Ilmu Pengetahuan Kep. 102/Men/Vi/2004 Ihwal Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur
KEP. 102/MEN/VI/2004
TENTANG
WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR
Januari 26, 2015 by Sugi Arto
----------------------------------
Sugi Arto Newsletter
----------------------------------
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KEP. 102/MEN/VI/2004
TENTANG
WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 perihal Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara Repupblik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 perihal Pemda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 perihal Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 perihal Pembentukan Kabinet Gotong Royong;
Memperhatikan :
1. Pokok-pokok Pikiran Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 23 Maret 2004.
2. Kesepakatan Rapat Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 23 Maret 2004;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR.

Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Waktu kerja lembur ialah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) ahad untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) ahad atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) ahad untuk 5 (lima) harikerja dalam 1 (satu) ahad atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.
2. Pengusaha ialah :
a. Orang perseorangan, persekutuan, atau tubuh aturan yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. Orang perseorangan, persekutuan, atau tubuh aturan yang secara bangun sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
c. Orang perseorangan, persekutuan, atau tubuh aturan yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
3. Perusahaan ialah :
a. setiap bentuk perjuangan yang berbadan aturan atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik tubuh hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
4. Tenaga kerja ialah setiap orang yang bisa melaksanakan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
5. Pekerja/buruh ialah setiap orang yang bekerja dengan mendapatkan upah atau imbalan dalam bentuk lain.
6. Upah ialah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan berdasarkan suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang- undangan, termasuk santunan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerja dan/ atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
7. Menteri ialah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pasal 2
- Pengaturan waktu kerja lembur berlaku untuk semua perusahaan, kecuali bagi perusahaan pada sektor perjuangan tertentu atau pekerjaan tertentu.
- Perusahaan pada sektor perjuangan tertentu atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur tersendiri dengan Keputusan Menteri.
Pasal 3
- Waktu kerja lembur hanya sanggup dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
- Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Pasal 4
- Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah lembur.
- Bagi pekerja/buruh yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu, tidak berhak atas upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan ketentuan menerima upah yang lebih tinggi.
- Yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ialah mereka yang mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak sanggup dibatasi berdasarkan waktu kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai denga peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Perhitungan upah kerja lembur berlaku bagi semua perusahaan, kecuali bagi perusahaan pada sektor perjuangan tertentu atau pekerjaaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 6
- Untuk melaksanakan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan.
- Perintah tertulis dan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sanggup dibentuk dalam bentuk daftar pekerja/buruh yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja/buruh yang bersangkutan dan pengusaha.
- Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menciptakan daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja/buruh yang bekerja lembur dan lamanya waktu kerja lembur.
Pasal 7
1. Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban :
- membayar upah kerja lembur;
- memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya;
- memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih.
2. Pemberian makan dan minum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) abjad c tidak boleh diganti dengan uang.
Pasal 8
- Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan.
- Cara menghitung upah sejam ialah 1/173 kali upah sebulan.
Pasal 9
- Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar secara harian, maka penghitungan besarnya upah sebulan ialah upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima) bagi pekerja/buruh yang bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) ahad atau dikalikan 21 (dua puluh satu) bagi pekerja/buruh yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
- Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar berdasarkan satuan hasil, maka upah sebulan ialah upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.
- (3) Dalam hal pekerja/buruh bekerja kurang dari 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka upah sebulan dihitung berdasarkan upah rata-rata selama bekerja dengan ketentuan dihentikan lebih rendah dari upah dari upah minimum setempat.
Pasal 10
- Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan santunan tetap maka dasar perhitungan upah lembur ialah 100 % (seratus perseratus) dari upah.
- Dalam hal upah terdiri dari upah pokok, santunan tetap dan santunan tidak tetap, apabila upah pokok tambah santunan tetap lebih kecil dari 75 % (tujuh puluh lima perseratus) keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah lembur 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari keseluruhan upah.
Pasal 11
Cara perhitungan upah kerja lembur sebagai berikut :
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja :
a. 1. untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah sejam;
a. 2. untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2(dua) kali upah sejam.
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka :
b. 1. perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 (empat) kali upah sejam.
b. 2. apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3(tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3(tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.
Pasal 12
Bagi perusahaan yang telah melaksanakan dasar perhitungan upah lembur yang nilainya lebih baik dari Keputusan Menteri ini, maka perhitungan upah lembur tersebut tetap berlaku.
Pasal 13
- Dalam hal terjadi perbedaan perhitungan perihal besarnya upah lembur, maka yang berwenang memutuskan besarnya upah lembur ialah pengawas ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
- Apabila salah satu pihak tidak sanggup mendapatkan penetapan pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka sanggup meminta penetapan ulang kepada pengawas ketenagakerjaan di Provinsi.
- Dalam hal terjadi perbedaan perhitungan perihal besarnya upah lembur pada perusahaan yang mencakup lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota dalam 1(satu) Provinsi yang sama, maka yang berwenang memutuskan besarnya upah lembur ialah pengawas ketenagakerjaan Provinsi.
- Apabila salah satu pihak tidak sanggup mendapatkan penetapan pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) sanggup meminta penetapan ulang kepada pengawas ketenagakerjaan di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pasal 14
Dalam hal terjadi perbedaan perhitungan perihal besarnya upah lembur pada perusahaan yang mencakup lebih dari 1 (satu) Provinsi, maka yang berwenang memutuskan besarnya upah lembur ialah Pengawas Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pasal 15
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor:KEP- 72/MEN/1984 perihal Dasar Perhitungan Upah Lembur, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-608/MEN/1989 perihal Pemberian Izin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Bagi Perusahaan-perusahaan Yang Mempekerjakan Pekerja 9 (sembilan) Jam Sehari dan 54 (lima puluh empat) Jam Seminggu dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: PER-06/MEN/1993 perihal waktu kerja 5 (lima) Hari Seminggu dan 8 (delapan) Jam Sehari, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 16
Keputusan ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2004
MENTERI
TENAGAKERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
JACOB NUWA WEA
0 komentar:
Post a Comment