Ilmu Pengetahuan Sifat Undang Undang Dasar (Uud) 1945

Sifat Undang Undang Dasar (UUD) 1945 Sifat Undang Undang Dasar 1945 termasuk konstitusi yang Rigid (kaku) alasannya ialah Undang-Undang Dasar 1945 hanya sanggup diubah dengan cara tertentu secara khusus dan istimewa tidak menyerupai mengubah peraturan perundangan biasa. Hal ini dijelaskan dalam BAB XVI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR Pasal 37 ayat 1” Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota MPR harus hadir” dan Pasal 2 “Putusan Diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota yang hadir”. 

  hanya sanggup diubah dengan cara tertentu secara khusus dan istimewa tidak  menyerupai mengub Ilmu Pengetahuan Sifat Undang Undang Dasar (UUD) 1945
Sifat Undang-Undang Dasar 1945
Sifatnya masih sementara : alasannya ialah belum dibentuk oleh tubuh yang sesuai dengan fungsinya sebagai wakil rakyat, disamping alasannya ialah dalam pembuatannya dari perencanaan hingga dengan penetapannya dilakukan dengan tergesa-gesa.

Undang-undang dasar hanya memuat 37 Pasal. Pasal-pasal lain hanya memuat peralihan dan tambahan. Maka planning ini sangat singkat bila dibandingkan dengan undang-undang dasar Pilipina. Kaprikornus belum sanggup dilakasanakan sebagai mana mestinya, alasannya ialah dianggap sebagai masa peralihan.

Maka telah cukup bila Undang Undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai arahan kepada pemerintah sentra dan penyelenggara negara lainnya untuk menyelenggarakan kehidupan bernegara. Hukum dasar yang tertulis hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepeda undang-undang yang lebih gampang caranya membuat, merubah dan mencabut.

Perlu senantiasa diingat dinamika kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Masyarakat dan negara Indonesia tumbuh, jaman berubah, oleh alasannya ialah itu dinamika kehidupan masyarakat dan negara tidak sanggup dihentikan. Berhubungan dengan hal ini, tidak bijak bila tergesa-gesa memberi kristalisasi, meberi bentuk (Gestaltung) kepada pikiran-pikiran yang gampang berubah.

Sifat aturan yang tertulis itu mengikat. Oleh alasannya ialah itu maakin supel (elastis) sifat aturan tersebut akan semakin baik. Kaprikornus kita harus menjaga semoga system Undang-Undang Dasar tidak ketinggalan jaman. Jangan hingga kita menciptakan Undang-undang yang gampang tidak sesuai dengan keadaan (verouderd).
Sifat-sifat Undang-Undang Dasar 1945 ialah sebagai berikut:
  1. Oleh alasannya ialah sifatnya tertulis, maka rumusannya jelas, merupakan suatu aturan yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.
  2. Sebagaimana tersebut dalam klarifikasi Undang-Undang Dasar 1945, bahwa Undang-Undang Dasar 1945 bersifat singkat dan supel, memuat aturan-aturan yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan jaman,serta memuat hak-hak asasi manusia.
  3. Memuat norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang sanggup dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
  4. Undang-Undang Dasar 1945,dalam tertib aturan Indonesia,merupakan peraturan aturan konkret yang tertinggi. Disamping itu, juga sebagai alat kontrol terhadap norma-norma aturan konkret yang lebih rendah dalam hierarki tertib aturan Indonesia.

A. Sifat Undang-Undang Dasar REPUBLIK INDONESIA SERIKAT TAHUN 1949 

Sifat Undang-Undang Dasar REPUBLIK INDONESIA SERIKAT TAHUN 1949 merupakan konstitusi rigid alasannya ialah mempersyaratkan mekanisme khusus untuk perubahan atau amandemennya. Tertuang dalam BAB VI Perubahan, ketentuan-ketentuan peralihan dan ketentuan-ketentuan epilog serpihan satu perubahan, Pasal 190 ayat (1), (2), Pasal 191 Ayat (1), (2), (3), serpihan dua ketentuan-ketentuan peralihan Pasal 192 Ayat (1), (2), Pasal 193 Ayat (1),(2).
  • Bersifat sementara alasannya ialah berdasarkan ketentuan Pasal 186, kontituante bersama sama dengan pemerintah akan selekasnya menetapkan konstitusi RIS yang akan menggantikan konstitusi sementara ini.
  • Berisi mukadimah yang berisi 4 alinea, batang tubuh yang terdiri dari 6 serpihan dan 197 Pasal, serta sebuah lampiran.

B. Sifat UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA TAHUN 1950 

Sifat UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA TAHUN 1950 konstitusi rigid alasannya ialah dalam perubahannya mempersyaratkan mekanisme khusus sehingga tidak semudah menyerupai merubah peraturan perundang-undangan biasa. Diatur dalam Pasal 140 UUDS 1950 ayat 1-4.
Terdiri dari mukadimah dan batang tubuh, yang mencakup 6 serpihan dan 146 Pasal.

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment