Ilmu Pengetahuan Jam Kerja


Jam Kerja


Januari 27, 2015 by Sugi Arto

----------------------------------
Sugi Arto Newsletter
----------------------------------

 Jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam  Ilmu Pengetahuan Jam Kerja


Jam Kerja adalah waktu untuk melaksanakan pekerjaan, sanggup dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari. Jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, khususnya pasal 77 hingga dengan pasal 85. Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem, yaitu:

  • 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 ahad untuk 6 hari kerja dalam 1  minggu; atau
  • 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 ahad untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja ialah 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembur.

Akan tetapi, ketentuan waktu kerja tersebut tidak berlaku bagi sektor perjuangan atau pekerjaan tertentu menyerupai contohnya pekerjaan di pengeboran minyak lepas pantai, sopir angkutan jarak jauh, penerbangan jarak jauh, pekerjaan di kapal (laut), atau penebangan hutan.

Ada pula pekerjaan-pekerjaan tertentu yang harus dijalankan terus-menerus, termasuk pada hari libur resmi (Pasal 85 ayat 2 UU No.13/2003). Pekerjaan yang terus-menerus ini lalu diatur dalam Kepmenakertrans No. Kep-233/Men/2003 Tahun 2003 perihal Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus. Dan dalam penerapannya tentu pekerjaan yang dijalankan terus-menerus ini dijalankan dengan pembagian waktu kerja ke dalam shift-shift.

Ketentuan mengenai pembagian jam kerja, dikala ini mengacu pada UU No.13/2003. Ketentuan waktu kerja diatas hanya mengatur batas waktu kerja untuk 7 atau 8 sehari dan 40 jam seminggu dan tidak mengatur kapan waktu atau jam kerja dimulai dan berakhir.

Pengaturan mulai dan berakhirnya waktu atau jam kerja setiap hari dan selama kurun waktu seminggu, harus diatur secara terang sesuai dengan kebutuhan oleh para pihak dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Pada beberapa perusahaan, waktu kerja dicantumkan dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Sebagaimana diatur dalam Pasal 108 ayat 1 UU No.13/2003, PP dan PKB mulai berlaku sehabis disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk (biasanya Disnaker).

Pengertian pengukuran waktu kerja merupakan Usaha untuk memilih usang kerja yang diharapkan seorang Operator (terlatih dan “qualified”) dalam menuntaskan suatu pekerjaan yang spesifik pada tingkat kecepatan kerja yang NORMAL dalam lingkungan kerja yang TERBAIK pada dikala itu.

Sumber :


  1. Undang-UndangNo.13 tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan,
  2. Kepmenakertrans No. Kep-233/Men/2003 Tahun 2003 perihal Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment