Ilmu Pengetahuan Pluralisme Aturan Di Indonesia

Pluralisme Hukum Di Indonesia - Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Hukum sulit didefinisikan lantaran kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji.
 
ialah salah satu dari norma dalam masyarakat Ilmu Pengetahuan Pluralisme Hukum Di Indonesia
Pluralisme Hukum Di Indonesia
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam banyak sekali cara dan bertindak, sebagai mediator utama dalam korelasi sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam aturan pidana, aturan pidana yang berupayakan cara negara sanggup menuntut pelaku dalam konstitusi aturan menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, pinjaman hak asasi insan dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. 

Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara aturan internasional mengatur masalah antara berdaulat negara dalam aktivitas mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. Filsuf Aristoteles menyatakan bahwa "Sebuah supremasi aturan akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela”.

A. PENDAHULUAN


Pluralisme aturan ialah munculnya suatu ketentuan atau sebuah aturan aturan yang lebih dari satu di dalam kehidupan sosial. Kemunculan dan lahirnya pluralisme aturan di indonesia di sebabkan lantaran faktor historis bangsa indonesia yang mempunyai perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras. Tetapi secara etimologis bahwa pluralisme mempunyai banyak arti, namun intinya mempunyai persamaan yang sama yaitu mengakui semua perbedaan-perbedaan sebagai kenyataan atau realitas. Dan di dalam tujuan pluralisme aturan yang terdapat di indonesia mempunyai satu harapan yang sama yaitu keadilan dan kemaslahatan bangsa.

Kehidupan hukum indonesia yang notabenya menganut sistem aturan yang begitu plural. Sedikitnya terdapat lima sistem aturan yang tumbuh dan berkembang di dunia, yaitu :
  1. Sistem Common law, sistem common law ini dianut oleh inggris dan bekas penjajahan inggris,pada umumnya , bergabung dalam negara - negara persemakmuran,
  2. Sistem Civil Law yang berasal dari aturan romawi,yang dianut di Eropa Barat, dan di bawa ke negara-negara bekas penjajahanya oleh pemerintah kolonial dahulu,
  3. Hukum Adat, aturan etika berlaku di negara Asia dan Afrika. Hukum etika berlaku tergantung etika masing masing atau suatu wilayah tersebut, 
  4. Hukum Islam, hal ini di anut oleh insan yang beragama Islam di manapun berada, baik di negara-negara di Afrika Utara, afrika Timur, Timur Tengah (Asia Barat) dan Asia ,dan
  5. Sistem Hukum Komunis atau Sosialis yang dilaksanakan di negara-negara menyerupai Uni Soviet.
Dari kelima sistem aturan yang terdapat di Dunia, Indonesia hanya menganut tiga dari lima sistem aturan tersebut yakni sistem aturan Adat, sistem aturan Islam dan aturan Barat. Ketiga aturan tersebut saling berkesinambungan antara satu dengan yang lain mereka saling beriringan menggapai tujuan yang sama, namun di dalam perjalananya mereka mengikuti aturan yang terdapat di dalam aturan tersebut.

Tetapi bila di kaji secara logika masing-masing aturan tersebut, mempunyai kesamaan di dalamnya. Mau tidak mau bahwa sistem pluralisme aturan di indonesia telah menempel dan menjadi darah daging bagi masyarakat kita. Dan kita tidak sanggup mengelak bahwa aturan pluralisme tersebut berkembang di indonesia. Konsep pluralisme aturan bangsa Indonesia menegaskan bahwa masyarakat mempunyai cara berhukumnya sendiri yang sesuai dengan rasa keadilan dan kebutuhan mereka dalam mengatur relasi-relasi sosialnya, pluralnya aturan yang berada pada indonesia, aturan akan terpakai sendiri dengan keinginan atau kebutuhan masyarakat tersebut.

Hakikatnya pluralisme aturan di Indonesia tujuaanya sama, yakni mencapai keadilan dan kemaslahatan bangsa. Walaupun aturan bangsa ini bersumber lebih dari satu aturan aturan yang begitu terlihat dan nampak begitu jelas, sistem aturan tersebut mempunyai visi dan misi yang sama. Dari sistem keanekaragaman aturan bangsa ini merupakan satu kesatuan yang tidak sanggup dipisahkan yaitu bangsa Indonesia yang ingin mencapai kehidupan yang maslahat, adil dan sejahtera. Banyak literatur di kemukakan bahwa tujuan aturan ialah mencapai dari pada keadilan. Di dalam buku Prof. Peter Mahmud Marzuki SH.MS.LLM. “Gustav Radbruch"menyatakan bahwa cita aturan ialah tidak lain dari pada keadilan. Untuk lebih mengenal jauh perihal pluralisme berikut ialah uraian terjadinya pluralisme di indonesia.

B. TERJADINYA PLURALISME DI INDONESIA


Kemunculan dan lahirnya pluralisme aturan di indonesia di sebabkan lantaran faktor historis bangsa indonesia yang mempunyai perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras. Namun dengan perkembanganya, Hukum yang dianut oleh bangsa kita ialah Hukum Adat, Hukum Islam, Sistem Hukum Common Law dan Sistem Hukum Civil Law.

1. Hukum Adat

Hukum Adat ialah aturan kebiasaan insan dalam kehidupan masyarakat. Sejak insan itu di turunkan Tuhan ke muka bumi, maka ia memulai hidupnya dalam aturan aturan etika yang berada di lingkunganya. Maka aturan etika itu lahir adanya suatu masyarakat yang berada di suatu lingkungan hidupnya. Bila mulai berlakunya, tidak sanggup ditentukan dengan niscaya akan tetapi kalau di bandingkan dengan hukum-hukum yang berlaku di indonesia aturan adatlah yang tertua umurnya. 

Selain itu aturan etika sanggup di definisikan suatu kebiasaan, yang pada umumnya harus berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan yang sifatnyanya tidak tertulis, namun aturan etika itu berlaku pada kawasan masing-masing, maksudnya aturan etika hanya berlaku pada ketentuan dan aturan yang berada di suatu wilayah tersebut. 

Karena Indonesia mempunyai masyarakat yang beragam jadi aturan adatnya pun juga lebih dari satu. Macam-macam aturan etika di kawasan atau tempat tingal suatu masyarakat itu, terdiri dari aturan etika Jawa, aturan etika Batak, aturan etika Bugis, aturan etika Minang Kabau, aturan etika Dayak dan aturan etika lainnya yang berada di suatu daerahnya masing-masing. Hal itulah indonesia mernerapkan aturan etika lantaran aturan etika itu munncul di indonesia, di sebabkan lantaran adanya suatu kebiasaan masyarakat yang di ulang-ulang dan menjadi suatu aturan yang tidak tertulis dan mereka jadikan patokan aturan bagi suatu daerahnya.

Sebab itulah hingga hingga kini aturan etika tetap berlaku atau masih di pakai oleh beberapa masyarakat pada umumnya di pakai menjadi fatwa hukum.

2. Hukum Islam

Hukum Islam lahir dan dikenal oleh bangsa indonesia sehabis agama islam disebarkan luaskan di tanah air kita. Bila islam tiba ke tanah air kita belum ada kata setuju di antara para mahir sejarah Indonesia. Ada yang mengatakanya pada era ke-1 Hijriah atau era ke-7 Masehi, ada pula yang menyatakan pada era ke-7 Hijriah atau era ke-13 Masehi, islam gres masuk ke nusantara ini. Walaupun para mahir itu berbeda pendapat mengenai islam tiba ke indonesia, namun sanggup di katakan bahwa sehabis islam tiba ke indonesia, aturan islam telah di ikuti dan di laksanakan oleh para pemeluk agama islam. 

Hal itu sanggup dilihat dengan banyak sekali studi masalah dan peranya dalam menuntaskan sengketa atau perkara-perkara yang timbul di masyarakat. Contoh studi dan karya mahir aturan islam indonesia, misalanya Miratul Tullab oleh Abdurrauf singkel, Siratul Mustaqim oleh Nuruddin ar Raniri, Sabilal Muhtadin oleh Syaik Arsyad Banjar.

Hukum islam mendarat di nusantara di karenakan adanya suatu sistem perekonomian di masa Hindia Belanda, sistem perekonomian yang di maksud penulis ialah perdagangan antara bangsa yang sudah terbentuk adanya suatu ikatan didalamnya. Maka dari perdagangan antara bangsa itulah, dari sistem perdagangan islam di sebarluaskan di Indonesia.

Al-quran dan Al-hadist menjadi dasar aturan bagi umat islam, aturan-aturan di dalam ke hidupan mayarakat islam khususnya, banyak sekali aspek kehidupan telah terperinci dan telah diatur di dalamnya, Al-quran dan Al-hadis menjadi tumpuan aturan hingga sekarang. Dari situlah sumber-sumber aturan yang telah di anut oleh bangsa indonesia khususnya.

Hukum islam itu tidak tertulis menyerupai halnya dalm peraturan perundang-undangan, sealain aturan islam bersumber dari Al-quran dan Al-hadist, di kembangkan melalui ijtihad oleh para ulama atau mahir islam yang memenuhi syarat untuk berijtihad dengan cara-cara yang telah ditentukan.

Karena notabenya indonesia lebih banyak didominasi menganut aturan islam maka aturan islam itu telah menjadi rujukan. Dewasa aturan islam telah kita ketahui bahwa, aturan islam menjadi salah satu dari beberapa kaidah-kaidah aturan yang terdapat di indonesia, dan aturan islam hingga kini kaidah dan aturan didalam aturan islam masih diterapkan dalam kehidupan masyarakat khususnya di indonesia.

3. Sistem Hukum Civil Law

Civil law, Civil Law merupakan sistem yang di anut oleh negara-negara Eropa kontitental yang didasarkan atas aturan Romawi, lantaran aturan Romawi pada mulanya bersumber kepada karya agung Kaisar Iustinianus. Sistem civil law dianut oleh negara-negara Eropa kontinetal sehingga kerap di sebut juga dengan sebutan kontinental.

Pada mulanya civil law di perkenalkan di indonesia bersamaan dengan kedatangan orang-orang belanda untuk berdagang di Nusantara ini. Hukum yang di maksud civil law tadi di berlakukan bagi orang Belanda dan Eropa saja, tetapi kemudian melalui banyak sekali upaya peraturan perundang-undangan, pernyataan berlaku penundukan sukarela, pilihan aturan dan sebagainya, aturan Barat itu dinyatakan berlaku bagi golongan Eropa, orang Timur Asing (terutama cina) dan orang indonesia.

Saat kolonialisasi bangsa belanda terhadap wilayah wilayah nusantara, penjajah juga berusaha menancapkan pengaruhnya dengan memakai kebijakan penerapan aturan belanda terhadap kolonial, bangsa belanda mengagap sistem aturan civil law yang beliau miliki merupakan suatu sistem aturan yang paling baik dan mapan, lantaran aturan mereka yang notabenya aturan yang tertulis dan telah terkodifikasi dengan baik, ialah pencapian yang sempurna, dari sebuah peradaaban, suatu bangsa yang maju, bangsa belanda mengginginkan masyarakat jajahanya yang merupakan masyarakat yang notabenya tradisional dan diangkat tidak mempunyai aturan dalam kehidupanya, harus di kenalkan pada aturan yang baik yaitu sistem aturan belanda.

Sehingga hingga kini imbas aturan belanda tersebut masih sangat berpengaruh lantaran bangsa ini merupakan bangsa yang di jajah oleh belanda selama 350 tahun lamanya, sehingga tidak sanggup di pungkiri bahwa semenjak negara ini di dirikan sebagian besar aturan yang kita gunakan ialah hasil dari mengadopsi sistem aturan penjajah(belanda).

Dari situlah sistem aturan civil law berlaku hingga kini dan menjadi tumpuan aturan di indonesia dan menambah keragamaan bangsa indonesia di bidang hukum.

4. Sistem Hukum Common Law

Common law di kembangkan di Inggris lantaran didasarkan atas aturan orisinil rakyat inggris, common law di anut oleh suku-suku Anglika dan Saska yang mendiami sebagian besar Inggris sehingga juga di sebut Angglo-saxon, suku scott yang mendiami Skotlandia tidak menganut sistem aturan itu.

Sistem aturan common law itu muncul dikarenakan adanya suatu masalah dan dimana masalah tersebut di putuskan oleh hakim terdahulu dan menjadi suatu acuan sumber hukum, dalam menuntaskan suatu masalah tersebut, perkara-perkara ataupun sengketa-sengketa dalam melaksakan keadilan dan dalam memutus sengketa menurut atas prinsip-prinsip keyakinan preseden yang telah di putuskan oleh pengadilan. Dan dikala ini kita juga menganut ataupun mengikuti sistem common law.

Dari beberapa sejarah yang telah diuraikan oleh penulis, perihal masuknya pluralisme aturan di indonesia, penulis akan membandingkan persamaan dan perbedaan antara Hukum Adat, Hukum Islam, dengan sistem Hukum Civil law (KUHD, KUHP, KUH perdata) dan Hukum dengan sistem Common Law.

C. PERBEDAAN HUKUM ADAT, ISLAM, COMMON LAW DAN CIVIL LAW


Didalam pluralisme aturan di indonesia, atas keragamanya, hukum-hukum yang telah tertulis diantara keempat sumber aturan tersebut, memililiki perbedaan di dalam fungsinya, kegunaanya, perbedaanya maupun dalam segi tata caranya.

1. Hukum Adat

Kita sanggup melihat perbedaan dari aturan Adat dengan hukum-hukum yang lainya antara lain, hukumnya bergantung di kawasan masing-masing ataupun berlaku di daerahnya masing-masing, dan mempunyai banyak sekali macam hukum, misalnya Hukum Adat jawa, Hukum Adat Bugis, Hukum Adat aceh dan masih banyak lagi aturan etika yang lainya. Dan aturan Adat biasanya, dalam menuntaskan perkaranya mereka memakai metode musyawarah dengan orang tertua atau orang di tuakan di kawasan tersebut, dan orang yang di tuakan atau orang bau tanah menjadi penengah dalam suatu perkara, sehingga masalah tersebut diselesaikan oleh ketua etika ataupun orang bau tanah di kawasan lingkungan masyarakatnya, selain itu, hukumnya bersumber dari suatu kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan terus menerus dan menjadi suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh masyarakat itu.

2. Hukum Islam

Hukum Islam dengan banyak sekali aturan yang lain mempunyai perbedaan dalam segi fungsi. Hukum islam berfungsi sebagai peraturan atau syariat yang di memutuskan oleh allah dan menjadi suatu pegangan bagi pemeluk agama islam dan sifatnya mutlak. Dan sanksi-sanksi di dalam aturan islam itu tidak berbentuk langsung, namun hanya perihal kepercayaan terhadap adanya dosa bagi yang melaggar ketentuan-ketentuan yang di syariatkan oleh allah. Namun hanya bagi pemeluk agama islamlah yang menganut aturan tersebut, akan tetapi lebih banyak didominasi negara kita pemeluk agamanya ialah islam, selain itu perbedaan yang begitu terlihat perihal aturan islam dalam segi sumbernya, yaitu Al-quran dan Al-hadist.

3. Sistem Hukum Civil Law

Perbedaan di dalam sistem aturan Civil Law terlihat pada fungsinya, fungsi aturan Civil Law yang berupa aturan yang tertulis dan bersumber dari aturan belanda, yang diadopsi oleh indonesia. Aturan-aturanya sistemnya bila seseorang melanggar aturan tersebut maka ia dikenakan hukuman berupa denda maupun kurungan pidana.

4. Sistem aturan Common law
Perbedaanya yang sanggup kita lihat dengan hukum-hukum yang lain, bersumber dari keputusan yurisprudensi atau keputusan-keputusan para hakim terdahulu, dalam menuntaskan suatu perkara, dan menimbulkan sebuah acuan kembali dalam menetapkan suatu masalah yang telah di putuskan pada masa itu, hingga hingga dikala ini di dalam sisitem aturan Common Law yang paling terlihat terang perbedaanya di bidang sumbernya.

D. PERSAMAAN HUKUM ADAT, ISLAM, COMMON LAW DAN CIVIL LAW


Dewasa ini kita telah mengetahui bahwa kesamaan didalam aturan Adat, aturan Islam, maupun aturan Civil Law dan aturan Common Law terlihat begitu terang yaitu dengan adanya suatu aturan didalamnya yang sifatnya mengikat. Selain itu ke empat sumber tersebut mempunyai suatu keinginan yang sama ataupun harapan yang sama. 

Walaupun perbedaanya telah di kemukakan oleh penulis menyerupai diatas, perbedaanya dari ke empat sumber ini mempunyai suatu keinginan ataupun visi dan misi yang sama didalam menggapai kehidupan yang adil dan sejahtera. Selain itu dari persaamaan sumber-sumber tersebut sanggup kita lihat dengan adanya suatu ikatan yang sangat berpengaruh antara masin-masing hukum-hukum tersebut. Walupun ke empat sumber tersebut melewati suatu jalan tempuh yang berbeda-beda namun hakikatnya sama.

E. SEBAB HUKUM INDONESIA TIDAK BERDIRI TEGAK


Kita telah mengetaui bahwa dari masa ke masa, begitu banyak masyarakat menuntut dari sebuah keadilan, atas hak-hak yang seharusnya mereka peroleh. Dari segi aturan di indonesia sanggup di kategorikan sebagai aturan yang begitu lemah, yang tidak kokoh dan tidak berdiri tegak dengan aturan-aturan yang telah di tetapkan.

Penulis berpandangan bahwa tidak tegaknya aturan di indonesia bukan di sebabkan lantaran adanya suatu perbedaan aturan yang berada di bangsa ini, ataupun aturan pluralisme di indonesia, lantaran penulis berpandangan bahwa aturan yang berada di indonesia yang begitu banyak, mempunyai suatu tujuan dan kaidah-kaidah yang sama. 

Hukum di indonesia tidak sanggup di salahkan dengan adanya kurangnya keadilan bangsa ini, akan tetapi penegak aturan di indonesialah yang menjadikan, kurang tegaknya suatu aturan pada masa ini. Hukum di indonesia yang begitu banyak dan mengatur banyak sekali segi kehidupan berbangsa, telah mengatur dan mencangkup semua dalam segi bidang aturan yang begitu komplek.

Bilamana penegak aturan bangsa ini sanggup membawa kekuasaanya dengan baik, maka aturan bangsa kita sanggup berdiri kokoh, dan penuntutan keadilan dari banyak sekali masyarakat sanggup di hapuskan. Namun hanya segelincir oknum-oknum yang kurang bertanggung jawab atas kekuasaanya yang menciptakan aturan bangsa ini menjadi lemah, namun sedikitnya penyalahgunaan kekeuasaan aturan bangsa tersebut berdampak luas bagi tegaknya aturan di indonesia.

Dari semua yang telah dipaparkan oleh penulis, pluralisme di indonesia dan undang-undang yang telah ditetapkan oleh bangsa ini telah mencangkup semua peraturan-peraturan kehidupan sosial masyarakat bangsa kita. Hanya saja penegak aturan kitalah yang tidak mempunyai kesadaran diri untuk membangun kehidupan yang adil dan sejahtera yang telah di cita-citakan bangsa ini.

F. KESIMPULAN


Bahwa pluralisme aturan ialah lahirnya suatu aturan aturan yang lebih dari satu aturan di dalam kehidupan masyarakat sosial. Pluralisme aturan lahir di indonesa di sebabkan faktor historis bangsa indonesia yang mempunyai keragaman budaya, ras, agama, dan hukum. Dan sekurang-kurangya aturan yang berkembang di Dunia, lima aturan yang berkembang hingga dikala ini. Namun, di indonesia menganut empat sumber hukum, yang pertama Hukum Adat, Hukum Islam, sistem Hukum Civil Law dan sistem Hukum Common Law. Walaupun dalam peraturan hukumnya berbeda-beda namun hakikatnya dan tujuanya sama yaitu mencapai keadilan untuk kemaslahatan bangsa.

Timbulnya ataupun lahirnya aturan etika disebabkan lantaran suatu kebiasaan masyarakat yang di ulang-ulang, dan menjadi suatu aturan yang sifatnya tidak tertulis. Hukum islam hadir lantaran adanya suatu kerjasama antara negara-negara( perdagangan-perdagangan antar negara) dan bersumber dari Al-quran dan Al- hadist. Hukum Civil law dan Common law hadir lantaran adanya penjajahan pada masa hindia belanda, dan belanda meninggalkan suatu peraturan aturan hingga kini masih di gunakan oleh bangsa indonesia (KUHP, KUHD, kitab undang-undang hukum pidana perdata).

Perbedaanya mereka mempunyai peraturan yang berlaku pada masing-masing kondisi yang telah ditentukan masyarakat tersebut, persamaan dari ke empat sumber tersebut, dari segi sifatnya sama-sama mengikat, dari segi pencapaianya sama-sama mencapai kehidupan yang adil dan maslahat.

Hukum di indonesia kurang begitu tegak dan sangat lemah. Bukan lantaran sifat aturan di indonesia yang menganut aturan lebih dari dua, namun di sebabkan suatu adanya pemegang kekuasaan yang kurang bertanggung jawab dalam menjalankan kewajibanya.

Daftar Pustaka :

  1. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-unsur-ciri-sifat-tujuan-dan
  2. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-unsur-ciri-sifat-tujuan-dan
  3. Daud Ali,Mohammad “ Hadirnya aturan islam di indonesia (HUKUM ISLAM)”, Jakarta 1990
  4. Marzuki, Peter Mahmud Marzuki, Pengantar aturan indonesia,( Civil Law dan Common Law), Jakarta 2008
  5. Daud Ali, Mohammad, Sejarah aturan islam, Jakarta 1990
  6. Muhammad, Bushar, Pokok-pokok HUKUM ADAT, Jakarta 2006

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment