Ilmu Pengetahuan Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

By Sugi Arto 

 Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual  Ilmu Pengetahuan Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Cipta

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual. Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual yaitu padanan kata yang biasa dipakai untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dipakai untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 menyampaikan wacana hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang sanggup dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.

Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau singkatan “HaKI”, dipakai untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berkhasiat untuk insan pada pada dasarnya HKI yaitu hak untuk menikmati secara hemat hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI yaitu karya-karya yang timbul atau lahir sebab kemampuan intelektual manusia.

Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir ibarat teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berkhasiat untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI yaitu karya-karya yang timbul atau lahir sebab kemampuan intelektual manusia. Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan biar orang lain terangsang untuk sanggup lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui prosedur pasar.

Disamping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas insan sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama sanggup dihindari atau dicegah. Dengan pemberian dokumentasi yang baik tersebut, diperlukan masyarakat sanggup memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk menunjukkan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh fatwa John Locke wacana hak milik. Dalam bukunya, Locke menyampaikan bahwa hak milik dari seorang insan terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada semenjak insan lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia.

Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
  1. Hak Cipta (copyright);
  2. Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
  • Paten (patent);
  • Desain industri (industrial design);
  • Merek (trademark);
  • Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
  • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
  • Rahasia dagang (trade secret).

Sumber :

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta





Related Posts

0 komentar:

Post a Comment