Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini dimaksud dengan :
1. Upah yakni hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan berdasarkan suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk santunan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
2. Struktur upah yakni susunan tingkat upah dari yang terendah hingga yang tertinggi atau dari yang tertinggi hingga yang terendah.
3. Skala upah yakni kisaran nilai nominal upah untuk setiap kelompok jabatan.
4. Jabatan yakni sekumpulan pekerjaan dalam organisasi perusahaan.
5. Analisa jabatan yakni proses metoda secara sistimatis untuk memperoleh data jabatan, mengolahnya menjadi gosip jabatan yang dipergunakan untuk aneka macam kepentingan acara kelembagaan, ketatalaksanaan dan Manajemen Sumber Daya Manusia.
6. Uraian jabatan yakni ringkasan aktivitas-aktivitas yang terpenting dari suatu jabatan, termasuk kiprah dan tanggung jawab dan tingkat pelaksanaan jabatan tersebut;
7. Evaluasi jabatan yakni proses menganalisis dan menilai suatu jabatan secara sistimatik untuk mengetahui nilai relatif bobot jabatan-jabatan dalam suatu organisasi.
8. Pengusaha yakni :
a. orang perseorangan, komplotan atau tubuh aturan yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, komplotan atau tubuh aturan yang secara bangun sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya ;
c. orang perseorangan, persekutuan, atau tubuh aturan yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan b yang berkedudukan diluar wilayah Indonesia.
9. Pekerja/buruh yakni setiap orang yang bekerja dengan mendapatkan upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pasal 2
Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dalam penetapan upah pekerja/buruh diperusahaan.
Pasal 3
Dalam penyusunan struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan melalui :
a. analisa jabatan;
b. uraian jabatan;
c. evaluasi jabatan;
Pasal 4
Dalam melaksanakan analisa, uraian dan penilaian jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diharapkan data/informasi :
a. bidang perjuangan dari perusahaan yang bersangkutan;
b. tingkat teknologi yang digunakan;
c. struktur organisasi;
d. manajemen perusahaan.
Pasal 5
1. Analisa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 abjad a, merumuskan jabatan-jabatan baik tenaga pelaksana, non manajerial, maupun manajerial dalam suatu perusahaan.
2. Analisa jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan menghasilakan uraian jabatan dalam organisasi perusahaaan mencakup :
a. identifikasi jabatan;
b. ringkasan tugas;
c. rincian tugas;
d. spesifikasi jabatan termasuk didalamnya :
· d.1. pendidikan;
· d.2. pelatihan/kursus;
· d.3. pengalaman kerja;
· d.4. psikologi (bakat kerja, tempramen kerja dan minat kerja);
· d.5. masa kerja;
e. hasil kerja;
f. tanggung jawab.
Pasal 6
1. Evaluasi jabatan berfungsi untuk mengukur dan menilai jabatan yang tertulis dalam uraian jabatan dengan metoda tertentu.
2. Faktor-faktor yang diukur dan dinilai dalam penilaian jabatan antara lain :
a. tanggung jawab;
b. andil jabatan terhadap perusahaan;
c. resiko jabatan;
d. tingkat kesulitan jabatan;
3. Hasil penilaian jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dipakai antara lain :
a. penetapan upah;
b. penilaian pekerjaan;
c. penetapan kebijakan pengembangan sumber daya insan perusahaan.
Pasal 7
Dasar pertimbangan penyusunan struktur upah sanggup dilakukan melalui :
a. Struktur organisasi;
b. rasio perbedaan bobot pekerjaan antar jabatan;
c. kemampuan perusahaan;
d. upah minimum;
e. kondisi pasar.
Pasal 8
1. Penyusunan skala upah sanggup dilakukan melalui :
a. skala tunggal;
b. skala ganda.
2. Dalam skala tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) abjad a, setiap jabatan pada golongan jabatan yang sama memiliki upah yang sama.
3. Dalam skala ganda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) abjad b, setiap golongan jabatan memiliki nilai upah nominal terendah dan tertinggi.
Pasal 9
1. Skala ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) abjad b, sanggup berbentuk skala ganda berurutan dan skala tumpang tindih.
2. Dalam hal skala ganda berurutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), upah tertinggi pada golongan jabatan dibawahnya lebih kecil dari upah terendah pada golongan jabatan diatasnya.
Pasal 10
- Petunjuk teknis penyusunan struktur dan skala upah sebagaimana terlampir merupakan aliran sebagai bab yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
- Penyusunan struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi dan mempertimbangkan kondisi perusahaan.
Pasal 11
Keputusan Menteri ini mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2004
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2004
MENTERI TENAGAKERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
JACOB NUWA WEA
0 komentar:
Post a Comment