Ilmu Pengetahuan Fungsi, Hak Dan Kewajiban Dan Tata Cara Pembentukan Serikat Pekerja/Buruh

Fungsi, Hak dan Kewajiban Dan Tata Cara Pembentukan Serikat Pekerja/Buruh Hak menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan hak asasi pekerja yang telah dijamin didalam Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 dan untuk mewujudkan hak tersebut, kepada setiap pekerja/buruh diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja, dimana Serikat Pekerja/Serikat Buruh berfungsi sebagai sarana untuk memperjuangkan, melindungi dan membela kepentingan dan juga meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, dimana dalam memakai haknya tersebut pekerja/buruh dituntut bertanggung jawab untuk menjamin kepentingan yang lebih luas yaitu kepentingan Bangsa dan Negara oleh alasannya yaitu itu penggunaan hak tersebut dilaksanakan dalam kerangka kekerabatan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Hak berserikat bagi pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam Konvensi International Labour Organization ( ILO ) Nomor 87 Tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi dan Konvensi ILO Nomor 98 Tentang Hak Untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama. Konvensi wacana hak berserikat bagi pekerja/buruh ini telah diratifikasi oleh Indonesia menjadi bab dari peraturan perundang-undangan nasional. 


 Hak dan Kewajiban Dan Tata Cara Pembentukan Serikat Pekerja Ilmu Pengetahuan Fungsi, Hak dan Kewajiban Dan Tata Cara Pembentukan Serikat Pekerja/Buruh
Fungsi, Hak & Kewajiban Dan Tata Cara Pembentukan Serikat Pekerja

A. Fungsi Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Fungsi Serikat Pekerja/Serikat Buruh sering dikaitkan dengan keadaan kekerabatan industrial. Hubungan industrial itu diartikan sebagai suatu sistem kekerabatan yang terbentuk antara para pelaku didalam proses produksi barang atau jasa yang mencakup pengusaha,pekerja, dan pemerintah.

Pengertian itu memuat semua aspek yang ada didalam suatu kekerabatan kerja yang terdiri dari :
  1. Para pelaku : pekerja, pengusaha, pemerintah;
  2. Kerja sama : manajemen-karyawan;
  3. Perundingan bersama : perjanjian kerja, kesepakatan kerja bersama, peraturan perusahaan;
  4. Kesejahteraan : upah, jaminan sosial., pensiun, keselamatan dan kesehatan kerja, koperasi, pembinaan kerja;
  5. Perselisihan industrial : arbitrase, mediasi, mogok kerja, penutupan perusahaan, pemutusan kekerabatan kerja.
Fungsi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dituangkan di dalam Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja . Fungsi berasal dari kata function, yang artinya "something that performs a function: or operation".

Fungsi sanggup juga diartikan sebagai jabatan (pekerjaan) yang dilakukan; apabila ketua tidak ada maka wakil ketua akan melaksanakan fungsi ketua; fungsi yaitu kegunaan suatu hal; berfungsi artinya berkedudukan, bertugas sebagai; menjalankan tugasnya.

Dengan demikian fungsi Serikat Buruh/Serikat Pekerja sanggup diartikan sebagai jabatan, kegunaan, kedudukan dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Demi mencapai tujuan dari dibentuknya Serikat Pekerja/Serikat Buruh itu, maka Serikat Pekerja/Serikat Buruh mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Sebagai pihak yang turut serta dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.
  2. Sebagai wakil pekerja/buruh dalam forum kerja bersama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya.
  3. Sebagai sarana untuk membuat kekerabatan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
  4. Sebagai sarana penyalur aspirasi dari para pekerja/buruh dan juga sebagai pihak yang akan selalu tetap memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya.
  5. Sebagai perencana, pelaksana dan penanggung jawab dalam pemogokan pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
  6. Sebagai wakil dari para pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.


B. Hak Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Berlakunya dasar-dasar daripada hak untuk berorganisasi dan untuk berunding bersama sudah diratifikasi oleh Indonesia menjadi bab dari Peraturan PerUndang-Undangan Nasional yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja dimana Pekerja merupakan kawan kerja Pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya serta menjamin kelangsungan perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya. 

Hak untuk menjadi anggota dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan hak asasi dari pekerja/buruh yang dijamin oleh UUD 1945 dalam pasal 28. Hak dari Serikat Pekerja yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan antara lain :
  1. Membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha;
  2. Mewakili pekerja dalam menuntaskan perselisihan industrial;
  3. Mewakili pekerja dalam forum ketenagakerjaan;
  4. Membentuk forum atau melaksanakan aktivitas yang berkaitan dengan perjuangan peningkatan kesejahteraan pekerja; dan
  5. Melakukan aktivitas lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

C. Kewajiban Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Berdasarkan ketentuan umum Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, serikat pekerja merupakan organisasi yang dibuat dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dalam melaksanakan kekerabatan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, menyebarkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.

Sedangkan kewajiban dari Serikat Pekerja yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan ialah :
  1. Melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya;
  2. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya; dan
  3. Mempertanggung-jawabkan aktivitas organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
Pekerja juga mempunyai kewajiban yang berkaitan dengan keuangan dan harta kekayaannya. Keuangan dan harta kekayaan serikat pekerja haruslah terpisah dari keuangan dan harta kekayaan pribadi pengurus dan anggotanya. Keuangan serikat pekerja bersumber dari :
  1. Iuran anggota yang besarnya ditetapkan dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga;
  2. Hasil perjuangan yang sah; dan
  3. Bantuan anggota atau pihak lain yang tidak mengikat.
Apabila pengurus serikat pekerja mendapatkan pinjaman dari pihak luar negeri, maka mereka wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung-jawab di bidang ketenagakerjaan. Bila serikat pekerja tidak memberitahukan kepada instansi pemerintah yang berwenang tersebut, maka sanggup dikenakan hukuman manajemen pencabutan nomor bukti pencatatan serikat pekerja dan hal ini berarti bahwa serikat pekerja tersebut kehilangan haknya sebagai serikat pekerja (Pasal 24 UU No.21 Tahun 2000).

D. Tata Cara Pembentukan Serikat Pekerja

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 menganut multi union system yaitu memperlihatkan kebebasan kepada pekerja/buruh untuk membentuk serikat pekerja/serikat buruh. Setiap 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh berdasarkan undang- undang tersebut telah sanggup membentuk suatu serikat pekerja/serikat buruh. Ketentuan ini memungkinkan dalam satu perusahaan sanggup bangun beberapa serikat pekerja/serikat buruh. Banyaknya serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan sanggup memungkinkan terjadinya perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh yang biasanya menyangkut duduk kasus keanggotaan yang akan berdampak pada posisi dominan sebuah serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan tersebut.

Sebagaimana diatur pada pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2000 wacana Serikat Pekerja yakni : setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dibuat oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.

Pembentukan serikat pekerja/serikat buruh ini dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Setiap serikat pekerja/serikat buruh harus mempunyai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dimana sekurang-kurangnya memuat ( Pasal 11 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 wacana Serikat Pekerja) :
  1. Nama dan lambang;
  2. Dasar negara, asas, dan tujuan;
  3. Tanggal pendirian;
  4. Tempat kedudukan;
  5. Keanggotaan dan kepengurusan;
  6. Sumber dan pertanggung tanggapan keuangan; dan
  7. Ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga
Apabila ada perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, pengurus serikat pekerja harus memberitahukan kepada instansi pemerintah paling usang 30 (tiga puluh) hari, terhitung semenjak tanggal perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga tersebut (Pasal 21 UU No.21 Tahun 2000).

  • Memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung-jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat dengan dilampiri :
  1. Daftar nama anggota pembentuk;
  2. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan
  3. Susunan dan nama pengurus; (Pasal 18 UU No.21 Tahun 2000).
  • Instansi pemerintah yang bertanggung-jawab, selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kerja, terhitung semenjak tanggal diterima pemberitahuan, wajib mencatat dan memperlihatkan nomor bukti pencatatan terhadap serikat pekerja yang telah memenuhi ketentuan (Pasal 20 ayat 1 UU No.21 Tahun 2000); buku pencatatan harus sanggup dilihat setiap dikala dan terbuka untuk umum.
  • Dalam hal serikat pekerja belum memenuhi ketentuan, maka instansi pemerintah yang bertanggung jawab itu sanggup menangguhkan pencatatan dan pemberian nomor bukti pencatatan dengan memberitahukan secara tertulis kepada serikat pekerja selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari kerja, terhitung semenjak tanggal diterima pemberitahuan (Pasal 20 ayat 2 dan 3 UU No.21 Tahun 2000).
  • Pengurus serikat pekerja yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan, harus memberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada kawan kerjanya sesuai dengan tingkatannya (Pasal 23 UU No.21 Tahun 2000).
Serikat Pekerja/Serikat Buruh sanggup dibuat berdasarkan kesamaan sektor usaha, jenis usaha, atau lokasi daerah kerja dan sanggup berhubungan dengan serikat pekerja/serikat buruh internasional dan atau organisasi internasional lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

E. Perlindungan Terhadap Serikat Pekerja

Siapapun tidak boleh untuk menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan aktivitas serikat pekerja dengan cara :
  1. Melakukan pemutusan kekerabatan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melaksanakan mutasi;
  2. Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja;
  3.  Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun; dan
  4. Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja (Pasal 28 UU No.21 Tahun 2000).
Sanksi aturan atas pelanggaranPasal 28 tersebut di atas yang merupakan tindak pidana kejahatan, dikenakan hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling usang 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000.- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) (Pasal 43 UU No.21 Tahun 2000).

Pengusaha harus memberi kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota serikat pekerja untuk menjalankan aktivitas serikat pekerja dalam jam kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.

Memberikan kesempatan yaitu membebaskan pengurus dan anggota serikat pekerja dalam beberapa waktu tertentu dari kiprah pokoknya sebagai pekerja sehingga sanggup melaksanakan aktivitas serikat pekerja.

Dalam kesepakatan kedua belah pihak dan/atau perjanjian kerja bersama harus diatur mengenai :
  1. Jenis aktivitas yang diberikan kesempatan.
  2. Tata cara pemberian kesempatan.
  3. Pemberian kesempatan yang menerima upah dan yang tidak menerima upah. 

Sumber aturan :

  1. Undang Undang Dasar 1945,
  2. Konvensi International Labour Organization ( ILO ) Nomor 87 Tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi,
  3. Konvensi ILO Nomor 98 Tentang Hak Untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama,
  4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja,
  5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Referensi : 

  1. Maimun, Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar, Penerbit Pradnya Paramita, Jakarta, Cet. II, 2007,
  2. Philip Babcoks, A Merriam Webster’s Third New International Dictionary of the English Language un a Bridged, 1993, Merriam Webster inc, publishers, Springfield, Massa Chusetts, U.S.A, 
  3. Departemen P & K, Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989, Balai Pustaka, Jakarta,
  4. Sentanoe Kertonegoro, Hubungan Industrial, Hubungan Antara Pengusaha dan Pekerja (Bipartid) dan Pemerintah (Tripartid), 1999, Yayasan Tenaga Kerja Indonesia, Jakarta,
  5. Sentanoe Kertonegoro, Hubungan Industrial, Hubungan Antara Pengusaha dan Pekerja (Bipartid) dan Pemerintah (Tripartid), 1999, Yayasan Tenaga Kerja Indonesia, Jakarta,
  6. Hammer, Willie. Product Safely Management and Engineering. Englewood Cilffs, N.J. : Prentice-Hall Inc. 1980,
  7. http://artonang.blogspot.co.id/2016/01/pengertian-sifat-dan-tujuan-serikat.htm
  8. Hardijan Rusli, Hukum Ketenagakerjaan 2003, Penerbit Ghalia Indonesia, 2004.

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment