Ilmu Pengetahuan Serikat Buruh/Pekerja : Pengertian, Tujuan, Fungsi & Peranan Terhadap Buruh/Pekerja

Serikat Buruh/Pekerja : Pengertian, Tujuan, Fungsi & Peranan Terhadap Buruh/Pekerja Secara umum pekerja/buruh ialah warga negara yang mempunyai persamaan kedudukan dalam hukum, hal untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak mengeluarkan pendapat, berkumpul dalam suatu organisasi serta mendirikan dan menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

I. Pendahuluan


Secara umum pekerja/buruh ialah warga negara yang mempunyai persamaan kedudukan dalam hukum, hal untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak mengeluarkan pendapat, berkumpul dalam suatu organisasi serta mendirikan dan menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Era Reformasi memperlihatkan cita-cita besar bagi terjadinya perubahan menuju penyelenggaraan Negara yang lebih demokratis, transparan dan mempunyai akuntabilitas tinggi serta terwujudnya good governance.

Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28 E ayat (3), UU NO 21 tahun 2000, KEP/16/MEN/2001, merupakan dasar aturan dalam melakanakan Organisasi Serikat Pekerja (SP). Dalam konteks Ketenagakerjaan kita menerapkan sistem Hubungan Industrial Pancasila, yang harus di pahami secara mendalam substansi dan implikasinya oleh Pekerja dan Pengusaha.

Perjuangan buruh di Indonesia selama ini menginginkan semoga buruh mempunyai kekuatan tawar (Bargainning) yang sejajar dengan pengusaha dan pemerintah dalam melaksanakan kekerabatan industrial.

Pekerja/buruh merupakan kawan kerja pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, menjamin kelangsungan perusahaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya.

Sehubungan dengan hal itu Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang merupakan sarana untuk memperjuangkan kepentingan pekerja haruslah mempunyai rasa tanggung-jawab atas kelangsungan perusahaan dan begitu pula sebaliknya, pengusaha harus memperlakukan pekerja sebagai kawan sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Serikat pekerja/serikat buruh didirikan secara bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan juga bertanggung jawab oleh pekerja/buruh untuk memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh dan keluarganya.

Keberadaan Serikat Buruh mutlak dibutuhkan oleh pekerja. Berkumpul untuk bersatunya buruh dalam Serikat Buruh secara filosofi diibaratkan Muchtar Pakpahan, mirip sapu lidi, kendaraan umum, burung gelatik, main catur, memancing ikan, solidaritas atau berani mati.

Melalui Serikat Buruh, diharapkan akan terwujud hak berserikat buruh dengan maksimal. Buruh sanggup memperjuangkan kepentingannya. Sayangnya hak berserikat yang merupakan cuilan dari hak asasi insan yang sudah bersifat universal belum dipahami oleh pengusaha dan pemerintah.

Pengusaha seringkali menganggap keberadaan Serikat Buruh sebagai pengganggu untuk melaksanakan hak prerogratifnya dalam mengatur jalannya usaha. Pemerintah seringkali menganggap acara Serikat Buruh dalam menyebarkan organisasinya merupakan bahaya stabilitas dan keamanan nasional.

Menjadi anggota serikat pekerja ialah kekuatan pekerja untuk menghilangkan permasalahan yang dihadapi mirip honor yang rendah, buruknya kondisi pelayanan kesehatan dan proteksi kerja, PHK sepihak dan sebagainya. Karena sebagai individu mereka tidak akan bisa melawan kombinasi yang hebat antara pemodal dan manajemen. Melalui serikat pekerja mereka terlindungi kepentingannya, sanggup menyuarakan aspirasinya kepada pengusaha, peningkatan kondisi-kondisi kerja melalui perjanjian kerja bersama.

Hak menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan hak asasi pekerja yang telah dijamin didalam Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 dan untuk mewujudkan hak tersebut, kepada setiap pekerja/buruh diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja, dimana Serikat Pekerja/Serikat Buruh berfungsi sebagai sarana untuk memperjuangkan, melindungi dan membela kepentingan dan juga meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, dimana dalam memakai haknya tersebut pekerja/buruh dituntut bertanggung jawab untuk menjamin kepentingan yang lebih luas yaitu kepentingan Bangsa dan Negara oleh lantaran itu penggunaan hak tersebut dilaksanakan dalam kerangka kekerabatan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Hak berserikat bagi pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam Konvensi International Labour Organization ( ILO ) Nomor 87 Tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi dan Konvensi ILO Nomor 98 Tentang Hak Untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama. Konvensi perihal hak berserikat bagi pekerja/buruh ini telah diratifikasi oleh Indonesia menjadi cuilan dari peraturan perundang-undangan nasional.

Berlakunya dasar-dasar daripada hak untuk berorganisasi dan untuk berunding bersama sudah diratifikasi oleh Indonesia menjadi cuilan dari Peraturan PerUndang-Undangan Nasional yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja dimana Pekerja merupakan kawan kerja Pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya serta menjamin kelangsungan perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya.

Undang-undang No.21 Tahun 2000 memakai istilah serikat pekerja/serikat buruh bukan serikat pekerja atau serikat buruh saja. Kedua istilah itu bekerjsama sama saja dan tidak ada perbedaan. Judul semula yang diajukan oleh Presiden ke dewan perwakilan rakyat melalui suratnya No.R.01/PU/I/2000 ialah RUU perihal serikat pekerja. Dalam proses pembahasan di dewan perwakilan rakyat penggunaan istilah serikat pekerja disetujui menjadi serikat pekerja/serikat buruh. Penggunaan kedua istilah tersebut dilakukan untuk mengadopsi keinginan dari banyak sekali organisasi pekerja/buruh yang memakai kedus istilah alternatif tersebut untuk menyebut nama organisasinya masing-masing.

 ialah warga negara yang mempunyai persamaan  kedudukan dalam aturan Ilmu Pengetahuan Serikat Buruh/Pekerja : Pengertian, Tujuan, Fungsi & Peranan Terhadap Buruh/Pekerja
Serikat Buruh/Serikat Pekerja

A. Pengertian Serikat Pekerja/Serikat Buruh


Pekerja/buruh merupakan kawan kerja pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, menjamin kelangsungan perusahaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya.

Pengertian Serikat Pekerja/Serikat Buruh menurut Pasal 1 ayat 1 Undang- Undang No. 21 Tahun 2000 perihal Serikat Pekerja ialah organisasi yang dibuat dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Didalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat, Buruh terbagi menjadi dua yaitu Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar perusahaan. Pada Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No.21 tahun 2000, Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan ialah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh di satu perusahaan atau di beberapa perusahaan. Pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No.21 tahun 2000, Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar perusahaan ialah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh yang tidak bekerja di perusahaan.

Serikat Pekerja/Buruh sanggup membentuk Federasi Serikat Pekerja/Buruh maupun Konferensi Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pada Pasal 1 angka 4 Undang- Undang No.21 tahun 2000, Federasi serikat pekerja/serikat buruh ialah gabungan serikat pekerja/serikat buruh. Adapun pada Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No.21 tahun 2000, Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh ialah gabungan federasi serikat pekerja/serikat buruh.

Federasi serikat pekerja ialah bentukan dari sekurang-kurangnya 5 serikat pekerja. Dan Konfederasi serikat pekerja merupakan gabungan dari sekurang-kurangnya 3 federasi serikat pekerja.

Pada dasarnya sebuah serikat pekerja harus terbuka untuk mendapatkan anggota tanpa membedakan pedoman politik, agama, suku dan jenis kelamin. Makara sebagai seorang karyawan di suatu perusahaan, anda hanya tinggal menghubungi pengurus serikat pekerja di kantor anda, biasanya akan diminta untuk mengisi formulir keanggotaan untuk data. Ada pula sebagian serikat pekerja yang memungut iuran bulanan kepada anggotanya yang relatif sangat kecil berkisar Rp. 1,000 - Rp. 5,000, gunanya untuk pelaksanaan-pelaksanaan acara penyejahteraan karyawan anggotanya. Tidak mahal kan? Tidak akan rugi ketika kita tahu apa saja laba yang didapat.

Dalam Pasal 14, UU No. 21 tahun 2000 perihal Serikat Buruh/Serikat Pekerja tertera bahwa seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan. Apabila seorang pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan namanya tercatat di lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang dipilihnya.

Setiap serikat pekerja/serikat buruh hanya sanggup menjadi anggota dari satu federasi serikat pekerja/serikat buruh (Pasal 16 UU No. 21 tahun 2000). Dan demikian pula sebuah federasi hanya sanggup menjadi anggota dari satu konfederasi. UU No. 21 tahun 2000.

Pekerja/buruh berdasarkan UU No.21 tahun 2000 ialah setiap orang yang bekerja dengan mendapatkan upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dari definisi tersebut terdapat dua unsur yaitu orang yang bekerja dan unsur mendapatkan upah atau imbalan dalam bentuk lain. Hal ini berbeda dengan definisi tenaga kerja yaitu setiap orang yang bisa melaksanakan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.

B. Sifat Serikat Pekerja/Serikat Buruh


Serikat pekerja/serikat buruh bebas dalam memilih asas organisasinya tetapi tidak boleh memakai asas yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dikarenakan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai sifat antara lain :
  1. Bebas ialah sebagai organisasi dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh tidak dibawah efek ataupun tekanan dari pihak manapun.
  2. Terbuka ialah dalam mendapatkan anggota ataupun dalam memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh tidak membedakan pedoman politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin.
  3. Mandiri ialah dalam mendirikan, menjalankan dan juga menyebarkan organisasi ditentukan oleh kekuatan sendiri tidak dikendalikan oleh pihak lain di luar organisasi.
  4. Demokratis ialah dalam melaksanakan pembentukan organisasi, pemilihan pengurus, memperjuangkan dan juga melaksanakan hak dan kewajiban organisasi dilakukan sesuai dengan prinsip demokrasi.
  5. Bertanggung jawab ialah untuk mencapai tujuan dan melaksanakan hak dan kewajibannya, serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertanggung jawab kepada anggota, masyarakat, dan negara.

C. Tujuan Serikat Pekerja/Serikat Buruh


Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-undang No.21 Tahun 2000, Serikat Pekerja /Buruh, federasi dan konfederasi Serikat Pekerja/Buruh bertujuan untuk memperlihatkan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.

Berdasarkan ketentuan umum Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, serikat pekerja merupakan organisasi yang dibuat dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dalam melaksanakan kekerabatan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, menyebarkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.

Secara luas tujuan dari keberadaan serikat buruh/pekerja ialah :
  1. Mengisi cita – cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil secara materi dan spiritual, khususnya masyarakat pekerja berdasarkan pancasila;
  2. Melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja;
  3. Terlaksananya hubunga industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan;
  4. Terhimpun dan bersatunya kaum pekerja di segala kelompok industrial barang dan jasa serta mewujudkan rasa kesetiakawanan dan menumbuhkembangkan solidaritas diantara sesama kaum pekerja;
  5. Terciptanya ekspansi kesempatan kerja, meningkatkan produksi dan produktivitas;
  6. Terciptanya kehidupan dan penghidupan pekerja Indonesia yang selaras, serasi dan seimbang menuju terwujudnya tertib sosial, tertib aturan dan tertib demokrasi;
  7. Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta memperjuangkan perbaikan nasib, syarat – syarat kerja dan kondisi serta penghidupan yang layak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Sedangkan berdasarkan UU No.21 tahun 2000 mengenai Serikat Buruh/Serikat Pekerja, Fungsi serikat meliputi pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), penyelesaian perselisihan industrial, mewakili pekerja di dewan atau forum yang terkait dengan urusan perburuhan, serta membela hak dan kepentingan anggota serikat.

Pekerja sebagai salah satu unsur utama dari produksi, pengusaha sebagai pemilik modal, pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan pengawasan terhadap perarutan perundang - permintaan Ketenagakerjaan, kekerabatan ketiga unsur inilah yang disebut Hubungan Industrial3 yang berazaskan Pancasila. Oleh lantaran itu azas musyawarah mufakat seyogyanya dikedepankan apabila terjadi perselisihan anatara pekerja dan pengusaha. Konsep kekerabatan korelasi industrial diharapkan bisa mewujudkan kekerabatan yang dinamis, serasi dan berkeadilan .

Hambatan dan tantangan Ketenagakerjaan pada periode reformasi diantaranya angkatan kerja tidak sebanding dengan lapangan pekerjaan yang tersedia, pengusaha kurang mau memahami makna kekerabatan industrial serta rendahnya eksekusi pelanggaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku disatu pihak, kurangnya keterampilam pekerja dan perilaku yang angkuh dipihak lain, oleh lantaran itu sering terjadi perselisihan hak bahkan konflik sosial.

Menghadapi tantangan tersebut diatas Lembaga Tripartit yang anggotanya merupakan perwakilan dari Serikat Pekerja dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan Dinas Tenaga Kerja sesuai tingkatan, diharapkan bisa memperlihatkan sumbangan pemikiran dan saran terhadap pemerintah kawasan untuk mencari jalan keluar terhadap permasalahan – permasalahan Ketenagakerjaan, khususnya dalam rangka mendorong investor untuk membuka usaha di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan cita-cita terciptanya lapangan kerja .

Iklim dan kondisi kerja yang aman sanggup didorong melalui sosialisasi dan pembinaan tata aturan ketenagakerjaan semoga pengusaha dan pekerja secara sadar dan lapang dada bersama – sama meningkatkan Hubungan Industrial mengedepankan negosiasi Bipartit dalam merumuskan Perjanjian Kerja Bersama di perusahaan dan pada forum – forum Ketenagakerjaan sehingga tercipta kekerabatan yang serasi untuk mewujudkan peningkatan produktifitas dan kesejahteraan pekerja .

Di Prov. Kep. Bangka Belitung khususnya penulis banyak mendengar keluhan pengusaha terhadap kinerja pengurus Serikat Pekerja yang dianggap mereka (Pengusaha) terkesan angkuh dalam menjembatani kepentingan pekerja disatu pihak, dipihak lain penulis sering menerima laporan dari PUK perihal perilaku Pengusaha yang beranggapan bahwa keberadaan serikat pekerja identik dengan bermacam - macam tuntutan. Oleh lantaran itu pertanyaannya ialah :
  • Apakah kedua belah pihak telah mempunyai pengetahuan (Knowledge) perihal Hubungan Industrial;
  • Apakah kedua belah pihak telah terampil (skill) dalam menafsirkan dan melaksanakan peraturan perundang - permintaan ketenagakerjaan;
  • Apakah kedua belah pihak telah mempunyai perilaku (attitute) yang elegan sesuai dengan prinsip-prinsip kekerabatan industrial yang berazaskan Pancasila;
  • Realitas tersebut diatas merupakan salah satu masalah yang menjadi penghambat dalam melaksanakan kekerabatan industrial;
(Sumber :
  1. Disampaikan pada penyuluhan dan pemahaman hak dan kewajiban tenaga kerja perempuan dengan tema “Fungsi dan peranan serikat pekerja diperusahaan dalam proteksi terhadap pekerja wanita” penyelenggara Disnaker Kota Pangkalpinang tanggal 04 November 2008.
  2. Ketua DPC K. SPSI Kota Pangkalpinang dan Ketua LPHA - PD F. SP. NIBA - SPSI Bangka Belitung DR. Susetiawan, Konflik sosial).

II. Perkembangan Serikat Buruh/Pekerja Di Indonesia


Tanggal 1 Mei 1886 ialah merupakan puncak demonstrasi di Kota Chicago Amerika Serikat dan merupakan simbol kemenangan buruh sedunia diputuskan dalam Kongres International Labour Organisation (ILO) pertama tahun 1889 di kota Paris Perancis. Maka setiap tanggal 1 Mei diseluruh dunia diperingati sebagai Hari Buruh, tak terkecuali di Indonesia. Kegiatan - kegiatan yang menyulut emosionalisasi kebersamaan dalam usaha pekerja santer dikumandangkan, bahkan di Medan Sumatera Utara (Mei Day 2007) sebelum hari peringatan sudah ada kegiatn serikat pekerja unjuk rasa hening menuntut perbaikan kesejahteraan pekerja. Momentum Hari Buruh dimanfaatkan pekerja untuk merepleksikan diri terhadap usaha dan cita – cita pekerja menuju kehidupan yang lebih baik.

Organisasi buruh sedunia International Labour organization (ILO) merupakan kanalisasi serikat pekerja antar bangsa yang selalu menyuarakan peningkatan proteksi dan kesejahteraan buruh dijagat raya ini.

Menurut DR. Susetiawan Organisasi Buruh yang pertama berdiri di Indonesia berdiri pada tahun 1897 didirikan oleh orang orang eropa dan secara pribadi beranggotakan orang - orang Eropa. Kemunculan organisasi ini lebih diinspirasikan oleh gerakan buruh di Nederland, pada waktu itu disebabkan oleh kondisi - kondisi kerja yang kurang baik dikalangan pekerja Eropa di Indonesia. Organisasi buruh pertama dengan nama N.I.O.G (Ned Ind Onderw Genootschm) mempunyai anggota para pegawai swasta Eropa.

Pribumi Indonesia yang mempunyai pekerjaan - pekerjaan terendah dalam hirarki kolonial, oleh karenanya tidak diizinkan untuk menjadi anggota.

Pada tahun 1908 Organisasi pertama buruh indonesia dengan keanggotaan adonan antara orang eropa dan indonesia didirikan .Organisasi tersebut berjulukan V.S.T.P (Vereeneging van Spoor en Tramweg Personeel) di Pimpin oleh seorang Jawa yaitu Semaun.

Setelah 1965, seluruh serikat pekerja/buruh di Indonesia dipaksa bergabung dengan sebuah organisasi yang dipayungi pemerintah dibawah nama Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI).

Pada tanggal 20 februari 1973 lahirlah deklarasi buruh seluruh indonesia yang naskahnya yang antara lain membentuk organisasi berjulukan FBSI (Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) sebagai induk organisasi yang ditopang oleh 21 serikat pekerja buruh lapangan.

Selanjutnya Istilah Federasi dan buruh berdasarkan Menteri Tenaga Kerja pada waktu itu Sudomo tidak sesuai dengan kekerabatan industrial di Indonesia alasannya ialah mereferensi situasi demoksrasi-demokrasi liberal, maka pada Tahun 1985 organisasi tersebut risikonya diberi nama gres menjadi Serikat pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Pada periode reformasi SPSI berubah menjadi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K. SPSI).

Menurut Drs. Mardjono perkembangan Serikat Pekerja yang terdaftar di Depnakertrans hingga Mei 2000 meliputi :
  • Unit Kerja/Tingkat Perusahaan : 9.820 SP
  • SP Tingkat Nasional BUMN : 44 SP
  • Serikat Pekerja Tingkat Nasional Swasta : 46 SP
  • Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia : 23 Federasi
Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO No. 98 tahun 1984 dengan UU No. 18 tahun 1956, konvensi dimaksud mengandung dua pokok penting yaitu Hak Berorganisasi dan Hak Berunding bahkan Pemerintah dan dewan perwakilan rakyat RI telah mengesahkan UU No. 21 tahun 2000 perihal Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Organisasi Serikat Pekerja terbesar di Indonesia ialah Konfederasi Serikat pekerja Seluruh Indonesia (K. SPSI), secara historis telah berumur berumur 35 tahun tepatnya tanggal 20 Februari 2008 yang sering disebut Hari Pekerja Indonesia (HAPERI ke - 35).

III. Organisasi Serikat Pekerja/Buruh


Kemajuan Industrialisasi berdampak pada menjaknya kebutuhan Tenaga Kerja. Dengan semakin banyaknya penggunaan tenaga kerja maka semakin banyak menjadikan pemasalahan dan gesekan-gesekan yang risikonya sanggup menjadikan keresahan unjuk rasa dan pemogokan. Keberadaan organisasi SP sangatlah penting lantaran sanggup menjadi patner dengan pengusaha dalam rangka memajukan usaha dan membuat iklim kondusif. 

Oleh karenya pemerintah mengeluarkan suatu peraturan perundang-undangan yang memperlihatkan arah dan tujuan keberadaan SP/SB dari hasil UU No. 18 tahunn 1956 yang telah meratifikasi Konvensi ILO No. 98 tahun 1949 perihal Hak Berserikat dan berunding bersama. Dan yang terakhir dikeluarkan UU No. 21 tahun 2000 perihal SP/SB. Menurut Soedarjadi, SH yang dimaksud Organisasi Serikat Pekerja dalam Konvensi ini, antara lain :
  • Pekerja harus mendapatkan proteksi terhadap Peraturan Perundang – Undangan dan tindakan yang membatasi hak berserikat mirip :
  1. Mempekerjakan seseorang dengan syarat ia tidak boleh menjadi anggota SP/SB atau harus melepaskan keanggotaannya dari SP; dan
  2. Diberhentikan dari pekerjaan lantaran anggota atau mengikuti kegiatan SP.
  • Pengusaha atau organisasi pengusah tidak boleh mengintervensi SP dan kegiatannya,
  • Pengusaha dan SP didorong untuk secara sukarela berunding merumuskan kerjasama yang memuat kondisi kerja yaitu hak dan kewajiban pekerja serta kewenangan dan kewajiban pengusaha.
Sebagai wadah pekerja organisasi SP/SB yang telah terbentuk dengan mempunyai tujuan untuk memperlihatkan perlindungan, pembelaan dan meningkatkan kesejahteraan bagi anggotanya serta mempunyai peranan dan fungsi yang sangat strategis didalam pelaksanaan Hubungan Industrial.

Macam-macam Organisasi serikat pekerja :
  1. Serikat Pekerja. Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja dilingkungan perusahaan dengan anggota paling sedikit 10 (sepuluh )orang;
  2. Federasi Serikat Pekerja. Sekurang - kurangnya 5 (lima) organisasi serikat pekerja sanggup membentuk federasi serikat pekerja.
  3. Konfederasi Serikat Pekerja. Hal ini sanggup dibuat apabila ada 3 (tiga) atau lebih Federasi Serikat Pekerja/Buruh bergabung untuk membentuknya.
Ketentuan dan syarat-syarat anggota sebagai berikut :
  1. Serikat pekerja/buruh, Federasi, Konfederasi harus terbuka dalam mendapatkan anggota tanpa membedakan pedoman politik, agama, suku dan jenis kelamin.
  2. Dalam hal persyaratan keanggotaan diatur Angggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  3. Seorang pekerja/buruh tidk boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja disuatu perusahaan.
  4. Apabila tercatat lebih dari satu, yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja yang dipilih.

A. Fungsi Serikat Buruh/Pekerja


Hak menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan hak asasi pekerja yang telah dijamin didalam Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 dan untuk mewujudkan hak tersebut, kepada setiap pekerja/buruh diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja, dimana Serikat Pekerja/Serikat Buruh berfungsi sebagai sarana untuk memperjuangkan, melindungi dan membela kepentingan dan juga meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, dimana dalam memakai haknya tersebut pekerja/buruh dituntut bertanggung jawab untuk menjamin kepentingan yang lebih luas yaitu kepentingan Bangsa dan Negara oleh lantaran itu penggunaan hak tersebut dilaksanakan dalam kerangka kekerabatan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Hak berserikat bagi pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam Konvensi International Labour Organization ( ILO ) Nomor 87 Tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi dan Konvensi ILO Nomor 98 Tentang Hak Untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama. Konvensi perihal hak berserikat bagi pekerja/buruh ini telah diratifikasi oleh Indonesia menjadi cuilan dari peraturan perundang-undangan nasional.

Fungsi Serikat Pekerja/Serikat Buruh sering dikaitkan dengan keadaan kekerabatan industrial. Hubungan industrial itu diartikan sebagai suatu sistem kekerabatan yang terbentuk antara para pelaku didalam proses produksi barang atau jasa yang meliputi pengusaha,pekerja, dan pemerintah.

Pengertian itu memuat semua aspek yang ada didalam suatu kekerabatan kerja yang terdiri dari :
  1. Para pelaku : pekerja, pengusaha, pemerintah;
  2. Kerja sama : manajemen-karyawan;
  3. Perundingan bersama : perjanjian kerja, kesepakatan kerja bersama, peraturan perusahaan;
  4. Kesejahteraan : upah, jaminan sosial., pensiun, keselamatan dan kesehatan kerja, koperasi, pembinaan kerja;
  5. Perselisihan industrial : arbitrase, mediasi, mogok kerja, penutupan perusahaan, pemutusan kekerabatan kerja.
Fungsi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dituangkan di dalam Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja . Fungsi berasal dari kata function, yang artinya "something that performs a function: or operation".

Fungsi dan kiprah yang sanggup dilakukan sebagai forum organisasi serikat buruh/pekerja ialah sebagai berikut :
  1. Sebagai pihak dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama dan penyelesaian Perselisihan Industrial;
  2. Sebagai wakil pekerja buruh dalam forum kerja bersama dibidang Ketenagakerjaan sasuai tingkatannya;
  3. Sebagai sarana membuat Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  4. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentiongan anggota; dan
  5. Sebagai perencana, pelaksanaan dan penanggung jawab, pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku. 
  6. Sebagai wakil dari para pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
Fungsi serikat buruh/pekerja secara khusus ialah :
  1. Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja.
  2. Lembaga perunding mewakili pekerja.
  3. Melindungi dan membela hak – hak dan kepentingan kerja.
  4. Wadah pembinaan dan wahana peningkatan pengetahuan pekerja.
  5. Wahana peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
  6. Wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
  7. Wakil pekerja dalam forum – forum ketenagakerjaan.
  8. Wakil untuk dan atas nama anggota baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Fungsi sanggup juga diartikan sebagai jabatan (pekerjaan) yang dilakukan; apabila ketua tidak ada maka wakil ketua akan melaksanakan fungsi ketua; fungsi ialah kegunaan suatu hal; berfungsi artinya berkedudukan, bertugas sebagai; menjalankan tugasnya.

Dengan demikian fungsi Serikat Buruh/Serikat Pekerja sanggup diartikan sebagai jabatan, kegunaan, kedudukan dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

B. Peranan Serikat Buruh/Pekerja


Peranan dari serikat buruh/pekerja ialah : 
  1. Serikat pekerja mempunyai fungsi Kanalisasi, yaitu fungsi menyalurkan aspirasi, saran, pandangan, keluhan bahkan tuntutan masing – masing pekerja kepada pengusaha dan sebaliknya, serikat pekerja berfungsi sebagai saluran informasi yang lebih efektif dari pengusaha kepada para pekerja;
  2. Dengan memanfaatkan jalur dan mekanisme serikat pekerja, pengusaha sanggup menghemat waktu yang cukup besar menangani masalah – masalah ketenagakerjaan, dalam mengakomodasikan saran – saran mereka serta untuk membina para pekerja maupun dalam memperlihatkan perintah – perintah, daripada melakukannya secara individu terhadap setiap pekerja;
  3. Penyampaian saran dari pekerja kepada pimpinan perusahaan dan perintah dari pimpinan kepada para pekerja, akan lebih efektif melalui serikat pekerja, lantaran serikat pekerja sendiri sanggup menseleksi jenis tuntutan yang realistis dan logis serta memberikan tuntutan tersebut dalam bahasa yang sanggup dimengerti dan diterima oleh direksi dan perusahaan;
  4. Dalam manajemen modern yang menekankan pendekatan kekerabatan antar insan ( Human Approach ), diakui bahwa kekerabatan nonformal dan semiformal lebih efektif atau sangat diharapkan untuk mendukung daripada kekerabatan formal. Dalam hal ini serikat pekerja sanggup dimanfaatkan oleh pengusaha sebagai jalur kekerabatan semi formal;
  5. Serikat pekerja yang berfungsi dengan baik, akan menghindari masuknya anasir – anasir luar yang sanggup mengganggu kelancaran proses produksi dan ketenagakerjaan, bila di suatu perusahaan tidak ada PUK SPSI atau bila PUK SPSI tidak berfungsi dengan baik, maka anasir luar dengan dalih memperjuangkan kepentingan pekerja akan gampang masuk mencampuri masalah intern perusahaan. Pengalaman selama ini memperlihatkan bahwa campur tangan LSM, LBH dan pihak luar lainnya ke perusahaan lebih banyak menambah rumitnya masalah daripada mempercepat penyelesaian masalah;
  6. Mewakili pekerja pada Lembaga Tripartit dan Dewan Pengupahan pada Lembaga Departemen Tenaga Kerja sesuai tingkatan; 

C. Usaha Serikat Pekerja/Buruh


Adapun yang menjadi usaha dari serikat buruh/pekerja ialah sebagai berikut :
  1. Meningkatkan kiprah serta kaum pekerja dalam Pembangunan Nasional untuk mengisi cita – cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  2. Memperjuangkan terciptanya dan terlaksananya peraturan perundangan untuk mewujudkan pelaksanaan kekerabatan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan;
  3. Memacu terciptanya kondisi dan syarat – syarat kerja yang layak;
  4. Bekerja sama dengan tubuh – tubuh pemerintah dan swasta baik di dalam maupun di luar negeri yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi;
  5. Memperjuangkan jaminan sosial yang luas sesuai dengan tuntutan kebutuhan;
  6. Menyelenggarakan pendidikan bidang ketenagakerjaan dalam rangka memperluas pengetahuan, keterampilan dan prilaku, meningkatkan kemampuan tenaga kerja baik dalam berorganisasi maupun dalam bekerja;
  7. Mendorong terbentuknyab dan berkembangya koperasi pekerja dan usaha – usaha lain untuk meningkatkan kesejahteraan dan jaminan sosial.

D. Tata Cara Pembentukan Serikat Pekerja


Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 menganut multi union system yaitu memperlihatkan kebebasan kepada pekerja/buruh untuk membentuk serikat pekerja/serikat buruh. Setiap 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh berdasarkan undang- undang tersebut telah sanggup membentuk suatu serikat pekerja/serikat buruh. Ketentuan ini memungkinkan dalam satu perusahaan bisa berdiri beberapa serikat pekerja/serikat buruh. Banyaknya serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan sanggup memungkinkan terjadinya perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh yang biasanya menyangkut masalah keanggotaan yang akan berdampak pada posisi dominan sebuah serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan tersebut.

Sebagaimana diatur pada pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2000 perihal Serikat Pekerja yakni : setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dibuat oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.

Pembentukan serikat pekerja/serikat buruh ini dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Setiap serikat pekerja/serikat buruh harus mempunyai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dimana sekurang-kurangnya memuat ( Pasal 11 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 perihal Serikat Pekerja) :
  1. Nama dan lambang;
  2. Dasar negara, asas, dan tujuan;
  3. Tanggal pendirian;
  4. Tempat kedudukan;
  5. Keanggotaan dan kepengurusan;
  6. Sumber dan pertanggung tanggapan keuangan; dan
  7. Ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
Apabila ada perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, pengurus serikat pekerja harus memberitahukan kepada instansi pemerintah paling usang 30 (tiga puluh) hari, terhitung semenjak tanggal perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga tersebut (Pasal 21 UU No.21 Tahun 2000).
  • Memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung-jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat dengan dilampiri :
  1. Daftar nama anggota pembentuk;
  2. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan
  3. Susunan dan nama pengurus; (Pasal 18 UU No.21 Tahun 2000).
  • Instansi pemerintah yang bertanggung-jawab, selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kerja, terhitung semenjak tanggal diterima pemberitahuan, wajib mencatat dan memperlihatkan nomor bukti pencatatan terhadap serikat pekerja yang telah memenuhi ketentuan (Pasal 20 ayat 1 UU No.21 Tahun 2000); buku pencatatan harus sanggup dilihat setiap dikala dan terbuka untuk umum.
  • Dalam hal serikat pekerja belum memenuhi ketentuan, maka instansi pemerintah yang bertanggung jawab itu sanggup menangguhkan pencatatan dan pemberian nomor bukti pencatatan dengan memberitahukan secara tertulis kepada serikat pekerja selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari kerja, terhitung semenjak tanggal diterima pemberitahuan (Pasal 20 ayat 2 dan 3 UU No.21 Tahun 2000).
  • Pengurus serikat pekerja yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan, harus memberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada kawan kerjanya sesuai dengan tingkatannya (Pasal 23 UU No.21 Tahun 2000).
Serikat Pekerja/Serikat Buruh sanggup dibuat berdasarkan kesamaan sektor usaha, jenis usaha, atau lokasi tempat kerja dan sanggup berhubungan dengan serikat pekerja/serikat buruh internasional dan atau organisasi internasional lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

UU No. 21 tahun 2000 mengenai Serikat Buruh/Serikat Pekerja mengatur perihal tata cara pemberitahuan dan pencatatan Serikat Buruh/Serikat Pekerja dalam Pasal 18-24.
  • Serikat Buruh/Serikat Pekerja, federasi dan konfederasi yang telah dibuat harus memberitahukan keberadaannya kepada instansi pemerintah setempat yang menangani urusan perburuhan.
  • Dalam surat pemberitahuan, harus dilampirkan daftar nama anggota, pendiri dan pengurusnya serta salinan peraturan organisasi
  • Badan pemerintah setempat harus mencatat serikat yang telah memenuhi persyaratan dan memperlihatkan nomor registrasi kepadanya dalam kurun waktu 21 hari kerja sesudah tanggal pemberitahuan. (Apabila sebuah serikat belum memenuhi persyaratan yang diminta, maka alasan penundaan registrasi dan pemberian nomor registrasi kepadanya harus diserahkan oleh tubuh pemerintah setempat dalam batas waktu tenggang 14 hari sesudah tanggal penerimaan surat pemberitahuan)
  • Serikat harus memberitahukan instansi pemerintah diatas bila terjadi perubahan dalam peraturan organisasinya. Instansi pemerintah tersebut nantinya harus menjamin bahwa buku registrasi serikat terbuka untuk diperiksa dan sanggup diakses masyarakat luas.
  • Serikat Yang telah mempunyai nomor registrasi wajib menyerahkan pemberitahuan tertulis perihal keberadaan mereka kepada pengusaha/perusahaan yang terkaitSelengkapnya mengenai mekanisme registrasi Serikat Buruh/Serikat Pekerja diatur oleh Keputusan Menteri No.16/MEN/2001 perihal Prosedur Pendaftaran Resmi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
 Pemberitahuan dan pencatatan yang diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Nomor KEP. 16/MEN/2001 tanggal 15 Februari 2001 Tentang Prosedur Pendaftaran Resmi Serikat Pekerja/Serikat Buruh ialah sebagai berikut : 

1. Serikat Pekerja/Buruh, Federasi, Konfederasi yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang Ketenagakerjaaan setempat untuk Dicatat. didalam pemberitahuan dilampirkan :
  • daftar nama anggota pembentuk; dan
  • anggaran dasar anggaran rumah tangga sekurang - kurangnya memuat :
  1. Nama dan lambang serikat pekerja/buruh,
  2. Dasar Negara dan tujuan yang tidak bertentangan Pancasila Undang-Undang Dasar 1945,
  3. Tanggal pendirian,
  4. Tempat kedudukan,
  5. Persyaratan menjadi anggota dan persyaratan pemberhentiannya,
  6. Hak dan Kewajiban Pengurus,
  7. Pesyaratan menjadi pengurus dan persyaratan pemberhentiannya,
  8. Sumber dan tata cara penggunaan dan pertanggung tanggapan keuangan,
  9. Ketentaun perubahan AD/ART
  • Susunan dan Nama Pengurus. 
2. Setelah mendapatkan pemberitahuan dari organisasi serikat pekerja/buruh, maka instansi yang betanggung jawab dibidang Ketenagakerjaan wajib mencatat dan memperlihatkan nomor bukti pencatatan. Apabila berkas pecatatan tidak/kurang memenuhi persyaratan maka pencatatan ditangguhkan ,untuk kemudian diperbaiki atau dilengkapi.

Adapun persyaratan yang tidak memenuhi ketentuan sanggup berupa :
  1. Anggota kurang dari ketentuan yang berlaku baik untuk pengajuan serikat pekerja/buruh, Federasi maupun Konfederasi.
  2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang bertentangan dengan peraturan perundang - permintaan yang berlaku.
  3. Nama dan lambang sama dengan organisasi serikat pekerja yang lain.

 

E. Hak Serikat Pekerja/Serikat Buruh


Berlakunya dasar-dasar daripada hak untuk berorganisasi dan untuk berunding bersama sudah diratifikasi oleh Indonesia menjadi cuilan dari Peraturan PerUndang-Undangan Nasional yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja dimana Pekerja merupakan kawan kerja Pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya serta menjamin kelangsungan perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya.

Hak untuk menjadi anggota dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan hak asasi dari pekerja/buruh yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 28. Hak dari Serikat Buruh/Pekerja yang telah mempunyai Nomor Bukti Pencatatan yang syah antara lain :
  1. Membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha;
  2. Mewakili pekerja dalam menuntaskan perselisihan industrial;
  3. Mewakili pekerja dalam forum ketenagakerjaan;
  4. Membentuk forum atau melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja; dan
  5. Melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

F. Kewajuban Serikat Pekerja/Serikat Buruh


Berdasarkan ketentuan umum Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, serikat pekerja merupakan organisasi yang dibuat dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dalam melaksanakan kekerabatan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, menyebarkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.

Sedangkan kewajiban dari Serikat Pekerja yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan ialah :
  1. Melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya;
  2. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya; dan
  3. Mempertanggung-jawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
Pekerja juga mempunyai kewajiban yang berkaitan dengan keuangan dan harta kekayaannya. Keuangan dan harta kekayaan serikat pekerja haruslah terpisah dari keuangan dan harta kekayaan pribadi pengurus dan anggotanya. Keuangan serikat pekerja bersumber dari :
  1. Iuran anggota yang besarnya ditetapkan dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga;
  2. Hasil usaha yang sah; dan
  3. Bantuan anggota atau pihak lain yang tidak mengikat.
Apabila pengurus serikat pekerja mendapatkan pemberian dari pihak luar negeri, maka mereka wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung-jawab di bidang ketenagakerjaan. Bila serikat pekerja tidak memberitahukan kepada instansi pemerintah yang berwenang tersebut, maka sanggup dikenakan hukuman manajemen pencabutan nomor bukti pencatatan serikat pekerja dan hal ini berarti bahwa serikat pekerja tersebut kehilangan haknya sebagai serikat pekerja (Pasal 24 UU No.21 Tahun 2000).

G. Perlindungan Terhadap Serikat Pekerja


Siapapun tidak boleh untuk menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja dengan cara :
  1. Melakukan pemutusan kekerabatan kerja;
  2. Memberhentikan sementara
  3. Menurunkan jabatan atau melaksanakan mutasi;
  4. Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja;
  5. Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun; dan
  6. Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja (Pasal 28 UU No.21 Tahun 2000).
    Sanksi aturan atas pelanggaranPasal 28 tersebut di atas yang merupakan tindak pidana kejahatan, dikenakan hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling usang 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000.- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) (Pasal 43 UU No.21 Tahun 2000).

    Pengusaha harus memberi kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota serikat pekerja untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja dalam jam kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.

    Memberikan kesempatan ialah membebaskan pengurus dan anggota serikat pekerja dalam beberapa waktu tertentu dari kiprah pokoknya sebagai pekerja sehingga sanggup melaksanakan kegiatan serikat pekerja.

    Dalam kesepakatan kedua belah pihak dan/atau perjanjian kerja bersama harus diatur mengenai :
    1. Jenis kegiatan yang diberikan kesempatan.
    2. Tata cara pemberian kesempatan.
    3. Pemberian kesempatan yang menerima upah dan yang tidak menerima upah.

    Sumber aturan :

    1. Undang Undang Dasar 1945,
    2. Konvensi International Labour Organization ( ILO ) Nomor 87 Tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi,
    3. Konvensi ILO Nomor 98 Tentang Hak Untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama,
    4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja,
    5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1956 Tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Internasional No. 98 Mengenai Berlakunya Dasar-Dasar Daripada Hak Untuk Berorganisasi Dan Berunding Bersama.
    6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
    7. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Nomor KEP. 16/MEN/2001 tanggal 15 Februari 2001 Tentang Prosedur Pendaftaran Resmi Serikat Pekerja/Serikat Buruh

    Referensi :

    1. Maimun, Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar, Penerbit Pradnya Paramita, Jakarta, Cet. II, 2007,
    2. Philip Babcoks, A Merriam Webster’s Third New International Dictionary of the English Language un a Bridged, 1993, Merriam Webster inc, publishers, Springfield, Massa Chusetts, U.S.A,
    3. Departemen P & K, Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989, Balai Pustaka, Jakarta,
    4. Sentanoe Kertonegoro, Hubungan Industrial, Hubungan Antara Pengusaha dan Pekerja (Bipartid) dan Pemerintah (Tripartid), 1999, Yayasan Tenaga Kerja Indonesia, Jakarta,
    5. Sentanoe Kertonegoro, Hubungan Industrial, Hubungan Antara Pengusaha dan Pekerja (Bipartid) dan Pemerintah (Tripartid), 1999, Yayasan Tenaga Kerja Indonesia, Jakarta,
    6. Hammer, Willie. Product Safely Management and Engineering. Englewood Cilffs, N.J. : Prentice-Hall Inc. 1980,
    7. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-buruh" target="_blank"> https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-buruh
    8. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-buruh

    Related Posts

    0 komentar:

    Post a Comment