Showing posts sorted by date for query pengertian-tindak-pidana. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query pengertian-tindak-pidana. Sort by relevance Show all posts

Ilmu Pengetahuan Ruang Lingkup Aturan Bisnis

Ruang Lingkup Hukum Bisnis - Hukum bisnis (Business Law) merupakan istilah yang sudah terkenal.Hukum bisnis merupakan keseluruhan aturan fositif yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari banyak sekali perikatan dalam acara bisnis. Hukum nyata di Indonesia merupakan keseluruhan aturan sebagai suatu sistem yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Hukum Bisnis selalu ada dikala pertama kali pelaku bisnis melaksanakan kegiatan perjuangan yang dimulai dengan kesepakatan tertulis yang tertuang dalam suatu bentuk perjanjian berbentuk tertulis yang lazim dinamakan kontrak. Agar kontrak yang dibentuk parah pihak menjadi sah, maka harus dilihat dalam KUHPerdata, yakni Buku III KUHPerdata ihwal perikatan.

Setelah kontrak di buat dan di setujui maka tidak jarang pelaku bisnis menciptakan sebuah wadah demi melancarkan maksud dan tujuan dalam kontrak tersebut, antara lain pembentukan wadah tersebut mencakup perusahaan perseorangan, komplotan perdata, firma, komplotan comanditer (CV), perseroan terbatas (PT), serta koperasi.

Kegiatan perjuangan juga tidak hanya mencakup pembuatan wadah saja, tidak jarang perbuatan bisnis juga mencakup hak kekayaan intelektual ibarat merek, paten, desain industri, dan diam-diam dagang. Dalam menjalankan bisnis tidak jarang pelaku bisnis juga mengajukan kredit kepada bank. Pelaku bisnis sanggup mengajukan kredit ke Bank dan biasanya Bank akan menyalurkan kredit apabila salah satunya pembisnis dan perusahaannya mempunyai rekening korang yang baik dan mempunyai konsumen yang baik pula.
Hukum bisnis merupakan keseluruhan aturan fositif yang mengatur hak dan kewajiban yang timb Ilmu Pengetahuan Ruang Lingkup Hukum Bisnis
Ruang Lingkup Hukum Bisnis
Secara garis besar yang merupakan ruang lingkup dari hukum bisnis, antara lain sebagai berikut :
  1. Kontrak bisnis,
  2. Bentuk-bentuk tubuh perjuangan (PT, CV, Firma),
  3. Perusahaan go publik dan pasar modal,
  4. Jual beli perusahaan,
  5. Penanaman modal/investasi (PAM/PMDN),
  6. Kepailitan dan likuidasi,
  7. Merger, konsolidasi dan akuisisi,
  8. Perkreditan dan pembiayaan,
  9. Jaminan hutang,
  10. Surat-surat berharga,
  11. Ketenagakerjaan/perburuhan,
  12. Hak Kekayaan Intelektual, yakni Hak Paten (UU No. 14 tahun 2001, Hak Merek UU No. 15 tahun 2001, Hak Cipta (UU No. 1 19 tahun 2002), Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29 tahun 2000), Rahasia Dagang (UU No. 30 tahun 2000 ), Desain Industri, (UU No. 31 tahun 2000), dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 tahun 2000),
  13. Larangan monopoli dan persaingan perjuangan tidak sehat,
  14. Perlindungan konsumen (UU No.8/1999),
  15. Keagenan dan distribusi.Asuransi (UU No. 2/1992),
  16. Perpajakan,
  17. Penyelesaian sengketa bisnis,
  18. Bisnis internasional,
  19. Hukum pengangkutan (dart, laut, udara),
  20. Alih Teknologi – perlu tunjangan dan jaminan kepastian aturan bagi pemilik teknologi maupun pengguna teknologi ibarat mengenai bentuk dan cara pengalihan teknologi gila ke dalam negeri,
  21. Hukum perindustrian/industri pengolahan,
  22. Hukum Kegiatan perusahan multinasional (ekspor – inport),
  23. Hukum Kegiatan Pertambangan,
  24. Hukum Perbankan (UU No. 10/1998) dan surat-surat berharga,
  25. Hukum Real estate/perumahan/bangunan,
  26. Hukum Perjanjian internasional/perdagangan internasional,
  27. Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 15 tahun 2002.

Referensi :

  1. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum-bisnis
  2. Marbun. 2009. Membuat Perjanjian yang Aman dan Sesuai Hukum. Puspa Swara. Jakarta.
  3. Neni Sri Imaniyati. 2009. Hukum BIsnis: Telaah ihwal Pelaku dan Kegiatan Ekonomi. Graha ILmu. Yogyakarta.
  4. Sanusi Bintang & Dahlan, 2000, Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum-bisnis

Ilmu Pengetahuan Aturan Bisnis

Hukum Bisnis - Berbicara mengenai bisnis, istilah tersebut berasal dari bahsa inggris bussiness yang artinya ialah sebuah usaha. Selain itu, terdapat pula pengertian bisnis yang diberikan oleh para ahli.

 istilah tersebut berasal dari bahsa inggris bussiness yang artinya ialah sebuah  Ilmu Pengetahuan Hukum Bisnis
Hukum Bisnis

A. Pengertian Hukum Bisnis


Menurut Hughes dan Kapoor yaitu suatu kegiatan perjuangan individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapat laba dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Selanjutnya yaitu pengertian bisnis berdasarkan Brown dan Petrello yang menyebutkan bahwa bisnis atau suatu forum yang menghasilkan barang dan jasa yang diharapkan oleh masyarakat menghasilkan barang dan jasa yang diharapkan oleh masyarakat.

Menurut Munir Fuady, pengertian aturan binis yaitu suatu perangkat atau kaidah aturan termasuk upaya penegakannya yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para enterpreneur dalam risiko tertentu dengan perjuangan tertentu dengan motif untuk mendapat keuntungan.

Menurut Dr. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum, dalam persepsi insan modern, pengertian aturan bisnis yaitu seperangkat kaidah aturan yang diadakan untuk mengatur serta menuntaskan banyak sekali problem yang timbul dalam acara antar manusia, khususnya dalam bidang perdagangan.
Pengertian hukum bisnis lebih sering diidentikkan dengan aturan ekonomi. Padahal pengertian aturan bisnis berada di ruang lingkup yang lebih kecil daripada aturan ekonomi. Pengertian aturan bisnis sangat jarang diketahui oleh alasannya yaitu pengertian aturan bisnis hanya menjadi kepentingan bagi para penggelut dunia bisnis atau akademisi dan mahasiswa yang konsentrasi pada jurusan aturan bisnis.

Latar belakang munculnya aturan bisnis alasannya yaitu kegiatan perekonomian yang sehat lahir melalui kegiatan bisnis, perdagangan ataupun perjuangan yang sehat. Kegiatan ekonomi yang sehat tentu saja mempunyai aturan yang menjamin terjadinya bisnis, perdagangan ataupun perjuangan yang sehat.

Hukum Bisnis yaitu suatu perangkat kaidah aturan yang mengatur perihal tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri, atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari pra entrepreneur dalam resiko tertentu dengan perjuangan tertentu dengan motif yaitu untuk mendapat laba tertentu.

Hukum bisnis sanggup dipahami sebagai aturan yang mengatur perihal acara ekonomi. Aktivitas tersebut berupa perdagangan, pelayanan jasa, dan keuangan yang dilaksanakan secara terus menerus, bertujuan mendapat keuntungan. Aktivitas ekonomi itulah yang disebut sebagai bisnis. Kegiatan perjuangan atau acara ekonomi tersebut dijalankan oleh perorangan atau tubuh usaha. Seiring berkembangnya jaman, cara insan melaksanakan kegiatan ekonomi juga semakin beragam. Di zaman dulu, orang melaksanakan kegiatan ekonomi secara sederhana, menyerupai berdagang. Dewasa ini kegiatan ekonomi bisa dilakukan dengan mendirikan tubuh perjuangan atau tubuh hukum.

Pengertian aturan bisnis secara umum yaitu peraturan-peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah dengan maksud untuk mengatur, mengawasi dan melindungi seluruh kegiatan bisnis, mencakup kegiatan industri, perdagangan dan pelaksanaan jasa serta semua hal yang berafiliasi dengan kegiatan keuangan dan kegiatan bisnis lainnya. Hukum bisnis merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur kemudian lintas kegiatan ekonomi supaya tercipta keamanan dan ketertiban dalam bidang ekonomi Indonesia. Apabila kaidah aturan dalam bidang bisnis ini dilanggar, maka akan diberikan hukuman yang tegas.

B. Sumber Hukum Bisnis


Yang dimaksud dengan sumber aturan bisnis disini yaitu dimana kita bisa menemukan sumber aturan bisnis itu. Yang mana nantinya sumber aturan tersebut dijadikan sebagai dasar aturan berlakunya aturan yang digunakan dalam menjalankan bisnis tersebut.

Sumber aturan bisnis yang utama/pokok yaitu Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata yaitu :
  1. Asas kontrak (perjanjian) itu sendiri yang menjadi sumber hukum utama, dimana masing-masing pihak terikat untuk tunduk kepada kontrak yang telah disepakati (kontrak yg dibuat diberlakukan sama dengan Undang-undang).
  2. Asas kebebasan berkontrak, dimana para pihak bebas untuk membuat dan memilih isi dari kontrak yang mereka sepakati.
Secara umum sumber hukum bisnis (sumber aturan perundangan) tersebut yaitu :
  1. Hukum Perdata (KUHPerdata)
  2. Hukum Dagang (KUHDagang)
  3. Hukum Publik (Pidana Ekonomi/KUHPidana)
  4. Peraturan Perundang-undangan diluar KUHPerdata, KUHPidana, KUHDagang
Menurut Munir Fuady, sumber-sumber aturan bisnis yaitu :
  1. Perundang-undangan
  2. Perjanjian
  3. Traktat
  4. Jurisprudensi
  5. Kebiasaan
  6. Pendapat sarjana aturan (doktrin)
Sumber-sumber aturan bisnis :

1. Perundang-Undangan

Undang-undang yaitu peraturan negara yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat masyarakat. Produk aturan tertulis yang sengaja diciptakan oleh pihak yang berwenang untuk mengatur kehidupan masyarakat, termasuk dibidang ekonomi dan bisnis.

Sumber aturan perudangan sanggup dibagi menjadi :

a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (WvK)

KUHD mengatur banyak sekali perikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan aturan perusahaan. Sebagai peraturan yang telah terkodifikasi, KUHD masih terdapat kekurangan dimana kekurangan tersebut diatur dengan peraturan perundang-undangan yang lain.

KUHD Indonesia dibawa oleh orang Belanda ke tanah air kita sekitar satu kurun yang lalu. Pada awalnya KUHD hanya berlaku bagi orang Eropa yang berada di Indonesia berdasarkan asas konkordansi. Kemudian diberlakukan pula bagi orang-orang timur asing, namun tidak diberlakukan seluruhnya untuk orang Indonesia (hanya penggalan tertentu saja).

KUHD yang mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 terbagi atas dua kitab dan 23 bab. Kitab I terdiri atas 10 dan kitab 2 terdiri dari 13 bab.

Hukum Dagang (KUH Dagang), contohnya kewajiban pembukuan, perusahaan komplotan (Firma, CV), asuransi, pengangkutan, surat berharga, pedagang perantara, keagenan/distributor, dll).

b. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

KUH Perdata di adakan di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1948 berdasarkan asas konkordansi. KUH Perdata yang ada di Indonesia berasal dari KUH Perdata Netherlands yang dikodofikasikan pada tanggal 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Netherlands pada tanggal 31 Desember 1830.

KUH Perdata Belanda ini berasal atau bersumber dari KUH Perdata Perancis dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi aturan Romawi Corpus Iuris Civilis dari Kaisar Justinianus (527-565).

Bagian-bagian dari KUH Perdata yang mengatur perihal Hukum Dagang ialah sebagian terbesar dari Kitab III dan sebagian kecil dari Kitab II. Hal-hal yang diatur dalam Kitab III KUH Perdata ialah mengenai perikatan-perikatan umumnya dan perikatan-perikatan yang dilahirkan dari persetujuan dan undang-undang seperti:
Persetujuan jual beli (contract of sale),
Persetujuan sewa menyewa (contract of hire),
Persetujuan pinjaman uang (contract of loan).

Hukum Perdata (KUHPerdata), contohnya aturan perjanjian (kontrak), hak-hak kebendaan, sebagai sumber terjadinya bisnis.

c. Peraturan Perundang-Undangan

Selain KUHD dan KUHPerdata, masih terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur Hukum Dagang, diantaranya :
  1. UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan,
  2. UU No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas (PT),
  3. UU No. 7 Tahun 1987 Tentang Hak Cipta,
  4. UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
  5. UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,
  6. UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (Go Public),
  7. UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (PMA/PMDN)
  8. UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,
  9. UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,
  10. Hukum Publik (Pidana Ekonomi/Bisnis), contohnya kejahatan-kejahatan di bidang ekonomi/bisnis : Penyeludupan, illegal logging, korupsi,
  11. PP No 28 Tahun 1999 Tentang Merger, Konsolidasi Dan Akuisisi Bank.

2. Kebiasaan

Kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dan tidak terputus dan sudah diterima oleh masyarakat pada umumnya serta pedagang pada khususnya, sanggup digunakan juga sebagai sumber aturan pada Hukum Dagang. Hal ini sesuai dengan Pasal 1339 KUH Perdata bahwa perjanjian tidak saja mengikat yang secara tegas diperjanjikan, tetapi juga terikat pada kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan perjanjian tersebut. Contohnya perihal tunjangan komisi, jual beli dengan angsuran, dan sebagainya.

3. Yurisprudensi

Yurisprudensi yaitu putusan-putusan Hakim atau Pengadilan yang telah berkekuatan aturan tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan kasasi, atau putusan Mahkamah Agung sendiri yang sudah berkekuatan aturan tetap.

4.Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional diadakan dengan tujuan supaya pengaturan perihal problem Hukum Dagang sanggup diatur secara seragam oleh masing-masing aturan nasional dari negara-negara penerima yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut. Untuk sanggup diterima dan mempunyai kekuatan aturan yang mengikat maka perjanjian internasional tersebut harus diratifikasi oleh masing-masing negara yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut.

Macam perjanjian internasional :
  • Traktat yaitu perjanjian bilateral yang dilakukan oleh dua negara saja. Contohnya: traktat yang dibuat oleh Indonesia dengan Amerika yang mengatur perihal tunjangan proteksi hak cipta yang kemudian disahkan melalui Keppres No.25 Tahun 1989,
  • Konvensi yaitu perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara. Contohnya Konvensi Paris yang mengatur perihal merek.

5. Perjanjian Yang Dibuat Para Pihak

Berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata disebutkan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam hal ini, persetujuan, perjanjian ataupun kesepakatan memegang peranan bagi para pihak. Contohnya dalam pasal 1477 KUH Perdata yang memilih bahwa selama tidak diperjanjikan lain, maka penyerahan terjadi di daerah dimana barang berada pada ketika terjadi kata sepakat. Misalkan penyerahan barang diperjanjikan dengan klausula FOB (Free On Board) maka penyerahan barang dilaksanakan ketika barang sudah berada di atas kapal.

6. Doktrin

Pendapat sarjana aturan (doktrin) yaitu pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana aturan yang populer dalam ilmu pengetahuan hukum. Doktrin ini sanggup menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya.

Misalnya hakim dalam menyidik kasus atau dalam pertimbangan putusannya sanggup menyebut kepercayaan dari hebat aturan tertentu. Dengan demikian hakim dianggap telah menemukan hukumnya melalui sumber aturan yang berupa kepercayaan tersebut.

C. Tujuan, Fungsi Dan Kegiatan Hukum Bisnis


Hukum yang diberlakukan mempunyai tujuan yang dikenal dengan tujuan hukum. Menurut L.J. Van Apeldroorn, tujuan aturan yaitu mengatur pergaulan hidup secara damai. Selain mempunyai tujuan, hukum juga mempunyai fungsi. Fungsi aturan mengacu pada tujuan hukum. beberapa fungsi aturan di antaranya aturan sebagai sarana penyelesaian pertikaian, pencapaian keadilan lahir batin dan sebagai sarana pembaharuan masyarakat.

Arus Akbar Silondae dan Andi Fariana, dalam buku aspek aturan dalam Ekonomi dan Bisnis, mengemukakan bahwa bisnis yaitu suatu perjuangan dagang atau sebagai perusahaan komersial, profesi, atau perdagangan yang didirikan dengan tujuan untuk mendapat keuntungan. Suatu bisnis diciptakan oleh para Enterpreneur yang menempatkan uangnya dalam rasio tertentu guna mempromosikan perjuangan tertentu dengan motif untuk mendapat laba yang besar.

Berkaitan dengan sarana pembaharuan masyarakat, aturan harus bisa merubah sikap dari masyarakat itu sendiri, dari masyarakat yang tidak teratur menjadi masyarakat yang teratur.

Dari tujuan aturan tersebut maka tujuan aturan bisnis pun dalam suatu perusahaan mengacu pada tujuan hukum. Tujuan dari aturan bisnis yaitu adanya keadilan, ketertiban, dan kepastian aturan bagi pelaku bisnis dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.

Fungsi Hukum Bisnis

  1. Sebagai sumber info yang mempunyai kegunaan bagi praktisi bisnis,
  2. Untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis,
  3. Agar terwujud tabiat dan sikap acara dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum).

Kegiatan Bisnis

Berikut ini yaitu beberapa kegiatan bisnis.
  1. Usaha sebagai kegiatan perdagangan (commerce), yaitu seluruh kegiatan jual beli yang dilakukan oleh perorangan dan tubuh hukum. Kegiatan perdagangan ini bisa dilakukan di dalam dan di luar negeri. Tujuan dari perjuangan perdagangan ini untuk mendapat keuntungan. Contohnya yaitu dealer, agen, grosir, toko dan lain sebagainya.
  2. Usaha sebagai kegiatan industri, yaitu kegiatan yang memproduksi, menghasilkan barang atau jasa yang mempunyai kegunaan bagi masyarakat. Contohnya industri pertaniain, perkebunan, pertambangan, pabrik semen, pakaian dan sebagainya.
  3. Usaha sebagai kegiatan melaksanakan jasa, yaitu kegiatan melaksanakan jasa atau mnyediakan jasa yang dilakukan secara perorangan atau tubuh usaha. Contohnya jasa perhotelan. Konsultan, asuransi, pariwisata, pengacara, akuntan dan sebagainya.
Dari beberapa kegiatan bisnis yang diungkapkan diatas, maka sanggup disimpulkan pengertian aturan bisnis secara sederhana, yakni sebagai peraturan yang dibuat untuk mengatur kegiatan bisnis. Agar kegiatan itu dijalankan dengan adil.

Kegiatan bisnis secara umum sanggup bedakan 3 bidang perjuangan yaitu :
  1. Bisnis dalama arti kegiatan perdagangan (Commerce), yaitu : keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan, baik di dalam negeri maupun diluar negeri ataupun antara negara untuk tujuan memperoleh keuntungan. Contoh : Produsen (pabrik), dealer, agen, grosir, toko, dsb.
  2. Bisnis dalam arti kegiatan industri (Industry) yaitu kegiatan memperoduksi atau menghasilkan barang-barang yang niilainya lebih mempunyai kegunaan dari asalnya. Contoh : Industri perhutanan, perkebunan, pertambangan, penggalian batu, pembuatan gedung, jembatan, pabrik makanan, pakaian, kerajinan, pabrik mesin, dsb.
  3. Bisnis dalam arti kegiatan jasa-jasa (Service), yaitu : kegiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh orang maupun badan. Contoh : Jasa perhotelan, konsultan, asuransi, pariwisata, pengacara, (lawyer), penilai (Appraisal), akuntan, dll.

D. Ruang Lingkup Hukum Bisnis 


Hukum bisnis (Business Law) merupakan istilah yang sudah terkenal.Hukum bisnis merupakan keseluruhan aturan fositif yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari banyak sekali perikatan dalam acara bisnis. Hukum positif di Indonesia merupakan keseluruhan aturan sebagai suatu sistem yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Hukum Bisnis selalu ada ketika pertama kali pelaku bisnis melaksanakan kegiatan perjuangan yang dimulai dengan kesepakatan tertulis yang tertuang dalam suatu bentuk perjanjian berbentuk tertulis yang lazim dinamakan kontrak. Agar kontrak yang dibuat parah pihak menjadi sah, maka harus dilihat dalam KUHPerdata, yaitu Buku III KUHPerdata perihal perikatan.

Setelah kontrak di buat dan di setujui maka tidak jarang pelaku bisnis membuat sebuah wadah demi melancarkan maksud dan tujuan dalam kontrak tersebut, antara lain pembentukan wadah tersebut mencakup perusahaan perseorangan, komplotan perdata, firma, komplotan comanditer (CV), perseroan terbatas (PT), serta koperasi.

Secara garis besar yang merupakan ruang lingkup dari aturan bisnis, antara lain sebagai berikut :
  • Kontrak bisnis,
  • Bentuk-bentuk tubuh perjuangan (PT, CV, Firma),
  • Perusahaan go publik dan pasar modal,
  • Jual beli perusahaan,
  • Penanaman modal/investasi (PAM/PMDN),
  • Kepailitan dan likuidasi,
  • Merger, konsolidasi dan akuisisi,
  • Perkreditan dan pembiayaan,
  • Jaminan hutang,
  • Surat-surat berharga,
  • Ketenagakerjaan/perburuhan,
  • Hak Kekayaan Intelektual, yaitu Hak Paten (UU No. 14 tahun 2001, Hak Merek UU No. 15 tahun 2001, Hak Cipta (UU No. 1 19 tahun 2002), Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29 tahun 2000), Rahasia Dagang (UU No. 30 tahun 2000 ), Desain Industri, (UU No. 31 tahun 2000), dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 tahun 2000),
  • Larangan monopoli dan persaingan perjuangan tidak sehat,
  • Perlindungan konsumen (UU No.8/1999),
  • Keagenan dan distribusi.Asuransi (UU No. 2/1992),
  • Perpajakan,
  • Penyelesaian sengketa bisnis,
  • Bisnis internasional,
  • Hukum pengangkutan (dart, laut, udara),
  • Alih Teknologi – perlu proteksi dan jaminan kepastian aturan bagi pemilik teknologi maupun pengguna teknologi menyerupai mengenai bentuk dan cara pengalihan teknologi ajaib ke dalam negeri,
  • Hukum perindustrian/industri pengolahan,
  • Hukum Kegiatan perusahan multinasional (ekspor – inport),
  • Hukum Kegiatan Pertambangan,
  • Hukum Perbankan (UU No. 10/1998) dan surat-surat berharga,
  • Hukum Real estate/perumahan/bangunan,
  • Hukum Perjanjian internasional/perdagangan internasional,
  • Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 15 tahun 2002. 
 

  E. Peranan Penting Hukum Bisnis Dalam Suatu perjuangan


Dewasa ini acara bisnis berkembang begitu pesatnya dan terus merambah ke banyak sekali bidang, baik menyangkut barang maupun jasa. Bisnis merupakan salah satu pilar penopang dalam upaya mendukung perkembangan ekonomi dan pembangunan.

Dalam melaksanakan bisnis mustahil pelaku bisnis terlepas dari aturan alasannya yaitu aturan sangat berperan mengatur bisnis supaya bisnis bisa berjalan dengan lancar, tertib, kondusif sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akhir adanya kegiatan bisnis tersebut, pola aturan bisnis yaitu undang-undang proteksi konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

Dalam undang-undang proteksi konsumen dalam pasal disebut diatur perihal kewajiban pengusaha mencantumkan lebel halal dan kadaluarsa pada setiap produk yang ia keluarkan. Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi kesehatannya alasannya yaitu ada jaminan proteksi jikalau produk sudah daluarsa. Begitu juga dengan konsumen umat islam adanya lebel halal akan terjamin dari mengkonsumsi produk haram.

Contoh-contoh aturan yang mengatur dibidang bisnis, aturan perusahaan (PT, CV, Firma), kepailitan, pasar modal, penanaman modal PMA/PMDN, kepailitan, likuidasi, merger, akuisisi, perkreditan, pembiayaan, jaminan hutang, surat berharga, aturan ketenagakerjaan/perburuhan, hak kekayaan intelektual, aturan perjanjian (jual beli/transaksi dagang), aturan perbankan, aturan pengangkutan, aturan investasi, aturan teknologi, proteksi konsumen, aturan anti monopoli, keagenan, distribusi, asuransi, perpajakan, penyelesaian sengketa bisnis, perdagangan internasional/WTO, kewajiban pembukuan, dll.

Dengan demikian terang aturan-aturan aturan tesebut diatas sangat diharapkan dalam dunia bisnis. Aturan-aturan aturan itu diharapkan alasannya yaitu :
  • Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan/perjanjian bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekadar janji serta itikad baik saja.
  • Adanya kebutuhan untuk membuat upaya-upaya aturan yang sanggup digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.
Disinilah tugas aturan bisnis tersebut. Untuk itu pemahaman aturan bisnis cukup umur ini dirasakan semakin penting, baik oleh pelaku bisnis dan kalangan pembelajar hukum, praktisi aturan maupun pemerintah sebagai pembuat regulasi kebijakan yang berkaitan dengan dunia usaha. Hal ini tidak terlepas dari semakin intens dan dinamisnya aktifitas bisnis dalam banyak sekali sektor serta mengglobalnya sistem perekonomian.

Menurut Ismail Saleh dalam bukunya “HUKUM DAN EKONOMI” 1990,:
”Memang benar ekonomi merupakan tulang punggung kesejehateraan masyarakat dan memang benar bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi yaitu tiang-tiang penopang kemajuan suatu bangsa namun tidak sanggup disangkal bahwa aturan merupakan pranata yang pada karenanya memilih bagaimana kesejehateraan yang dicapai tersebut sanggup dinikmati secara merata, bagaimana keadilan sosial sanggup diwujudkan dalam kehidupan masyarakat dan bagaimana kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sanggup membawa kebahagiaan rakyat banyak”.

Berdasarkan hal diatas sangatlah terlihat bahwa aturan sangat penting dalam dunia ekonomi/bisnis sebagai alat pengatur bisnis tersebut. Kemajuan suatu ekonomi/bisnis tidak akan berarti kalau kemajuan tidak berdampak pada kesejahteraan dan keadilan yang dinikmati secara merata oleh rakyat. Negara harus menjamin semua itu. Agar tidak ada terjadi pengusaha besar lengan berkuasa menindas pengusaha lemah, yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin, sehingga tidak ada keseimbangan dalam tatanan kehidupan masyarakat. Disinilah tugas aturan membatasi hal tersebut. Maka dibuat perangkat aturan yang mengatur dibidang bisnis tersebut (hukum bisnis).

Dengan telah dibuatnya aturan bisnis tersebut (peraturan perundang-undangan) imbasnya yaitu aturan bisnis tersebut harus diketahui/dipelajari oleh pelaku bisnis sehingga bisnisnya berjalan sesuai dengan koridor aturan dan tidak mempraktikkan bisnis yang bisa merugikan masyarakat luas (monopoli dan persaingan perjuangan tidak sehat).

Bagaimanapun juga adanya pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat serta kompleks melahirkan banyak sekali bentuk kerjasama bisnis. Kerjasama bisnis yang terjadi sangat beraneka ragam tergantung pada bidang bisnis apa yang sedang dijalankan. Keanekaragaman kerjasama bisnis ini tentu saja melahirkan kasus serta tantangan gres alasannya yaitu aturan harus siap untuk sanggup mengantisipasi setiap perkembangan yang muncul.

F. Manfaat Mempelajari Hukum Bisnis Oleh Pelaku Bisnis


Sebagian orang mungkin menganggap bahwa aturan atau aturan perihal bisnis terkadang menimbulkan hambatan bagi pelaku perjuangan untuk meraih untung sebesar-besarnya.Tapi bila diselami ternyata hal itu tidaklah benar. Justru aturan bisnis menawarkan pengaturan untuk melindungi konsumen, pelaku usaha, dan masyarakat. Diharapkan tidak ada pihak yang mengambil laba sendiri dengan melanggar hak orang lain.

Salah satu pola konkritnya yaitu jikalau anda seorang investor atau sekutu pasif sebuah CV maka anda akan sangat membutuhkan keamanan bagi uang anda yang menjadi objek kerja sama, maka jikalau anda menguasai aturan kontrak maka upaya menawarkan keamanan bagi uang anda bisa maksimal dengan kontrak yang mempunyai standarisasi yang jelas, contohnya dengan nokta riil maka perjanjian tersebut harus dianggap orisinil sepanjang tidak bisa dibuktikan sebaliknya. Kemampuan anda menawarkan jaminan proteksi investasi melalui kontrak terhadap investor akan menjadi pertimbangan besar lengan berkuasa akan menginvestasikan modalnya kepada perusahaan anda alasannya yaitu harus dipahami semua orang menginginkan uangnya kondusif dengan kata lain harus ada kejujuran, profesionalitas dan perlindungan.

Misalnya lagi, melihat UU Konsumen menawarkan beberapa hak dan kewajiban bagi pelaku perjuangan maupun konsumen.Dengan kata lain di situ tidak cuma terdapat aturan dan hukuman akan tetapi juga ketentuan mengenai standarisasi yang harus dipenuhi setiap pelaku perjuangan sehingga apabila dijalankan dengan baik maka ada perwujudan profesionalitas pelayanan bagi konsumen, proteksi pelaku perjuangan dan peningkatan daya saing dengan perusahaan ajaib dari segi pelayanan. Inipun akan menjadi pertimbangan bagi investor alasannya yaitu investor biasanya menginginkan kolaborasi dengan perusahaan yang mempunyai prospek ke depan sekaligus profesional. Jika dilihat, investor atau rekanan lebih mengutamakan bekerja sama dengan perusahaan yang profesional. Patuh kepada aturan dan profesional menjadi pertimbangan investor, penanam modal dan rekanan selain pada nilai laba perusahaan alasannya yaitu bagaimanapun uang yang kondusif sekaligus terhindar dari kasus menjadi aspek penting dalam pertimbangan seseorang melaksanakan bisnis. Sehingga aturan bisnis bahwasanya bukan hanya embel-embel bagi pelaku perjuangan akan tetapi menjadi penggalan penting terhadap berlakunya bisnis alasannya yaitu merupakan sebuah proteksi tidak hanya bagi konsumen akan tetapi juga antar pelaku perjuangan dan investor.

Dari sudut pandang Kekayaan Intelektual juga sangat penting dikuasai pelaku perjuangan alasannya yaitu di sana terdapat pengaturan sekaligus proteksi seorang pemegang hak kekayaan intelektual untuk mempergunakan hak intelektualnya untuk menjalankan usahanya di dalamnya terdapat merek, desain industri, paten, dll.

Jika dalam penyelesaian sengketa bisa menambah wawasan contohnya tidak hanya lewat pengadilan tetapi juga arbitrase dan penyelesaian alternatif yang juga mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Sumber Hukum :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata),
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (WvK),
  3. UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan,
  4. UU No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas (PT),
  5. UU No. 7 Tahun 1987 Tentang Hak Cipta,
  6. UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
  7. UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
  8. UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (Go Public),
  9. UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (PMA/PMDN)
  10. UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
  11. UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Referensi :

  1. Kansil, CST. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian I. Pradnya Paramita, Jakarta.
  2. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha
  4. Neni Sri Imaniyati. 2009. Hukum BIsnis: Telaah perihal Pelaku dan Kegiatan Ekonomi. Graha ILmu. Yogyakarta.
  5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha
  6. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha 
  7. Sanusi Bintang & Dahlan, 2000, Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  8. Handri Rahardo, SH. 2009. Hukum Perusahaan. Pustaka Yustisia. Yogyakarta.
  9. Kansil, CST. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian I. Pradnya Paramita, Jakarta.
  10. __________. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian II. Pradnya Paramita, Jakarta.
  11. Marbun. 2009. Membuat Perjanjian yang Aman dan Sesuai Hukum. Puspa Swara. Jakarta.
  12. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha
  13. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha

Ilmu Pengetahuan Debt Collector Tarik Paksa Motor/Mobil, Sanggup Dipenjara 12 Tahun

Hukum Dan Undang Undang, SEMARANG Kasus penarikan secara paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector sanggup dikategorikan sebagai tindak pidana. Masalahnya, kasus tersebut masih kerap terjadi di Kota Semarang Serta di kota lain.

Saat Dikonfirmasi, Kapolsek Gayamsari Kompol Dili Yanto menilai penarikan paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector tidaklah diperbolehkan. Menurut dia, terkait mekanisme penarikan kendaraan bermotor tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 ihwal registrasi Fidusia bagi perusahaan pembiayaan.

 Kasus penarikan secara paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector sanggup d Ilmu Pengetahuan Debt Collector Tarik Paksa Motor/Mobil, Dapat Dipenjara 12 Tahun
Para Debt Collector yang mendengarkan pengarahan dan training dariKapolsek Gayamsari Kompol Dili Yanto
“Kasus penyitaan hanya boleh dilakukan oleh pihak pengadilan. Dengan peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing atau kreditur dihentikan meminta paksa melalui jasa debt collector,” kata Dili, di sela razia debt collector yang biasa mangkal di tempat Citarum dan Jalan Kartini, Selasa (12/4).

Setelah di klarifikasi, kata Dili, ketika dilakukan penyitaan oleh pihak pengadilan, pihak pengadilan menawarkan denda kekurangan pembayaan kredit motor tersebut. Dia menambahkan, apabila masih ada debt collector yang mengambil paksa kendaraan bermotor di jalan, mereka sanggup dikenakan pasal 365 kitab undang-undang hukum pidana ihwal perampasan.

“Meminta paksa kendaraan bermotor di jalan merupakan tindak pidana kekerasan atau perampasan, mereka sanggup diancam pasal 365 kitab undang-undang hukum pidana dengan eksekusi 12 tahun penjara,” tandasnya.

Dalam razia yang digelar, sebanyak delapan debt collector berhasil diamankan petugas Polsek Gayamsari. Mereka selanjutnya akan diberi training dan pengarahan, bila kedapatan nama atau orang yang sama dikemudian hari, maka polisi akan memproses secara hukum. (MS)

Ulasan Hukum dan Pidana Debt Collector, Merampas Motor/ Mobil Kredit Laporkan Pasal Pencurian, Penipuaan dan Perampasan.

Karena seringnya kita mendapat pengaduan dari konsumen ihwal kelakuan debt collector yang beroperasi di jalan dengan seenaknya sendiri.

Maka, kita menyajikan ulasan Hukum dan Pidana Debt Collector, Merampas Motor/ Mobil Kredit Laporkan Pasal Pencurian, Penipuaan dan Perampasan.

Menyita kendaraan nasabah kredit macet dan tidak peduli bahwa problem utang piutang merupakan kasus perdata sanggup diselesaikan lewat pengadilan perdata.

Maraknya kasus pemaksaan dan penganiayaan oleh debt collector terhadap konsumen yang mengalami kredit macet terkait pembelian motor maupun kendaraan beroda empat yang dilakukan dengan cara mengangsur/ mencicil.

Penarikan atau perampasan motor kreditan tidak hanya terjadi di rumah-rumah nasabah. dan tidak jarang debt collector bertindak sebagai pelaku kejahatan laksana “begal” yang merampas kendaraan kredit ketika dikendarai nasabah di jalanan. Akibatnya, tidak salah bila korban meneriaki “perampok” Maling, terhadap debt collector yang kerap bertindak berangasan melaksanakan perampasan sesudah menyetop korban ketika mengendarai motor atau kendaraan beroda empat di jalan bebas.

Info Kepolisian yang memperingatkan melalui akun media umum facebook Humas Polres Jakbar, rupanya, mencerahkan para konsumen kredit kendaraan yang senantiasa diancam para debt collector atau tukang tagih resmi maupun jasa tukang tagih bayaran kalangan leasing. Disebutkan bahwa pihak leasing dihentikan mengambil motor, kendaraan beroda empat maupun rumah apabila konsumen mengalami telat atau gagal membayar kredit.

Hal ini bukan tanpa alasan, alasannya semenjak tahun 2012 telah dibentuk Peraturan Menteri Keuangan bagi perusahaan pembiayaan pihak leasing tidak sanggup mengambil kendaraan secara paksa.

Pihak Kreditur (Leasing) tidak berhak mengambil motor/ mobil/di rumah dengan seenaknya sendiri.

Jika motor/mobil anda akan ditarik secara paksa oleh perusahaan leasing alasannya telat atau gagal membayar cicilan bulanan. Anda tak perlu khawatir, semenjak tahun 2012, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 ihwal registrasi Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012. Akan tetapi, bukan berarti nasabah sanggup bebas dari beban angsuran/ cicilan.

Dengan adanya peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing memang tidak sanggup mengambil kendaraan Anda secara paksa, tapi hal tersebut akan diselesaikan secara hukum. Artinya, kasus Anda akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda. Dengan demikian, kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan dipakai untuk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, kemudian uang sisanya akan diberikan kepada Anda.

Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata lelang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian. Bila pengambilan Motor dilakukan oleh Depkolektor dijalan' maka hal itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum, tindak pidana yakni Perampasan sanggup dijerat pasal 365 kitab undang-undang hukum pidana ihwal perampasan.

Demikian supaya bermanfaat guna menegakkan supremasi aturan yang benar sesuai dengan Visi dan Misi NGO HDIS.

Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS/ Jejak Kasus, Menuturkan :

Pengertian Pencurian berdasarkan aturan beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KHUP yaitu: "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam alasannya pencurian, dengan pidana penjara paling usang 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah".

Pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana :
(1) Diancam dengan Pidana paling usang tujuh tahun:
  • Pencurian Ternak;
  • Pencurian pada waktu terjadi kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal tedampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahay perang;
  • Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh yang berhak;
  • Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
  • Pencurian yang untuk masuk ke tempat melaksanakan kejahatan, atau untuk sanggup mengambil barang yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Bila pencurian tersebut dalam nomor 3o disertai dengan salah satu hal dalam nomor 4o dan 5o, maka perbuatan itu diancam dengan pidana penjara paling usang sembilan tahun.

Pasal 365 kitab undang-undang hukum pidana :
  1. Diancam dengan pidana paling usang sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau bahaya kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau bila tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau penerima lainnya untuk melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
  2. Diancam dengan pidana penjara paling usang dua belas tahun.
Perampasan sendiri diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang mengatakan: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau bahaya kekerasan, untuk menawarkan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian ialah kepunyaan orang itu atau orang lain; atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam, alasannya pemerasan, dengan pidana penjara paling usang sembilan tahun.”

Berdasarkan pasal tersebut, maka untuk sanggup dikatakan seseorang dianggap melaksanakan perampasan, harus memenuhi beberapa unsur yaitu :
  1. Ada maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
  2. Maksud tersebut dilakukan dengan melawan hukum;
  3. Dengan memaksa seseorang baik dengan kekerasan maupun bahaya kekerasan untuk menawarkan sesuatu milik orang yang diancam atau milik orang lain, atau untuk menawarkan hutang, atau untuk menghapuskan piutang.
Anda menawarkan Motor/ kendaraan beroda empat alasannya bahaya kekerasan, perbuatan tersebut sanggup dianggap sebagai perampasan.

Mengenai penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan aturan dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, alasannya penipuan, dengan pidana penjara paling usang empat tahun.”

Berdasarkan pasal di atas, untuk dikatakan sebagai penipuan, maka harus memenuhi beberapa unsur di bawah ini, yaitu:
  1. Ada maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
  2. Maksud tersebut dicapai dengan melawan hukum;
  3. Dilakukan dengan cara tipu kebijaksanaan kancil atau dengan rangkaian kebohongan sehingga orang yang ditipu menyerahkan barang tersebut kepada yang melaksanakan penipuan atau menawarkan utang atau menghapuskan piutang, yang apabila orang tersebut mengetahui kenyataan yang sebenarnya, ia tidak akan melaksanakan hal-hal tersebut.(SA)

Sumber : 

  • Kitab Undang Undang Hukum Pidana 
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 Tentang registrasi Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.
  • https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-tindak-pidana-unsur-unsur
  • http://www.liputanindonesia.co.id
  • http://www.jejakkasus.info

Ilmu Pengetahuan Polisi Cabul Yang Tukar Barang Tilang Dengan Bercinta Kena Hukuman Bahaya Pemecatan Melalui Sidang Aba-Aba Etik

Hukum Dan Undang Undang, Jawa Timur KASUS tukar barang denda tilang dengan relasi intim yang diduga dilakukan oleh oknum polantas Polresta Batu terhadap seorang wanita beberapa waktu lalu, mulai disidangkan.

Brigadir EN kemarin diseret ke meja sidang etik di Polda Jatim. Ancaman pemecatan menanti karena dianggap mencoreng institusi Polri.

Sidang etik tersebut berlangsung tertutup. Petugas Propam membacakan dakwaannya terkait dengan masalah yang diduga dilakukan Brigadir EN di sebuah pos polisi di Kota Batu.

"Sekalian semua saksi-saksinya dihadirkan," kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol R.P Argo Yuwono. 

 KASUS tukar barang denda tilang dengan relasi intim yang diduga dilakukan oleh oknum polantas Ilmu Pengetahuan Polisi Cabul Yang Barter Tilang Dengan Bercinta Kena Sanksi Ancaman Pemecatan Melalui Sidang Kode Etik
Mediasi korban dengan pihak Polres Baru Kamis (9/6). Polisi Cabul Brigadir EN Yang Barter Tilang Dengan Bercinta Kena Sanksi Ancaman Pemecatan Melalui Sidang Kode Etik
Dia mengatakan, masalah tersebut tidak melalui proses penyidikan petugas propam. Tapi eksklusif disidangkan oleh Pengawasan Profesi (waprof). Hal itu dilakukan alasannya ialah masalah tersebut sudah sangat terperinci sehingga tidak perlu mencari bukti-bukti lagi.

Argo mengatakan, hasil dari sidang aba-aba etik itu ialah hukuman. Paling berat ialah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Salah satunya ialah perbuatan yang mencoreng institusi Polri. Ditanya apakah perbuatan Brigadir EN menyerupai yang dimaksud, Argo menjawab diplomatis. "Ya nanti terserah hakimnya," ucap Argo.

Seperti diberitakan, Brigadir EN dilaporkan alasannya ialah mengajak bercinta sebagai tukar barang atas pelanggaran kemudian lintas yang dilakukan siswi SMK. Tawaran itu dilakukan di pos polisi Kota Batu. Kasus itu terungkap sesudah korban berani mengadukan ke Propam. (eko/ami) 

Ulasan Apabila Anggota Polisi Melakukan Suatu Tindak Pidana, Sidang Etik atau Peradilan Umum Yang Terlebih Dahulu

Sidang KKEP terkait tindak pidana dilakukan sesudah terlebih dahulu dibuktikan pelanggaran pidananya melalui proses peradilan umum hingga dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan aturan tetap.

Perlu diketahui bahwa intinya anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia itu tunduk pada kekuasaan peradilan umum menyerupai halnya warga sipil pada umumnya. Demikian yang disebut dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 perihal Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Kepolisian”). Hal ini menunjukkan bahwa anggota Kepolisian RI (“Polri”) merupakan warga sipil dan bukan termasuk subjek aturan militer.

Namun, alasannya ialah profesinya, anggota Polisi Republik Indonesia juga tunduk pada Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 perihal Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 2/2003”). Sedangkan, aba-aba etik kepolisian diatur dalam Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 perihal Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 14/2011”).

Pada dasarnya, Polisi Republik Indonesia harus menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 3 aksara c PP 2/2003) dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang berafiliasi dengan kiprah kedinasan maupun yang berlaku secara umum (Pasal 3 aksara g PP 2/2003). Dengan melaksanakan tindak pidana, ini berarti Polisi Republik Indonesia melanggar peraturan disiplin.

Pelanggaran Peraturan Disiplin ialah ucapan, tulisan, atau perbuatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melanggar peraturan disiplin (Pasal 1 angka 4 PP 2/2003). Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ternyata melaksanakan pelanggaran Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dijatuhi hukuman berupa tindakan disiplin dan/atau eksekusi disiplin (Pasal 7 PP 2/2003).

Tindakan disiplin berupa teguran ekspresi dan/atau tindakan fisik (Pasal 8 ayat (1) PP 2/2003). Tindakan disiplin tersebut tidak menghapus kewenangan Atasan yang berhak menghukum (“Ankum”) untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin.

Adapun eksekusi disiplin tersebut berupa [Pasal 9 PP 2/2003] :
  1. teguran tertulis;
  2. penundaan mengikuti pendidikan paling usang 1 (satu) tahun;
  3. penundaan kenaikan honor berkala;
  4. penundaan kenaikan pangkat untuk paling usang 1 (satu) tahun;
  5. mutasi yang bersifat demosi;
  6. pembebasan dari jabatan;
  7. penempatan dalam kawasan khusus paling usang 21 (dua puluh satu) hari.
Untuk pelanggaran disiplin Polri, penjatuhan eksekusi disiplin diputuskan dalam sidang disiplin [lihat Pasal 14 ayat (2) PP 2/2003].

Jadi, kalau polisi melaksanakan tindak pidana misalkan pemerkosaan, penganiyaan, dan pembunuhan (penembakan) terhadap warga sipil menyerupai yang Anda sebut, maka polisi tersebut tidak hanya telah melaksanakan tindak pidana, tetapi juga telah melanggar disiplin dan aba-aba etik profesi polisi.

Proses Hukum Oknum Polisi yang Melakukan Tindak Pidana, pelanggaran terhadap aturan disiplin dan aba-aba etik akan diperiksa dan bila terbukti akan dijatuhi sanksi. Penjatuhan hukuman disiplin serta hukuman atas pelanggaran aba-aba etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan [lihat Pasal 12 ayat (1) PP 2/2003 jo. Pasal 28 ayat (2) Perkapolri 14/2011]. Oleh alasannya ialah itu, polisi yang melaksanakan tindak pidana tersebut tetap akan diproses secara pidana walaupun telah menjalani hukuman disiplin dan hukuman pelanggaran aba-aba etik.

Adapun proses peradilan pidana bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum dilakukan berdasarkan aturan program yang berlaku di lingkungan peradilan umum. Hal ini diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 perihal Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 3/2003”).

Kemudian soal Sidang Kode Etik. Perlu diketahui, Sidang Komisi Kode Etik Polisi Republik Indonesia (“Sidang KKEP”) ialah sidang untuk menyelidiki dan memutus kasus pelanggaran Kode Etik Profesi Polisi Republik Indonesia (“KEPP”) yang dilakukan oleh Anggota Polisi Republik Indonesia sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Perkapolri 14/2011. Selain itu Sidang KKEP juga dilakukan terhadap pelanggaran Pasal 13 PP 2/2003.

Pasal 13 PP 2/2003:

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dijatuhi eksekusi disiplin lebih dari 3 (tiga) kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sanggup diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lalu bagaimana proses peradilan bagi polisi yang melaksanakan tindak pidana tersebut? Apakah ia akan menjalani Sidang KKEP, sidang disiplin atau sidang pada peradilan umum terlebih dahulu? Seperti yang kami jelaskan di atas, penjatuhan hukuman disiplin serta hukuman atas pelanggaran aba-aba etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan [lihat Pasal 12 ayat (1) PP 2/2003 jo. Pasal 28 ayat (2) Perkapolri 14/2011].

Terkait sidang disiplin, tidak ada peraturan yang secara eksplisit memilih manakah yang terlebih dahulu dilakukan, sidang disiplin atau sidang pada peradilan umum. Yang diatur hanya bahwa sidang disiplin dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sesudah Ankum mendapatkan berkas Daftar Pemeriksaan Pendahuluan (DPP) pelanggaran disiplin dari provos atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Ankum [Pasal 23 PP 2/2003 dan Pasal 19 ayat (1) Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Kep/44/IX/2004 perihal Tata Cara Sidang Disiplin Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 44/2004”)].

Sedangkan, untuk sidang KKEP, kalau hukuman administratif yang akan dijatuhkan kepada Pelanggar KKEP ialah berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (“PTDH”), maka hal tersebut diputuskan melalui Sidang KKEP sesudah terlebih dahulu dibuktikan pelanggaran pidananya melalui proses peradilan umum hingga dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan aturan tetap (Pasal 22 ayat (2) Perkapolri 14/2011).

Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH dikenakan melalui Sidang KKEP terhadap: (lihat Pasal 22 ayat (1) Perkapolri 14/2011)
  1. Pelanggar yang dengan sengaja melaksanakan tindak pidana dengan bahaya eksekusi pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih dan telah diputus oleh pengadilan yang berkekuatan aturan tetap; dan
  2. Pelanggar yang melaksanakan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3) aksara e, aksara g, aksara h, dan aksara i.
Terkait dengan tindak pidana contohnya saja kita lihat ketentuan mengenai aturan pidana terkait pembunuhan dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mana pembunuhan diancam dengan eksekusi pidana 15 tahun penjara (lebih dari 4 tahun), maka tentunya harus dilakukan proses peradilan umum terlebih dahulu sebelum sidang KKEP.

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 perihal Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 perihal Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 perihal Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 
  5. Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 perihal Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Kep/44/IX/2004 perihal Tata Cara Sidang Disiplin Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Referensi :

  1. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-tindak-pidana-unsur-unsur
  2. http://jambiindependent.com