Ilmu Pengetahuan Peraturan Menteri Wacana Perubahan Akta Hak Atas Tanah Satu Lembar Turut Mendukung Pelaksanaan Registrasi Tanah Yang Sederhana, Aman, Terjangkau, Mutakhir Dan Terbuka

Peraturan Menteri Tentang Perubahan Sertifikat Hak Atas Tanah Satu Lembar Turut Mendukung Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Yang Sederhana, Aman, Terjangkau, Mutakhir Dan Terbuka Pengertian Sertifikat Tanah sanggup dilihat dasarnya yaitu dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), menyebutkan bahwa :
  • Ayat (1) Untuk menjamin kepastian aturan oleh pemerintah diadakan registrasi tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  • Ayat (2) Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) Pasal ini mencakup :
  1. Pengukuran, pemetaan dan pembukuan tanah,
  2. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut,
  3. Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

Peraturan Menteri Tentang Perubahan Sertifikat Hak Atas Tanah Satu Lembar Turut Mendukung  Ilmu Pengetahuan Peraturan Menteri Tentang Perubahan Sertifikat Hak Atas Tanah Satu Lembar Turut Mendukung Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Yang Sederhana, Aman, Terjangkau, Mutakhir Dan Terbuka
Sertifikat Satu Lembar
Dengan berdasar ketentuan Pasal 19 UUPA, khususnya ayat (1) dan (2), sanggup diketahui bahwa dengan registrasi tanah/pendaftaran hak-hak atas tanah, sebagai jawaban hukumnya maka pemegang hak yang bersangkutan akan diberikan surat tanda hak atas tanah dan berlaku sebagai alat pembuktian yang besar lengan berkuasa terhadap pemegang hak atas tanah tersebut.

Ketentuan mengenai registrasi tanah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 3 aksara a PP Pendaftaran Tanah memilih bahwa untuk memperlihatkan kepastian dan pemberian aturan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar semoga dengan gampang sanggup menandakan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan, kepada yang bersangkutan diberikan sertipikat hak atas tanah.

Pengertian sertipikat berdasarkan Pasal 1 angka 20 PP Pendaftaran Tanah ialah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) aksara c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Pengertian buku tanah berdasarkan Pasal 1 angka 19 PP Pendaftaran Tanah ialah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu obyek registrasi tanah yang sudah ada haknya.

Sifat pembuktian akta sebagai tanda bukti hak berdasarkan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah :
  • (1) Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang besar lengan berkuasa mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
  • (2) Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau tubuh aturan yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara faktual menguasainya, maka pihak lain yang merasa memiliki hak atas tanah itu tidak sanggup lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun semenjak diterbitkannya sertipikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan somasi ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut.
Dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan secara resmi mengeluarkan peraturan terbaru perihal perubahan bentuk akta hak atas tanah yang mulai berlaku semenjak tanggal 2 Maret 2016. Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 tahun 2016 Tentang Bentuk Dan Isi Sertifikat Hak Atas Tanah, perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan hukum, teknologi dan kebutuhan masyarakat. Kebijakan ini turut mendukung pelaksanaan registrasi tanah yang sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka. Nantinya secara sedikit demi sedikit data registrasi tanah akan disimpan dan disajikan secara elektronik.

Peraturan ini mengatur pembuatan akta yakni surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah. Sertifikat akan dicetak pada satu lembar berdasarkan gosip yang diperoleh dari data fisik dan data yuridis serta dilengkapi dengan foto pemegang hak yang bersangkutan.

Pada bidang akta akan tertera gosip antara lain: nama pemegang hak atas tanah, jenis hak atas tanah, nomor identifikasi bidang tanah, nomor induk kependudukan / nomor identitas, tangal berakhir hak - untuk hak atas tanah dengan jangka waktu, kutipan peta pendaftaran, tanggal penerbitan dan pengesahan. Kutipan peta registrasi yang dimaksud ialah data spasial tervalidasi dari bidang tanah dan menciptakan sekurang-kurangnya infomasi perihal geometri, luas dan letak tanah.

Secara sedikit demi sedikit penggantian bentuk dan isi akta dilaksanakan sesuai dengan kesiapan Kantor Pertanahan yang telah ditunjang oleh sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP). Yakni sistem aplikasi utama berbasis teknologi gosip dan komunikasi terintegrasi yang sanggup dipakai dengan atau tanpa jaringan dan sanggup pribadi tersinkronisasi secara otomatis. Kantor Pertanahan diberi waktu paling usang 2 (dua) tahun semenjak berlakunya peraturan ini .

Meski demikian akta dengan bentuk, isi dan format sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap sah dan berlaku. Blanko akta usang yang masih tersedia di Kantor Pertanahan juga masih sanggup dipergunakan hingga persediaan blanko tersebut habis.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA),
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah,
  3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Bentuk Dan Isi Sertifikat Hak Atas Tanah.

Referensi:

  1. Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan, http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php, diakses pada tanggal 7 Desember 2013.
  2. Arie Sukanti Hutagalung dan Markus Gunawan, Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan,Rajawali Pers, Jakarta, 2008. 
  3. Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Cet. 2, Jakarta: Kencana, 2010, hlm. 261.

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment