Showing posts sorted by date for query pengertian-undang-undang-dasar-1945. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query pengertian-undang-undang-dasar-1945. Sort by relevance Show all posts

Ilmu Gres Soal Uas 2 / Ukk Ips Kelas 4 Plus Kunci Jawaban

Berikut ini ialah referensi latihan soal UAS 2 / ulangan kenaikan kelas (UKK) mata pelajaran IPS untuk adik-adik yang duduk di dingklik sekolah dasar kelas 4

Berikut ini ialah referensi latihan soal UAS  Ilmu Baru Soal UAS 2 / UKK IPS Kelas 4 plus Kunci Jawaban

I. Berilah tanda silang (x) pada karakter a, b, c, atau d di depan tanggapan yang paling benar !
1. Membaca peta yang harus diperhatikan pertama kali ialah ....
a. skala
b. sumber peta
c. judul peta
d. tahun pembuatan

2. Dataran rendah yang dikelilingi air sepanjang masa disebut ....
a. danau
b. sungai
c. laut
d. rawa

3. Zaman dimana insan belum mengenal goresan pena disebut zaman ....
a. prasejarah
b. sejarah
c. dahulu
d. kolonial

4. Akar dari karakter Bali dan Jawa ialah karakter ....
a. Hieroglif
b. Pallawa
c. Melayu
d. Latin

5. Lagu yang populer di Sulawesi Selatan ialah ....
a. Butet
b. Ampar-ampar Pisang
c. Anging Mamiri
d. Apuse

6. Perhatikan kelompok sumber daya alam berikut !
1. Minyak bumi
2. Aluminium
3. Gas alam
4. Tembaga
5. Nikel
Kelompok sumber daya alam nonenergi ditunjukkan oleh nomor ....
a. 1,2, dan 3
b. 1,3,dan 5
c. 2,4, dan 5
d. 3,4, dan 5

7. Candi Gedong Songo yang terdapat di Kabupaten Semarang merupakan referensi peninggalan sejarah zaman ...
a. Hindu
b. Buddha
c. Islam
d. purba

8. Benteng Marlborough terdapat di Provinsi ....
a. Yogyakarta
b. Maluku
c. Bengkulu
d. Jambi

9. Sikap yang berani, pantang mengalah dan rela berkorban demi bangsa dan negara disebut ....
a. nasionalisme
b. patriotisme
c. chauvinisme
d. komunisme

10. Menerima kekalahan dengan tulus berarti mempunyai jiwa ....
a. patriotisme
b. kepahlawanan
c. besar
d. nasionalisme

11. Kegiatan yang dilakukan orang untuk mendapat penghasilan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup disebut ....
a. acara ekonomi
b. acara produksi
c. acara distribusi
d. acara konsumsi

12. Di tempat pantai sebagian penduduknya bermatapencaharian sebagai ....
a. petani
b. buruh
c. nelayan
d. karyawan

13. Ketentuan-ketentuan mengenai perekonomian di Indonesia diatur dalam UU NO ....
a. 17 Tahun 2012
b. 14 Tahun 1993
c. 20 Tahun 1998
d. 10 Tahun 1999

14. Koperasi yang menyediakan kebutuhan pokok anggotanya disebut koperasi ....
a. produksi
b. simpan pinjam
c. koperasi sekolah
d. konsumsi

15. Landasan struktural koperasi ialah ....
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. Pancasila
c. gotong royong
d. kekeluargaan

16. Seorang pengurus koperasi menduduki jabatannya paling usang ....
a. 1 tahun
b. 3 tahun
c. 5 tahun
d. 6 tahun

17. Tokoh yang dijadikan Bapak Koperasi Indonesia ialah ....
a. Ir. Soekarno
b. Drs. Mohammad Hatta
c. Mr. Muh Yamin
d. Ki Hajar Dewantara

18. Badan atau forum perekonomian yang dimaksud pada pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 ialah ....
a. koperasi
b. firma
c. perseroan
d. CV

19. Sifat adil pada koperasi dilambangkan dengan gambar ....
a. pohon beringin
b. timbangan
c. gerigi roda
d. padi dan kapas

20. PT Garuda Indonesia Airways ialah referensi acara produksi sektor ....
a. publik
b. swasta
c. industri
d. pemerintah

21. Dibawah ini yang termasuk media cetak ialah ....
a. koran dan telepon
b. buku dan buletin
c. televisi dan majalah
d. surat kabar dan radio

22. PT PAL ialah industri kapal maritim yang terdapat di kota…
a. Bandung
b. Surabaya
c. Jakarta
d. Semarang

23. Para petani memakai perontok padi merupakan teknologi ....
a. produksi
b. transportasi
c. industri
d. komunikasi

24. Salah satu keunggulan teknologi modern ialah ....
a. mahal
b. murah
c. praktis
d. rumit

25. Penyeberangan antarpulau yang dihubungkan oleh selat dengan memakai kapal yang disebut ....
a. kapal feri
b. tongkang
c. kapal selam
d. kapal kargo

26. Jenis kapal yamg dipakai untuk mengangkut minyak mentah disebut ....
a. kapal kargo
b. kapal pesiar
c. kapal tanker
d. kapal feri

27. Televisi merupakan alat komunikasi yang memberikan informasi dalam bentuk ....
a. audio
b. visual
c. audio visual
d. audio elektronik

28. Radio pertama kali ditemukan oleh ....
a. Marconi
b. Alexander Graham Bell
c. John Legie Baird
d. Thomas Alfa Edison

29. Penggunaan alat-alat yang sanggup mempermudah pekerjaan disebut ....
a. teknologi
b. peralatan
c. perlengkapan
d. mesin

30. Salah satu imbas jelek dari penggunaan mesin modern ialah ....
a. mesin beroperasi sepanjang waktu
b. hasil produksi lebih banyak
c. proses produksi cepat
d. menghasilkan limbah

II. Isilah titik-titik di bawah ini dengan tanggapan yang benar!
1. Simbol segitiga pada peta menggambarkan ....
2. Beternak lebah bermanfaat untuk diambil ....
3. Tambang batubara terbesar di Indonesia terdapat di ....
4. Petani tradisonal umumnya membajak tanah dengan memakai hewan….
5. Perpindahan penduduk dari desa ke kota disebut….
6. Makna rantai dalam lambang koperasi adalah….
7. Landasan idiil koperasi adalah….
8. Keuntungan yang diperoleh anggota koperasi disebut ....
9. Tari Kecak berasal dari ....
10. Tradisi Kasada dilakukan di Gunung ....

III. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan uraian yang tepat!
1. Apa yang dimaksud dengan suku bangsa?
2. Jelaskan pengertian perilaku kepahlawanan !
3. Sebutkan tiga manfaat menjadi anggota koperasi?
4. Sebutkan tiga permasalahan sosial yang ada di masyarakat?
5. Bagaimana upaya pemerintah untuk mengatasi dilema pengangguran?

Download soal UKK IPS Kelas 4

Berikut ini Soal UKK IPS Kelas 4 terbaru tahun 2018 ↓

Soal UKK / UAS IPS Kelas 4 Semester 2 Terbaru Tahun 2018 

Kunci Jawaban Room I
1.c  2.c  3.a  4.b  5.c  6.c  7.a  8.c  9.b  10.c  11.b  12.c  13.a  14.d  15.a  16.c  17.b  18.a  19.b  20.a  21.b  22.b  23.a  24.c  25.a  26.c  27.c  28.a  29.a  30.d

Kunci Jawaban Room II
1. gunung
2. madunya
3. Ombilin
4. kerbau atau sapi
5. urbanisasi
6. persahabatan yang kokoh
7. Pancasila
8. SHU
9. Bali
10. Bromo

Kunci Jawaban Room III
1. Suku bangsa ialah suatau golongan insan yang terikat oleh kesadaran dan identitas atas kesatuan kebudayaan.
2. Sikap dan tindakan yang ditandai dengan keberanian membela kebenaran dan keadilan, jujur, serta rela berkorban bagi masayarakat, bangsa dan negara.
3. meningkatkan penghasilan anggotanya, sanggup membeli barang dengan harga yang lebih murah, mendidik anggota untuk mempunyai semangat kerja sama
4. kepadatan penduduk, tingkat pendidikan rendah, terbatasnya layanan kesehatan, kemacetan kemudian lintas, pengangguran, kemiskinan, penyalahgunaan narkoba dan minuman keras.
5. pemberdayaan angkatan kerja dengna mengirimkan tenaga kerja ke negara lain, pengembangan perjuangan sektor informal dan perjuangan kecil, training generasi muda yang masuk angkatan kerja melalui pertolongan kursus keterampilan.

Warning : Harap tidak mengcopy paste dan mempublish ulang Soal UAS 2 / UKK  IPS Kelas 4 plus Kunci Jawaban yang ada di blog juraganles.com. Jadilah blogger kreatif dengan tidak melaksanakan copy paste dan mempublish ulang ! Terima kasih

Demikianlah Soal UKK IPS Kelas 4 plus Kunci Jawaban yang sanggup saya bagikan. Semoga bermanfaat.

Ilmu Gres Soal Pts/ Uts Tema 1 Kelas 5 Semester 1 Kurikulum 2013 Terbaru

Berikut ini ialah pola soal PTS/UTS Tema 1 kelas 5 semester 1 kurikulum 2013 terbaru untuk tahun anutan 2018/2019. Soal sudah dilengkapi dengan kunci jawaban. Semoga soal PTS/UTS Tema 1 Kurikulum 2013 kelas 5 semester 1 ini sanggup dijadikan acuan untuk berguru khususnya adik-adik kelas 5 guna persiapan diri menghadapi Penilaian Tengah Semester 1.

Namun sebelumnya kita pahami dulu penyebutan ulangan semester lantaran selama ini kita mengenalnya dengan istilah UTS dan UAS. Istilah ini dipakai untuk pengguna KTSP. Sedangkan pengguna kurikulum 2013, istilah UTS dan UAS ini lebih dikenal dengan Perguruan Tinggi Swasta dan PAS.

Yang perlu kita ketahui, pada Kurikulum 2013 terjadi pembelajaran terpadu, yaitu suatu model pembelajaran yang mencoba memadukan beberapa pokok bahasan. Pemaduan tersebut diantaranya ialah memadukan mata pelajaran. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan di bawah ini.

Penerapan Kurikulum 2013

Dari tahun ke tahun kurikulum mengalami perubahan seiring dengan kemajuan zaman dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perkembangan kurikulum dipengaruhi oleh perkembangan teori dan praktek pendidikan.

Perubahan  kurikulum 2013, sempat menjadikan polemik pro dan kontra, menciptakan resah guru-guru sekolah lantaran perihal perubahan kurikulum tersebut belum terealisasikan secara jelas. Apalagi dalam perubahan kurikulum tersebut, ada perampingan atau penggabungan beberapa mata pelajaran dalam satu tema yang sering kita sebut sebagai model pembelajaran TEMATIK TERPADU.

Pembelajaran tematik terpadu dijadikan sebagai pendekatan kurikulum 2013 SD/MI. Pembelajaran tematik terpadu dipakai oleh kelas I hingga kelas VI. Pembelajaran tematik terpadu merupakan model pembelajaran dengan cara derma materi dari beberapa mata pelajaran sekaligus.

Dalam pembelajaran tematik terpadu, tema yang dipilih berkenaan dengan alam, kehidupan manusia, tumbuhan, dan hewan. Untuk kelas I, II, dan III, keduanya merupakan pemberi makna yang substansial terhadap mata pelajaran PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, Seni-Budaya dan Prakarya, serta Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan. Di sinilah Kompetensi Dasar dari IPA dan IPS yang diorganisasikan ke mata pelajaran lain mempunyai tugas penting sebagai pengikat dan pengembang Kompetensi Dasar mata pelajaran lainnya.

Namun pada kenyataannya, pembelajaran model ibarat ini seringkali menciptakan guru dan murid menjadi resah terlebih lagi para orang renta yang aktif mendampingi putra-putrinya berguru menjelang ulangan semester.

Oleh lantaran itu, di sini kami selalu berusaha yang terbaik semoga Kurikulum 2013 sanggup dipelajari dengan gampang oleh penerima didik sebagai bekal menghadapi ulangan semester yaitu dengan cara menyajikan soal PTS/PAS per muatan pelajaran/kompetensi dasar.

Dan inilah edisi perdana soal Perguruan Tinggi Swasta (Penilaian Tengah Semester) Kurikulum 2013 yang disusun oleh juraganles.com. Sumber soal : Modul Pembelajaran Tematik Terpadu

Soal PTS/ UTS Tema 1 K13 Kelas 5 Semester 1


 Soal sudah dilengkapi dengan kunci jawaban Ilmu Baru Soal PTS/ UTS Tema 1 Kelas 5 Semester 1 Kurikulum 2013 Terbaru
I. Berilah tanda silang (x) pada karakter a, b, c atau d di depan jawaban yang paling benar !

Muatan Palajaran : PPKn

1. Istilah Pancasila sebagai dasar negara pertama kali dikemukakan oleh Soekarmo pada tanggal ....
a. 29 Mei 1945
b. 1 Juni 1945
c. 1 Juli 1945
d. 1 Juni 1946

2. Berikut ini yang tidak termasuk wujud dari pengamalan Pancasila sila pertama ialah ....
a. menyatakan kepercayaan dan ketakwaanterhadap Tuhan
b. menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama
c. tidak memaksakan agama dan kepercayaan
d. mengembargkan perilaku saling menyayangi sesama

3. Berikut ini bukan termasuk wujud dari pengamalan Pancasila sila kelima ialah ....
a. suka bekerja keras
b. menghormati hak orang lain
c. menyebarkan perilaku hormat menghormati
d. suka memberi pertolongan

4. Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan langsung atau golongan merupakan perilaku positif terhadap Pancasila, terutama sila ....
a. Keruhanan Yang Maha Esa
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kecerdikan dalam permusyawaratan perwakilan

5. Pancasila sebagai pembina persatuan dan kesatuan artinya ....
a. Pancasila dibentuk pada awal Indonesia merdeka
b. sila-silanya tidak sanggup dipisahkan
c. Pancasila tiada duanya di dunia
d. dengan Pancasila Indonesia sanggup bersatu

Muatan Pelajaran : Bahasa Indonesia

6. Kapal selam bisa berjalan di dalam air. Kapal selam sengaja diciptakan untuk keperluan miiter. Jika ada yang dipakai orang umum, biasanya untuk penyelidikan ilmiah atau eksplorasi laut.

Pikiran pokok paragraf di atas ialah ....
a. kapal selam
b. kapal selam untuk eksplorasi
c. kegunaan kapal selam
d. kapal selam untuk orang umum

7. Paragraf yang kalimat utamanya terdapat di awal dan final disebut....
a. paragraf induktif
b. paragraf deduktif
c. paragraf instruktif
d. paragraf campuran

8. Gagasan pokok paragraf biasanya terdapat dalam ....
a. kalimat pertama
b. seluruh paragraf
c. kalimat terakhir
d. kalimat utama

9. Berikut ini yang bukan merupakan cara untuk menemukan pandangan gres pokok ialah ....
a. membaca dari keseluruhan teks bacaan
b. memaham isi bacaan teks bacaan
c. menemukan pandangan gres pokok bacaarn
d. meringkas seluruh bacaan

10. Tikus termasuk musuh petani yang sangat meresahkan dan mengganggu. Sawah dan ladang yang sangat luas di beberapa kawasan terancam gagal panen jawaban tumbuhan padinya ludes diserang hama tikus.

Tanaman palawija ibarat jagung juga tidak luput jadi sasaran. Ada juga tumbuhan cabe yang sudah sampaumur juga ludes dimakan binatang pengerat ini. Tidak hanya itu saja, binatang ternak ibarat ayam, angsa pun juga jadi sasaran tikus.

Dilihat dari letak kalimat utamanya, paragraf di atas termasuk paragraf ....
a. induktif
b. deduktif
c. campuran
d. deskripsi

Muatan Pelajaran : IPA

11. Berkut ini bukan merupakan fungsi rangka insan ialah ....
a. alat gerak aktif
b. tempat melekatnya otot
c. penegak tubuh
d. pemberi bentuk tubuh

12. Di bawah ini merupakan ciri-ciri orang yang menderita penyakit rakitis ialah ....
a. tulang gampang retak atau patah
b. nyeri di penggalan persendian kaki, tangan, dan siku
c. tulangkakilemahdanbiasanya berbentuk X atau O
d. penderita mengalami kelumpuhan dan usang kelamaan tulang mengecil

13. Kelainan tulang yang disebabkan kebiasaan perilaku duduk dalam posisi miring, sehingga tulang belakang bengkok ke samping disebut ....
a. osteoporosis
b. kifosis
c. lordosis
d. skoliosis

14. Berikut ini yang bukan merupakan ciri-ciri binatang avertebrata ialah ....
a. susunan syaraf terlerak di penggalan perut ventral (perut)di penggalan bawah akses pencernaan
b. umumnya mempunyai rangka luar (eksoskeleton)
c. otak tidak terlindungi oleh tengkorak
d. mempunyai tulang punggung

15. Ikan, amfibi, reptil, burung, dan mamalia termasuk penggolongan binatang ....
a. vertebrata
b. avertebrata
c. aves
d. mamalia

Muatan Pelajaran : IPS

16. Indonesia secara geografis terlctak diantara dua buah samudra, yaitu samudra
a. Hindia dan Atlantik
b. Pasifik dan Atlantik
c. Antartika dan Atlantik
d. Hindia dan Pasifik

17. Indonesia disebut negara agraris lantaran sebagian besar penduduknya bekerja sebagai ....
a. pedagang
b. peternak
c. nelayan
d. petani

18. Masyarakat orisinil Papua tinggal di rumah adat yang disebut ....
a. Baileo
b. Rumah Tambi
c. Honai
d. Istana Buton

19. Tarian kawasan yang biasanya mempertontonkan seni keindahan mata merupakan tarian dari kawasan ..
a. Aceh
b. Jawa Tengah
c. Bali
d. Sumatera Barat

20. Lagu Ampar-Ampar Pisang berasal dari ....
a. Kalimantan Barat
b. Kal mantan Selatan
c. Kalimantan Timur
d. Kalimantan Tengah

Muatan Pelajaran : SBdP

21. Serangkaian gambar yang mengandung narasi atau kisah disebut ....
a. gambar cerita
b. gambar ekspresif
c. gambar imajnatif
d. gambar eksekutif

22. Gambar yang menceritakan bencana sehari-hari disebut ....
a. perspektif
b. ilustrasi
c. karikatur
d. komik

23. Berikut ini yang bukan merupakan ganjal gambar ialah ....
a. batu
b. kain
c. kertas
d. kanvas

24. Berikut ini yang bukan merupakan ciri-ciri komik ialah ....
a. bersifat proporsional
b. menyediakan humor
c. memakai bahasa percakapan
d. bersifat bebas

25. Langkah awal menciptakan gambar pada cerpen ialah ....
a. memahami isi bacaan
b. pembuatan sketsa
c. gagasan
d. pandangan gres gambar

II. Isilah titik-titik berikut dengan jawaban yang benar !

PPKn : Soal no 1 – 5
Bahasa Indonesia : Soal no 6 – 10
IPA : Soal no 11 – 15
IPS : Soal no 16 – 20
SBdP : Soal no 21 – 25

1. Lahirnya Pancasila diperingati setiap tanggal ......................

2. Semua anggota musyawarah harus mendapatkan hasil keputusan musyawarah dan

melaksanakannya dengan dogma baik dan penuh rasa .........

3. Musyawarah dengan mufakat merupakan pengamalan sila .................

4. Kebulatan pendapat atau bunyi dari penerima rapat disebut ...........................

5. Pengambilan keputusan dengan mengambil bunyi terbanyak dinamakan ...............

6. Paragraf yang gagasan utamanya terlatak di final paragraf ialah ................

7. Kegiatan membaca dalam hati yang diaksanakan dalam waktu singkat disebut ......

8. Bagian karangan yang mengandung satu pandangan gres pckok disebut ...............................

9. Langkah awal memilih pandangan gres pokok ialah ................................

10. Paragraf adÄ…lah rangkaian kalimat yang terdiri dari salu gagasan utama ditambah beberapa .....................................

11. Siput, serangga, cacing, ubur-ubur, dan cumi-cumi termasuk binatang ..........

12. Otot yang mempunyai tiga ujung tendon dan terletak di lengan atas penggalan depan disebut .....................................................

13. Tulang yang berbentuk pipih dan gepeng disebut .....................................

14. Tungkai belakang katak berfungsi untuk .................................

15. Sinar matahari sangat sangat baik bagi pembentukan vitamin .......................

16. Wilayah timur Indonesia berbatasan dengan Negara .....................................

17. Suku Tengger mendiami Pulau ...............................................

18. Masyarakat yang tinggal di kawasan pegunungan akan lebih banyak menggantungkan kehidupannya dari ...................................................

19. Tari Tor-Tor berasal dari ..............................................................

20. Pesawat terbang merupakan jenis transportasi ............................................

21. Pewarna yang terlebih dahulu dicampur dengan air sebelum dipergunakan disebut ........................................................

22. Langkah awal menciptakan gambar suatu kisah ialah ..............................

23. Bahasa yang dipakai dalam menciptakan komik ialah ...............................

24. Cover atau sampul buku merupakan cerminan dari keseluruhan dari ..................

25. Penggambaran tabiat dalam komik dibentuk secara ..............................

III. Jawablah pertanyaan-pertanyean berikut ini dengan uralan yang terang dan benar!

PPKn : Soal no 1 – 5
Bahasa Indonesia : Soal no 6 – 10
IPA : Soal no 11 – 15
IPS : Soal no 16 – 20
SBdP : Soal no 21 – 25

1. Jelaskan makna Pancasila sebagai sumber dari segala sumber aturan di Indonesia!
Jawab: .............................................................................................
...........................................

2. Sebutkan perilaku positif terhadap nilai-nilai Pancasila di lingkungan keluarga!
Jawab: .............................................................................................
...........................................

3. Sebutkan pola proses pemungutan suara!
Jawab: .............................................................................................
...........................................

4. Jelaskan yang dimaksud dengan musyawarah?
Jawab: .............................................................................................
...........................................

5. Bagaimana cara-cara memberikan pendapat yang baik dalam rapat?
Jawab: .............................................................................................
...........................................

6. Apa tujuan dari membaca?
Jawab: .............................................................................................
...........................................

7. Jelaskan pengertian paragraf?
Jawab: .............................................................................................
...........................................

8. Di manakah letak pandangan gres pokok dalam paragraf?
Jawab: .............................................................................................
...........................................

9. Bacalah teks berikut !

Sampah plastik sangat berbahaya kalau dibuang sembarangan. Sampah plastik tidak bisa membusuk. Ini berarti sampah plastik tidak sanggup didaur ulang oleh alam. Jika terbawa oleh air sungai akan mengganggu ekosistem. Banyak makhluk hidup yang mati lantaran menelan sampah plastik.

Tentukan pandangan gres pokok paragraf tersebut !
Jawab: .............................................................................................
...........................................

10. Apa nama lain dari pandangan gres pokok?
Jawab: .............................................................................................
...........................................

11. Jelaskan perbedaan antara binatang avertebrata dan vertebratal
Jawab: .............................................................................................
...........................................

12. Sebutkan macam-macam gangguan pada tulang!
Jawab: .............................................................................................
...........................................

13. Sebutkan dua yang terdapat dalam otot antagonis!
Jawab: .............................................................................................
...........................................

14. Sebutkan faktor penyebab kelelahan otot !
Jawab: .............................................................................................
...........................................

15. Sebutkan macam-macam rangka anggota gerak!
Jawab: .............................................................................................
...........................................

16. Sebutkan lima pulau besar di Indonesia!
Jawab: .............................................................................................
...........................................

17. Bagaimana dampak letak dan kondisi geografis Indonesia terhadap kebudayaan nasional?
Jawab: .............................................................................................
...........................................

18. Sebutkan negara-negara tetangga yang berbatasan darat dengan wilayah Indonesia !
Jawab: .............................................................................................
...........................................

19. Sebutkan jenis-jenis transportasi di Indonesia!
Jawab: .............................................................................................
...........................................

20. Apa untung ruginya wilayah Indonesia yang berbentuk kepulauan?
Jawab: .............................................................................................
...........................................

21. Sebutkan ciri-ciri komik !
Jawab: .............................................................................................
...........................................

22. Jelaskan yang dimaksud dengan komik!
Jawab: .............................................................................................
...........................................

23. Sebutkan fungsi teks dalam komik!
Jawab: .............................................................................................
...........................................

24. Apa yang dimaksud dengan komik edukasi?
Jawab: .............................................................................................
...........................................

25. Apa yang dimaksud dengan proporsional dalam ciri-ciri komik?
Jawab: .............................................................................................
...........................................

Jika ingin mendownload soal, berikut ini linknya 

Soal PTS/ UTS Tema 1 Kelas 5 Semester 1 Kurikulum 2013 Terbaru 

Kunci Jawaban Soal PTS/ UTS Tema 1 Kelas 5 Semester 1

Kunci Jawaban Room I
Muatan Palajaran : PPKn
1. b. 1 Juni 1945
2. a. menyatakan kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan
3. b. menghormati hak orang lain
4. d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kecerdikan dalam permusyawaratan perwakilan
5. d. dengan Pancasila Indonesia sanggup bersatu

Muatan Pelajaran : Bahasa Indonesia
6. c. kegunaan kapal selam
7. d. paragraf campuran
8. d. kalimat utama
9. d. meringkas seluruh bacaan
10. b. deduktif

Muatan Pelajaran : IPA
11. a. alat gerak aktif
12. c. tulang kaki lemah dan biasanya berbentuk X atau O
13. d. skoliosis
14. d. mempunyai tulang punggung
15. a. vertebrata

Muatan Pelajaran : IPS
16. d. Hindia dan Pasifik
17. d. petani
18. c. Honai
19. c. Bali
20. b. Kal mantan Selatan

Muatan Pelajaran : SBdP
21. a. gambar cerita
22. b. ilustrasi
23. a. batu
24. d. bersifat bebas
25. c. gagasan

Kunci Jawaban Room II
PPKn : Soal no 1 – 5
Bahasa Indonesia : Soal no 6 – 10
IPA : Soal no 11 – 15
IPS : Soal no 16 – 20
SBdP : Soal no 21 – 25

1. 1 Juni
2. tanggung jawab
3. keempat
4. mufakat
5. voting
6. Paragraf induktif
7. membaca sekilas
8. paragraf
9. Membaca seluruh paragraf dengan cermat
10. kalimat penjelas
11. vertebrata
12. otot bisep
13. tulang pipih
14. melompat
15. D
16. Papua Nugini
17. Jawa
18. berkebun
19. Tapanuli
20. udara
21. cat air
22. memilih gagasan
23. bahasa pergaulan
24. cerita
25. imajinasi

Kunci Jawaban Room III
PPKn : Soal no 1 – 5
Bahasa Indonesia : Soal no 6 – 10
IPA : Soal no 11 – 15
IPS : Soal no 16 – 20
SBdP : Soal no 21 – 25
1. Karena semua sumber aturan yang ada di indonesia mengandung nilai pancasila yang sangat penting.
2. menjaga nama baik keluarga
3. pemilihan ketua kelas
4. musayawarah ialah suatu perjuangan yang dilakukan bersama dengan perilaku rendah hati untuk memecahkan persoalan
5. dengan memakai bahasa yang baik dan sopan

6. untuk mendapatkan informasi
7. Paragraf ialah suatu rangkaian kalimat yang mempunyai suatu gagasan utama.
8. terdapat dalam kalimat utama
9. Sampah plastik sangat berbahaya kalau dibuang sembarangan.
10. gagasan utama atau pokok pikiran

11. Vertebrata ialah binatang yang mempunyai tulang dan juga tulang belakang dan berkembang biaknya secara kawin atau generatif
Contoh:
• Reptil = komodo
• Pisces = ikan
• Mamalia = sapi
• Amphibi = katak
• Aves = burung

Avertebrata ialah binatang yang tidak mempunyai tulang dalam tubuhnya dan juga tulang belakang dan berkembang biaknya secara vegetatif atau generatif.
Contoh :
• Annelida = lintah
• Coelenterata = ubur - ubur
• Arthapoda = kalanjengking
• Mollusca = kerang
• Platyhelminthes = cacing pipih
• Porifera = spons
• Nemathelminthes = cacing kremi

12. Macam-macam gangguan pada tulang :
a. Fraktura = tulang mengalami retak / patah.
b. Lordosis = tulang belakang membengkok ke depan
c. Kifosis = tulang belakang membengkok ke arah belakang
d. Skoliosis = tulang belakang membengkok ke kanan / kiri
e. Rakhitis = kekurangan vitamin D

13. Otot bisep dan otot trisep
14. Terjadinya penumpukan asam laktat yang mengakibatkan otot terasa nyeri
15. rangka gerak atas dan rangka gerak bawah

16. Pulau Papua, Pulau kalimantan, Pulau Sumatera, Pulau Sulawesi, dan Pulau Jawa
17. Kondisi tersebut melahirkan keanekaragaman suku, bahasa, agama, dan kebudayaan. Keragaman tersebut menjadi daya tarik tersendiri bagi pihak-pihak luar serta memperkaya kebudayaan nasional.
18. Papua Nugini, Brunai Darussalam, Malaysia, Timor Leste
19. Transportasi darat, laut, dan udara
20. Keuntungan : mempunyai kekayaan alam hayati dan non-hayati yang sangat beragam, baik di darat maupun laut. Kerugian : biaya transportasi menjadi tinggi.

21. Ciri - ciri komik
1. Komik lebih ke sastra anak
2. Komik lebih ke visual berupa gambar
3. Ceritanya lebih beragam
4. Ceritanya seri atau ada lanjutan cerita

22. Komik ialah suatu bentuk seni yang memakai gambar-gambar tidak bergerak yang disusun sedemikian rupa sehingga membentuk jalinan cerita.
23. Fungsi teks dalam komik yaitu menjadikan para pembaca lebih memahami jalan kisah dalam komik.
24. Komik yang isi ceritanya mendidik
25. Proporsional artinya maksud dari kisah itu terang dan gampang dimengerti
Note : Soal PTS/ UTS Tema 1 Kelas 5 Semester 1 Kurikulum 2013 Terbaru ialah konten yang disusun oleh dan dilindungi undang-undang hak cipta. Dilarang mengcopy paste dan mempublish ulang konten dalam bentuk apapun ! Terima kasih
Itulah Soal PTS/ UTS Tema 1 Kelas 5 Semester 1 Kurikulum 2013 Terbaru Tahun Ajaran 2018/2019 yang bisa saya bagikan. Semoga bermanfaat.

Ilmu Pengetahuan Ilmu Perundang Undangan



KGgoAAAANSUhEUgAAAQcAAADGCAIAAABQCtJVAAAgAElEQVR Ilmu Pengetahuan  Ilmu Perundang Undangan

 Ilmu Perundang Undangan


Januari 20, 2015 by Sugi Arto

 

1.        Latar Belakang

Sebelum melangkah lebih jauh pembahasan wacana kekerabatan antara Hukum dan perundang-undangan, seyogyanya terlebih dahulu mengetahui wacana definisi dari keduanya.

Dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945 tersirat suatu makna, bahwa Negara Republik Indonesia yang berdiri pada tanggal 17 agustus 1945 yaitu Negara yang berdasar atas aturan (Rechtsstaat) dalam arti Negara pengurus (Verzorgingsstaat).

Pengembangan ilmu di bidang perundang-undangan sanggup mendorong fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan yang sangat diharapkan kehadirannya, oleh lantaran Negara yang menurut aturan modern tujuan utamanya dari pembentukan perundang-undangan bukan lagi membuat kodifikasi bagi norma-norma dan nilai-nilai kehidupan yang sudah mengendap dalam masyarakat, akan tetapi tujuan utama perundang-undangan itu yaitu membuat modofikasi atau perubahan dalam kehidupan masyarakat.

Perbedaan antara kodifikasi dan modifikasi telah nampak jelas. Peraturan perundang-undangan secara kodifikasi yaitu penyusunan dan penetapan perundang-undang secara sistematis mengenai bidang aturan yang agak luas dan dikumpulkan dalam suatu kitab, bentuk aturan ini diperbaharui namun isinya diambilkan dari aturan yang sudah ada, otomatis dengan perubahan  dan perkembangan kebutuhan masyarakat yang semakin cepat hanya akan menjadikan aturan selalu berjalan di belakang dan akan ketinggalan zaman. Sedangkan modifikasi yaitu peraturan perundang-undangan yang memutuskan peraturan-peraturan gres dan yang mengubah hubungan-hubungan social.

Dalam penerapannya, baik dengan kodifikasi maupun modifikasi terdapat banyak sekali laba dan kerugian. Apa bila digunakan cara kodifikasi , seseorang akan dengan gampang menemukan peraturan mengenai suatu bidang hukum, lantaran terkumpul dalam suatu kitab undang-undang. Selain itu akan gampang diterima oleh masyarakat lantaran di dalamnya terdapat nilai-nilai yang telah mengendap dalam masyarakat. Kerugiannya yaitu bahwa dalam pembentukannya memerlukan waktu yang usang (dan sering ketinggalan zaman), selain itu kodifikasi akan sulit melaksanakan perubahan prinsipil aturan itu.

Dalam modifikasi terdapat keuntungan, antara lain bahwa pembentukannya tidak memakan waktu yang lama, dan aturan akan selalu berada di depan walaupun kadang kala aturan yang dirumuskan kurang sesuai dengan kehendak masyarakat.

Sebenarnya para sarjana telah usang mencari suatu batasan wacana aturan tetapi belum ada yang sanggup menawarkan suatu batasan atau definisi yang tepat. Batasan-batasan yang diberikan sangat bermacam-macam, berbrda satu sama lainnya.

Untuk pembahsan selanjutnya, akan kita bahas dengan beberapa hal yang berkenaan dengan ilmu perundang-undangan.

Mengapa Hukum memerlukan Perundang-undangan. Jika me;ihat arti secara etimologi terdapat empatb macam istilah yaitu aturan berasal dari bahasa Arab yaitu yang mempunyai bentuk jamak “Alkas”, dari bahasa latin yaitu “recht” yang mempunyai arti tuntutan, atau Ius yang berarti aturan atau hukum, dan Lex yang artinya mengumpulkan yaitu mengumpulkan orang-orang untuk diberi perintah.

Sedangkan definisi secara istilah sangat banyak diungkapkan oleh para pakar dan sangat berbeda-beda, tetapi sanggup disimpulkan bahwa aturan yaitu himpunan peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan hukuman eksekusi bagi mereka yang melanggarnya (Soeroso:2006).

Ilmu aturan tidak melihat sebuah aturan itu yaitu chaos atau mass of rules, tetapi melihatnya sebagai sebuah sistem, Arti penting sebuah aturan aialah hubungannya dengan peraturan-peraturan aturan lain secara sistematis.

Hubungan yang sistematis tersebut sanggup kita lihat dari komponen-komponen ilmu yang meliputinya, diantaranya yaitu :

  1. Masyarakat umum, yang merupakan himpunan kesatuan-kesatuan hukum, baik individu atau kelompok,
  2. Budaya Hukum, merupakan hasil olah insan dalam mengatur kehidupannya,
  3. Ilmu Hukum, merupakan penjabaran , pengkajian, dan pengembangan teori-teori hukum,
  4. Konsep Hukum, merupakan formulasi kebijakan aturan yang ditetapkan oleh suatu masyakat hukum,
  5. Filsafat Hukum, merupakan hasil pemikiran mengenai aturan yang mendalam,
  6. Pembentukan Hukum, yaitu proses pembentuksn hukum,
  7. Bentuk Hukum, yang kemudian diklasifikasikan dengan dua bentuk yaitu tertulius dan tidak tertulis,
  8. Penerapan Hukum, yang merupakan penyelenggaraan pengaturan kekerabatan aturan setiap kesatuan aturan dalam masyarakat,
  9. Eevaluasi Hukum, merupakan penentuan kualitas hukum, menelaah setiap komponen fungsi dan sistemnya.

2.        Pengertian Ilmu Perundang-undangan

Ilmupengetauhan perundang-undangan secara umum terjemahan dari gesetzgebungswissenschaft yaitu suatu cabang ilmu baru, yang mula-mula berkembang di Eropa Barat, terutama di Negara-negara yang berbahasa Jerman. Istilah lain yang juga sering digunakan yaitu Wetgevingswetenschap, atau science of legislation.

Tokoh-tokoh utama yang mencetuskan bidang ilmu ini antara lain yaitu peter noll (1973) dengan istilah gesetzgebunglehre, jurgen rodig (1975), dengan istilah gesetzgebunglehre, burkhardt krems (1979) dan Werner maihofer (1981) dengan istilah gesetzgebungswissenchaft. Di belanda antara lain S.O. van poelje (1980) dengan istilah wetgevingsleer atau wetgevingskunde, dan W.G van der velden (1988) dengan istilah wetgevingstheorie, sedangkan di Indonesia diajukan oleh Hamid S. Attamimi (1975) dengan istilah ilmu pengetauhan perundang-undangan.

Menurut burkhadt krems, ilmu pengetauhan perundang-undangan yaitu ilmu pengetauhan wacana pembentukan peraturan Negara, yang merupakan ilmu yang bersifat interdisipliner. Selain itu, ilmu peraturan perundang-undangan juga berafiliasi dengan ilmu politik dan sosiologi, secara garis besar sanggup dibagi menjadi dua kepingan besar, yaitu :

  1. Teori perundang-undangan yaitu berorientasi pada mencari kejelasan dan kejernihan makna atau pengertian-pengertian dan bersifat kognitif,
  2. Ilmu perundang-undangan yaitu berorientasi pada melaksanakan perbuatan dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan dan bersifat normatif.
Burkhardt krems membagi lagi kepingan kedua tersebut kedalam tiga sub kepingan yaitu :
  1. Proses perundang-undangan (gesetzebungverfahren)
  2. Metode perundang-undangan (gesetzebungsmethode), dan
  3. Teknik perundang-undangan (gesetzebungstechnic)
Arti perundang-undangan atau istilah dan pengertian Perundang-undangan secara etimologis, Perundang-undangan berasal dari istilah ‘undang-undang’, dengan awalan ‘per’ dan akhiran ‘an’. Imbuhan Per-an memperlihatkan arti segala hal yang berafiliasi dengan undang-undang. Sedangkan secara maknawi, pengertian perundang-undangan belum ada kesepakatan. Ketidaksepakatan banyak sekali andal sebagian besar ketika hingga pada kasus apakah perundang-undangan mengandung arti proses pembuatan atau mengandung arti hasil (produk) dari pembuatan perundang-undangan.

Istilah perundang-undangan untuk menggambarkan proses dan teknik penyusunan atau pembuatan keseluruhan Peraturan Negara, sedangkan istilah peraturan perundang-undangan untuk menggambarkan keseluruhan jenis-jenis atau macam Peraturan Negara. Dalam arti lain Peraturan Perundang-undangan merupakan istilah yang dipergunakan untuk menggambarkan banyak sekali jenis (bentuk) peraturan (produk aturan tertulis) yang mempunyai kekuatan mengikat secara umum yang dibuat oleh Pejabat atau Lembaga yang berwenang.

Dari pengertian-pengertian di atas, bila dicermati bahwa aturan yaitu himpunan peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dan perundang-undangan yaitu proses dan teknik penyusunan dari himpunan peraturan hukum, kita sanggup menarik sebuah garis besar bahwa suatu aturan harus dproduksi sebagai produk aturan dengan sebuah proses dan teknik yang kemudian disebut sebagai Peraturan Perundang-undangan.

Peraturan perundang-undangan harus mempunyai kriteria sebagai berikut:
  1. bersifat tertulis,
  2. mengikat umum, dan
  3. dikeluarkan oleh Pejabat atau Lembaga yang berwenang.
Berdasarkan kriteria ini, maka tidak setiap aturan tertulis yang dikeluarkan Pejabat merupakan Peraturan perundang-undangan, alasannya yaitu sanggup saja bentuknya tertulis tapi tidak mengikat umum, namun hanya untuk perorangan berupa Keputusan (Beschikking) misalnya. Atau ada pula aturan yang bersifat untuk umum dan tertulis, namun lantaran dikeluarkan oleh suatu organisasi maka hanya berlaku untuk intern anggotanya saja.


3.      Fungsi Peraturan Perundang-Undangan

Fungsi peraturan perundang-undangan, yang sanggup dibagi menjadi dua kelompok utama, yaitu:


1)       Fungsi Internal


Fungsi Internal yaitu fungsi pengaturan perundang-undangan sebagai sub sistem aturan (hukum perundang-undangan) terhadap sistem kaidah aturan pada umumnya secara internal, peraturan perundang-undangan menjalankan fungsi penciptaan hukum, fungsi pembaharuan hukum, fungsi integrasi pluralisme hukum, fungsi kepastian hukum. Secara internal, peraturan perundang-undangan menjalankan beberapa fungsi:

a.       Fungsi penciptaan hukum

Penciptaan aturan (rechtschepping) yang melahirkan sistem kaidah aturan yang berlaku umum  dilakukan atau terjadi melalui  beberapa cara yaitu melalui putusan hakim (yurisprudensi). Kebiasaan yang tumbuh sebagai praktek dalam kehidupan masyarakat atau negara, dan peraturan perundang-undangan sebagai keputusan tertulis pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang yang berlaku secara umum. Secara tidak langsung, aturan sanggup pula terbentuk melalui ajaran-ajaran aturan (doktrin) yang diterima dan digunakan dalam pembentukan hukum.

b.       Fungsi pembaharuan hukum

Peraturan perundang-undangan merupakan instrumen yang efektif dalam pembaharuan aturan (law reform) dibandingkan dengan penggunaan aturan kebiasaan atau aturan yurisprudensi. Telah dikemukakan, pembentukan peraturan perundang-undangan sanggup direncanakan, sehingga pembaharuan aturan sanggup pula direncakan. Peraturan perundang-undangan tidak hanya melaksanakan fungi pembaharuan terhadap peraturan perundang-undangan (yang telah ada). Peraturan perundang-undangan sanggup pula dipergunakan Sebagai sarana memperbaharui yurisprudensi. Hukum kebiasaan atau aturan adat. Fungsi pembaharuan terhadap peraturan perundang-undangan antara lain dalam rangka mengganti peraturan perundang-undangan dari masa pemerintahan Hindia Belanda. Tidak pula kalah pentingnya memperbaharui peraturan perundang-undangan nasional  (dibuat sesudah kemerdekaan) yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan baru. Di bidang aturan kebiasaan atau aturan adat. Peraturan perundang-undangan berfungsi mengganti aturan kebiasaan atau aturan moral yang tidak sesuai dengan kenyataan-kenyataan baru. Pemanfaat peraturan perundang-undangan sebagai instrumen pembaharuan aturan kebiasaan atau aturan moral sangat bermanfaat, lantaran dalam hal-hal tertentu kedua aturan yang disebut belakangan tersebut sangat rigid terhadap perubahan.

c.        Fungsi integrasi pluralisme sistem hukum

Pada dikala ini masih berlaku banyak sekali sistem aturan (empat macam sistem hukum), yaitu: “sistem aturan kontinental (Barat), sistem aturan adat, sistem aturan agama (khususnya lslam) dan sistem aturan nasional”. Pluralisme sistem aturan yang berlaku hingga dikala ini merupakan salah satu warisan kolonial yang harus ditata kembali. Penataan kembali banyak sekali sistem aturan tersebut tidaklah dimaksudkan meniadakan banyak sekali sistem aturan – terutama sistem aturan yang hidup sebagai satu kenyataan yang dianut dan dipertahankan dalam pergaulan masyarakat. Pembangunan sistem aturan nasional yaitu dalam rangka mengintegrasikan banyak sekali sistem aturan tersebut sehingga tersusun dalam satu tatanan yang serasi satu sama lain. Mengenai pluralisme kaidah aturan sepenuhnya bergantung pada kebutuhan aturan masyarakat. Kaidah aturan sanggup berbeda antara banyak sekali kelompok masyarakat, tergantung pada keadaan dan kebutuhan masyarakat yang bersangkutan.

d.       Fungsi kepastian hukum

Kepastian aturan (rechtszekerheid, legal certainty) merupaken asas penting dalam tindakan aturan (rechtshandeling) dan penegakan aturan (hendhaving, uitvoering). Telah menjadi pengetahuan umum, bahwa peraturan perundang-undangan depat menawarkan kepastian aturan yang lebih tinggi dan pada aturan kebiasan, aturan adat, atau aturan yurisprudensi. Namun, perlu diketahui, kepastian aturan peraturan perundang-undangan tidak semata-mata diletakkan pada bentuknya yang tertulis (geschreven, written).


2)       Fungsi Eksternal


Fungsi Eksterrnal alah keterkaitan peraturan perundang-undangan dengan tempat berlakunya. Fungsi eksternal ini sanggup disebut sebagai fungsi sosial hukum, yang meliputi fungsi perubahan, fungsi stabilisasi, fungsi kemudahan. Dengan demikian, fungsi ini sanggup juga berlaku pada hukum-hukum kebiasaan, aturan adat, atau aturan yurisprudensi. Bagi Indonesia, fungsi sosial ini akan lebih diperankan oleh peraturan perundang-undangan, lantaran banyak sekali pertimbangan yang sudah disebutkan di muka. Fungsi sosial ini sanggup dibedakan:

a)        Fungsi perubahan

Telah lama  di kalangan pendidikan aturan diperkenalkan fungsi perubahan ini yaitu aturan sebagai sarana pembaharuan (law as social engineering). Peraturan perundang-undangan diciptakan atau dibentuk  untuk mendorong perubahan masyarakat di bidang ekonomi, sosial, maupun budaya. Masyarakat “patrilineal” atau “matrilineal” sanggup didorong menuju masyarakat “parental” melalui peraturan perundang-undangan perkawinan.

b)      Fungsi stabilisasi

Peraturan perundang-undangan sanggup pula berfungsi sebagai stabilisasi. Peraturan perundang-undangan di bidang pidana, di bidang ketertiban dan keamanan yaitu kaidah-kaidah yang terutama bertujuan menjami stabilitas masyarakat. Kaidah stabilitas sanggup pula meliputi kegiatan ekonomi, menyerupai pengaturan kerja, pengaturan tata cara perniagaan dan lain-lain. Demikian pula di lapangan pengawasan terhadap budaya luar, sanggup pula berfungsi menstabilkan sistem soeial budaya yang telah ada.

c)      Fungsi kemudahan

Peraturan perundang-undangan sanggup pula dipergunakan sebagai sarana mengatur banyak sekali kemudahan (fasilitas). Peraturan perundang-undangan yang berisi ketentuan insentif menyerupai dispensasi pajak, penundaan pengenaan pajak, penyederhanaan tata cara perizinan, struktur permodalan dalam penanaman modal merupakan kaidah-kaidah kemudahan. Namun perlu diperhatikan, tidak selamanya, peraturan kemudahan akan serta merta membuahkan tujuan pertolongan kemudahan. Dalam penanaman modal misalnya, selain kemudahan-kemudahan menyerupai disebutkan di atas diharapkan juga persyaratan lain menyerupai stabilitas politik, sarana dan prasarana ekonomi, ketenagakerjaan, dan lain sebagainya.

Uraian lain wacana fungsi peraturan perundang-undangan dikemukakan oleh andal peraturan perundang-undangan kenamaan menyerupai Robert Baldwin & Martin Cave, yang mengemukakan bahwa peraturan perundang-undangan mempunyai fungsi:
  • mencegah monopoli atau ketimpangan kepemilikan sumber daya;
  • mengurangi dampak negatif dari suatu acara di komunitas atau lingkungannya;
  • membuka informasi bagi publik dan mendorong kesetaraan antar kelompok (mendorong perubahan institusi, atau affirmative action kepada kelompok marginal);
  • mencegah kelangkaan sumber daya publik dari eksploitasi jangka pendek;
  • menjamin pemerataan kesempatan dan sumber daya serta keadilan sosial, ekspansi saluran dan redistribusi sumber daya; dan
  • memperlancar koordinasi dan perencanaan dalam sektor ekonomi.

Dua kutipan fungsi peraturan perundang-udangan sebagaimana dikemuka-kan di atas, intinya menunjuk pada keberadaan fungsi sebuah aturan atau peraturan perundang-undangan dalam sebuah negara yang menurut hukum. Sebagai negara aturan dan menganut paham konstsitusionalisme, Indonesia terang membutuhkan adanya banyak sekali pembatasan kewenangan negara dan jaminan serta komitmen negara untuk memenuhi hak-hak warga negara, secara tertulis. Hal yang sama juga terjadi di negara-negara lain. Di sinilah peraturan perundang-undangan menjalankan fungsi utamanya, yakni sebagai instrumen sekaligus kerangka arah pembangunan nasional.

Merujuk pada fungsi peraturan perundang-undangan sesuai dengan jenis-jenisnya, UU No. 10 Tahun 2004 secara implisit menyebutkan fungsi-fungsi sebagai berikut:

1.        Fungsi UUD 1945

  • Menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai satu fungsi konstitusionalisme.
  • Memberikan  legitimasi terhadap kekuasaan pemerintahan.
  • Sebagai instrumen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik rakyat dalam sistem demokrasi atau Raja dalam sistem Monarki) kepada organ-organ kekuasaan negara.
  • Sebagai kepala negara simbolik.
  • Sebagai kitab suci simbolik dari suatu agama  civil atau syari’at negara (civil religion).

2.        Fungsi Undang-undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

  • Menyelenggarakan peraturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang tegas-tegas menyebutnya.
  • Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam batang badan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Pengaturan lebih lanjut materi Undang-Undang Dasar 1945.

3.        Fungsi Peraturan Pemerintah

  • Pengaturan lebih lanjut dalam ketentuan UU yang lebih tegas menyebutnya.
  • Menyelenggarakan lebih lanjut ketentuan dalam UU yang mengatur meskipun tidak tegas-tegas menyebutnya.

4.        Fungsi Peraturan Presiden

  • Pengaturan lebih lanjut ketentuan UU dan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
  • Menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka menyelenggarakan kekuasaan pemerintah. 

5.        Fungsi Peraturan Daerah

  • Menyelenggarakan lebih lanjut ketentuan UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, yang secara tegas menyebutnya.
  • Menyelenggarakan lebih lanjut kententuan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.

6.        Fungsi Peraturan selain Peraturan Perundang-udangan

  • Menyelenggarakan lebih lanjut ketentuan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan peraturan peraturan perundang-undangan yang berada pada hirarkhi di atasnya.
  • Menyelenggarakan lebih lanjut ketentuan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas dan fungsi-fungsi kelembagaan masing-masing, yang secara tegas disebutkan atau diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang ada pada hirarkhi lebih tinggi.


4. Asas-Asas Pembentuk Peraturan Perundang-Undangan


Asas yaitu dasar atau sesuatu yang dijadikan rujukan berpikir, beropini dan bertindak. Asas-asas pembentuk peraturan perundang-undangan berati dasar atau sesuatu yang dijadikan rujukan dalam menyusun peraturan perundang-undangan. Padanan kata asas yaitu prinisip yang berarti kebenaran yang menjadi pokok dasar dalam berpikir, beropini dan bertindak.

Asas juga merupakan sandaran di dalam PembentukanPerundang-undangan diatur di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Di dalam undang-undang tersebut asas di bagi menjadi dua, yaitu asas Perunang-undangan dan asas materi muatan Perundang-undangan.

Dalam menyusun peraturan Perundang-undangan banyak para andal yang mengemukakan pendapatnya. Meskipun berbeda redaksi, intinya bermacam-macam pendapat itu mengarah pada substansi yang sama. Berikut ini akan dikemukakan beberapa pendapat ahli, kemudian penulis akan mengklasifikasikannya ke dalam dua kepingan kelompok asas utama (1) asas materil atau prinsip-prinsip substantif; dan (2) asas formal atau prinsip-prinsip teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.

Prof. Purnadi Purbacaraka dan Prof. Soerjono Soekanto, memperkenalkan enam asas sebagai berikut:
  1. Peraturan perundang-undangan tidak berlaku surut (non retroaktif);
  2. Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi, mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula;
  3. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus menyampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum (lex specialis derogat lex generalis);
  4. Peraturan perundang-undangan yang berlaku belakangan membatal-kan peraturan perundang-undangan yang berlaku terdahulu (lex posteriori derogate lex periori);
  5. Peraturan perundang-undangan tidak sanggup di ganggu gugat;
  6. Peraturan perundang-undangan sebagai sarana untuk semaksimal mungkin sanggup mencapai kesejahteraan spiritual dan materil bagi masyarakat maupun individu, melalui pembaharuan atau pelestarian (asas welvaarstaat).
Hampir sama dengan pendapat andal sebelumnya Amiroedin Sjarief, mengajukan lima asas, sebagai berikut:
  1. Asas tingkatan hirarkhi;
  2. Peraturan perundang-undangan tidak sanggup di ganggu gugat;
  3. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus menyam-pingkan UU yang bersifat umum (lex specialis derogate lex generalis);
  4. Peraturan perundang-undangan tidak berlaku surut;
  5. UU yang gres menyampingkan UU yang usang (lex posteriori derogat lex periori).
Pendapat yang lebih terperinci di kemukakan oleh I.C van der Vlies di mana asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sanggup dibagi menjadi dua, yaitu asas formal dan asas materil.

Asas formal mencakup:

1.        Asas tujuan yang terang (beginsel van duetlijke doelstelling);
2.        Asas organ / forum yang sempurna (beginsel van het juiste organ);
3.        Asas perlu pengaturan (het noodzakelijkheids beginsel);
4.        Asas sanggup dilaksanakan (het beginsel van uitvoorbaarheid);
5.        Asas konsensus (het beginsel van consensus).

Sedangkan yang masuk asas materiil adalah sebagai berkut:
  1. Asas terminologi dan sistimatika yang benar (het beginsel van duitdelijke terminologie en duitdelijke systematiek);
  2. Asas sanggup dikenali (het beginsel van de kenbaarheid);
  3. Asas perlakuan yang sama dalam aturan (het rechsgelijkheids beginsel);
  4. Asas kepastian aturan (het rechtszekerheidsbeginsel);
  5. Asas pelaksanaan aturan sesuai dengan keadaan individual (het beginsel van de individuale rechtsbedeling).
Pendapat terakhir dikemukakan oleh A. Hamid S. Attamimi sebagaimana dikutip oleh Maria Farida, yang menyampaikan bahwa pembentukan peraturan perundang–undangan Indonesia yang patut akan mengikuti pedoman dan bimbingan yang diberikan oleh cita negara aturan yang tidak lain yaitu Pancasila, yang oleh Attamimi diistilahkan sebagai bintang pemandu, prinsip negara aturan dan konstitusionalisme, di mana sebuah negara menganut paham konstitusi.

Lebih lanjut mengenai A. Hamid. S. Attamimi, menyampaikan bila dihubungkan pembagian atas asas formal dan materil, maka pembagiannya sebagai berikut :

1.        Asas–asas formal:
  • Asas tujuan yang jelas.
  • Asas perlunya pengaturan.
  • Asas organ / forum yang tepat.
  • Asas materi muatan yang tepat.
  • Asas sanggup dilaksanakan.
  • Asas sanggup dikenali.
2.        Asas–asas materiil:
  • Asas sesuai dengan cita aturan Indonesia dan norma mendasar negara.
  • Asas sesuai dengan aturan dasar negara.
  • Asas sesuai dengan prinsip negara menurut hukum.
  • Asas sesuai dengan prinsip pemerintahan menurut konstitusi.
Berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para andal di atas, intinya menunjuk pada bagaimana sebuah peraturan perundang-undangan dibuat, baik dari segi materi-materi yang harus dimuat dalam peraturan perundang-undangan, cara atau teknik pembuatannya, akurasi organ pembentuk, dan lain-lain. Untuk memudahkan pemahaman, di bawah ini akan diuraikan klarifikasi asas-asas itu yang dikelompokkan ke dalam 3 kepingan asas yang harus dipenuhi. Uraian berikut ini sebagian besar mengacu pada Undang Undang No. 10 Tahun 2004 wacana Pembentukan Peraturan perundang-undangan, dengan aksesori dan klarifikasi yang dideduksi dari uraian para ahli.

Daftar Pustaka

  1. Undang Undang No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  2. Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-undangan, Yogyakarta: Kanisius, 2007,  hal. 1-6.
  3. A. Hanid S. Attamimi, Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan dan pengemangan pengajarannya di fakultas hukum,
  4. Bagir Manan, Fungsi dan Materi Peraturan Perundang-Undangan, (Makalah tidak dipublikasikan), Jakarta, 1994
  5. Robert Baldwin & Martin Cave, Understanding Regulation: Theory, Strategi and Practice, UK, Oxford University Press: 1999, dalam Luky Djani, Efektivitas-Biaya dalam Pembuatan Legislasi, Jakarta: Jurnal Hukum Jentera, Oktober 2005, h. 38
  6. Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 2002, Edisi III, h.70
  7. Supardan Modeong, Teknik Perundang-undangan di Indonesia, PT Perca (Jakarta Timur, 2005), hal. 71
  8. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, Peraturan perundang-undangan dan Yurisprudensi, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1989, Cet. Ke-3, h. 7-11
  9. Amiroedin Sjarif, Peundang-undangan Dasar; Jenis dan Teknik Membuatnya, Jakarta: Rineka Cipta, 1997, h. 78-84