Pembagian keuntungan.
  1. Menjalankan perusahaan (pasal 16 KUHD);
  2. Dengan nama bersama atau firma (pasal 16 KUHD); dan
  3. Tanggung jawab sekutu (kerja) bersifat pribadi untuk keseluruhan (pasal 18 KUHD). 
  • Unsur kekhususan komplotan komanditer : Persekutuan komanditer merupakan komplotan firma dengan bentuk khusus. Bentuk khususnya yaitu adanya sekutu komanditer.

 

C. Ciri Dan Sifat Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap (CV) atau Limited Partnership )

Adapun di bawah ini beberapa ciri dari CV, yang diantaranya sebagai berikut :
  1. Keanggotaan pada CV ada 2 (dua) macam diantaranya anggota aktif dan anggota pasif;
  2. Sekutu yang aktif merupakan anggota yang aktif dalam mengelola perusahaan;
  3. Sedangkan sekutu yang pasif hanyalah anggota yang menanamkan modal saja; dan
  4. Tanggung jawab pada sekutu aktif tidak terbatas, sedangkan tanggung jawab sekutu pasif hanya sebesar modal yang beliau tanam.
Sifat Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap (CV) atau Limited Partnership ):
  • Sulit untuk menarik modal yang telah disetor;
  • Modal besar lantaran didirikan banyak pihak;
  • Mudah mendapat kridit pinjaman;
  • Ada anggota aktif yang mempunyai tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan;
  • Relatif gampang untuk didirikan; dan
  • Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu.

 

D. Bentuk Persekutuan Komanditer (CV) 

Persekutuan Komanditer mempunyai beberapa bentuk yaitu :
  1. CV belakang layar yaitu CV yang belum menyatakan diri secara terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai CV. Jadi, komplotan ini keluar menyatakan diri sebagai komplotan firma, tetapi ke dalam sudah menjadi CV lantaran terdapat satu atau beberapa Sekutu Komanditer.
  2. CV terang-terangan yaitu CV yang secara terang-terangan menyatakan diri sebagai CV kepada pihak ketiga. Misalnya papan nama, kop surat, tindakan-tindakan aturan bagi kepentingan komplotan dengan mengatasnamakan CV.
  3. CV atas saham yaitu CV terang-terangan yang modalnya terdiri atas saham-saham (biasanya yaitu saham atas nama).
 

    E. Tujuan Pendirian Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap (CV) atau Limited Partnership )

    Setiap CV mempunyai tujuan dalam setiap pendiriannya, salah satunya biar sanggup melaksanakan acara perjuangan yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan cita-cita para pendiri persero. Namun ada beberapa bidang perjuangan yang hanya sanggup dilaksanakan dengan ketentuan harus berbadan aturan PT. Selain itu tujuan dari pendirian CV yaitu sebagai Badan perjuangan biar suatu perjuangan mempunyai wadah resmi dan legal untuk memudahkan pergerakan tubuh perjuangan itu sendiri, contohnya “pengadaan barang”, perlu suatu sarana melaksanakan kerjasama, selain itu biasanya juga diisyaratkan apabila akan menjalin kerjasama dengan suatu instansi pemerintah atau pihal lain adanya pembentukan suatu tubuh usaha. Contohnya : untuk pengadaan barang di kantor atau instansi pemerintah dengan nilai s/d Rp 200 juta, harus memakai CV atau PT dengan pembagian terstruktur mengenai kecil.

     

    Dasar Hukum : 

    Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

    Referensi :

    1. Marjanne Thermorshuizen, Kamus Hukum Belanda-Indonesia, (Jakarta: Djambatan, 1999),
    2. H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Bentuk-Bentuk Perusahaan, Jilid II, (Jakarta: Djambatan, 1992),
    3. M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009),
    4. Achmad Ihsan, Hukum Dagang, Lembaga Persekutuan, Surat-Surat Berharga, Aturan-Aturan Angkutan, Cetakan Keempat, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1987). 
    5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=badan-hukum
    6.  https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=badan-hukum
    7.  https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=badan-hukum

    Related Posts

    0 komentar:

    Post a Comment