Ilmu Pengetahuan Sejarah Ilmu Perundang Undangan



lWIYQeEKWaUXmVEVQNUZTMJrokFhbFVFdJlQBVUVEFiBVgFQB Ilmu Pengetahuan Sejarah Ilmu Perundang Undangan

Sejarah Ilmu Perundang Undangan

 

Januari 20, 2015 by Sugi Arto


A.     Latar Belakang


Pengembangan ilmu di bidang Perundang-undangan sanggup mendorong fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan yang sangat dibutuhkan kehadirannya, oleh alasannya Negara yang menurut aturan modern tujuan utamanya dari pembentukan perundang-undangan bukan lagi membuat kodifikasi bagi norma-norma dan nilai-nilai kehidupan yang sudah mengendap dalam masyarakat, akan tetapi tujuan utama perundang-undangan itu yakni membuat modofikasi atau perubahan dalam kehidupan masyarakat.

Ilmu pengetauhan perundang-undangan secara umum terjemahan dari gesetzgebungswissenschaft yakni suatu cabang ilmu baru, yang mula-mula berkembang di Eropa Barat, terutama di Negara-negara yang berbahasa Jerman. Istilah lain yang juga sering digunakan yakni Wetgevingswetenschap, atau science of legislation.

Ilmu Perundang-undangan yakni ilmu yang mempelajari seluk beluk yang berkaitan dengan seperangkat peraturan perundang-undangan yang dikaji dengan disiplin ilmu aturan tata negara mengenai teknik, materi muatan, asas-asas, bahasa aturan terhadap perancangan peraturan perundang-undangan, alasannya bersama-sama obyek dari ilmu perundang-undangan yakni merupakan kepingan dari ilmu aturan tata negara dalam arti umum, oleh alasannya itu metode dan pendekatannya tidak jauh berbeda dengan metode dan pendekatan ilmu aturan tata negara.

Menurut B. Hestu Cipto Handoyo, Ilmu Perundang-undangan merupakan cabang dari ilmu aturan yang secara khusus objek kajiannya yakni meneliti wacana tanda-tanda peraturan peraturan perundang-undangan yakni setiap keputusan tertulis yg dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk mengatu tingkah laris insan yang bersifat dan berlaku mengikat umum.

Tokoh-tokoh utama yang mencetuskan bidang ilmu ini antara lain yakni peter noll (1973) dengan istilah gesetzgebunglehre, jurgen rodig (1975), dengan istilah gesetzgebunglehre, burkhardt krems (1979) dan Werner maihofer (1981) dengan istilah gesetzgebungswissenchaft. Di belanda antara lain S.O. van poelje (1980) dengan istilah wetgevingsleer atau wetgevingskunde, dan W.G van der velden (1988) dengan istilah wetgevingstheorie, sedangkan di Indonesia diajukan oleh Hamid S. Attamimi (1975) dengan istilah ilmu pengetauhan perundang-undangan.

Menurut burkhadt krems, ilmu pengetauhan perundang-undangan yakni ilmu pengetauhan wacana pembentukan peraturan Negara, yang merupakan ilmu yang bersifat interdisipliner.

Pengertian Perundang-undangan secara etimologis, Perundang-undangan berasal dari istilah ‘undang-undang’, dengan awalan ‘per’ dan akhiran ‘an’. Imbuhan Per-an memperlihatkan arti segala hal yang bekerjasama dengan undang-undang. Sedangkan secara maknawi, pengertian perundang-undangan belum ada kesepakatan. Ketidaksepakatan banyak sekali andal sebagian besar saat hingga pada problem apakah perundang-undangan mengandung arti proses pembuatan atau mengandung arti hasil (produk) dari pembuatan perundang-undangan.

Perundang-undangan yakni peraturan tertulis yang dibuat oleh forum negara atau pejabat berwenang dan mengikat secara umum. Peraturan perundang-undangan memuat aturan dan mekanisme hubungan antarwarga negara, antara warga negara dan negara, serta antara warga negara dengan pemerintah (pusat dan daerah), dan antarlembaga negara.

Istilah perundang-undangan untuk menggambarkan proses dan teknik penyusunan atau pembuatan keseluruhan Peraturan Negara, sedangkan istilah peraturan perundang-undangan untuk menggambarkan keseluruhan jenis-jenis atau macam Peraturan Negara. Dalam arti lain Peraturan Perundang-undangan merupakan istilah yang dipergunakan untuk menggambarkan banyak sekali jenis (bentuk) peraturan (produk aturan tertulis) yang mempunyai kekuatan mengikat secara umum yang dibuat oleh Pejabat atau Lembaga yang berwenang.

Undang-Undang/Perundang-undangan (UU) yakni Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden.. Undang-undang mempunyai kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara. Undang-undang sanggup pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya.

B.      Sejarah


Undang-undang (bahasa Inggris: Legislation - dari bahasa Latin lex, legis yang berarti hukum) berarti sumber hukum, semua dokumen yang dikeluarkan oleh otoritas yang lebih tinggi, yang dibuat dengan mengikuti mekanisme tertulis.

Konsep aturan yang didefinisikan  oleh sebuah laporan dari kontrak dan Perjanjian (yang hasil dari perundingan antara sama (dalam hal hukum)), kedua dalam hubungan dengan sumber-sumber aturan lainnya: tradisi (dan kebiasaan), kasus hukum, undang-undang dasar (Konstitusi, "Piagam Besar", dsb.), dan peraturan-peraturan dan tindakan tertulis lainnya dari eksekutif, sementara undang-undang yakni karya legislatif, sering diwujudkan dalam parlemen yang mewakili rakyat.

Kekuasaan legislatif biasanya dilaksanakan:
  • dengan Kepala Negara hanya dalam rezim diktatorial tertentu, kediktatoran atau kekuasaan mutlak;
  • oleh Parlemen;
  • dengan rakyat sendiri melalui referendum.

C.     Pandangan umum


Hukum termasuk dalam serangkaian peraturan dan standar dalam suatu masyarakat tertentu. Hukum sering istilah generik untuk semua kegiatan, di mana pun mereka berada dalam hirarki standar (konstitusi, aturan atau pengertian formal peraturan ketat).

Dari segi bentuknya, aturan yakni perbuatan aturan oleh otoritas tertentu, biasanya DPR, yang sah dan mempunyai kapasitas untuk memimpin. Di negara-negara yang mengenal suatu bentuk pemisahan kekuasaan, aturan yakni sebuah standar aturan yang diadopsi oleh dewan legislatif dalam bentuk dan mekanisme yang ditentukan oleh aturan konstitusional setempat. Penerapannya kemudian sanggup ditentukan oleh teks yang dikeluarkan oleh eksekutif, sebagai pelaksanaan Keputusan, dan juga akan dijelaskan lebih lanjut oleh penafsiran di pengadilan.

Aturan aturan yakni alat yang tersedia bagi para pengacara yang memungkinkan untuk bekerja sesuai dengan harapan keadilan. Setiap kebebasan atau hak niscaya menyatakan, harus dilaksanakan sepenuhnya, kewajiban toleransi dan hormat, atau tanggung jawab.


D.     Materi undang-undang

  • Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi: hak-hak asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, serta keuangan negara.
  • Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang.

 

E.      Tahapan pembentukan undang-undang


1.       Persiapan


Rancangan Undang-Undang (RUU) sanggup diajukan oleh dewan perwakilan rakyat atau Presiden. RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan LPND sesuai dengan lingkup kiprah dan tanggung jawabnya. RUU ini kemudian diajukan dengan surat Presiden kepada DPR, dengan ditegaskan menteri yang ditugaskan mewakili Presiden dalam melaksanakan pembahasan RUU di DPR. dewan perwakilan rakyat kemudian mulai membahas RUU dalam jangka waktu paling lambat 60 hari semenjak surat Presiden diterima.

RUU yang telah disiapkan oleh dewan perwakilan rakyat disampaikan dengan surat pimpinan dewan perwakilan rakyat kepada Presiden. Presiden kemudian menugasi menteri yang mewakili untuk membahas RUU bersama dewan perwakilan rakyat dalam jangka waktu 60 hari semenjak surat Pimpinan dewan perwakilan rakyat diterima.

DPD sanggup mengajukan RUU kepada dewan perwakilan rakyat mengenai hal yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan sentra dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan sentra dan daerah.

2.       Pembahasan


Pembahasan RUU di dewan perwakilan rakyat dilakukan oleh dewan perwakilan rakyat bersama Presiden atau menteri yang ditugasi, melalui tingkat-tingkat pembicaraan, dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan dewan perwakilan rakyat yang khusus menangani legislasi, dan dalam rapat paripurna.

DPD diikutsertakan dalam Pembahasan RUU yang sesuai dengan kewenangannya pada rapat komisi/panitia/alat kelengkapan dewan perwakilan rakyat yang khusus menangani bidang legislasi. DPD juga memperlihatkan pertimbangan kepada dewan perwakilan rakyat atas RUU wacana APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

3.       Pengesahan


Apabila RUU tidak menerima persetujuan bersama, RUU tersebut dilarang diajukanlagi dalam persidangan masa itu.

RUU yang telah disetujui bersama oleh dewan perwakilan rakyat dan Presiden disampaikan oleh pimpinan dewan perwakilan rakyat kepada Presiden untuk disahkan menjadi UU, dalam jangka waktu paling lambat 7 hari semenjak tanggal persetujuan bersama.

RUU tersebut disahkan oleh Presiden dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari semenjak RUU tersebut disetujui oleh dewan perwakilan rakyat dan Presiden. Jika dalam waktu 30 hari semenjak RUU tersebut disetujui bersama tidak ditandatangani oleh Presiden, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.



Daftar Pustaka

  1. Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-undangan, Yogyakarta: Kanisius, 2007,  hal. 1-6.
  2. A. Hanid S. Attamimi, Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan dan pengemangan pengajarannya di fakultas hukum,
  3. Bagir Manan, Fungsi dan Materi Peraturan Perundang-Undangan, (Makalah tidak dipublikasikan), Jakarta, 1994
  4. Robert Baldwin & Martin Cave, Understanding Regulation: Theory, Strategi and Practice, UK, Oxford University Press: 1999, dalam Luky Djani, Efektivitas-Biaya dalam Pembuatan Legislasi, Jakarta: Jurnal Hukum Jentera, Oktober 2005, h. 38

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment