Showing posts sorted by relevance for query pengertian-unsur-unsur-ciri-ciri. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query pengertian-unsur-unsur-ciri-ciri. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Pengertian, Unsur, Ciri, Sifat, Tujuan Dan Fungsi Aturan

Pengertian, Unsur, Ciri, Sifat, Tujuan dan Fungsi Hukum - Hingga ketika ini, belum ada kesepahaman dari para jago mengenai pengertian hukum. Telah banyak para jago dan sarjana aturan yang mencoba untuk memperlihatkan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada satupun jago atau sarjana aturan yang bisa memperlihatkan pengertian aturan yang sanggup diterima oleh semua pihak.

A. Pengertian Hukum

Ketiadaan definisi aturan yang sanggup diterima oleh seluruh pakar dan jago aturan pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi aturan menjadi mungkinkah aturan didefinisikan atau mungkinkah kita menciptakan definisi aturan ? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan aturan ?

Ketiadaan definisi aturan terperinci menjadi hambatan bagi mereka yang gres saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja diperlukan pemahaman awal atau pengertian aturan secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu aturan dengan banyak sekali macam aspeknya. Bagi masyarakat awam pengertian aturan itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya dan derma aturan yang diberikan kepada masyarakat.

 belum ada kesepahaman dari para jago mengenai pengertian Ilmu Pengetahuan Pengertian, Unsur, Ciri, Sifat, Tujuan dan Fungsi Hukum
Materi Hukum
Setiap orang akan berurusan atau terikat dengan hukum. Namun, apa gotong royong aturan itu? Kita sulit mendefinisikan secara lengkap. Hal itu dikarenakan aturan mempunyai pengertian yang luas. Banyak jago aturan memperlihatkan pengertian aturan secara berbeda-beda, tetapi belum ada satu pengertian yang mutlak dan memuaskan semua pihak perihal aturan itu.

Defenisi Hukum Menurut Para Ahli

Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma aturan mempunyai hukuman yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan alasannya yaitu kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Beberapa pengertian aturan berdasarkan para jago aturan yaitu sebagai berikut :

1. Drs. E. Utrecht, S.H.

Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), dia mencoba menciptakan suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, aturan ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan alasannya yaitu pelanggaran petunjuk hidup itu sanggup menjadikan tindakan dari pihak pemerintah.

2. Achmad Ali

Hukum yaitu seperangkat norma perihal apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman hukuman bagi pelanggar aturan itu.

3. Immanuel Kant

Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu sanggup mengikuti keadaan dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan aturan perihal kemerdekaan (1995).

4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta mencakup lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.

5. J.C.T. Simorangkir

Hukum yaitu peraturan yang bersifat memaksa dan memilih tingkah laris insan dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh forum berwenang.

6. Mr. E.M. Meyers

Hukum yaitu semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laris insan dalam masyarakat dan yang menjadi fatwa bagi penguasapenguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.

7. S.M. Amin

Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” aturan dirumuskan sebagai berikut: Kumpulan kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan hukuman sanksi. Tujuan aturan itu yaitu mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

8. P. Borst

Hukum yaitu keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan insan di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya sanggup dipaksakan dan bertujuan mendapat tata atau keadilan.

9. Prof. Dr. Van Kan

Hukum yaitu keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan insan di dalam masyarakat.

Jadi, aturan yaitu suatu sistem yang dibuat insan untuk membatasi tingkah laris insan biar tingkah laris insan sanggup terkontrol , aturan yaitu aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai kiprah untuk menjamin adanya kepastian aturan dalam masyarakat. Oleh alasannya yaitu itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan aturan sehingga sanggup di artikan bahwa aturan yaitu peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

B. Unsur-unsur Hukum

  1. Apabila kita lihat dari beberapa perumusan perihal banyak sekali pengertian hukum, dapatlah diambil kesimpulan bahwa aturan itu mencakup unsur-unsur :
  2. peraturan mengenai tingkah laris insan dalam pergaulan masyarakat;
  3. peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
  4. peraturan itu bersifat memaksa; dan
  5. sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut yaitu tegas.
Agar tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara, maka haruslah kaidah-kaidah aturan itu ditaati. Akan tetapi, tidaklah semua orang mau menaati kaidah-kaidah aturan itu. Agar supaya sesuatu peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga menjadi kaidah hukum, maka peraturan hidup kemasyarakatan itu harus diperlengkapi dengan unsur memaksa.

Dengan demikian, aturan itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu kaidah aturan akan dikenakan hukuman yang berupa hukuman. Sifat aturan yang demikian itu memperlihatkan ciri-ciri hukum, yaitu :
  1. adanya perintah dan atau larangan;
  2. perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang; dan
  3. adanya hukuman atau hukuman. 
 

C. Ciri-Ciri Hukum

Hukum mempunyai sifat universal ibarat ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya aturan maka tiap masalah sanggup di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah biar setiap orang tidak sanggup menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Berikut yaitu ciri-ciri aturan :
  1. Peraturan mengenai tingkah laris insan dalam pergaulan masyarakat;
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
  3. Peraturan itu bersifat memaksa;
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas;
  5. Berisi perintah dan atau larangan; dan
  6. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.

D. Sifat Hukum

Hugo de Groot dalam "De Jure Belli ac facis" (1625) yang menyampaikan bahwa pengertian hukum yaitu peraturan perihal perbuatan moral yang menjamin keadilan.

Hukum yaitu salah satu dari norma yang ada dalam masyarakat. Norma aturan mempunyai eksekusi yang lebih tegas. Hukum merupakan untuk menghasilkan keteraturan dalam masyarakat, biar sanggup terwujud keseimbangan dalam masyarakat dimana masyarakat tidak bisa sebebas-bebasnya dalam bermasyarakat, mesti ada batasan biar ketidakbebasan tersebut sanggup menghasilkan keteraturan. Ada banyak sekali macam pengertian hukum berdasarkan para ahli, sehingga menciptakan tidak adanya pengertian dari aturan yang mempunyai satu arti.

Berikut ini yaitu sifat dari hukum, sebagai berikut :

a. Besifat Mengatur

Hukum dikatakan mempunyai sifat mengatur alasannya yaitu aturan memuat banyak sekali peraturan baik dalam bentuk perintah maupun larangan yg mengatur tingkah laris insan dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban di masyarakat

b. Bersifat Memaksa

Hukum dikatakan mempunyai sifat memaksa alasannya yaitu aturan mempunyai kemampuan dan kewenangan memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. hal ini dibuktikan dengan adanya hukuman yg tegas terhadap orang-orang yg melaksanakan pelanggaran terhadap hukum.

c. Bersifat Melindungi

Hukum dikatakan mempunyai sifat melindungi alasannya yaitu aturan dibuat untuk melindungi hak tiap-tiap orang serta menjaga keseimbangan yg harmonis antara banyak sekali kepentingan yg ada.

E. Tujuan Hukum

Dalam literatur hukum, dikenal ada dua teori perihal tujuan hukum, yaitu teori etis dan utilities. Teori etis mendasarkan pada etika. isi aturan itentukan oleh keyakinan kita yang etis perihal yang adil dan tidak. Menurut teori ini, aturan bertujuan untuk semata-mata mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya.

Tujuan aturan mempunyai sifat universal ibarat ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya aturan maka tiap masalah sanggup di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku, selain itu aturan bertujuan untuk menjaga dan mencegah biar setiap orang tidak sanggup menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Sedangkan teori utilities, aturan bertujuan untuk memperlihatkan faedah bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakt. Pada hikikatnya, tujuan aturan yaitu manfaat dalam memperlihatkan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah yang terbesar.

Berikut yaitu Tujuan Hukum :
  1. Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan;
  2. Mengatur pergaulan hidup insan secara damai;
  3. Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat;
  4. Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang;
  5. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin;
  6. Sebagai sarana aktivis pembangunan; dan
  7. Sebagai fungsi kritis.
Berkenaan dengan tujuan aturan (menjamin kepastian hukum), ada beberapa pendapat dari para jago aturan sebagai berikut :

1. Aristoteles (Teori Etis )

Tujuan aturan semata-mata mencapai keadilan. Artinya, memperlihatkan kepada setiap orang, apa yang menjadi haknya. Disebut teori etis alasannya yaitu isi aturan semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.

2. Jeremy Bentham (Teori Utilitis )

Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Artinya aturan bertujuan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham : 1990).

3. Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994)

Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur keadilan yaitu ”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.

4. Van Apeldorn

Tujuan aturan ialah mengatur pergaulan hidup insan secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara insan dipertahankan oleh aturan dengan melindungi kepentingan-kepentingan aturan insan seperti: kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van Apeldorn : 1958).

5. Prof Subekti S.H.

Tujuan aturan yaitu menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).

6. Purnadi dan Soerjono Soekanto

Tujuan aturan yaitu kedaimaian hidup insan yang mencakup ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern langsung (Purnadi - Soerjono Soekanto: 1978).

F. Fungsi Hukum

Apabila kita perhatikan definisi-definisi hukum atau rumusan dari para sarjana aturan tersebut, intinya kita sanggup menemukan adanya unsur-unsur hukum, ciri-ciri hukum, dan sifat hukum.

Adapun fungsi dari hukum adalah, sebagai berikut :
  1. Sebagai Perlindungan, Hukum melindungi masyarakat dari ancaman bahaya;
  2. Fungsi Keadilan, Hukum sebagai penjaga, pelindung dan memperlihatkan keadilan bagi manusia; dan
  3. Dalam Pembangunan, Hukum dipergunakan sebagai pola tujuan negara.
Fungsi dari aturan secara umum yaitu :
  1. Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia;
  2. Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat;
  3. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin);
  4. Hukum berfungsi sebagai alat perubahan social (penggerak pembangunan);
  5. Sebagai alat kritik (fungsi kritis); dan
  6. Hukum berfungsi untuk menuntaskan pertikaian.
Tugas dari Hukum yaitu sebagai berikut :
  1. Menjamin adanya kepastian hukum;
  2. Menjamin keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian; dan
  3. Menjaga jangan hingga terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

Referensi :

  1. C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cetakan kedelapan, Balai Pustaka, Jakarta, 1989,
  2. Dudu Duswara Machmudin. ( 2001 ). Pengantar Ilmu Hukum. Bandung : Refika Aditama.
  3. Achmad Sanusi ( 1994 ), Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia, Bandung, Tarsito.
  4. Van Apeldorn (1986), Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Prdanya Paramita.
  5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=hukum

Ilmu Pengetahuan Pengertian, Unsur, Ciri Dan Sifat Komplotan Firma (Fa)

Pengertian, Unsur, Ciri Dan Sifat Persekutuan Firma (Fa) - Firma (bahasa Belanda: venootschap onder firma; perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, yakni sebuah bentuk komplotan untuk menjalankan perjuangan antara dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama.Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota komplotan menyerahkan kekayaan langsung sesuai yang tercantum dalam sertifikat pendirian perusahaan.

A. Pengertian Firma (Fa)

 perserikatan dagang antara beberapa perusahaan Ilmu Pengetahuan Pengertian, Unsur, Ciri Dan Sifat Persekutuan Firma (Fa)
Pengertian Firma (Fa)
Secara harfiah Firma yakni Perserikatan dagang antara beberapa perusahaan dalam bentuk sebuah komplotan bisnis untuk menjalankan perjuangan antara dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama untuk mendapat profit.

Persekutuan Firma yakni kaitan atau kekerabatan yuridis yang timbul dari perjanjian sukarela antara beberapa pihak yang bersangkutan, baik secara lisan, maupun tertulis atau tersirat dari tindakan langsung sekutu bersangkutan.

Pengertian Firma berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang bahwa “Perseroan Firma yakni tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah satu nama bersama.”

Firma (Fa) yakni suatu komplotan antara dua aorang atau lebih yang menjalankan tubuh perjuangan dengan nama bersama dengan tujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari komplotan tersebut. Dalam mendirikan firma mempunyai anggota paling sedikit dua orang. Semua anggota mempunyai tanggung jawab terhadap perusahaan dan menyerahkan kekayaan langsung sesuai yang tercantum dalam sertifikat pendirian Firma. Apabila melarat semua anggota harus bertanggung jawab hingga harta milik langsung ikut dipertanggungkan.

Modal firma berasal dari kekayaan langsung anggota pendiri, serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai sertifikat pendirian.

B. Unsur-Unsur Firma (Fa)

Adapun komplotan perdata yakni perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk menyetorkan sesuatu kepada komplotan dengan tujuan untuk memperoleh manfaat atau keuntungan (Pasal 1618 KUHPer). Berdasarkan definisi tersebut, sanggup dinyatakan bahwa komplotan itu disebut Firma apabila mengandung unsur-unsur pokok berikut ini :
  1. Persekutuan perdata (Pasal 1618 KUHPer);
  2. Menjalankan perusahaan (Pasal 16 KUHD);
  3. Dengan nama bersama atau firma (Pasal 16 KUHD); dan
  4. Tanggung jawab sekutu bersifat langsung untuk keseluruhan (Pasal 18 KUHD)
Dari pengertian Firma berdasarkan Pasal 16 UU Hukum Dagang, sanggup di simpulakan bahwa, Firma merupakan komplotan perdata dan termasuk bab dalam perusahaan serta dijalankan atas satu nama bersama. Hal ini didukung dengan isi Pasal 1618–1652 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menjelaskan Persekutuan perdata diberlakukan terhadap perseroan Firma sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Adapun pengertian Persekutuan Perdata berdasarkan Kamus aturan ialah “Persetujuan kerjasama antara beberapa orang untuk mencari keuntungan tanpa bentuk tubuh aturan terhadap pihak ketiga masing-masing menanggung sendiri-sendiri perbuatannya kedalam mereka memperhitungkan keuntungan rugi yang dibaginya berdasarkan perjanjian persekutuan”. (Pasal 1618 KUHPdt)

Menurut Johanes Ibrahim, suatu Maatschap (persekutuan perdata) khusus ibarat yang ditetapkan oleh Pasal 1623 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sanggup melaksanakan perbuatan perusahaan.Oleh alasannya yakni itu, Firma tidak sanggup dikatakan sebagai tubuh perjuangan yang mempunyai ciri-ciri sebagai tubuh hukum. Karena apabila meninjau pandangan Subekti yang menjelaskan bahwa, Badan Hukum pada pokoknya yakni suatu tubuh atau perkumpulan yang sanggup mempunyai hak-hak dan melaksanakan perbuatan ibarat seorang manusia, serta mempunyai kekayaan sendiri, dan sanggup digugat atau mengguggat di depan hakim.

Menurut Mollengraff Firma yakni suatu perkumpulan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dibawah nama bersama dan yang mana anggota-anggotanya tidak terbatas tanggung jawabnya terhadap perikatan perseroan dengan pihak ketiga

Firma yakni perseroan yang menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yang tidak sebagai perseroan komanditer - Wery.

Slagter memperlihatkan defenisi bahwa Firma yakni suatu perjanjiann yang ditujukan kearah kerjasama di antara dua orang atau lebih secara terus menerus untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, supaya memperoleh keuntungan atas hak kebendaan bersama guna mencapai tujuan pihak-pihak di antara mereka mengikatkan diri untuk memasukkan uang, barang, nama baik, hak-hak atau kombinasi daripadanya kedalam persekutuan.

Dari pengertian di atas sanggup di ambil kesimpulan, firma yakni komplotan antara dua orang atau lebih untuk menjalan perusahaan yang di buat dengan nama bersama.

Firma juga sanggup dikatakan sebagai komplotan perdata. Persekutuan perdata yakni perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke perusahhan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfatan yang di peroleh hasilnya (Pasal 1618 KUHPerdata). Sehingga sanggup disimpulkan bahwa firma yakni sebuah ketentuan husus dari ketentuan yang umum yang mengatur mengenai komplotan perdata.

Persekutuan firma bukan merupakan badan hukum alasannya yakni komplotan firma tidak memenuhi syarat untuk menjadi tubuh hukum. Adapun syarat sebuah komplotan disebut tubuh aturan apabila kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan langsung dan mendapat mempunyai peraturan resmi atau husus oleh pemerintah. Sedangkan komplotan firma, kekayaan komplotan dengan kekayaan langsung tidak terpisah dan tidak ada undang-undang husus yang mengatur mengenai firma. Oleh alasannya yakni itu dalam mendirikan komplotan firma tidak ada keharusan untuk mengesahkan sertifikat pendirian oleh menteri kehakiman.

C. Ciri-Ciri Firma (Fa)

Seperti halnya komplotan yang lain, firma juga mempunyai sifat atau ciri-ciri. Adapun ciri-ciri firma antara lain :
    1. Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan;
    2. Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi;
    3. Akan berakhir kalau salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia;
    4. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal sebelumnya dan sudah saling mempercayai;
    5. Perjanjian suatu firma sanggup dilakukan dihadapan notaris;
    6. Dalam acara perjuangan selalu menggunakan nama bersama;
    7. Setiap anggota sanggup melaksanakan perjanjian dengan pihak lain;
    8. Adanya tanggungjawab atas resiko kerugian yang tidak terbatas;
    9. Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi;
    10. Setiap anggota firma mempunyai hak untuk menjadi pemimpin;
    11. Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota gres tanpa seizin anggota yang lainnya;
    12. Keanggotaan firma menempel dan berlaku seumur hidup;
    13. Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma; dan
    14. Mudah memperoleh kredit usaha

    D. Sifat Firma (Fa)

    Sifat dari Persekutuan Firma adalah:
    1. Keagenan atau perwakilan bersama;
    2. Umur terbatas;
    3. Tanggung jawab tak terbatas;
    4. Pemilikan kepentingan;
    5. Partisipasi (Keikutsertaan) dalam Persekutuan Firma;
    6. Bentuk firma ini telah dipakai baik untuk acara perjuangan berskala besar maupun kecil;
    7. Dapat berupa perusahaan kecil yang menjual barang pada satu lokasi, atau perusahaan besar yang mempunyai cabang atau kantor di banyak lokasi;
    8. Masing-masing sekutu menjadi biro atau wakil dari komplotan firma untuk tujuan usahanya
    9. Pembubaran komplotan firma akan tercipta kalau terdapat salah satu sekutu mengundurkan diri atau meninggal;
    10. Tanggung Jawab seorang sekutu tidak terbatas pada jumlah investasinya;
    11. Harta benda yang diinvestasikan dalam komplotan firma tidak lagi dimiliki secara terpisah oleh masing-masing sekutu; dan
    12. Masing-masing sekutu berhak memperolah pembagian keuntungan komplotan firma.

    Sumber Hukum :

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (WvK),   
    2.  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata),
    3. Undang-Undang No.20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah

    Referensi :

      1. Ibrahim, Johannes. Hukum Organisasi Perusahaan: Pola Kemitraan Dan Badan Hukum. Bandung: Refika Aditama, 2006
      2. Sopandi, Eddi. Bebrapa Hal Dan Catatan Berupa Tanyajawab Hukum Bisnis. Bandung: Refika Aditama, 2003 
      3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=hukum-perdata
      4. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=hukum-perdata
      5. Widjaja, Gunawan. Seri Aspek Hukum Dalam Bisnis: Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer. Jakarta: Kencana, 2006 
      6. Neni Sri Imaniyati. Hukum Bisnis: Telaah perihal Pelaku dan Kegiatan Ekonomi. Graha ILmu. Yogyakarta: 2009