Showing posts sorted by date for query pengertian-buruh. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query pengertian-buruh. Sort by relevance Show all posts

Ilmu Gres Soal Uas 2 / Ukk Ips Kelas 4 Plus Kunci Jawaban

Berikut ini ialah referensi latihan soal UAS 2 / ulangan kenaikan kelas (UKK) mata pelajaran IPS untuk adik-adik yang duduk di dingklik sekolah dasar kelas 4

Berikut ini ialah referensi latihan soal UAS  Ilmu Baru Soal UAS 2 / UKK IPS Kelas 4 plus Kunci Jawaban

I. Berilah tanda silang (x) pada karakter a, b, c, atau d di depan tanggapan yang paling benar !
1. Membaca peta yang harus diperhatikan pertama kali ialah ....
a. skala
b. sumber peta
c. judul peta
d. tahun pembuatan

2. Dataran rendah yang dikelilingi air sepanjang masa disebut ....
a. danau
b. sungai
c. laut
d. rawa

3. Zaman dimana insan belum mengenal goresan pena disebut zaman ....
a. prasejarah
b. sejarah
c. dahulu
d. kolonial

4. Akar dari karakter Bali dan Jawa ialah karakter ....
a. Hieroglif
b. Pallawa
c. Melayu
d. Latin

5. Lagu yang populer di Sulawesi Selatan ialah ....
a. Butet
b. Ampar-ampar Pisang
c. Anging Mamiri
d. Apuse

6. Perhatikan kelompok sumber daya alam berikut !
1. Minyak bumi
2. Aluminium
3. Gas alam
4. Tembaga
5. Nikel
Kelompok sumber daya alam nonenergi ditunjukkan oleh nomor ....
a. 1,2, dan 3
b. 1,3,dan 5
c. 2,4, dan 5
d. 3,4, dan 5

7. Candi Gedong Songo yang terdapat di Kabupaten Semarang merupakan referensi peninggalan sejarah zaman ...
a. Hindu
b. Buddha
c. Islam
d. purba

8. Benteng Marlborough terdapat di Provinsi ....
a. Yogyakarta
b. Maluku
c. Bengkulu
d. Jambi

9. Sikap yang berani, pantang mengalah dan rela berkorban demi bangsa dan negara disebut ....
a. nasionalisme
b. patriotisme
c. chauvinisme
d. komunisme

10. Menerima kekalahan dengan tulus berarti mempunyai jiwa ....
a. patriotisme
b. kepahlawanan
c. besar
d. nasionalisme

11. Kegiatan yang dilakukan orang untuk mendapat penghasilan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup disebut ....
a. acara ekonomi
b. acara produksi
c. acara distribusi
d. acara konsumsi

12. Di tempat pantai sebagian penduduknya bermatapencaharian sebagai ....
a. petani
b. buruh
c. nelayan
d. karyawan

13. Ketentuan-ketentuan mengenai perekonomian di Indonesia diatur dalam UU NO ....
a. 17 Tahun 2012
b. 14 Tahun 1993
c. 20 Tahun 1998
d. 10 Tahun 1999

14. Koperasi yang menyediakan kebutuhan pokok anggotanya disebut koperasi ....
a. produksi
b. simpan pinjam
c. koperasi sekolah
d. konsumsi

15. Landasan struktural koperasi ialah ....
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. Pancasila
c. gotong royong
d. kekeluargaan

16. Seorang pengurus koperasi menduduki jabatannya paling usang ....
a. 1 tahun
b. 3 tahun
c. 5 tahun
d. 6 tahun

17. Tokoh yang dijadikan Bapak Koperasi Indonesia ialah ....
a. Ir. Soekarno
b. Drs. Mohammad Hatta
c. Mr. Muh Yamin
d. Ki Hajar Dewantara

18. Badan atau forum perekonomian yang dimaksud pada pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 ialah ....
a. koperasi
b. firma
c. perseroan
d. CV

19. Sifat adil pada koperasi dilambangkan dengan gambar ....
a. pohon beringin
b. timbangan
c. gerigi roda
d. padi dan kapas

20. PT Garuda Indonesia Airways ialah referensi acara produksi sektor ....
a. publik
b. swasta
c. industri
d. pemerintah

21. Dibawah ini yang termasuk media cetak ialah ....
a. koran dan telepon
b. buku dan buletin
c. televisi dan majalah
d. surat kabar dan radio

22. PT PAL ialah industri kapal maritim yang terdapat di kota…
a. Bandung
b. Surabaya
c. Jakarta
d. Semarang

23. Para petani memakai perontok padi merupakan teknologi ....
a. produksi
b. transportasi
c. industri
d. komunikasi

24. Salah satu keunggulan teknologi modern ialah ....
a. mahal
b. murah
c. praktis
d. rumit

25. Penyeberangan antarpulau yang dihubungkan oleh selat dengan memakai kapal yang disebut ....
a. kapal feri
b. tongkang
c. kapal selam
d. kapal kargo

26. Jenis kapal yamg dipakai untuk mengangkut minyak mentah disebut ....
a. kapal kargo
b. kapal pesiar
c. kapal tanker
d. kapal feri

27. Televisi merupakan alat komunikasi yang memberikan informasi dalam bentuk ....
a. audio
b. visual
c. audio visual
d. audio elektronik

28. Radio pertama kali ditemukan oleh ....
a. Marconi
b. Alexander Graham Bell
c. John Legie Baird
d. Thomas Alfa Edison

29. Penggunaan alat-alat yang sanggup mempermudah pekerjaan disebut ....
a. teknologi
b. peralatan
c. perlengkapan
d. mesin

30. Salah satu imbas jelek dari penggunaan mesin modern ialah ....
a. mesin beroperasi sepanjang waktu
b. hasil produksi lebih banyak
c. proses produksi cepat
d. menghasilkan limbah

II. Isilah titik-titik di bawah ini dengan tanggapan yang benar!
1. Simbol segitiga pada peta menggambarkan ....
2. Beternak lebah bermanfaat untuk diambil ....
3. Tambang batubara terbesar di Indonesia terdapat di ....
4. Petani tradisonal umumnya membajak tanah dengan memakai hewan….
5. Perpindahan penduduk dari desa ke kota disebut….
6. Makna rantai dalam lambang koperasi adalah….
7. Landasan idiil koperasi adalah….
8. Keuntungan yang diperoleh anggota koperasi disebut ....
9. Tari Kecak berasal dari ....
10. Tradisi Kasada dilakukan di Gunung ....

III. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan uraian yang tepat!
1. Apa yang dimaksud dengan suku bangsa?
2. Jelaskan pengertian perilaku kepahlawanan !
3. Sebutkan tiga manfaat menjadi anggota koperasi?
4. Sebutkan tiga permasalahan sosial yang ada di masyarakat?
5. Bagaimana upaya pemerintah untuk mengatasi dilema pengangguran?

Download soal UKK IPS Kelas 4

Berikut ini Soal UKK IPS Kelas 4 terbaru tahun 2018 ↓

Soal UKK / UAS IPS Kelas 4 Semester 2 Terbaru Tahun 2018 

Kunci Jawaban Room I
1.c  2.c  3.a  4.b  5.c  6.c  7.a  8.c  9.b  10.c  11.b  12.c  13.a  14.d  15.a  16.c  17.b  18.a  19.b  20.a  21.b  22.b  23.a  24.c  25.a  26.c  27.c  28.a  29.a  30.d

Kunci Jawaban Room II
1. gunung
2. madunya
3. Ombilin
4. kerbau atau sapi
5. urbanisasi
6. persahabatan yang kokoh
7. Pancasila
8. SHU
9. Bali
10. Bromo

Kunci Jawaban Room III
1. Suku bangsa ialah suatau golongan insan yang terikat oleh kesadaran dan identitas atas kesatuan kebudayaan.
2. Sikap dan tindakan yang ditandai dengan keberanian membela kebenaran dan keadilan, jujur, serta rela berkorban bagi masayarakat, bangsa dan negara.
3. meningkatkan penghasilan anggotanya, sanggup membeli barang dengan harga yang lebih murah, mendidik anggota untuk mempunyai semangat kerja sama
4. kepadatan penduduk, tingkat pendidikan rendah, terbatasnya layanan kesehatan, kemacetan kemudian lintas, pengangguran, kemiskinan, penyalahgunaan narkoba dan minuman keras.
5. pemberdayaan angkatan kerja dengna mengirimkan tenaga kerja ke negara lain, pengembangan perjuangan sektor informal dan perjuangan kecil, training generasi muda yang masuk angkatan kerja melalui pertolongan kursus keterampilan.

Warning : Harap tidak mengcopy paste dan mempublish ulang Soal UAS 2 / UKK  IPS Kelas 4 plus Kunci Jawaban yang ada di blog juraganles.com. Jadilah blogger kreatif dengan tidak melaksanakan copy paste dan mempublish ulang ! Terima kasih

Demikianlah Soal UKK IPS Kelas 4 plus Kunci Jawaban yang sanggup saya bagikan. Semoga bermanfaat.

Ilmu Pengetahuan Jam Kerja


Jam Kerja


Januari 27, 2015 by Sugi Arto

----------------------------------
Sugi Arto Newsletter
----------------------------------

 Jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam  Ilmu Pengetahuan Jam Kerja


Jam Kerja adalah waktu untuk melaksanakan pekerjaan, sanggup dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari. Jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, khususnya pasal 77 hingga dengan pasal 85. Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem, yaitu:

  • 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 ahad untuk 6 hari kerja dalam 1  minggu; atau
  • 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 ahad untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja ialah 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembur.

Akan tetapi, ketentuan waktu kerja tersebut tidak berlaku bagi sektor perjuangan atau pekerjaan tertentu menyerupai contohnya pekerjaan di pengeboran minyak lepas pantai, sopir angkutan jarak jauh, penerbangan jarak jauh, pekerjaan di kapal (laut), atau penebangan hutan.

Ada pula pekerjaan-pekerjaan tertentu yang harus dijalankan terus-menerus, termasuk pada hari libur resmi (Pasal 85 ayat 2 UU No.13/2003). Pekerjaan yang terus-menerus ini lalu diatur dalam Kepmenakertrans No. Kep-233/Men/2003 Tahun 2003 perihal Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus. Dan dalam penerapannya tentu pekerjaan yang dijalankan terus-menerus ini dijalankan dengan pembagian waktu kerja ke dalam shift-shift.

Ketentuan mengenai pembagian jam kerja, dikala ini mengacu pada UU No.13/2003. Ketentuan waktu kerja diatas hanya mengatur batas waktu kerja untuk 7 atau 8 sehari dan 40 jam seminggu dan tidak mengatur kapan waktu atau jam kerja dimulai dan berakhir.

Pengaturan mulai dan berakhirnya waktu atau jam kerja setiap hari dan selama kurun waktu seminggu, harus diatur secara terang sesuai dengan kebutuhan oleh para pihak dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Pada beberapa perusahaan, waktu kerja dicantumkan dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Sebagaimana diatur dalam Pasal 108 ayat 1 UU No.13/2003, PP dan PKB mulai berlaku sehabis disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk (biasanya Disnaker).

Pengertian pengukuran waktu kerja merupakan Usaha untuk memilih usang kerja yang diharapkan seorang Operator (terlatih dan “qualified”) dalam menuntaskan suatu pekerjaan yang spesifik pada tingkat kecepatan kerja yang NORMAL dalam lingkungan kerja yang TERBAIK pada dikala itu.

Sumber :


  1. Undang-UndangNo.13 tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan,
  2. Kepmenakertrans No. Kep-233/Men/2003 Tahun 2003 perihal Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.

Ilmu Pengetahuan Ketentuan Jam Kerja & Jam Lembur



Ketentuan Jam Kerja & Jam Lembur


Kerja merupakan sesuatu yang dikeluarkan oleh seseorang sebagai profesi Ilmu Pengetahuan Ketentuan Jam Kerja & Jam Lembur

Januari 27, 2015 by Sugi Arto


----------------------------------
Sugi Arto Newsletter
----------------------------------


Kerja merupakan sesuatu yang dikeluarkan oleh seseorang sebagai profesi, sengaja dilakukan untuk mendapat penghasilan. Kerja sanggup juga di artikan sebagai pengeluaran energi untuk acara yang diharapkan oleh seseorang untuk mencapai tujuan tertentu. Menurut Dr. Franz Von Magnis di dalam Anogara (2009 : 11), pekerjaan ialah “kegiatan yang direncanakan”. Sedangkan Hegel di dalam Anogara (2009 : 12) menambahkan bahwa “inti pekerjaan ialah kesadaran manusia”.

Dari pernyataan tersebut sanggup dikatakan bahwa pekerjaan memungkinkan orang untuk sanggup menyatakan diri secara objektif kedunia ini, sehingga ia dan orang lain sanggup memandang dan memahami kebenaran dirinya. Menurut Camus di dalam http://dhimaskasep.files.wordpress.com, “tanpa bekerja hidup akan terasa tidak enak, pekerjaan yang tidak berarti menciptakan hidup tidak berangasan dan kerja merupakan sesuatu yang diinginkan oleh manusia”. Henderson di dalam http://dhimaskasep.files.wordpress.com menambahkan bahwa, “manusia perlu bekerja dan ingin bekerja serta pekerjaan yang berarti menawarkan pengaruh fisik dan emosi”.

Ada beberapa jenis pekerja yaitu:

  1. Workaholic yaitu orang yang kecanduan kerja, sangat terikat pada pekerjaan dan tidak sanggup berhenti bekerja
  2. Workshy yaitu orang yang malas bekerja, tidak mau melaksanakan pekerjaan, dan pekerjaan sesuatu yang menjijikan.
  3. Work Tolerant yaitu orang yang bekerja sesedikit mungkin untuk mendapat hasil yang maksimum dan memandang pekerjaan sebagai sesuatu yang tidak disenangi tetapi harus dilakukan.

Pekerjaan secara umum didefinisikan sebagai sebuah acara aktif yang dilakukan oleh manusia. Dalam arti sempit, istilah pekerjaan dipakai untuk suatu kiprah atau kerja yang menghasilkan sebuah karya bernilai imbalan dalam bentuk uang bagi seseorang. Dalam pembicaraan sehari-hari istilah pekerjaan dianggap sama dengan profesi.

Pekerjaan yang dijalani seseorang dalam kurun waktu yang usang disebut sebagai karier.Seseorang mungkin bekerja pada beberapa perusahaan selama kariernya tapi tetap dengan pekerjaan yang sama.

 

A.     Jam Kerja


Jam Kerja adalah waktu untuk melaksanakan pekerjaan, sanggup dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari. Jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, khususnya pasal 77 hingga dengan pasal 85. Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem, yaitu:

  • 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 ahad untuk 6 hari kerja dalam 1  minggu; atau
  • 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 ahad untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembur.

Akan tetapi, ketentuan waktu kerja tersebut tidak berlaku bagi sektor perjuangan atau pekerjaan tertentu menyerupai contohnya pekerjaan di pengeboran minyak lepas pantai, sopir angkutan jarak jauh, penerbangan jarak jauh, pekerjaan di kapal (laut), atau penebangan hutan.

Ada pula pekerjaan-pekerjaan tertentu yang harus dijalankan terus-menerus, termasuk pada hari libur resmi (Pasal 85 ayat 2 UU No.13/2003). Pekerjaan yang terus-menerus ini lalu diatur dalam Kepmenakertrans No. Kep-233/Men/2003 Tahun 2003 perihal Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus. Dan dalam penerapannya tentu pekerjaan yang dijalankan terus-menerus ini dijalankan dengan pembagian waktu kerja ke dalam shift-shift.

Ketentuan mengenai pembagian jam kerja, ketika ini mengacu pada UUNo.13/2003. Ketentuan waktu kerja diatas hanya mengatur batas waktu kerja untuk 7 atau 8 sehari dan 40 jam seminggu dan tidak mengatur kapan waktu atau jam kerja dimulai dan berakhir.

Pengaturan mulai dan berakhirnya waktu atau jam kerja setiap hari dan selama kurun waktu seminggu, harus diatur secara terang sesuai dengan kebutuhan oleh para pihak dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Pada beberapa perusahaan, waktu kerja dicantumkan dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Sebagaimana diatur dalam Pasal 108 ayat 1 UU No.13/2003, PP dan PKB mulai berlaku sehabis disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk (biasanya Disnaker).

Pengertian pengukuran waktu kerja merupakan Usaha untuk memilih usang kerja yang diharapkan seorang Operator (terlatih dan “qualified”) dalam menuntaskan suatu pekerjaan yang spesifik pada tingkat kecepatan kerja yang NORMAL dalam lingkungan kerja yang TERBAIK pada ketika itu.

B.    Jam Lembur (Overtime) 

1.       KETENTUAN


Kerjalembur atau Overtime ialah pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan, atas dasar perintah atasan, yang melebihi jam kerja biasa pada hari-hari kerja, atau pekerjaan yang dilakukan pada hari istirahat mingguan karyawan atau hari libur resmi.

Peraturan Ini berlaku untuk semua karyawan golongan I – III. Prinsip kerja lembur pada dasatnya bersifat sukarela, kecuali dalam kondisi tertentu pekerjaan harus segera diselesaikan untuk kepentingan perusahaan.

Waktu kerja lembur ialah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 8 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menterino.102/MEN/VI/2004).

Waktu kerja lembur hanya sanggup dilakukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam dalam 1 ahad diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi.

Ketentuan kerja lembur (Pasal 6 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004):

  1. Untuk melaksanakan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan.
  2. Perintah tertulis dan persetujuan tertulis dibentuk dalam bentuk daftar pekerja/buruh yang bersedia bekerja lembur  yang ditandatangani oleh pekerja/buruh yang bersangkutandan pengusaha.

Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban (Pasal 7 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004) :

  1. membayar upah kerja lembur.
  2. memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya.
  3. memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih. (Pemberian makan dan minum sebagaimana dimaksud dihentikan diganti dengan uang).

 

2.       TARIF UPAH LEMBUR


Perhitungan Upah Lembur didasarkan upah bulanan dengan cara menghitung upah sejam ialah 1/173 upah sebulan.
1.        Tarif upah lembur:
1/173 x Gaji Pokok
2.        Perhitungan lembur dilakukan pada hari kerja biasa:

  • Untuk jam pertama ialah 1,5 kali TUL.
  • Untuk jam-jam berikutnya ialah sebesar 2 kali TUL.
  • Lebih dari jam 19.30 WIB akan mendapat 1 kali dukungan makan.
  • Lebih dari jam 22.30 WIB akan mendapat 1 kali dukungan transport.

3.        Perhitungan lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari raya resmi:

  • Untuk setiap jam dalam batas waktu 7 (tujuh) jam pertama ialah sebesar dua kali TUL.
  • Untuk jam ke 8 (delapan) sebesar 3 kali TUL.
  • ntuk jam ke 9 (sembilan) dan seterusnya ialah sebesar empat kali TUL.

4. Pekerjaan lembur kurang dari ½ (setengah) jam sehari tidak diperhitungkan dengan upah lembur.
5.   Ketentuan upah lembur hanya berlaku untuk karyawan dengan golongan I-III atau dinyatakan lain dalam perjanjian kerja.
6.     Untuk karyawan shift, bilamana hari tugasnya jatuh pada hari libur resmi (raya), maka jam kerja pada hari tersebut dihitung sebagai kerja lembur, dan perhitungan upah lemburnya mempergunakan perhitungan jam lembur hari raya.

Cara perhitungan upah kerja lembur sebagai berikut :
1.        Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja :

  • untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah sejam;
  • untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2(dua) kali upah sejam.

2.   Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka :

  • perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 (empat) kali upah sejam.
  • apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3(tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.

3.   Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3(tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.

3.       TUNJANGAN MAKAN DAN TRANSPORT UNTUK KERJA LEMBUR


1.        Hari Kerja Biasa 


Bila pekerjaan lembur dilakukan melewati jam 19.30 WIB, bila tidak disediakan makan oleh Perusahaan akan diberikan dukungan makan yang besarnya ditetapkan oleh Perusahaan.

2.        Hari Libur / Raya


Karyawan yang melaksanakan pekerjaan lembur pada hari istirahat minguan atau hari libur resmi/hari raya akan mendapat dukungan transport sesuai dengan ketentuan hari kerja biasa ditambah dukungan makan jikalau lembur yang dijalani telah melewati 3 (tiga) jam kerja.

Tunjangan transport tidak berlaku bagi karyawan yang mendapat akomodasi kendaraan, sebagai kebijakan Perusahaan sanggup mempertimbangkan mengganti biaya transport (mis: tol, uang parkir dll) sesuai dengan biaya bahwasanya yang dikeluarkan oleh karyawan untuk keperluan lembur tersebut.

Bila pekerjaan lembur dilakukan melewati jam 19.30 WIB, bila tidak disediakan makan oleh Perusahaan akan mendapat dukungan makan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.

4.       ADMINISTRASI


Karyawan yang akan melaksanakan kerja lembur harus atas usul atasan atau mendapat persetujuan dari atasan karyawan yang bersangkutan, yang dinyatakan dalam Surat Perintah Kerja Lembur.

SPKL yang sudah ditanda tangani oleh atasan yang bersangkutan diserahkan ke bab HRD, untuk dibuatkan perhitungan dan pembayarannya. Pembayaran upah lembur dilakukan bersama sama dalam honor bulan berikutnya.

Sumber :


  1. Undang-UndangNo.13 tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan,
  2. Kepmenakertrans No. Kep-233/Men/2003 Tahun 2003 perihal Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus,
  3. KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJADAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP. 102/MEN/VI/2004 TENTANG WAKTUKERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR.