Showing posts sorted by date for query fungsi-peraturan-perundang-undangan. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query fungsi-peraturan-perundang-undangan. Sort by relevance Show all posts

Paket Lengkap Kewenangan Bank Indonesia Dalam Melaksanakan Fungsi Pengawasan Pada Forum Keuangan Bank Pasca Lahirnya Uu Nomor 21 Tahun 2011 Wacana 218 Otoritas Jasa Keuangan


Abstract: Pemanfaatan jasa forum keuangan semakin meningkat seiring perkembangan teknologi dan gosip dalam kehidupan masyarakat. Pada kesempatan yang bersamaan, kondisi demikian turut serta mendukung upaya peningkatan perekonomian nasional. Salah satu elemen yang berkaitan dengan perekonomian nasional ialah dilema sistem keuangan dan acara industri jasa keuangan yang lain, ibarat contohnya forum keuangan bank maupun forum keuangan non bank. Eksistensi forum keuangan dalam mendukung perekonomian nasional ialah merupakan salah satu imbas dari globalisasi dan kemajuan teknologi yang berujung pada kompleksitas sistem keuangan di Indonesia. Kompleksitas yang terjadi perlu diurai sehingga sanggup ditemukan solusinya, alasannya sistem keuangan yang aman akan mendukung terciptanya stabilitas perekonomian. Masalah pengawasan perbankan di Indonesia hingga ketika ini masih menjadi sorotan, dari kasus BLBI, kredit macet, kasus bank Global, kasus bank Century, yang kesemuanya itu menunjukkan bahwa masih banyak bank yang belum sepenuhnya menjalankan prinsip kehati-hatian dalam acara usahanya dan lemahnya pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia. Permasalahan yang kami angkat bagaimana kewenangan BI dalam melaksanakan fungsi pada forum keuangan pasca lahirnya UU Nomor 21 Tahun 2011 wacana Otoritas Jasa Keuangan dan bagaimana independesi OJK dalam melaksanakan fungsipengawasan pada forum keuangan bank. Metode pendekatan yang dipakai ialah yuridis normatif,dengan mempelajari dan mengkaji azas-azas aturan yang berasal dari bahan-bahan kepustakaan.
Spesfikasi penelitian yang dipakai deskriptif analitis. Jenis data yang dipakai ialah data sekunder yang terdiri dari materi aturan primer, materi aturan sekunder serta materi aturan tersier. Data-data tersebut lalu dianalisis secara kualitatif dan kesudahannya akan diuraikan dalam bentuk laporan. Penelitian ini akan mengkaji mengenai kewenangan BI dalam melaksanakan fungsi pengawasan pada forum keuangan Bank pasca lahirnya UU Nomor 21 Tahun 2011 wacana Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia mempunyai kewenangan, tanggung jawab dan kewajiban secara utuh untuk melaksanakan training dan pengawasan terhadap bank dengan menempuh upaya-upaya baik yang bersifat preventif maupun represif. Azas independensi lebih tegas dituangkan dalam klarifikasi umum UU OJK yang menyatakan bahwa OJK melaksanakan kiprah dan wewenangnya berlandaskan azas independen dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, kiprah dan wewenang OJK dengan tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keywords: Kewenangan , BI, Pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan
Penulis: Dhian Indah A, Dharu Triasih, Agus Syaiful Adib
Kode Jurnal: jpmanajemendd151403

Ilmu Gres Sistem Pemerintahan Desa Dan Kelurahan Di Indonesia

 Sistem Pemerintahan desa dan kelurahan

A.    Pemerintahan Desa

 Desa yaitu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat Ilmu Baru Sistem Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Indonesia
Desa yaitu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat, termasuk didalamnya kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah lansung dibawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan negara kesatuan republik Indonesia. . Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat tersebut harus menurut peraturan yang berlaku. Istilah desa sanggup disebut dengan nama lain contohnya nagari di Sumatera Barat, kampung di Papua, dan gampong di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Begitu pula segala istilah dan lembaga-lembaga di desa sanggup disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik sopan santun istiadat desa tersebut. Sesuai dengan sifat Negara Kesatuan Republik Indonesi, maka kedudukan Pemerintah Desa  sejauh ini harus diseragamkan,agar pemerintah desa bisa menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan penyelenggaraan manajemen Desa yang kian meluas dan efektif. Sehubungan dengan itu, pada tanggal 1 desember 1979 telah dikeluarkan undang-undang no 5 tahun 1979 perihal tentang pemerintahan desa yang disingkat UUPD. Yang dimaksud dengan pemerintahan desa dalam undang-undang ini yaitu acara dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan desa dan pemerintah kelurahan.

Lembaga-lembaga dalam Susunan Pemerintahan Desa.

1.Kepala Desa

Sebuah desa dipimpin oleh seorang kepala desa yang dipilih secara pribadi oleh rakyat melalui pemilihan kepala desa atau disingkat pilkades Orang yang mencalonkan menjadi kepala desa harus memenuhi syarat-syarat yang tertentu. Setelah dipilih oleh rakyat, Kepala Desa dan Sekertaris Desa diangkat dan diberhentikan oleh Bupati / Walikotamadya Kepala Desa Tingkat II atan nama Gubernur kepala kawasan tingkat I. Sedangkan kepala dusun diangkat dan diberhentikan oleh camat atas nama bupati tingkat II menurut usul kepala desa.

Kepala desa sanggup memimpin sebuah desa selama 6 (enam) tahun. Setelah itu kepala desa sanggup dipilih kembali namun hanya untuk 6 (enam) tahun berikutnya.
Jadi, seorang kepala desa sanggup memimpin desa paling usang 12 (dua belas) tahun atau dua kali masa jabatan.
Desa mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Namun tidak semua urusan pemerintahan menjadi kewenangan desa. Hanya urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan desa.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:
a. urusan pemerintahan desa yang sudah ada menurut hak asal-usul desa,
b. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa,
c. kiprah pembantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota; dan
d. urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan di serahkan kepada kepala desa.

Pendapatan (gaji) kepala desa diperoleh dari tanah garapan atau yang biasa disebut dengan bengkok. Bengkok yaitu tanah yang dimiliki oleh desa. Bengkok sanggup dimanfaatkan oleh kepala desa selama ia masih menjabat. Bila sudah berhenti, bengkok harus dikembalikan kepada pemerintah desa. Kepala desa yaitu pemimpin sebuah desa.

Kepala desa mempunyai kiprah dan tanggung jawab antara lain:
a. membina perekonomian desa,
b. membina kehidupan masyarakat desa,
c. mendamaikan perselisihan masyarakat di desa,
d. memimpin penyelenggaraan-penyelenggaraan pemerintah desa,
e. memelihara ketenteraman, ketertiban masyarakat desa,
f. menjaga kelestarian sopan santun istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan, dan
g. memberi pelayanan kepada masyarakat desa.

2. Sekretaris Desa

Dalam menjalankan tugasnya, kepala desa dibantu oleh perangkat desa
menyerupai sekretaris desa. Sekretaris desa sering disebut dengan carik. Sekretaris desa biasanya diisi oleh orang yang berasal dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS). Tugas sekretaris desa yaitu di bidang manajemen desa, antara lain:
a. surat menyurat,
b. menciptakan laporan desa, dan
c. membawahi kepala urusan (kaur).

3. Perangkat Desa

Kaur atau kepala urusan merupakan perangkat desa yang mengurusi
urusan-urusan tertentu. Kepala urusan desa terdiri atas:
a. kepala urusan pemerintahan,
b. kepala urusan pembangunan,
c. kepala urusan kesejahteraan masyarakat, dan
d. kepala urusan keuangan.

4. Badan Permusyawaratan Desa

Dalam menjalankan pemerintahan kepala desa juga dibantu oleh BPD
(Badan Permusyawaratan Daerah). Anggota BPD terdiri atas ketua Rukun Warga (RW), pemangku adat, golongan profesi, dan tokoh atau pemuka agama sanggup diangkat atau diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Berikut ini fungsi BPD.
a. Menjaga kelestarian sopan santun istiadat yang hidup dan berkembang di desa.
b. Merumuskan dan menetapkan peraturan desa bantu-membantu pemerintah desa.
c. Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, anggaran, dan pendapatan belanja desa, serta keputusan kepala desa.
d. Menampung aspirasi masyarakat.

5. Lembaga Kemasyarakatan

Selain keempat abdnegara desa tersebut diatas, menurut keputusan Presiden No.28 tahun 1980 dibuat pula forum ketahanan masyarakat desa atau disingkat dengan LKMD.
LKMD, yaitu forum masyarakat di desa atau kelurahan yang tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat serta merupakan wahana partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang memadukan pelaksanaan pelbagi acara pemerintah dan prakarsa serta swadaya gotongroyong masyarakat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan dalam rangka  mewujudkan ketahanan nasional, yang meliputi aspek-aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, agama dan pertahanan keamanan. Lembaga ketahanan masyarakat desa berkedudukan, baik di desa ataupun di kelurahan dan merupakan forum masyarakat yang bersifat lokal dan berdiri sendiri. Lembaga-lembaga sosial yang ada di masyarakat selain LKMD diantaranya Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dan lain-lain.
Pada dasarnya kepala desa bertanggung jawab kepada rakyat desa. Tata cara pelaksanaan pertanggungjawabannya disampaikan kepada bupati atau walikota melalui camat. Kepala desa wajib memperlihatkan keterangan laporan pertanggungjawaban itu kepada Badan Permusyawaratan Desa.

Sumber pendapatan desa antara lain:
1. Pendapatan orisinil desa, antara lain hasil perjuangan desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong.
2. Bagi hasil pajak kawasan kabupaten/kota pecahan dari dana perimbangan keuangan sentra dan daerah.
3. Bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan.
4. Hibah dan sumbangan dari pihak ke tiga yang tidak mengikat.

APB Desa terdiri atas pecahan pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan peraturan desa.

B. Pemerintahan Kelurahan

 Desa yaitu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat Ilmu Baru Sistem Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Indonesia
Lembaga pemerintahan setingkat dengan desa yaitu kelurahan. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui camat. Kelurahan lebih maju dari desa. Pada umumnya kelurahan terdapat di kota. Lurah diangkat oleh bupati atas usul camat. Seorang lurah harus mempunyai kemampuan dalam menjalankan pemerintahan dan memahami sosial budaya masyarakat setempat.

Perangkat kelurahan terdiri atas sekretaris kelurahan dan seksi-seksi serta jabatan fungsional. Dalam melakukan tugasnya, perangkat kelurahan bertanggung jawab kepada lurah. Lurah termasuk pegawai negeri sipil, oleh sebab itu lurah digaji oleh pemerintah. Tugas lurah sama dengan kepala desa, yaitu bertanggung jawab dalam bidang pembangunan desa, kemasyarakatan, dan sebagai penyelenggara pemerintahan ditingkat kelurahan.

Walaupun Desa dan Kelurahan sama-sama merupakan pemerintah terendah pribadi dibawah Camat, namun dalam penyelenggaraannya terdapat beberapa perbedaan antara lain sebagai berikut  :
•    Desa mempunyai hak melakukan urusan rumah tangganya sendiri, sedangkan kelurahan tidak mempunyai hak menyerupai itu.
•    Desa mempunyai sumber pendapatanyang asli, sedangkan kelurahan tidak memilikinya.
•    Kepala Desa harus warga dari desa tersebut, dan dipilih secara lansung, umum, bebas dan belakang layar oleh penduduk desa yang telaj berhak memillih. sedang lurah yaitu pegawai negri yang diangkat oleh bupati Walikota Madya atas nama Gubernur
•    Kelurahan hanya dibuat dikota-kota didalam ibu kotaa negara, ibu kota provensi, ibu kota Kabupaten/ Kota madya, kota administratif, sedangkan desaterdapat pada daerah-daerah selain dari yang disebutkan diatas

Demikian pembahasan Sistem pemerintahan desa dan kelurahan di Indonesia.
Semoga bermanfaat.

Ilmu Gres Forum Negara Sebelum Dan Setelah Amandemen Uud 1945

Negara Indonesia ialah negara yang menganut asas demokrasi yang mengacu pada pelaksanaan teori Trias Politica dari Montesqiueu. Menurut Trias Politica, kekuasaan negara dibagi menjadi 3 yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Trias Politica

Tiga bidang kekuasaan ini mempunyai kedudukan yang sejajar dan ketiganya saling bekerja sama serta saling melengkapi dalam sistem pemerintahan negara yaitu :
1. Badan Legislatif bertugas menciptakan undang undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
2. Badan Eksekutif ialah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Fungsi ini dipegang oleh presiden dan wakil presiden beserta para menteri yang membantunya.
3. Badan Yudikatif bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang. Fungsi ini dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada awal reformasi, telah dilakukan perubahan (amandemen) terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini dilakukan biar undang-undang yang berlaku tetap sesuai dengan kehidupan masyarakat dan mendukung pencapaian tujuan nasional. Hingga ketika ini, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami amandemen sebanyak empat kali. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pertama kali dilakukan pada tahun 1999 dan berlanjut pada tahun 2000, 2001, dan 2002.

Hasil amandemen Undang-Undang Dasar 1945 antara lain dengan dibentuknya beberapa forum negara yang baru. Lembaga gres tersebut diantaranya yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Selain itu, keberadaan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai penasihat presiden dihapuskan semenjak amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Gambar di bawah ini ialah susunan Lembaga Negara Republik Indonesia sebelum dan setelah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Negara Indonesia ialah negara yang menganut asas demokrasi yang mengacu pada pelaksanaan  Ilmu Baru Lembaga Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945

Lembaga Negara Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945

Jika sebelum amandemen, ada 6 forum tinggi negara, setelah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, ada 8 forum tinggi negara. Lembaga-lembaga negara hasil Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dijabarkan sebagai berikut :

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 

Perubahan fundamental akhir amandemen Undang-Undang Dasar 1945 ialah perubahan kedudukan, kiprah dan kewenangan yang dimiliki oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebelum amandemen, MPR merupakan forum tertinggi negara bahkan kedudukan presiden sebagai mandataris MPR.

Sebelum amandemen, MPR memegang penuh kendali kedaulatan rakyat. Namun setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945, kedudukan MPR menjadi sejajar atau setingkat dengan lembaga-lembaga tinggi lainnya. Dengan demikian, MPR bersifat saling bekerja sama dan melengkapi dengan forum negara yang lain.

Berdasarkan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa anggota MPR terdiri atas anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu secara pribadi untuk masa jabatan selama lima tahun. Berdasarkan keanggotaannya, MPR memakai sistem bicameral atau dua kamar. Hal ini mengingat keanggotaan MPR terdiri dari anggota dewan perwakilan rakyat dan DPD, sehingga sidangnyapun disebut sebagai joint session antara kedua forum tersebut. Ketentuan perihal keanggotaan MPR ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2003 perihal susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Masa jabatan anggota MPR dalam satu periode ialah lima tahun  dan melaksanakan sidang sedikitnya sekali dalam lima tahun tersebut di ibu kota negara.

Tugas dan wewenang MPR
Menurut Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen, MPR mempunyai kiprah dan wewenang sebagai berikut :
1. Mengubah dan memutuskan Undang-Undang Dasar.
2. Melantik presiden dan/wakil presiden berdasarkan hasil pemilu dalam Sidang Paripurna MPR.
3. Memutuskan usul dewan perwakilan rakyat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan/wakil presiden diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi dalam Sidang Paripurna MPR.

2. dewan perwakilan rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat)

Dewan perwakilan rakyat (DPR) merupakan tempat bergabungnya wakil-wakil rakyat dan mengemban amanat seluruh rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Kedudukan dewan perwakilan rakyat sebagai forum negara diatur dalam Bab VII pasal 19 UU 1945 hasil amandemen. Keanggotaan dewan perwakilan rakyat berasal dari partai politik yang dipilih melalui Pemilu setiap lima tahun sekali. dewan perwakilan rakyat menjadi saran penting, alasannya ialah melaui forum negara ini rakyat sanggup menyalurkan segala aspirasi dan kehendak rakyat.

Lembaga ini tidak hanya sebagai penampung aspirasi rakyat, tetapi juga sebagai penjelmaan dari kedaulatan rakyat dalam kehidupan bernegara. Selain DPR, ada pula DPRD. dewan perwakilan rakyat berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.

Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
a. Jumlah anggota dewan perwakilan rakyat sebanyak 560 orang.
b. Jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
c. Jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.

Tugas dan wewenang DPR
dewan perwakilan rakyat ialah forum yang memegang kekuasaan legislatif. Artinya forum ini sebagai pemegang kekuasaan menciptakan undang-undang (pasal 20 A Undang-Undang Dasar 1945). Dalam sistem pemerintahan, dewan perwakilan rakyat dilengkapi 3 fungsi penting sebagai berikut.
1. Fungsi legislasi, yaitu kekuasaan dalam menciptakan undang-undang yang kemudian dijadikan aliran oleh pemerintah dalam penyelenggaraan sistem pemeritahan. dewan perwakilan rakyat menciptakan undang-undang bersama presiden.
2. Fungsi anggaran, yaitu dewan perwakilan rakyat sebagai pemegang kekuasaan mengesahkan rancangan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan Presiden. Jika RAPBN ini tidak disetujui oleh dewan perwakilan rakyat maka yang diberlakukan ialah APBN tahun sebelumnya.
3. Fungsi pengawasan, yaitu dewan perwakilan rakyat berkewajiban dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Jika diketahui adanya pelanggaran undang-undang yang dilakukan pemerintah dalam hal ini presiden, maka dewan perwakilan rakyat berhak mengajukannya kepada Mahkamah Konstitusi.

Menurut (Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945) dewan perwakilan rakyat mempunyai hak-hak sebagai berikut.
1. Hak Interpelasi, ialah hak untuk meminta keterangan kepada presiden.
2. Hak Angket, ialah hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah/presiden.
3. Hak Inisiatif, ialah hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada pemerintah/presiden.
4. Hak Amandemen, ialah hak untuk menilai atau mengadakan perubahan atas RUU (Rancangan Undang-Undang).
5. Hak Budget, ialah hak untuk mengajukan RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
6. Hak Petisi, ialah hak untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan pemerintah/presiden.
7. Hak menyatakan pendapat ialah hak dewan perwakilan rakyat untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai tragedi yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan kiprah anggota dewan perwakilan rakyat maka dibuat komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai kawan kerja.

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD merupakan salah satu forum negara yang kedudukannya ada di setiap provinsi. Keanggotan DPD ditentukan empat orang untuk tiap-tiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD secara pribadi juga menjadi anggota MPR. DPD merupakan forum negara yang gres dibuat setelah adanya amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Masa jabatan anggota DPD ialah lima tahun.

Tugas dan wewenang DPD
Menurut pasal 22 D Undang-Undang Dasar 1945, DPD mempunyai kiprah dan wewenang sebagai berikut.
1.    Mengajukan rancangan undang-undang kepada dewan perwakilan rakyat yang berkaitan dengan otonomi daerah, kekerabatan sentra dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi lainnya, juga yang berkaitan dengan perimbangan keuangan sentra daerah.
2.    Memberi pertimbangan kepada dewan perwakilan rakyat atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
3.    Melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi tempat serta memberikan hasil pengawasannya kepada dewan perwakilan rakyat untuk ditindaklanjuti.

4. Presiden dan Wakil Presiden

Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial, oleh alasannya ialah itu presiden juga memegang peranan yang sangat penting dalam pemerintahan. Fungsi yang dijalankan oleh presiden antara lain sebagai berikut.
1) Legislatif yaitu wewenang dalam mengajukan rancangan undang-undang tolong-menolong dengan DPR.
2) Eksekutif yaitu memegang kekuasaan untuk menjalankan pemerintahanyang dibantu oleh wakil presiden dan para menteri. Menurut (pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 hasil amendemen), masa jabatan presiden dan wakil presiden ialah lima tahun, selanjutnya sanggup dipilih kembali untuk jabatan yang sama dalam satu masa jabatan. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai seorang kepala negara, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. Presiden merupakan panglima tertinggi angkatan perang. Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10 Undang-Undang Dasar 1945).
2. Menyatakan perang, menciptakan perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat (pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945).
3. Menyatakan negara dalam keadaan ancaman (pasal 12 Undang-Undang Dasar 1945).
4. Mengangkat duta dan konsul.
5. Memberi grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Grasi ialah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Rehabilitasi ialah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya. Grasi dan rehabilitasi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Amnesti ialah pengampunan atau pengurangan eksekusi yang diberikan oleh negara kepada para tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan pembatalan ialah pembatalan tuntutan pidana. Amnesti dan pembatalan diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
6. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain sebagai tanda kehormatan.

Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan pemerintahan. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan sebagai berikut.
1. Memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD.
2. Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
3. Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang.
4. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.

Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dibantu oleh wakil presiden dan beberapa menteri yang tergabung dalam kekuasaan. Menteri-menteri tersebut merupakan implementasi dari hak prerogatif presiden, sehingga yang berhak mengangkat dan memberhentikannya juga presiden. Menteri-menteri tersebut harus mempertanggung jawabkan tugasnya kepada presiden.

5. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)

BPK merupakan forum pemeriksa keuangan yang bersifat bebas dan mandiri. Badan ini sekaligus berperan sebagai forum audit keuangan negara. Tugas BPK ialah menyidik dan mengawasi penggunaan keuangan negara. Hasil kerja dari BPK kemudian diserahkan kepada DPR/DPRD, atau DPD sesuai dengan kewenangannya. Badan ini berdomisili di ibu kota negara, dan mempunyai perwakilan di setiap provinsi. Lembaga ini juga dikenal sebagai forum eksaminatif. Anggota BPK dipilih oleh dewan perwakilan rakyat dengan pertimbangan-pertimbangan dari DPD dan ditetapkan oleh presiden.

Tugas dan wewenang BPK
1. BPK bertugas menyidik pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan forum atau tubuh lain yang mengelola keuangan negara.
2. Menetapkan standar investigasi keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib dipakai dalam investigasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
3. Hasil investigasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan kepada DPD, DPR, dan DPRD. BPK juga menyerahkan hasil investigasi secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota.

6. MA (Mahkamah Agung)

Mahkamah Agung merupakan forum negara yang memegang kekuasaan kehakiman. MA diketuai oleh seorang Hakim Agung dan dibantu oleh hakim-hakim agung. Jumlah Hakim Agung paling banyak 60 orang. Hakim Agung merupakan pejabat tinggi negara setingkat menteri negara yang diangkat oleh Presiden atas usul DPR. Hakim Agung yang diusulkan oleh dewan perwakilan rakyat berasal dari proposal Komisi Yudisial.

Tugas dan wewenang MA
1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
2. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
3. menunjukkan pertimbangan dalam hal presiden memberi pengampunan sanksi dan rehabilitasi.

7. MK (Mahkamah Konstitusi)

Mahkamah Konstitusi merupakan forum negara yang gres dibuat setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden. Yang mana, tiga orang diajukan oleh MA, tiga orang diajukan oleh DPR, dan tiga orang lagi diajukan oleh presiden.

Tugas dan wewenang MK
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 C, Mahkamah Konstitusi mempunyai wewenang sebagai berikut.
1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar.
2. Memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar.
3. Memutus perselisihan hasil pemilu
4.Membubarkan partai politik
5. Memberi putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/wakil presiden berdasarkan UUD.

8. Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial merupakan forum negara yang gres dibuat setelah adanya amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Lembaga ini dibuat untuk mengawasi sikap para hakim. Selain itu forum ini dibuat untuk mengawasi praktik kotor dalam penyelenggaraan/proses peradilan. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen, kedudukan Komisi Yudisial diatur dalam pasal 24 B. Lembaga ini bersifat mandiri.

Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial ialah lima tahun. Keanggotaan yang ada dalam Komisi Yudisial dipilih guna mencapai tujuan forum ini yaitu :
1. Mendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yang sanggup bangun diatas kaki sendiri untuk menegakkan aturan dan keadilan.
2. Meningkatkan integritas, kapasitas, dan professionalitas hakim dalam menjalankan kewenangan dan tugasnya.

Tugas dan wewenang KY
Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 B, "Komisi Yudisial bersifat sanggup bangun diatas kaki sendiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta sikap hakim".

Sumber artikel : https://id.wikipedia.org dan Buku Pendidikan Kewarganegaraan.
Demikianlah pembahasan perihal Lembaga Tinggi Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Semoga bermanfaat dan sanggup menambah wawasan kita semua.

Ilmu Gres Soal Uts Pkn Kelas 4 Semester 2 Tahun Fatwa 2017/2018

Berikut ini yakni pola latihan Soal UTS PKn Kelas 4 Semester 2 Tahun Ajaran 2017/2018. Soal UTS PKn ini sudah dilengkapi dengan kunci jawaban. Semoga soal UTS PKn ini sanggup membantu adik-adik yang akan menghadapi Ujian Tengah Semester (UTS) 2.

Berikut ini yakni pola latihan Soal UTS PKn Kelas  Ilmu Baru Soal UTS PKn Kelas 4 Semester 2 Tahun Ajaran 2017/2018


I. Berilah tanda silang (X) pada karakter a, b, c atau d di depan balasan yang paling benar !

1. Sistem pemerintahan di Indonesia yakni ....
a. presidensial
b. parlementer
c. oligarki
d. demokrasi

2. Pernyataan berikut yang memperlihatkan hak presiden sebagai kepala pemerintahan yakni ....
a. mengangkat duta dan konsul
b. mengangkat menteri
c. menciptakan perjanjian dengan negara lain
d. menyatakan perang dan menciptakan perdamaian

3. Dalam istilah sistem pemerintahan, fungsi penyusun dan memutuskan APBN oleh dewan perwakilan rakyat bersama pemerintah dikenal dengan fungsi ....
a. legislatif
b. pengawasan
c. pemeriksaan
d. anggaran

4. MPR yakni forum yang menjadi wakil seluruh rakyat Indonesia. Anggota MPR terdiri dari anggota ....
a. dewan perwakilan rakyat dan MA
b. dewan perwakilan rakyat dan DPD
c. BPK dan MK
d. MA dan DPD

5. Lembaga yang berwenang memberhentikan presiden dan wakil presiden yakni ....
a. DPR
b. MA
c. MPR
d. MK

6. Presiden mempunyai hak untuk memperlihatkan pengampunan sanksi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan dari ....
a. MPR
b. DPR
c. MA
d. wakil presiden

7. Mahkamah Konstitusi merupakan forum negara yang dibuat setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi yakni ....
a. melaksanakan keputusun pengadilan
b. mengadili tindak pidana korupsi
c. melindungi masyarakat dan memperlihatkan proteksi hukum
d. membubarkan partai politik

8. Di bawah ini merupakan forum negara yang diangkat melalui pemilu yaitu ....
a. Komisi Yudisial
b. Mahkamah Agung
c. Badan Pemeriksa Keuangan
d. Dewan Perwakilan Rakyat

9. Badan independen yang bertugas menyelenggarakan pemilu yakni ....
a. KPK
b. KPI
c. KPU
d. KPPU

10. dewan perwakilan rakyat merupakan forum tinggi negara yang mempunyai fungsi pengawasan. Dalam hal ini dewan perwakilan rakyat melaksanakan pengawasan terhadap kiprah ....
a. MPR
b. presiden
c. menteri
d. Komisi Yudisial

11. Mahkamah Agung yakni forum negara pemegang kekuasaan ....
a. eksekutif
b. legislatif
c. yudikatif
d. eksaminatif

12. Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu para menteri dalam menjalankan pemerintahan. Para menteri tersebut bertanggung jawab kepada ....
a. DPR
b. MPR
c. MA
d. Presiden

13. Lembaga pemerintah nondepartemen yang bertugas memantau dan memperlihatkan info mengenai cuaca yakni ....
a. BPN
b. BPK
c. BMKG
d. Badan Pusat Statistik

14. Lembaga negara yang bertugas menyidik keuangan negara yakni ....
a. KPK
b. BPK
c. MA
d. KPU

15. Lembaga yang bertugas menjalankan undang-undang yakni ....
a. legislatif
b. eksekutif
c. yudikatif
d. eksaminatif

16. Pemegang kekuasaan angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara yakni ....
a. presiden
b. menteri pertahanan
c. Mahkamah Konstitusi
d. MPR

17. Hak presiden yang dijelaskan dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yakni ....
a. menyatakan negara dalam keadaan bahaya
b. mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR
c. mengangkat duta dan konsul
d. menciptakan peraturan pemerintah

18. Presiden pertama yang dipilih eksklusif oleh rakyat melalui pemilu yakni ....
a. Soekarno
b. Soeharto
c. Megawati Soekarno Putri
d. Susilo Bambang Yudhoyono

19. Dalam sistem pemerintahan Indonesia, membentuk undang-undang merupakan kekuasaan yang diberikan dan menjadi kiprah dari forum ....
a. eksekutif
d. yudikatif
c. legislatif
d. pemerintah

20. Di bawah ini tokoh yang menjabat wakil presiden sebanyak dua kali yakni ....
a. B.J. Habibie
b. Budiono
c. Jusuf Kalla
d. Sudarmono

21. Orde Baru merupakan sebuah periode dalam sejarah pemerintahan di Indonesia. Tokoh yang menjabat presiden pada masa Orde Baru yakni ....
a. Soekarno
b. Soeharto
c. Susilo Bambang Yudhoyono
d. Megawati Soekarno Putri

22. Presiden dalam memperlihatkan amnesti dan pembatalan dengan pertimbangan ....
a. DPR
b. Mahkamah Agung
c. MPR
d. Wakil presiden

23. dewan perwakilan rakyat mempunyai hak untuk melaksanakan penyelidikan atas kebijakan pemerintah. Hak yang dimaksud yakni hak ....
a. angket
b. budget
c. petisi
d. amandemen

24. Berikut ini yang tidak termasuk forum pemerintah nonkementerian yakni ....
a. Badan Intelijen Negara
b. Badan Kepegawaian Negara
c. Dewan Pertimbangan Presiden
c. Arsip Nasional Republik Indonesia

25. dewan perwakilan rakyat mempunyai hak untuk meminta klarifikasi dan keterangan kepada pemerintah. Hak yang dimaksud yakni hak ....
a. angket
b. budget
c. interpelasi
d. amandemen

26. Badan peradilan yang bertugas mengadili dan memutus perkara yang berkaitan dengan keputusan pejabat yang dipandang menyalahi aturan yakni ....
a. Peradilan Tata Usaha Negara
b. Peradilan Umum
c. Peradilan Agama
d. Peradilan Militer

27. Susunan kelembagaan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal ....
a. 24 A Ayat 3
b. 24 A Ayat 4
c. 24 B Ayat 3
d. 24 B Ayat 4

28. Sebelum amandemen, pengangkatan presiden dilaksanakan oleh ....
a. DPR
b. MPR
c. rakyat
d. menteri

29. Pemilihan anggota MPR dilakukan melalui ....
a. sidang istimewa
b. sidang umum
c. sidang paripurna
d. pemilihan umum

30. Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh ....
a. MPR
b. DPR
c. rakyat
d. Partai Politik

II. Isilah titik-titik di bawah ini dengan balasan yang benar!

1. Negara Indonesia yakni negara kesatuan yang berbentuk ................................................
2. dewan perwakilan rakyat merupakan wakil rakyat yang dipilih melalui ................................................................
3. Presiden terpilih periode 2014-2019 yakni .........................................................................
4. dewan perwakilan rakyat mempunyai kiprah membentuk undang-undang bersana ..................................................
5. Masa jabatan presiden dan wakil presiden yakni .................................................... tahun.
6. Lembaga yang berwenang mengusulkan hakim agung yakni ............................................
7. Menyelesaikan perselisihan hasil pemilu yakni wewenang ..............................................
8. Lembaga independen yang bertugas memberantas korupsi yakni ...................................
9. Sesuai dengan amandemen Undang-Undang Dasar 1945, presiden dipilih eksklusif oleh ............................
10. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yakni wewenang ...........

III. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar !

1. Gambarkan skema susunan forum negara setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945 !
Jawab : .................................................................................................................................................................
.......................................................................

2. Sebutkan kiprah dan wewenang KPU !
Jawab : .................................................................................................................................................................
.......................................................................

3. Apa yang dimaksud dengan hak inisiatif yang dimiliki oleh dewan perwakilan rakyat ?
Jawab : .................................................................................................................................................................
.......................................................................

4. Sebutkan nama presiden Indonesia yang dipilih eksklusif oleh rakyat !
Jawab : .................................................................................................................................................................
.......................................................................

5. Jelaskan yang dimaksud dengan fungsi legislatif presiden !
Jawab : .................................................................................................................................................................
.......................................................................

Download Soal UTS PKn Kelas 4 Semester 2 Tahun Ajaran 2017/2018

Kunci Jawaban Room I

1. a  2.b  3.d  4.b  5.c  6.c  7.d  8.d  9.c  10.b

11.c  12.d  13.c  14.b  15.b  16.a  17.b  18.d  19.c  20.c

21.b  22.a  23.a  24.c  25.c  26.a  27.d  28.b  29.d  30.d

Kunci Jawaban Room II

1. republik
2. pemilihan umum
3. Joko Widodo
4. presiden
5. lima
6. Komisi Yudisial
7. Mahkamah Konstitusi
8. KPK
9. rakyat
10. Mahkamah Agung

Kunci Jawaban Room III

1.
Berikut ini yakni pola latihan Soal UTS PKn Kelas  Ilmu Baru Soal UTS PKn Kelas 4 Semester 2 Tahun Ajaran 2017/2018

2. Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilihan umum
3. Hak inisiatif yakni hak mengajukan rancangan undang-undang kepada pemerintah atau presiden
4. Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo
5. Fungsi legislatif presiden yakni presiden mempunyai hak dan kewajiban mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR
Warning : Harap tidak mengcopy paste dan mempublish ulang Soal UTS PKn Kelas 4 Semester 2 Tahun Ajaran 2017/2018 yang ada di blog juraganles.com. Jadilah blogger kreatif dengan tidak melaksanakan copy paste dan mempublish ulang ! Terima kasih
Itulah Soal UTS PKn Kelas 4 Semester 2 Tahun Ajaran 2017/2018 dan kunci jawabannya. Semoga bermanfaat.

Ilmu Pengetahuan Ilmu Perundang Undangan



KGgoAAAANSUhEUgAAAQcAAADGCAIAAABQCtJVAAAgAElEQVR Ilmu Pengetahuan  Ilmu Perundang Undangan

 Ilmu Perundang Undangan


Januari 20, 2015 by Sugi Arto

 

1.        Latar Belakang

Sebelum melangkah lebih jauh pembahasan wacana kekerabatan antara Hukum dan perundang-undangan, seyogyanya terlebih dahulu mengetahui wacana definisi dari keduanya.

Dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945 tersirat suatu makna, bahwa Negara Republik Indonesia yang berdiri pada tanggal 17 agustus 1945 yaitu Negara yang berdasar atas aturan (Rechtsstaat) dalam arti Negara pengurus (Verzorgingsstaat).

Pengembangan ilmu di bidang perundang-undangan sanggup mendorong fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan yang sangat diharapkan kehadirannya, oleh lantaran Negara yang menurut aturan modern tujuan utamanya dari pembentukan perundang-undangan bukan lagi membuat kodifikasi bagi norma-norma dan nilai-nilai kehidupan yang sudah mengendap dalam masyarakat, akan tetapi tujuan utama perundang-undangan itu yaitu membuat modofikasi atau perubahan dalam kehidupan masyarakat.

Perbedaan antara kodifikasi dan modifikasi telah nampak jelas. Peraturan perundang-undangan secara kodifikasi yaitu penyusunan dan penetapan perundang-undang secara sistematis mengenai bidang aturan yang agak luas dan dikumpulkan dalam suatu kitab, bentuk aturan ini diperbaharui namun isinya diambilkan dari aturan yang sudah ada, otomatis dengan perubahan  dan perkembangan kebutuhan masyarakat yang semakin cepat hanya akan menjadikan aturan selalu berjalan di belakang dan akan ketinggalan zaman. Sedangkan modifikasi yaitu peraturan perundang-undangan yang memutuskan peraturan-peraturan gres dan yang mengubah hubungan-hubungan social.

Dalam penerapannya, baik dengan kodifikasi maupun modifikasi terdapat banyak sekali laba dan kerugian. Apa bila digunakan cara kodifikasi , seseorang akan dengan gampang menemukan peraturan mengenai suatu bidang hukum, lantaran terkumpul dalam suatu kitab undang-undang. Selain itu akan gampang diterima oleh masyarakat lantaran di dalamnya terdapat nilai-nilai yang telah mengendap dalam masyarakat. Kerugiannya yaitu bahwa dalam pembentukannya memerlukan waktu yang usang (dan sering ketinggalan zaman), selain itu kodifikasi akan sulit melaksanakan perubahan prinsipil aturan itu.

Dalam modifikasi terdapat keuntungan, antara lain bahwa pembentukannya tidak memakan waktu yang lama, dan aturan akan selalu berada di depan walaupun kadang kala aturan yang dirumuskan kurang sesuai dengan kehendak masyarakat.

Sebenarnya para sarjana telah usang mencari suatu batasan wacana aturan tetapi belum ada yang sanggup menawarkan suatu batasan atau definisi yang tepat. Batasan-batasan yang diberikan sangat bermacam-macam, berbrda satu sama lainnya.

Untuk pembahsan selanjutnya, akan kita bahas dengan beberapa hal yang berkenaan dengan ilmu perundang-undangan.

Mengapa Hukum memerlukan Perundang-undangan. Jika me;ihat arti secara etimologi terdapat empatb macam istilah yaitu aturan berasal dari bahasa Arab yaitu yang mempunyai bentuk jamak “Alkas”, dari bahasa latin yaitu “recht” yang mempunyai arti tuntutan, atau Ius yang berarti aturan atau hukum, dan Lex yang artinya mengumpulkan yaitu mengumpulkan orang-orang untuk diberi perintah.

Sedangkan definisi secara istilah sangat banyak diungkapkan oleh para pakar dan sangat berbeda-beda, tetapi sanggup disimpulkan bahwa aturan yaitu himpunan peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan hukuman eksekusi bagi mereka yang melanggarnya (Soeroso:2006).

Ilmu aturan tidak melihat sebuah aturan itu yaitu chaos atau mass of rules, tetapi melihatnya sebagai sebuah sistem, Arti penting sebuah aturan aialah hubungannya dengan peraturan-peraturan aturan lain secara sistematis.

Hubungan yang sistematis tersebut sanggup kita lihat dari komponen-komponen ilmu yang meliputinya, diantaranya yaitu :

  1. Masyarakat umum, yang merupakan himpunan kesatuan-kesatuan hukum, baik individu atau kelompok,
  2. Budaya Hukum, merupakan hasil olah insan dalam mengatur kehidupannya,
  3. Ilmu Hukum, merupakan penjabaran , pengkajian, dan pengembangan teori-teori hukum,
  4. Konsep Hukum, merupakan formulasi kebijakan aturan yang ditetapkan oleh suatu masyakat hukum,
  5. Filsafat Hukum, merupakan hasil pemikiran mengenai aturan yang mendalam,
  6. Pembentukan Hukum, yaitu proses pembentuksn hukum,
  7. Bentuk Hukum, yang kemudian diklasifikasikan dengan dua bentuk yaitu tertulius dan tidak tertulis,
  8. Penerapan Hukum, yang merupakan penyelenggaraan pengaturan kekerabatan aturan setiap kesatuan aturan dalam masyarakat,
  9. Eevaluasi Hukum, merupakan penentuan kualitas hukum, menelaah setiap komponen fungsi dan sistemnya.

2.        Pengertian Ilmu Perundang-undangan

Ilmupengetauhan perundang-undangan secara umum terjemahan dari gesetzgebungswissenschaft yaitu suatu cabang ilmu baru, yang mula-mula berkembang di Eropa Barat, terutama di Negara-negara yang berbahasa Jerman. Istilah lain yang juga sering digunakan yaitu Wetgevingswetenschap, atau science of legislation.

Tokoh-tokoh utama yang mencetuskan bidang ilmu ini antara lain yaitu peter noll (1973) dengan istilah gesetzgebunglehre, jurgen rodig (1975), dengan istilah gesetzgebunglehre, burkhardt krems (1979) dan Werner maihofer (1981) dengan istilah gesetzgebungswissenchaft. Di belanda antara lain S.O. van poelje (1980) dengan istilah wetgevingsleer atau wetgevingskunde, dan W.G van der velden (1988) dengan istilah wetgevingstheorie, sedangkan di Indonesia diajukan oleh Hamid S. Attamimi (1975) dengan istilah ilmu pengetauhan perundang-undangan.

Menurut burkhadt krems, ilmu pengetauhan perundang-undangan yaitu ilmu pengetauhan wacana pembentukan peraturan Negara, yang merupakan ilmu yang bersifat interdisipliner. Selain itu, ilmu peraturan perundang-undangan juga berafiliasi dengan ilmu politik dan sosiologi, secara garis besar sanggup dibagi menjadi dua kepingan besar, yaitu :

  1. Teori perundang-undangan yaitu berorientasi pada mencari kejelasan dan kejernihan makna atau pengertian-pengertian dan bersifat kognitif,
  2. Ilmu perundang-undangan yaitu berorientasi pada melaksanakan perbuatan dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan dan bersifat normatif.
Burkhardt krems membagi lagi kepingan kedua tersebut kedalam tiga sub kepingan yaitu :
  1. Proses perundang-undangan (gesetzebungverfahren)
  2. Metode perundang-undangan (gesetzebungsmethode), dan
  3. Teknik perundang-undangan (gesetzebungstechnic)
Arti perundang-undangan atau istilah dan pengertian Perundang-undangan secara etimologis, Perundang-undangan berasal dari istilah ‘undang-undang’, dengan awalan ‘per’ dan akhiran ‘an’. Imbuhan Per-an memperlihatkan arti segala hal yang berafiliasi dengan undang-undang. Sedangkan secara maknawi, pengertian perundang-undangan belum ada kesepakatan. Ketidaksepakatan banyak sekali andal sebagian besar ketika hingga pada kasus apakah perundang-undangan mengandung arti proses pembuatan atau mengandung arti hasil (produk) dari pembuatan perundang-undangan.

Istilah perundang-undangan untuk menggambarkan proses dan teknik penyusunan atau pembuatan keseluruhan Peraturan Negara, sedangkan istilah peraturan perundang-undangan untuk menggambarkan keseluruhan jenis-jenis atau macam Peraturan Negara. Dalam arti lain Peraturan Perundang-undangan merupakan istilah yang dipergunakan untuk menggambarkan banyak sekali jenis (bentuk) peraturan (produk aturan tertulis) yang mempunyai kekuatan mengikat secara umum yang dibuat oleh Pejabat atau Lembaga yang berwenang.

Dari pengertian-pengertian di atas, bila dicermati bahwa aturan yaitu himpunan peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dan perundang-undangan yaitu proses dan teknik penyusunan dari himpunan peraturan hukum, kita sanggup menarik sebuah garis besar bahwa suatu aturan harus dproduksi sebagai produk aturan dengan sebuah proses dan teknik yang kemudian disebut sebagai Peraturan Perundang-undangan.

Peraturan perundang-undangan harus mempunyai kriteria sebagai berikut:
  1. bersifat tertulis,
  2. mengikat umum, dan
  3. dikeluarkan oleh Pejabat atau Lembaga yang berwenang.
Berdasarkan kriteria ini, maka tidak setiap aturan tertulis yang dikeluarkan Pejabat merupakan Peraturan perundang-undangan, alasannya yaitu sanggup saja bentuknya tertulis tapi tidak mengikat umum, namun hanya untuk perorangan berupa Keputusan (Beschikking) misalnya. Atau ada pula aturan yang bersifat untuk umum dan tertulis, namun lantaran dikeluarkan oleh suatu organisasi maka hanya berlaku untuk intern anggotanya saja.


3.      Fungsi Peraturan Perundang-Undangan

Fungsi peraturan perundang-undangan, yang sanggup dibagi menjadi dua kelompok utama, yaitu:


1)       Fungsi Internal


Fungsi Internal yaitu fungsi pengaturan perundang-undangan sebagai sub sistem aturan (hukum perundang-undangan) terhadap sistem kaidah aturan pada umumnya secara internal, peraturan perundang-undangan menjalankan fungsi penciptaan hukum, fungsi pembaharuan hukum, fungsi integrasi pluralisme hukum, fungsi kepastian hukum. Secara internal, peraturan perundang-undangan menjalankan beberapa fungsi:

a.       Fungsi penciptaan hukum

Penciptaan aturan (rechtschepping) yang melahirkan sistem kaidah aturan yang berlaku umum  dilakukan atau terjadi melalui  beberapa cara yaitu melalui putusan hakim (yurisprudensi). Kebiasaan yang tumbuh sebagai praktek dalam kehidupan masyarakat atau negara, dan peraturan perundang-undangan sebagai keputusan tertulis pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang yang berlaku secara umum. Secara tidak langsung, aturan sanggup pula terbentuk melalui ajaran-ajaran aturan (doktrin) yang diterima dan digunakan dalam pembentukan hukum.

b.       Fungsi pembaharuan hukum

Peraturan perundang-undangan merupakan instrumen yang efektif dalam pembaharuan aturan (law reform) dibandingkan dengan penggunaan aturan kebiasaan atau aturan yurisprudensi. Telah dikemukakan, pembentukan peraturan perundang-undangan sanggup direncanakan, sehingga pembaharuan aturan sanggup pula direncakan. Peraturan perundang-undangan tidak hanya melaksanakan fungi pembaharuan terhadap peraturan perundang-undangan (yang telah ada). Peraturan perundang-undangan sanggup pula dipergunakan Sebagai sarana memperbaharui yurisprudensi. Hukum kebiasaan atau aturan adat. Fungsi pembaharuan terhadap peraturan perundang-undangan antara lain dalam rangka mengganti peraturan perundang-undangan dari masa pemerintahan Hindia Belanda. Tidak pula kalah pentingnya memperbaharui peraturan perundang-undangan nasional  (dibuat sesudah kemerdekaan) yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan baru. Di bidang aturan kebiasaan atau aturan adat. Peraturan perundang-undangan berfungsi mengganti aturan kebiasaan atau aturan moral yang tidak sesuai dengan kenyataan-kenyataan baru. Pemanfaat peraturan perundang-undangan sebagai instrumen pembaharuan aturan kebiasaan atau aturan moral sangat bermanfaat, lantaran dalam hal-hal tertentu kedua aturan yang disebut belakangan tersebut sangat rigid terhadap perubahan.

c.        Fungsi integrasi pluralisme sistem hukum

Pada dikala ini masih berlaku banyak sekali sistem aturan (empat macam sistem hukum), yaitu: “sistem aturan kontinental (Barat), sistem aturan adat, sistem aturan agama (khususnya lslam) dan sistem aturan nasional”. Pluralisme sistem aturan yang berlaku hingga dikala ini merupakan salah satu warisan kolonial yang harus ditata kembali. Penataan kembali banyak sekali sistem aturan tersebut tidaklah dimaksudkan meniadakan banyak sekali sistem aturan – terutama sistem aturan yang hidup sebagai satu kenyataan yang dianut dan dipertahankan dalam pergaulan masyarakat. Pembangunan sistem aturan nasional yaitu dalam rangka mengintegrasikan banyak sekali sistem aturan tersebut sehingga tersusun dalam satu tatanan yang serasi satu sama lain. Mengenai pluralisme kaidah aturan sepenuhnya bergantung pada kebutuhan aturan masyarakat. Kaidah aturan sanggup berbeda antara banyak sekali kelompok masyarakat, tergantung pada keadaan dan kebutuhan masyarakat yang bersangkutan.

d.       Fungsi kepastian hukum

Kepastian aturan (rechtszekerheid, legal certainty) merupaken asas penting dalam tindakan aturan (rechtshandeling) dan penegakan aturan (hendhaving, uitvoering). Telah menjadi pengetahuan umum, bahwa peraturan perundang-undangan depat menawarkan kepastian aturan yang lebih tinggi dan pada aturan kebiasan, aturan adat, atau aturan yurisprudensi. Namun, perlu diketahui, kepastian aturan peraturan perundang-undangan tidak semata-mata diletakkan pada bentuknya yang tertulis (geschreven, written).


2)       Fungsi Eksternal


Fungsi Eksterrnal alah keterkaitan peraturan perundang-undangan dengan tempat berlakunya. Fungsi eksternal ini sanggup disebut sebagai fungsi sosial hukum, yang meliputi fungsi perubahan, fungsi stabilisasi, fungsi kemudahan. Dengan demikian, fungsi ini sanggup juga berlaku pada hukum-hukum kebiasaan, aturan adat, atau aturan yurisprudensi. Bagi Indonesia, fungsi sosial ini akan lebih diperankan oleh peraturan perundang-undangan, lantaran banyak sekali pertimbangan yang sudah disebutkan di muka. Fungsi sosial ini sanggup dibedakan:

a)        Fungsi perubahan

Telah lama  di kalangan pendidikan aturan diperkenalkan fungsi perubahan ini yaitu aturan sebagai sarana pembaharuan (law as social engineering). Peraturan perundang-undangan diciptakan atau dibentuk  untuk mendorong perubahan masyarakat di bidang ekonomi, sosial, maupun budaya. Masyarakat “patrilineal” atau “matrilineal” sanggup didorong menuju masyarakat “parental” melalui peraturan perundang-undangan perkawinan.

b)      Fungsi stabilisasi

Peraturan perundang-undangan sanggup pula berfungsi sebagai stabilisasi. Peraturan perundang-undangan di bidang pidana, di bidang ketertiban dan keamanan yaitu kaidah-kaidah yang terutama bertujuan menjami stabilitas masyarakat. Kaidah stabilitas sanggup pula meliputi kegiatan ekonomi, menyerupai pengaturan kerja, pengaturan tata cara perniagaan dan lain-lain. Demikian pula di lapangan pengawasan terhadap budaya luar, sanggup pula berfungsi menstabilkan sistem soeial budaya yang telah ada.

c)      Fungsi kemudahan

Peraturan perundang-undangan sanggup pula dipergunakan sebagai sarana mengatur banyak sekali kemudahan (fasilitas). Peraturan perundang-undangan yang berisi ketentuan insentif menyerupai dispensasi pajak, penundaan pengenaan pajak, penyederhanaan tata cara perizinan, struktur permodalan dalam penanaman modal merupakan kaidah-kaidah kemudahan. Namun perlu diperhatikan, tidak selamanya, peraturan kemudahan akan serta merta membuahkan tujuan pertolongan kemudahan. Dalam penanaman modal misalnya, selain kemudahan-kemudahan menyerupai disebutkan di atas diharapkan juga persyaratan lain menyerupai stabilitas politik, sarana dan prasarana ekonomi, ketenagakerjaan, dan lain sebagainya.

Uraian lain wacana fungsi peraturan perundang-undangan dikemukakan oleh andal peraturan perundang-undangan kenamaan menyerupai Robert Baldwin & Martin Cave, yang mengemukakan bahwa peraturan perundang-undangan mempunyai fungsi:
  • mencegah monopoli atau ketimpangan kepemilikan sumber daya;
  • mengurangi dampak negatif dari suatu acara di komunitas atau lingkungannya;
  • membuka informasi bagi publik dan mendorong kesetaraan antar kelompok (mendorong perubahan institusi, atau affirmative action kepada kelompok marginal);
  • mencegah kelangkaan sumber daya publik dari eksploitasi jangka pendek;
  • menjamin pemerataan kesempatan dan sumber daya serta keadilan sosial, ekspansi saluran dan redistribusi sumber daya; dan
  • memperlancar koordinasi dan perencanaan dalam sektor ekonomi.

Dua kutipan fungsi peraturan perundang-udangan sebagaimana dikemuka-kan di atas, intinya menunjuk pada keberadaan fungsi sebuah aturan atau peraturan perundang-undangan dalam sebuah negara yang menurut hukum. Sebagai negara aturan dan menganut paham konstsitusionalisme, Indonesia terang membutuhkan adanya banyak sekali pembatasan kewenangan negara dan jaminan serta komitmen negara untuk memenuhi hak-hak warga negara, secara tertulis. Hal yang sama juga terjadi di negara-negara lain. Di sinilah peraturan perundang-undangan menjalankan fungsi utamanya, yakni sebagai instrumen sekaligus kerangka arah pembangunan nasional.

Merujuk pada fungsi peraturan perundang-undangan sesuai dengan jenis-jenisnya, UU No. 10 Tahun 2004 secara implisit menyebutkan fungsi-fungsi sebagai berikut:

1.        Fungsi UUD 1945

  • Menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai satu fungsi konstitusionalisme.
  • Memberikan  legitimasi terhadap kekuasaan pemerintahan.
  • Sebagai instrumen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik rakyat dalam sistem demokrasi atau Raja dalam sistem Monarki) kepada organ-organ kekuasaan negara.
  • Sebagai kepala negara simbolik.
  • Sebagai kitab suci simbolik dari suatu agama  civil atau syari’at negara (civil religion).

2.        Fungsi Undang-undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

  • Menyelenggarakan peraturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang tegas-tegas menyebutnya.
  • Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam batang badan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Pengaturan lebih lanjut materi Undang-Undang Dasar 1945.

3.        Fungsi Peraturan Pemerintah

  • Pengaturan lebih lanjut dalam ketentuan UU yang lebih tegas menyebutnya.
  • Menyelenggarakan lebih lanjut ketentuan dalam UU yang mengatur meskipun tidak tegas-tegas menyebutnya.

4.        Fungsi Peraturan Presiden

  • Pengaturan lebih lanjut ketentuan UU dan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
  • Menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka menyelenggarakan kekuasaan pemerintah. 

5.        Fungsi Peraturan Daerah

  • Menyelenggarakan lebih lanjut ketentuan UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, yang secara tegas menyebutnya.
  • Menyelenggarakan lebih lanjut kententuan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.

6.        Fungsi Peraturan selain Peraturan Perundang-udangan

  • Menyelenggarakan lebih lanjut ketentuan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan peraturan peraturan perundang-undangan yang berada pada hirarkhi di atasnya.
  • Menyelenggarakan lebih lanjut ketentuan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas dan fungsi-fungsi kelembagaan masing-masing, yang secara tegas disebutkan atau diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang ada pada hirarkhi lebih tinggi.


4. Asas-Asas Pembentuk Peraturan Perundang-Undangan


Asas yaitu dasar atau sesuatu yang dijadikan rujukan berpikir, beropini dan bertindak. Asas-asas pembentuk peraturan perundang-undangan berati dasar atau sesuatu yang dijadikan rujukan dalam menyusun peraturan perundang-undangan. Padanan kata asas yaitu prinisip yang berarti kebenaran yang menjadi pokok dasar dalam berpikir, beropini dan bertindak.

Asas juga merupakan sandaran di dalam PembentukanPerundang-undangan diatur di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Di dalam undang-undang tersebut asas di bagi menjadi dua, yaitu asas Perunang-undangan dan asas materi muatan Perundang-undangan.

Dalam menyusun peraturan Perundang-undangan banyak para andal yang mengemukakan pendapatnya. Meskipun berbeda redaksi, intinya bermacam-macam pendapat itu mengarah pada substansi yang sama. Berikut ini akan dikemukakan beberapa pendapat ahli, kemudian penulis akan mengklasifikasikannya ke dalam dua kepingan kelompok asas utama (1) asas materil atau prinsip-prinsip substantif; dan (2) asas formal atau prinsip-prinsip teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.

Prof. Purnadi Purbacaraka dan Prof. Soerjono Soekanto, memperkenalkan enam asas sebagai berikut:
  1. Peraturan perundang-undangan tidak berlaku surut (non retroaktif);
  2. Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi, mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula;
  3. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus menyampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum (lex specialis derogat lex generalis);
  4. Peraturan perundang-undangan yang berlaku belakangan membatal-kan peraturan perundang-undangan yang berlaku terdahulu (lex posteriori derogate lex periori);
  5. Peraturan perundang-undangan tidak sanggup di ganggu gugat;
  6. Peraturan perundang-undangan sebagai sarana untuk semaksimal mungkin sanggup mencapai kesejahteraan spiritual dan materil bagi masyarakat maupun individu, melalui pembaharuan atau pelestarian (asas welvaarstaat).
Hampir sama dengan pendapat andal sebelumnya Amiroedin Sjarief, mengajukan lima asas, sebagai berikut:
  1. Asas tingkatan hirarkhi;
  2. Peraturan perundang-undangan tidak sanggup di ganggu gugat;
  3. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus menyam-pingkan UU yang bersifat umum (lex specialis derogate lex generalis);
  4. Peraturan perundang-undangan tidak berlaku surut;
  5. UU yang gres menyampingkan UU yang usang (lex posteriori derogat lex periori).
Pendapat yang lebih terperinci di kemukakan oleh I.C van der Vlies di mana asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sanggup dibagi menjadi dua, yaitu asas formal dan asas materil.

Asas formal mencakup:

1.        Asas tujuan yang terang (beginsel van duetlijke doelstelling);
2.        Asas organ / forum yang sempurna (beginsel van het juiste organ);
3.        Asas perlu pengaturan (het noodzakelijkheids beginsel);
4.        Asas sanggup dilaksanakan (het beginsel van uitvoorbaarheid);
5.        Asas konsensus (het beginsel van consensus).

Sedangkan yang masuk asas materiil adalah sebagai berkut:
  1. Asas terminologi dan sistimatika yang benar (het beginsel van duitdelijke terminologie en duitdelijke systematiek);
  2. Asas sanggup dikenali (het beginsel van de kenbaarheid);
  3. Asas perlakuan yang sama dalam aturan (het rechsgelijkheids beginsel);
  4. Asas kepastian aturan (het rechtszekerheidsbeginsel);
  5. Asas pelaksanaan aturan sesuai dengan keadaan individual (het beginsel van de individuale rechtsbedeling).
Pendapat terakhir dikemukakan oleh A. Hamid S. Attamimi sebagaimana dikutip oleh Maria Farida, yang menyampaikan bahwa pembentukan peraturan perundang–undangan Indonesia yang patut akan mengikuti pedoman dan bimbingan yang diberikan oleh cita negara aturan yang tidak lain yaitu Pancasila, yang oleh Attamimi diistilahkan sebagai bintang pemandu, prinsip negara aturan dan konstitusionalisme, di mana sebuah negara menganut paham konstitusi.

Lebih lanjut mengenai A. Hamid. S. Attamimi, menyampaikan bila dihubungkan pembagian atas asas formal dan materil, maka pembagiannya sebagai berikut :

1.        Asas–asas formal:
  • Asas tujuan yang jelas.
  • Asas perlunya pengaturan.
  • Asas organ / forum yang tepat.
  • Asas materi muatan yang tepat.
  • Asas sanggup dilaksanakan.
  • Asas sanggup dikenali.
2.        Asas–asas materiil:
  • Asas sesuai dengan cita aturan Indonesia dan norma mendasar negara.
  • Asas sesuai dengan aturan dasar negara.
  • Asas sesuai dengan prinsip negara menurut hukum.
  • Asas sesuai dengan prinsip pemerintahan menurut konstitusi.
Berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para andal di atas, intinya menunjuk pada bagaimana sebuah peraturan perundang-undangan dibuat, baik dari segi materi-materi yang harus dimuat dalam peraturan perundang-undangan, cara atau teknik pembuatannya, akurasi organ pembentuk, dan lain-lain. Untuk memudahkan pemahaman, di bawah ini akan diuraikan klarifikasi asas-asas itu yang dikelompokkan ke dalam 3 kepingan asas yang harus dipenuhi. Uraian berikut ini sebagian besar mengacu pada Undang Undang No. 10 Tahun 2004 wacana Pembentukan Peraturan perundang-undangan, dengan aksesori dan klarifikasi yang dideduksi dari uraian para ahli.

Daftar Pustaka

  1. Undang Undang No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  2. Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-undangan, Yogyakarta: Kanisius, 2007,  hal. 1-6.
  3. A. Hanid S. Attamimi, Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan dan pengemangan pengajarannya di fakultas hukum,
  4. Bagir Manan, Fungsi dan Materi Peraturan Perundang-Undangan, (Makalah tidak dipublikasikan), Jakarta, 1994
  5. Robert Baldwin & Martin Cave, Understanding Regulation: Theory, Strategi and Practice, UK, Oxford University Press: 1999, dalam Luky Djani, Efektivitas-Biaya dalam Pembuatan Legislasi, Jakarta: Jurnal Hukum Jentera, Oktober 2005, h. 38
  6. Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 2002, Edisi III, h.70
  7. Supardan Modeong, Teknik Perundang-undangan di Indonesia, PT Perca (Jakarta Timur, 2005), hal. 71
  8. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, Peraturan perundang-undangan dan Yurisprudensi, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1989, Cet. Ke-3, h. 7-11
  9. Amiroedin Sjarif, Peundang-undangan Dasar; Jenis dan Teknik Membuatnya, Jakarta: Rineka Cipta, 1997, h. 78-84