Showing posts sorted by date for query pengertian-perseroan-terbatas-pt. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query pengertian-perseroan-terbatas-pt. Sort by relevance Show all posts

Ilmu Pengetahuan Pelaku Perjuangan Atau Bisnis

Pelaku Usaha Atau Bisnis - Pengertian Pelaku Usaha yaitu - Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan pelaku perjuangan yaitu "setiap orang perorangan atau tubuh usaha, baik yang berbentuk tubuh aturan maupun bukan tubuh aturan yang didirikan dan berkedudukan atau melaksanakan aktivitas dalam wilayah aturan Republik Indonesia, baik sendiri maupun tolong-menolong melalui perjanjian menyelenggarakan aktivitas perjuangan dalam banyak sekali bidang ekonomi". 

 Tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan pelaku perjuangan yaitu  Ilmu Pengetahuan Pelaku Usaha Atau Bisnis
Pelaku Usaha Atau Bisnis
Ketentuan di atas sanggup kita jabarkan ke dalam beberapa syarat, yakni:
  • Bentuk atau wujud dari pelaku perjuangan :
  1. Orang perorangan, yakni setiap individu yang melaksanakan aktivitas usahanya secara seorang diri;
  2. Badan usaha, yakni kumpulan individu yang secara tolong-menolong melaksanakan aktivitas usaha. Badan perjuangan selanjutnya sanggup dikelompokkan kedalam dua kategori, yakni :
  • Badan hukum. Menurut hukum, tubuh perjuangan yang sanggup dikelompokkan ke dalam kategori tubuh aturan yaitu yayasan, perseroan terbatas dan koperasi.
  • Bukan tubuh hukum. Jenis tubuh perjuangan selain ketiga bentuk tubuh perjuangan diatas sanggup dikategorikan sebagai tubuh usahan bukan tubuh hukum, mirip firma, atau sekelompok orang yang melaksanakan aktivitas perjuangan secara insidentil. Misalnya, pada dikala kendaraan beroda empat Anda mogok lantaran terjebak banjir, ada tiga orang cowok yang mengatakan untuk mendorong kendaraan beroda empat Anda dengan syarat mereka diberi imbalan Rp. 50.000,-. Tiga orang ini sanggup dikategorikan sebagai tubuh perjuangan bukan tubuh hukum.
Badan perjuangan tersebut harus memenuhi salah satu kriteria ini:
  • Didirikan dan berkedudukan di wilayah aturan Negara Republik Indonesia.
  • Melakukan aktivitas di wilayah hukun Negara Republik Indonesia
Perbedaan antara didirikan, berkedudukan dan melaksanakan aktivitas yaitu bahwa Didirikan dekat kaitannya dengan tubuh hukum. Misalnya PT A, berdasarkan anggaran dasarnya didirikan di Indonesia. Sedangkan berkedudukan cakupannya lebih luas dari didirikan. Selain terdapat pada tubuh hukum, juga menempel pada non tubuh hukum, baik individu maupun sekelompok orang. Ini sanggup ditemukan di tanda pengenal, mirip KTP atau surat izin praktek. Lalu istilah melaksanakan aktivitas lebih luas dibanding berkedudukan. Sebagai misalnya akhir-akhir ini sering kita jumpai tabib-tabib dari Tiongkok melaksanakan pengobatan di Indonesia. Mereka bukan tubuh hukum, sehingga tidak didirikan di Indonesia. Mereka juga tidak berkedudukan di Indonesia. Namun mereka tetap harus tunduk pada UU PK.Pertanyaan selanjutnya. Mengapa dipakai kata-kata di wilayah aturan Negara Republik Indonesia, bukan di Indonesia? Karena di wilayah aturan Negara Republik Indonesia pengertiannya lebih luas. Selain di Indonesia, juga meliputi daerah-daerah lain dimana aturan Indonesia berlaku, mirip di kapal maritim atau pesawat Indonesia dan di kedutaan besar Indonesia di negara lain.
  • Kegiatan usaha tersebut harus didasarkan pada perjanjian.
  • Di dalam banyak sekali bidang ekonomi. Pengertian ini sangat luas, bukan hanya pada bidang produksi.
Dengan demikian jelaslah bahwa pengertian pelaku perjuangan berdasarkan UU PK sangat luas. Yang dimaksud dengan pelaku perjuangan bukan hanya produsen, melainkan hingga pihak terakhir yang menjadi mediator antara produsen dan konsumen, mirip agen, distributor dan pengecer (konsumen perantara).

Pada dasarnya, terdapat tiga jenis pelaku bisnis :
  1. Pedagang: orang yang melaksanakan usaha.
  2. Pebisnis atau pengusaha: orang yang melaksanakan bisnis.
  3. Entrepreneur: orang yang melaksanakan wirausaha.

1. Karakteristik pedagang:

  1. Bidang usahanya biasanya tunggal, atau hanya satu.
  2. Tidak mempunyai pegawai atau karyawan.
  3. Minim penemuan dan pengembangan usaha.
  4. Hanya menjalankan rutinitas usaha.
  5. Pendapatan hanya dari satu sumber, sehingga apabila sedang lesu, penghasilan berkurang.

2. Karakteristik pengusaha:

  1. Sudah mempunyai karyawan atau staf.
  2. Sudah mempunyai struktur dan sistem bisnis.
  3. Memiliki sejumlah usaha.
  4. Hanya fokus di pengembangan usaha.
  5. Masih minim penemuan dan kreativitas.
  6. Pendapatan tidak hanya dari satu sumber sehingga sudah bisa saling menutupi.
  7. Meski ada sedikit perjuangan pengembangan, pengusaha masih menjalani rutinitas perjuangan dengan penghasilan tetap.
  8. Bila dibiarkan terus usahanya tanpa inovasi, usang kelamaan akan hancur tergerus perkembangan zaman.
Seperti yang sudah saya utarakan di atas, perkembangan zaman harus diantisipasi, supaya produk tetap laris dari masa ke masa, dan sanggup menghadapi semua pesaing, serta selalu memenuhi impian konsumen, contoh: bisnis bermula dari kaset tape, menjadi VCD, DVD, hingga hardisk. Bayangkan bila Anda sebagai penjual atau biro kaset tape yang tidak berinovasi, tentu akan tertinggal dan lama-lama gulung tikar.

3. Karakteristik entrepreneur:

  1. Sudah mempunyai karyawan atau staf.
  2. Sudah menjalankan bisnis secara sistematis dan terstruktur.
  3. Memiliki sejumlah usaha.
  4. Memiliki nafsu dan mabuk menyebarkan usaha.
  5. Berambisi memperluas bisnis.
  6. Memiliki penemuan dan kreativitas dalam usahanya.
  7. Pandai mengambil peluang usaha.
  8. Pendapatan bisa dari banyak sekali sumber usahanya.
  9. Rajin mencari terobosan-terobosan baru.
Ketika kita berpikir wacana pengusaha, yang terlintas adalah, Donald Trump, Bill Gates, atau jutawan dan miliader lainnya. Namun, mulai kini baiknya kita mula membiasakan diri, mengubah persepsi kita menjadi: Anda dan saya, kita semua.

Sebagai masyarakat umum atau biasa, janganlah berpikir bahwa bisnis itu hanya milik para pengusaha, tetapi berpikirlah bahwa kita juga bisa. Kegagalan dalam bisnis memang hal yang biasa, namun meminimalkan kegagalan pun sangat mungkin dilakukan. Perlu diingat juga bahwa semua bisnis mempunyai lifecycle, atau mirip putaran roda. Setelah habis kemujarabannya, kita harus mulai lagi mabuk bisnis, yaitu mencoba segala jenis bisnis baru, biar tahu mana yang paling baik untuk menyembuhkan diri dari kemabukan.

Bila bisnis diibaratkan sebagai minuman memabukkan, maka ciri khas seseorang yang mabuk bisnis yaitu :
  • Bisnis yang sedang dijalani stagnan atau gagal.
  • Berambisi untuk terus mencari bisnis baru.
  • Melahap semua peluang yang ada tanpa mengukur kemampuan diri.
  • Berhenti pada bisnis yang sesuai dan menguntungkan, tapi akan mabuk lagi manakala menemui kebuntuan. Untuk itu, kita usahakan untuk segera sadar sebelum kita mabuk berat/ tidak sadarkan diri dalam bisnis, lantaran akan berakibat fatal. Mabuk mempunyai konotasi yang negatif, dan tidak baik bagi tubuh, mirip mabuk cinta, mabuk kerja, termasuk mabuk cari uang, maka dari itu, jangan hingga kita mabuk bisnis.
Kita tahu pemerintah kini sedang mabuk dengan segala macam permasalahan, baik bencana, pertempuran elite politik dan persiapan menuju 2014. Apa mungkin bisa fokus memikirkan pembaca, yaitu para generasi muda yang tengah mencari jati diri? Maka dari itu, kita harus bisa memandirikan diri, baik dengan donasi pemerintah maupun tidak.

Kebanyakan para pencari bisnis sudah mabuk seminar, lantaran semua seminar dicoba “diminum” hingga over dosis, sehingga sampai-sampai resah memilih bisnis apa yang hendak dijalani. Dalam berbisnis, jangan hingga kita salah minum, lantaran bila sudah mabuk berat, susah menyadarkannya. Dibutuhkan waktu yang lama, lantaran bisnis memang bukan sesuatu yang mudah.

Bisnis memabukkan yang harus dihindari :
  1. Usaha dengan modal besar tapi minim kreativitas.
  2. Mengikuti semua seminar perjuangan yang hanya berisi imingiming sehingga kita jadi tidak fokus dan tidak yakin dengan bisnis kita sendiri.
  3. Usaha dengan melibatkan keluarga (sebisa mungkin dihindari).
  4. Memilih dan menjalankan perjuangan yang sama sekali di luar kemampuan kita.
  5. Mencoba ditulari virus perjuangan dari orang yang mempunyai “golongan darah” yang berbeda (Beda jenis usahanya).
Minuman atau makanan yang memabukkan identik dengan sumber daya insan (SDM) dan jenis usaha. Kalau makan banyak tapi tidak didukung air SDM yang memadai, kita bisa tersedak, seret di leher, bahkan ekstremnya, bisa mati. Kalau mabuk bisnis, bisa-bisa kita gulung tikar. Oleh lantaran itu, masing-masing calon pengusaha harus punya takaran minuman tersendiri. Kalau perlu, dituangkan oleh orang yang ahli, yang nyambung, dan mempunyai chemistry yang baik dengan kita. 

Dasar Hukum

 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Referensi : 

  1.  Kansil, CST. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian I. Pradnya Paramita, Jakarta. 
  2. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha
  3.  https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha
  4. Neni Sri Imaniyati. 2009. Hukum BIsnis: Telaah wacana Pelaku dan Kegiatan Ekonomi. Graha ILmu. Yogyakarta. 
  5.  https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha
  6. Sanusi Bintang & Dahlan, 2000, Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ilmu Pengetahuan Sumber Aturan Bisnis

Sumber Hukum Bisnis - Yang dimaksud dengan sumber hukum bisnis disini ialah dimana kita sanggup menemukan sumber aturan bisnis itu. Yang mana nantinya sumber aturan tersebut dijadikan sebagai dasar aturan berlakunya aturan yang digunakan dalam menjalankan bisnis tersebut.

Sumber aturan bisnis yang utama/pokok  ialah Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata yaitu :
  • Asas kontrak (perjanjian) itu sendiri yang menjadi sumber hukum utama, dimana masing-masing pihak terikat untuk tunduk kepada kontrak yang telah disepakati (kontrak yg dibuat diberlakukan sama dengan Undang-undang).
  • Asas kebebasan berkontrak, dimana para pihak bebas untuk menciptakan dan memilih isi dari kontrak yang mereka sepakati.
 disini ialah dimana kita sanggup menemukan sumber aturan bisnis itu Ilmu Pengetahuan Sumber Hukum Bisnis
Sumber Hukum Bisnis
Secara umum sumber hukum bisnis (sumber aturan perundangan) tersebut ialah :
  1. Hukum Perdata (KUHPerdata)
  2. Hukum Dagang (KUHDagang)
  3. Hukum Publik (Pidana Ekonomi/KUHPidana)
  4. Peraturan Perundang-undangan diluar KUHPerdata, KUHPidana, KUHDagang
Menurut Munir Fuady, sumber-sumber aturan bisnis ialah :
  1. Perundang-undangan
  2. Perjanjian
  3. Traktat
  4. Jurisprudensi
  5. Kebiasaan
  6. Pendapat sarjana aturan (doktrin)
Sumber-sumber aturan bisnis :

1. Perundang-Undangan

Undang-undang ialah peraturan negara yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat masyarakat. Produk aturan tertulis yang sengaja diciptakan oleh pihak yang berwenang untuk mengatur kehidupan masyarakat, termasuk dibidang ekonomi dan bisnis.

Sumber aturan perudangan sanggup dibagi menjadi :

a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (WvK)

KUHD mengatur banyak sekali perikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan aturan perusahaan. Sebagai peraturan yang telah terkodifikasi, KUHD masih terdapat kekurangan dimana kekurangan tersebut diatur dengan peraturan perundang-undangan yang lain.

KUHD Indonesia dibawa oleh orang Belanda ke tanah air kita sekitar satu kala yang lalu. Pada awalnya KUHD hanya berlaku bagi orang Eropa yang berada di Indonesia menurut asas konkordansi. Kemudian diberlakukan pula bagi orang-orang timur asing, namun tidak diberlakukan seluruhnya untuk orang Indonesia (hanya penggalan tertentu saja).

KUHD yang mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 terbagi atas dua kitab dan 23 bab. Kitab I terdiri atas 10 dan kitab 2 terdiri dari 13 bab.

Hukum Dagang (KUH Dagang), contohnya kewajiban pembukuan, perusahaan komplotan (Firma, CV), asuransi, pengangkutan, surat berharga, pedagang perantara, keagenan/distributor, dll).

b. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

KUH Perdata di adakan di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1948 menurut asas konkordansi. KUH Perdata yang ada di Indonesia berasal dari KUH Perdata Netherlands yang dikodofikasikan pada tanggal 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Netherlands pada tanggal 31 Desember 1830.

KUH Perdata Belanda ini berasal atau bersumber dari KUH Perdata Perancis dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi aturan Romawi Corpus Iuris Civilis dari Kaisar Justinianus (527-565).

Bagian-bagian dari KUH Perdata yang mengatur perihal Hukum Dagang ialah sebagian terbesar dari Kitab III dan sebagian kecil dari Kitab II. Hal-hal yang diatur dalam Kitab III KUH Perdata ialah mengenai perikatan-perikatan umumnya dan perikatan-perikatan yang dilahirkan dari persetujuan dan undang-undang seperti:
  • Persetujuan jual beli (contract of sale),
  • Persetujuan sewa menyewa (contract of hire),
  • Persetujuan pinjaman uang (contract of loan).
Hukum Perdata (KUHPerdata), contohnya aturan perjanjian (kontrak), hak-hak kebendaan, sebagai sumber terjadinya bisnis.

c. Peraturan Perundang-Undangan

Selain KUHD dan KUHPerdata, masih terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur Hukum Dagang, diantaranya :
  1. UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan,
  2. UU No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas (PT),
  3. UU No. 7 Tahun 1987 Tentang Hak Cipta,
  4. UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
  5. UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
  6. UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (Go Public),
  7. UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (PMA/PMDN)
  8. UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
  9. UU No. 37 Tahun  2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,
  10. Hukum Publik (Pidana Ekonomi/Bisnis), contohnya kejahatan-kejahatan di bidang ekonomi/bisnis : Penyeludupan, illegal logging, korupsi. 
  11. PP No 28 Tahun 1999 Tentang Merger, Konsolidasi Dan Akuisisi Bank,

2. Kebiasaan

Kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dan tidak terputus dan sudah diterima oleh masyarakat pada umumnya serta pedagang pada khususnya, sanggup digunakan juga sebagai sumber aturan pada Hukum Dagang. Hal ini sesuai dengan Pasal 1339 KUH Perdata bahwa perjanjian tidak saja mengikat yang secara tegas diperjanjikan, tetapi juga terikat pada kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan perjanjian tersebut. Contohnya perihal sumbangan komisi, jual beli dengan angsuran, dan sebagainya.

3. Yurisprudensi

Yurisprudensi ialah putusan-putusan Hakim atau Pengadilan yang telah berkekuatan aturan tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan kasasi, atau putusan Mahkamah Agung sendiri yang sudah berkekuatan aturan tetap.

4.Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional diadakan dengan tujuan biar pengaturan perihal kasus Hukum Dagang sanggup diatur secara seragam oleh masing-masing aturan nasional dari negara-negara penerima yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut. Untuk sanggup diterima dan memiliki kekuatan aturan yang mengikat maka perjanjian internasional tersebut harus diratifikasi oleh masing-masing negara yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut.

Macam perjanjian internasional :
  • Traktat yaitu perjanjian bilateral yang dilakukan oleh dua negara saja. Contohnya: traktat yang dibuat oleh Indonesia dengan Amerika yang mengatur perihal sumbangan proteksi hak cipta yang kemudian disahkan melalui Keppres No.25 Tahun 1989,
  • Konvensi yaitu perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara. Contohnya Konvensi Paris yang mengatur perihal merek.

5. Perjanjian Yang Dibuat Para Pihak

Berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata disebutkan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam hal ini, persetujuan, perjanjian ataupun kesepakatan memegang peranan bagi para pihak. Contohnya dalam pasal 1477 KUH Perdata yang memilih bahwa selama tidak diperjanjikan lain, maka penyerahan terjadi di kawasan dimana barang berada pada dikala terjadi kata sepakat. Misalkan penyerahan barang diperjanjikan dengan klausula FOB (Free On Board) maka penyerahan barang dilaksanakan ketika barang sudah berada di atas kapal.

6. Doktrin

Pendapat sarjana aturan (doktrin) ialah pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana aturan yang populer dalam ilmu pengetahuan hukum. Doktrin ini sanggup menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya.

Misalnya hakim dalam menilik kasus atau dalam pertimbangan putusannya sanggup menyebut iktikad dari jago aturan tertentu. Dengan demikian hakim dianggap telah menemukan hukumnya melalui sumber aturan yang berupa iktikad tersebut.

Sumber Hukum :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata),
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (WvK),
  3. UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan,
  4. UU No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas (PT),
  5. UU No. 7 Tahun 1987 Tentang Hak Cipta,
  6. UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
  7. UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
  8. UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (Go Public),
  9. UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (PMA/PMDN)
  10. UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
  11. UU No. 37 Tahun  2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,

Referensi :

  1. Kansil, CST. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian I. Pradnya Paramita, Jakarta.
  2. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum-bisnis
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum-bisnis
  4. Neni Sri Imaniyati. 2009. Hukum BIsnis: Telaah perihal Pelaku dan Kegiatan Ekonomi. Graha ILmu. Yogyakarta.
  5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum-bisnis
  6. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum-bisnis
  7. Sanusi Bintang & Dahlan, 2000, Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  8. Handri Rahardo, SH. 2009. Hukum Perusahaan. Pustaka Yustisia. Yogyakarta.
  9. __________. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian II. Pradnya Paramita, Jakarta.
  10. Marbun. 2009. Membuat Perjanjian yang Aman dan Sesuai Hukum. Puspa Swara. Jakarta.

    Ilmu Pengetahuan Ruang Lingkup Aturan Bisnis

    Ruang Lingkup Hukum Bisnis - Hukum bisnis (Business Law) merupakan istilah yang sudah terkenal.Hukum bisnis merupakan keseluruhan aturan fositif yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari banyak sekali perikatan dalam acara bisnis. Hukum nyata di Indonesia merupakan keseluruhan aturan sebagai suatu sistem yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

    Hukum Bisnis selalu ada dikala pertama kali pelaku bisnis melaksanakan kegiatan perjuangan yang dimulai dengan kesepakatan tertulis yang tertuang dalam suatu bentuk perjanjian berbentuk tertulis yang lazim dinamakan kontrak. Agar kontrak yang dibentuk parah pihak menjadi sah, maka harus dilihat dalam KUHPerdata, yakni Buku III KUHPerdata ihwal perikatan.

    Setelah kontrak di buat dan di setujui maka tidak jarang pelaku bisnis menciptakan sebuah wadah demi melancarkan maksud dan tujuan dalam kontrak tersebut, antara lain pembentukan wadah tersebut mencakup perusahaan perseorangan, komplotan perdata, firma, komplotan comanditer (CV), perseroan terbatas (PT), serta koperasi.

    Kegiatan perjuangan juga tidak hanya mencakup pembuatan wadah saja, tidak jarang perbuatan bisnis juga mencakup hak kekayaan intelektual ibarat merek, paten, desain industri, dan diam-diam dagang. Dalam menjalankan bisnis tidak jarang pelaku bisnis juga mengajukan kredit kepada bank. Pelaku bisnis sanggup mengajukan kredit ke Bank dan biasanya Bank akan menyalurkan kredit apabila salah satunya pembisnis dan perusahaannya mempunyai rekening korang yang baik dan mempunyai konsumen yang baik pula.
    Hukum bisnis merupakan keseluruhan aturan fositif yang mengatur hak dan kewajiban yang timb Ilmu Pengetahuan Ruang Lingkup Hukum Bisnis
    Ruang Lingkup Hukum Bisnis
    Secara garis besar yang merupakan ruang lingkup dari hukum bisnis, antara lain sebagai berikut :
    1. Kontrak bisnis,
    2. Bentuk-bentuk tubuh perjuangan (PT, CV, Firma),
    3. Perusahaan go publik dan pasar modal,
    4. Jual beli perusahaan,
    5. Penanaman modal/investasi (PAM/PMDN),
    6. Kepailitan dan likuidasi,
    7. Merger, konsolidasi dan akuisisi,
    8. Perkreditan dan pembiayaan,
    9. Jaminan hutang,
    10. Surat-surat berharga,
    11. Ketenagakerjaan/perburuhan,
    12. Hak Kekayaan Intelektual, yakni Hak Paten (UU No. 14 tahun 2001, Hak Merek UU No. 15 tahun 2001, Hak Cipta (UU No. 1 19 tahun 2002), Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29 tahun 2000), Rahasia Dagang (UU No. 30 tahun 2000 ), Desain Industri, (UU No. 31 tahun 2000), dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 tahun 2000),
    13. Larangan monopoli dan persaingan perjuangan tidak sehat,
    14. Perlindungan konsumen (UU No.8/1999),
    15. Keagenan dan distribusi.Asuransi (UU No. 2/1992),
    16. Perpajakan,
    17. Penyelesaian sengketa bisnis,
    18. Bisnis internasional,
    19. Hukum pengangkutan (dart, laut, udara),
    20. Alih Teknologi – perlu tunjangan dan jaminan kepastian aturan bagi pemilik teknologi maupun pengguna teknologi ibarat mengenai bentuk dan cara pengalihan teknologi gila ke dalam negeri,
    21. Hukum perindustrian/industri pengolahan,
    22. Hukum Kegiatan perusahan multinasional (ekspor – inport),
    23. Hukum Kegiatan Pertambangan,
    24. Hukum Perbankan (UU No. 10/1998) dan surat-surat berharga,
    25. Hukum Real estate/perumahan/bangunan,
    26. Hukum Perjanjian internasional/perdagangan internasional,
    27. Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 15 tahun 2002.

    Referensi :

    1. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum-bisnis
    2. Marbun. 2009. Membuat Perjanjian yang Aman dan Sesuai Hukum. Puspa Swara. Jakarta.
    3. Neni Sri Imaniyati. 2009. Hukum BIsnis: Telaah ihwal Pelaku dan Kegiatan Ekonomi. Graha ILmu. Yogyakarta.
    4. Sanusi Bintang & Dahlan, 2000, Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung.
    5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum-bisnis

    Ilmu Pengetahuan Aturan Bisnis

    Hukum Bisnis - Berbicara mengenai bisnis, istilah tersebut berasal dari bahsa inggris bussiness yang artinya ialah sebuah usaha. Selain itu, terdapat pula pengertian bisnis yang diberikan oleh para ahli.

     istilah tersebut berasal dari bahsa inggris bussiness yang artinya ialah sebuah  Ilmu Pengetahuan Hukum Bisnis
    Hukum Bisnis

    A. Pengertian Hukum Bisnis


    Menurut Hughes dan Kapoor yaitu suatu kegiatan perjuangan individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapat laba dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

    Selanjutnya yaitu pengertian bisnis berdasarkan Brown dan Petrello yang menyebutkan bahwa bisnis atau suatu forum yang menghasilkan barang dan jasa yang diharapkan oleh masyarakat menghasilkan barang dan jasa yang diharapkan oleh masyarakat.

    Menurut Munir Fuady, pengertian aturan binis yaitu suatu perangkat atau kaidah aturan termasuk upaya penegakannya yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para enterpreneur dalam risiko tertentu dengan perjuangan tertentu dengan motif untuk mendapat keuntungan.

    Menurut Dr. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum, dalam persepsi insan modern, pengertian aturan bisnis yaitu seperangkat kaidah aturan yang diadakan untuk mengatur serta menuntaskan banyak sekali problem yang timbul dalam acara antar manusia, khususnya dalam bidang perdagangan.
    Pengertian hukum bisnis lebih sering diidentikkan dengan aturan ekonomi. Padahal pengertian aturan bisnis berada di ruang lingkup yang lebih kecil daripada aturan ekonomi. Pengertian aturan bisnis sangat jarang diketahui oleh alasannya yaitu pengertian aturan bisnis hanya menjadi kepentingan bagi para penggelut dunia bisnis atau akademisi dan mahasiswa yang konsentrasi pada jurusan aturan bisnis.

    Latar belakang munculnya aturan bisnis alasannya yaitu kegiatan perekonomian yang sehat lahir melalui kegiatan bisnis, perdagangan ataupun perjuangan yang sehat. Kegiatan ekonomi yang sehat tentu saja mempunyai aturan yang menjamin terjadinya bisnis, perdagangan ataupun perjuangan yang sehat.

    Hukum Bisnis yaitu suatu perangkat kaidah aturan yang mengatur perihal tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri, atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari pra entrepreneur dalam resiko tertentu dengan perjuangan tertentu dengan motif yaitu untuk mendapat laba tertentu.

    Hukum bisnis sanggup dipahami sebagai aturan yang mengatur perihal acara ekonomi. Aktivitas tersebut berupa perdagangan, pelayanan jasa, dan keuangan yang dilaksanakan secara terus menerus, bertujuan mendapat keuntungan. Aktivitas ekonomi itulah yang disebut sebagai bisnis. Kegiatan perjuangan atau acara ekonomi tersebut dijalankan oleh perorangan atau tubuh usaha. Seiring berkembangnya jaman, cara insan melaksanakan kegiatan ekonomi juga semakin beragam. Di zaman dulu, orang melaksanakan kegiatan ekonomi secara sederhana, menyerupai berdagang. Dewasa ini kegiatan ekonomi bisa dilakukan dengan mendirikan tubuh perjuangan atau tubuh hukum.

    Pengertian aturan bisnis secara umum yaitu peraturan-peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah dengan maksud untuk mengatur, mengawasi dan melindungi seluruh kegiatan bisnis, mencakup kegiatan industri, perdagangan dan pelaksanaan jasa serta semua hal yang berafiliasi dengan kegiatan keuangan dan kegiatan bisnis lainnya. Hukum bisnis merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur kemudian lintas kegiatan ekonomi supaya tercipta keamanan dan ketertiban dalam bidang ekonomi Indonesia. Apabila kaidah aturan dalam bidang bisnis ini dilanggar, maka akan diberikan hukuman yang tegas.

    B. Sumber Hukum Bisnis


    Yang dimaksud dengan sumber aturan bisnis disini yaitu dimana kita bisa menemukan sumber aturan bisnis itu. Yang mana nantinya sumber aturan tersebut dijadikan sebagai dasar aturan berlakunya aturan yang digunakan dalam menjalankan bisnis tersebut.

    Sumber aturan bisnis yang utama/pokok yaitu Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata yaitu :
    1. Asas kontrak (perjanjian) itu sendiri yang menjadi sumber hukum utama, dimana masing-masing pihak terikat untuk tunduk kepada kontrak yang telah disepakati (kontrak yg dibuat diberlakukan sama dengan Undang-undang).
    2. Asas kebebasan berkontrak, dimana para pihak bebas untuk membuat dan memilih isi dari kontrak yang mereka sepakati.
    Secara umum sumber hukum bisnis (sumber aturan perundangan) tersebut yaitu :
    1. Hukum Perdata (KUHPerdata)
    2. Hukum Dagang (KUHDagang)
    3. Hukum Publik (Pidana Ekonomi/KUHPidana)
    4. Peraturan Perundang-undangan diluar KUHPerdata, KUHPidana, KUHDagang
    Menurut Munir Fuady, sumber-sumber aturan bisnis yaitu :
    1. Perundang-undangan
    2. Perjanjian
    3. Traktat
    4. Jurisprudensi
    5. Kebiasaan
    6. Pendapat sarjana aturan (doktrin)
    Sumber-sumber aturan bisnis :

    1. Perundang-Undangan

    Undang-undang yaitu peraturan negara yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat masyarakat. Produk aturan tertulis yang sengaja diciptakan oleh pihak yang berwenang untuk mengatur kehidupan masyarakat, termasuk dibidang ekonomi dan bisnis.

    Sumber aturan perudangan sanggup dibagi menjadi :

    a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (WvK)

    KUHD mengatur banyak sekali perikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan aturan perusahaan. Sebagai peraturan yang telah terkodifikasi, KUHD masih terdapat kekurangan dimana kekurangan tersebut diatur dengan peraturan perundang-undangan yang lain.

    KUHD Indonesia dibawa oleh orang Belanda ke tanah air kita sekitar satu kurun yang lalu. Pada awalnya KUHD hanya berlaku bagi orang Eropa yang berada di Indonesia berdasarkan asas konkordansi. Kemudian diberlakukan pula bagi orang-orang timur asing, namun tidak diberlakukan seluruhnya untuk orang Indonesia (hanya penggalan tertentu saja).

    KUHD yang mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 terbagi atas dua kitab dan 23 bab. Kitab I terdiri atas 10 dan kitab 2 terdiri dari 13 bab.

    Hukum Dagang (KUH Dagang), contohnya kewajiban pembukuan, perusahaan komplotan (Firma, CV), asuransi, pengangkutan, surat berharga, pedagang perantara, keagenan/distributor, dll).

    b. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

    KUH Perdata di adakan di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1948 berdasarkan asas konkordansi. KUH Perdata yang ada di Indonesia berasal dari KUH Perdata Netherlands yang dikodofikasikan pada tanggal 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Netherlands pada tanggal 31 Desember 1830.

    KUH Perdata Belanda ini berasal atau bersumber dari KUH Perdata Perancis dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi aturan Romawi Corpus Iuris Civilis dari Kaisar Justinianus (527-565).

    Bagian-bagian dari KUH Perdata yang mengatur perihal Hukum Dagang ialah sebagian terbesar dari Kitab III dan sebagian kecil dari Kitab II. Hal-hal yang diatur dalam Kitab III KUH Perdata ialah mengenai perikatan-perikatan umumnya dan perikatan-perikatan yang dilahirkan dari persetujuan dan undang-undang seperti:
    Persetujuan jual beli (contract of sale),
    Persetujuan sewa menyewa (contract of hire),
    Persetujuan pinjaman uang (contract of loan).

    Hukum Perdata (KUHPerdata), contohnya aturan perjanjian (kontrak), hak-hak kebendaan, sebagai sumber terjadinya bisnis.

    c. Peraturan Perundang-Undangan

    Selain KUHD dan KUHPerdata, masih terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur Hukum Dagang, diantaranya :
    1. UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan,
    2. UU No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas (PT),
    3. UU No. 7 Tahun 1987 Tentang Hak Cipta,
    4. UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
    5. UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,
    6. UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (Go Public),
    7. UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (PMA/PMDN)
    8. UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,
    9. UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,
    10. Hukum Publik (Pidana Ekonomi/Bisnis), contohnya kejahatan-kejahatan di bidang ekonomi/bisnis : Penyeludupan, illegal logging, korupsi,
    11. PP No 28 Tahun 1999 Tentang Merger, Konsolidasi Dan Akuisisi Bank.

    2. Kebiasaan

    Kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dan tidak terputus dan sudah diterima oleh masyarakat pada umumnya serta pedagang pada khususnya, sanggup digunakan juga sebagai sumber aturan pada Hukum Dagang. Hal ini sesuai dengan Pasal 1339 KUH Perdata bahwa perjanjian tidak saja mengikat yang secara tegas diperjanjikan, tetapi juga terikat pada kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan perjanjian tersebut. Contohnya perihal tunjangan komisi, jual beli dengan angsuran, dan sebagainya.

    3. Yurisprudensi

    Yurisprudensi yaitu putusan-putusan Hakim atau Pengadilan yang telah berkekuatan aturan tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan kasasi, atau putusan Mahkamah Agung sendiri yang sudah berkekuatan aturan tetap.

    4.Perjanjian Internasional

    Perjanjian internasional diadakan dengan tujuan supaya pengaturan perihal problem Hukum Dagang sanggup diatur secara seragam oleh masing-masing aturan nasional dari negara-negara penerima yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut. Untuk sanggup diterima dan mempunyai kekuatan aturan yang mengikat maka perjanjian internasional tersebut harus diratifikasi oleh masing-masing negara yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut.

    Macam perjanjian internasional :
    • Traktat yaitu perjanjian bilateral yang dilakukan oleh dua negara saja. Contohnya: traktat yang dibuat oleh Indonesia dengan Amerika yang mengatur perihal tunjangan proteksi hak cipta yang kemudian disahkan melalui Keppres No.25 Tahun 1989,
    • Konvensi yaitu perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara. Contohnya Konvensi Paris yang mengatur perihal merek.

    5. Perjanjian Yang Dibuat Para Pihak

    Berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata disebutkan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam hal ini, persetujuan, perjanjian ataupun kesepakatan memegang peranan bagi para pihak. Contohnya dalam pasal 1477 KUH Perdata yang memilih bahwa selama tidak diperjanjikan lain, maka penyerahan terjadi di daerah dimana barang berada pada ketika terjadi kata sepakat. Misalkan penyerahan barang diperjanjikan dengan klausula FOB (Free On Board) maka penyerahan barang dilaksanakan ketika barang sudah berada di atas kapal.

    6. Doktrin

    Pendapat sarjana aturan (doktrin) yaitu pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana aturan yang populer dalam ilmu pengetahuan hukum. Doktrin ini sanggup menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya.

    Misalnya hakim dalam menyidik kasus atau dalam pertimbangan putusannya sanggup menyebut kepercayaan dari hebat aturan tertentu. Dengan demikian hakim dianggap telah menemukan hukumnya melalui sumber aturan yang berupa kepercayaan tersebut.

    C. Tujuan, Fungsi Dan Kegiatan Hukum Bisnis


    Hukum yang diberlakukan mempunyai tujuan yang dikenal dengan tujuan hukum. Menurut L.J. Van Apeldroorn, tujuan aturan yaitu mengatur pergaulan hidup secara damai. Selain mempunyai tujuan, hukum juga mempunyai fungsi. Fungsi aturan mengacu pada tujuan hukum. beberapa fungsi aturan di antaranya aturan sebagai sarana penyelesaian pertikaian, pencapaian keadilan lahir batin dan sebagai sarana pembaharuan masyarakat.

    Arus Akbar Silondae dan Andi Fariana, dalam buku aspek aturan dalam Ekonomi dan Bisnis, mengemukakan bahwa bisnis yaitu suatu perjuangan dagang atau sebagai perusahaan komersial, profesi, atau perdagangan yang didirikan dengan tujuan untuk mendapat keuntungan. Suatu bisnis diciptakan oleh para Enterpreneur yang menempatkan uangnya dalam rasio tertentu guna mempromosikan perjuangan tertentu dengan motif untuk mendapat laba yang besar.

    Berkaitan dengan sarana pembaharuan masyarakat, aturan harus bisa merubah sikap dari masyarakat itu sendiri, dari masyarakat yang tidak teratur menjadi masyarakat yang teratur.

    Dari tujuan aturan tersebut maka tujuan aturan bisnis pun dalam suatu perusahaan mengacu pada tujuan hukum. Tujuan dari aturan bisnis yaitu adanya keadilan, ketertiban, dan kepastian aturan bagi pelaku bisnis dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.

    Fungsi Hukum Bisnis

    1. Sebagai sumber info yang mempunyai kegunaan bagi praktisi bisnis,
    2. Untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis,
    3. Agar terwujud tabiat dan sikap acara dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum).

    Kegiatan Bisnis

    Berikut ini yaitu beberapa kegiatan bisnis.
    1. Usaha sebagai kegiatan perdagangan (commerce), yaitu seluruh kegiatan jual beli yang dilakukan oleh perorangan dan tubuh hukum. Kegiatan perdagangan ini bisa dilakukan di dalam dan di luar negeri. Tujuan dari perjuangan perdagangan ini untuk mendapat keuntungan. Contohnya yaitu dealer, agen, grosir, toko dan lain sebagainya.
    2. Usaha sebagai kegiatan industri, yaitu kegiatan yang memproduksi, menghasilkan barang atau jasa yang mempunyai kegunaan bagi masyarakat. Contohnya industri pertaniain, perkebunan, pertambangan, pabrik semen, pakaian dan sebagainya.
    3. Usaha sebagai kegiatan melaksanakan jasa, yaitu kegiatan melaksanakan jasa atau mnyediakan jasa yang dilakukan secara perorangan atau tubuh usaha. Contohnya jasa perhotelan. Konsultan, asuransi, pariwisata, pengacara, akuntan dan sebagainya.
    Dari beberapa kegiatan bisnis yang diungkapkan diatas, maka sanggup disimpulkan pengertian aturan bisnis secara sederhana, yakni sebagai peraturan yang dibuat untuk mengatur kegiatan bisnis. Agar kegiatan itu dijalankan dengan adil.

    Kegiatan bisnis secara umum sanggup bedakan 3 bidang perjuangan yaitu :
    1. Bisnis dalama arti kegiatan perdagangan (Commerce), yaitu : keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan, baik di dalam negeri maupun diluar negeri ataupun antara negara untuk tujuan memperoleh keuntungan. Contoh : Produsen (pabrik), dealer, agen, grosir, toko, dsb.
    2. Bisnis dalam arti kegiatan industri (Industry) yaitu kegiatan memperoduksi atau menghasilkan barang-barang yang niilainya lebih mempunyai kegunaan dari asalnya. Contoh : Industri perhutanan, perkebunan, pertambangan, penggalian batu, pembuatan gedung, jembatan, pabrik makanan, pakaian, kerajinan, pabrik mesin, dsb.
    3. Bisnis dalam arti kegiatan jasa-jasa (Service), yaitu : kegiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh orang maupun badan. Contoh : Jasa perhotelan, konsultan, asuransi, pariwisata, pengacara, (lawyer), penilai (Appraisal), akuntan, dll.

    D. Ruang Lingkup Hukum Bisnis 


    Hukum bisnis (Business Law) merupakan istilah yang sudah terkenal.Hukum bisnis merupakan keseluruhan aturan fositif yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari banyak sekali perikatan dalam acara bisnis. Hukum positif di Indonesia merupakan keseluruhan aturan sebagai suatu sistem yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

    Hukum Bisnis selalu ada ketika pertama kali pelaku bisnis melaksanakan kegiatan perjuangan yang dimulai dengan kesepakatan tertulis yang tertuang dalam suatu bentuk perjanjian berbentuk tertulis yang lazim dinamakan kontrak. Agar kontrak yang dibuat parah pihak menjadi sah, maka harus dilihat dalam KUHPerdata, yaitu Buku III KUHPerdata perihal perikatan.

    Setelah kontrak di buat dan di setujui maka tidak jarang pelaku bisnis membuat sebuah wadah demi melancarkan maksud dan tujuan dalam kontrak tersebut, antara lain pembentukan wadah tersebut mencakup perusahaan perseorangan, komplotan perdata, firma, komplotan comanditer (CV), perseroan terbatas (PT), serta koperasi.

    Secara garis besar yang merupakan ruang lingkup dari aturan bisnis, antara lain sebagai berikut :
    • Kontrak bisnis,
    • Bentuk-bentuk tubuh perjuangan (PT, CV, Firma),
    • Perusahaan go publik dan pasar modal,
    • Jual beli perusahaan,
    • Penanaman modal/investasi (PAM/PMDN),
    • Kepailitan dan likuidasi,
    • Merger, konsolidasi dan akuisisi,
    • Perkreditan dan pembiayaan,
    • Jaminan hutang,
    • Surat-surat berharga,
    • Ketenagakerjaan/perburuhan,
    • Hak Kekayaan Intelektual, yaitu Hak Paten (UU No. 14 tahun 2001, Hak Merek UU No. 15 tahun 2001, Hak Cipta (UU No. 1 19 tahun 2002), Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29 tahun 2000), Rahasia Dagang (UU No. 30 tahun 2000 ), Desain Industri, (UU No. 31 tahun 2000), dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 tahun 2000),
    • Larangan monopoli dan persaingan perjuangan tidak sehat,
    • Perlindungan konsumen (UU No.8/1999),
    • Keagenan dan distribusi.Asuransi (UU No. 2/1992),
    • Perpajakan,
    • Penyelesaian sengketa bisnis,
    • Bisnis internasional,
    • Hukum pengangkutan (dart, laut, udara),
    • Alih Teknologi – perlu proteksi dan jaminan kepastian aturan bagi pemilik teknologi maupun pengguna teknologi menyerupai mengenai bentuk dan cara pengalihan teknologi ajaib ke dalam negeri,
    • Hukum perindustrian/industri pengolahan,
    • Hukum Kegiatan perusahan multinasional (ekspor – inport),
    • Hukum Kegiatan Pertambangan,
    • Hukum Perbankan (UU No. 10/1998) dan surat-surat berharga,
    • Hukum Real estate/perumahan/bangunan,
    • Hukum Perjanjian internasional/perdagangan internasional,
    • Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 15 tahun 2002. 
     

      E. Peranan Penting Hukum Bisnis Dalam Suatu perjuangan


    Dewasa ini acara bisnis berkembang begitu pesatnya dan terus merambah ke banyak sekali bidang, baik menyangkut barang maupun jasa. Bisnis merupakan salah satu pilar penopang dalam upaya mendukung perkembangan ekonomi dan pembangunan.

    Dalam melaksanakan bisnis mustahil pelaku bisnis terlepas dari aturan alasannya yaitu aturan sangat berperan mengatur bisnis supaya bisnis bisa berjalan dengan lancar, tertib, kondusif sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akhir adanya kegiatan bisnis tersebut, pola aturan bisnis yaitu undang-undang proteksi konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

    Dalam undang-undang proteksi konsumen dalam pasal disebut diatur perihal kewajiban pengusaha mencantumkan lebel halal dan kadaluarsa pada setiap produk yang ia keluarkan. Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi kesehatannya alasannya yaitu ada jaminan proteksi jikalau produk sudah daluarsa. Begitu juga dengan konsumen umat islam adanya lebel halal akan terjamin dari mengkonsumsi produk haram.

    Contoh-contoh aturan yang mengatur dibidang bisnis, aturan perusahaan (PT, CV, Firma), kepailitan, pasar modal, penanaman modal PMA/PMDN, kepailitan, likuidasi, merger, akuisisi, perkreditan, pembiayaan, jaminan hutang, surat berharga, aturan ketenagakerjaan/perburuhan, hak kekayaan intelektual, aturan perjanjian (jual beli/transaksi dagang), aturan perbankan, aturan pengangkutan, aturan investasi, aturan teknologi, proteksi konsumen, aturan anti monopoli, keagenan, distribusi, asuransi, perpajakan, penyelesaian sengketa bisnis, perdagangan internasional/WTO, kewajiban pembukuan, dll.

    Dengan demikian terang aturan-aturan aturan tesebut diatas sangat diharapkan dalam dunia bisnis. Aturan-aturan aturan itu diharapkan alasannya yaitu :
    • Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan/perjanjian bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekadar janji serta itikad baik saja.
    • Adanya kebutuhan untuk membuat upaya-upaya aturan yang sanggup digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.
    Disinilah tugas aturan bisnis tersebut. Untuk itu pemahaman aturan bisnis cukup umur ini dirasakan semakin penting, baik oleh pelaku bisnis dan kalangan pembelajar hukum, praktisi aturan maupun pemerintah sebagai pembuat regulasi kebijakan yang berkaitan dengan dunia usaha. Hal ini tidak terlepas dari semakin intens dan dinamisnya aktifitas bisnis dalam banyak sekali sektor serta mengglobalnya sistem perekonomian.

    Menurut Ismail Saleh dalam bukunya “HUKUM DAN EKONOMI” 1990,:
    ”Memang benar ekonomi merupakan tulang punggung kesejehateraan masyarakat dan memang benar bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi yaitu tiang-tiang penopang kemajuan suatu bangsa namun tidak sanggup disangkal bahwa aturan merupakan pranata yang pada karenanya memilih bagaimana kesejehateraan yang dicapai tersebut sanggup dinikmati secara merata, bagaimana keadilan sosial sanggup diwujudkan dalam kehidupan masyarakat dan bagaimana kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sanggup membawa kebahagiaan rakyat banyak”.

    Berdasarkan hal diatas sangatlah terlihat bahwa aturan sangat penting dalam dunia ekonomi/bisnis sebagai alat pengatur bisnis tersebut. Kemajuan suatu ekonomi/bisnis tidak akan berarti kalau kemajuan tidak berdampak pada kesejahteraan dan keadilan yang dinikmati secara merata oleh rakyat. Negara harus menjamin semua itu. Agar tidak ada terjadi pengusaha besar lengan berkuasa menindas pengusaha lemah, yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin, sehingga tidak ada keseimbangan dalam tatanan kehidupan masyarakat. Disinilah tugas aturan membatasi hal tersebut. Maka dibuat perangkat aturan yang mengatur dibidang bisnis tersebut (hukum bisnis).

    Dengan telah dibuatnya aturan bisnis tersebut (peraturan perundang-undangan) imbasnya yaitu aturan bisnis tersebut harus diketahui/dipelajari oleh pelaku bisnis sehingga bisnisnya berjalan sesuai dengan koridor aturan dan tidak mempraktikkan bisnis yang bisa merugikan masyarakat luas (monopoli dan persaingan perjuangan tidak sehat).

    Bagaimanapun juga adanya pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat serta kompleks melahirkan banyak sekali bentuk kerjasama bisnis. Kerjasama bisnis yang terjadi sangat beraneka ragam tergantung pada bidang bisnis apa yang sedang dijalankan. Keanekaragaman kerjasama bisnis ini tentu saja melahirkan kasus serta tantangan gres alasannya yaitu aturan harus siap untuk sanggup mengantisipasi setiap perkembangan yang muncul.

    F. Manfaat Mempelajari Hukum Bisnis Oleh Pelaku Bisnis


    Sebagian orang mungkin menganggap bahwa aturan atau aturan perihal bisnis terkadang menimbulkan hambatan bagi pelaku perjuangan untuk meraih untung sebesar-besarnya.Tapi bila diselami ternyata hal itu tidaklah benar. Justru aturan bisnis menawarkan pengaturan untuk melindungi konsumen, pelaku usaha, dan masyarakat. Diharapkan tidak ada pihak yang mengambil laba sendiri dengan melanggar hak orang lain.

    Salah satu pola konkritnya yaitu jikalau anda seorang investor atau sekutu pasif sebuah CV maka anda akan sangat membutuhkan keamanan bagi uang anda yang menjadi objek kerja sama, maka jikalau anda menguasai aturan kontrak maka upaya menawarkan keamanan bagi uang anda bisa maksimal dengan kontrak yang mempunyai standarisasi yang jelas, contohnya dengan nokta riil maka perjanjian tersebut harus dianggap orisinil sepanjang tidak bisa dibuktikan sebaliknya. Kemampuan anda menawarkan jaminan proteksi investasi melalui kontrak terhadap investor akan menjadi pertimbangan besar lengan berkuasa akan menginvestasikan modalnya kepada perusahaan anda alasannya yaitu harus dipahami semua orang menginginkan uangnya kondusif dengan kata lain harus ada kejujuran, profesionalitas dan perlindungan.

    Misalnya lagi, melihat UU Konsumen menawarkan beberapa hak dan kewajiban bagi pelaku perjuangan maupun konsumen.Dengan kata lain di situ tidak cuma terdapat aturan dan hukuman akan tetapi juga ketentuan mengenai standarisasi yang harus dipenuhi setiap pelaku perjuangan sehingga apabila dijalankan dengan baik maka ada perwujudan profesionalitas pelayanan bagi konsumen, proteksi pelaku perjuangan dan peningkatan daya saing dengan perusahaan ajaib dari segi pelayanan. Inipun akan menjadi pertimbangan bagi investor alasannya yaitu investor biasanya menginginkan kolaborasi dengan perusahaan yang mempunyai prospek ke depan sekaligus profesional. Jika dilihat, investor atau rekanan lebih mengutamakan bekerja sama dengan perusahaan yang profesional. Patuh kepada aturan dan profesional menjadi pertimbangan investor, penanam modal dan rekanan selain pada nilai laba perusahaan alasannya yaitu bagaimanapun uang yang kondusif sekaligus terhindar dari kasus menjadi aspek penting dalam pertimbangan seseorang melaksanakan bisnis. Sehingga aturan bisnis bahwasanya bukan hanya embel-embel bagi pelaku perjuangan akan tetapi menjadi penggalan penting terhadap berlakunya bisnis alasannya yaitu merupakan sebuah proteksi tidak hanya bagi konsumen akan tetapi juga antar pelaku perjuangan dan investor.

    Dari sudut pandang Kekayaan Intelektual juga sangat penting dikuasai pelaku perjuangan alasannya yaitu di sana terdapat pengaturan sekaligus proteksi seorang pemegang hak kekayaan intelektual untuk mempergunakan hak intelektualnya untuk menjalankan usahanya di dalamnya terdapat merek, desain industri, paten, dll.

    Jika dalam penyelesaian sengketa bisa menambah wawasan contohnya tidak hanya lewat pengadilan tetapi juga arbitrase dan penyelesaian alternatif yang juga mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

    Sumber Hukum :

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata),
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (WvK),
    3. UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan,
    4. UU No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas (PT),
    5. UU No. 7 Tahun 1987 Tentang Hak Cipta,
    6. UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
    7. UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
    8. UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (Go Public),
    9. UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (PMA/PMDN)
    10. UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
    11. UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

    Referensi :

    1. Kansil, CST. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian I. Pradnya Paramita, Jakarta.
    2. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha
    3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha
    4. Neni Sri Imaniyati. 2009. Hukum BIsnis: Telaah perihal Pelaku dan Kegiatan Ekonomi. Graha ILmu. Yogyakarta.
    5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha
    6. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha 
    7. Sanusi Bintang & Dahlan, 2000, Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung.
    8. Handri Rahardo, SH. 2009. Hukum Perusahaan. Pustaka Yustisia. Yogyakarta.
    9. Kansil, CST. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian I. Pradnya Paramita, Jakarta.
    10. __________. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian II. Pradnya Paramita, Jakarta.
    11. Marbun. 2009. Membuat Perjanjian yang Aman dan Sesuai Hukum. Puspa Swara. Jakarta.
    12. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha
    13. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha

    Ilmu Pengetahuan Bentuk-Bentuk Perusahaan

    Bentuk-Bentuk Perusahaan - Faktor-faktor pemilihan bentuk-bentuk perusahaan didasarkan pada :
    1. Jenis perjuangan yang akan dilaksanakan (jasa,industri,perdagangan),
    2. Rencana Pembagian laba,
    3. Jumlah modal yang dibutuhkan/tersedia,
    4. Volume produksi,
    5. Penentuan tanggung jawab terhadap modal bila mengalami kerugian,
    6. Prinsip-prinsip pengawasan,
    7. Besar kecilnya resiko yang dihadapi pemilik modal,
    8. Kelangsungan hidup perusahaa, dan
    9. Jangka waktu berdirinya perusahaan.
    Penentuan tanggung jawab terhadap modal bila mengalami kerugian Ilmu Pengetahuan Bentuk-Bentuk Perusahaan
    Bentuk-Bentuk Perusahaan
    Bentuk-bentuk perusahaan di Indonesia yakni :
    • CV - Commanditaire Vennootschap– limited partnership
    • FA - Firma
    • Koperasi - Co-operative
    • Maatschap - Limited liability company
    • PK - Persekutuan Komanditer - limited partnership
    • PMA – Penenaman Modal Asing – foreign joint venture company
    • PMDN – Penanaman Modal Dalam Negeri – domestic capital investment company
    • Persekutuan Pedata - professional partnership
    • Perusahaan Umum (Perum) - state-owned company
    • Perusahaan Jawatan (Perjan) - state-owned company
    • PT – Perseroan Terbuka – limited liability company
    • P.T. Tbk. - Perseroan Terbatas, Terbuka – Stock limited company
    • UD - Usaha Dagang - Sole proprietorship
    • Yayasan - Foundation

    1. Bentuk Perusahaan Berbadan Hukum 

    Keberadaan tubuh perjuangan yang berbadan aturan dalam suatu perusahaan baik perusahaan kecil,menengah atau besar akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akhir acara yang dijalankan oleh perusahaan tersebut.

    Badan Usaha Yang Berbadan Hukum adalah, bahwa :
    1. Subjek hukumnya yakni tubuh perjuangan itu sendiri, lantaran ia telah menjadi tubuh aturan yang juga termasuk subyek aturan di samping manusia.
    2. Harta kekayaa perusahaan terpisah dari harta kekayaan pribadi para pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau perusahaannya pailit, yang terkena sita hanyalah harta perusahaan saja (harta pribadi pengurus /anggotanya tetap bebas dari sitaan)
    Karakteristik suatu tubuh aturan yaitu terdapat pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan tubuh usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya.

    Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum terdiri dari :
    • Perseroan Terbatas (“PT”) 
    1. Memiliki ketentuan minimal modal dasar, dalam UU 40/2007 minimum modal dasar PT yaitu Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Minimal 25% dari modal dasar telah disetorkan ke dalam PT; 
    2. Pemegang Saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya; 
    3. Berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu diwajibkan supaya suatu tubuh perjuangan berbentuk PT.
    • Perusahaan Negara
    "Perusahaan Negara yakni perusahaan yang modalnya sebagian atau seluruhnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan maupun dari Anggaran Pendapatan danBelanja Negara (APBN). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 Tentang Perusahaan Negara terdiri dari Perusahaan Jawatan (Departemental Agency), Perusahaan Umum (Public Enterprises), dan Perusahaan Perseroan (Public Company). 

    Perusahaan Negara lebih dikenal dengan istilah BUMN, BUMD atau PN, yaitu suatu perusahaan yang modalnya dimiliki oleh Negara. Perusahaan Negara ini sanggup berbentuk PT, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 19/Prp/1960. Berikut yakni perbandingan antara PERJAN, PERUM dan PT. PERSERO:
    1. Perusahaan Jawatan (Departemental Enterprise) Perusahaan Jawatan yakni perusahaan yang seluruh modalnya termasuk potongan dari anggaran belanja yang menjadi hak dari suatu departemen;
    2. Perusahaan Umum (Public Enterprise) Perusahaan Umum yakni perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki negara dan dananya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan;
    3. Perusahaan Perseroan (Public Company) Perusahaan Perseroan yakni perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
    •  Yayasan
    Bergerak di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota;
    Kekayaan Yayasan dipisahkan dengan kekayaan pendiri yayasan.
    • Koperasi
    Beranggotakan orang-seorang atau tubuh aturan Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan.

    Sifat keanggotaan koperasi yaitu sukarela bahwa tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi dan terbuka bahwa tidak ada pengecualian untuk menjadi anggota koperasi.

    2. Badan Usaha Bukan Berbentuk Badan Hukum

    Lain halnya dengan tubuh perjuangan yang bukan berbentuk tubuh hukum, pada bentuk tubuh perjuangan ini, tidak terdapat pemisahan antara kekayaan tubuh perjuangan dengan kekayaan pemiliknya. Badan Usaha bukan berbentuk Badan Hukum adalah, dimana :
    1. Subjek hukumnya yakni orang-orang yang menjadi pengurusnya, jadi bukan tubuh aturan itu sendiri lantaran ia bukanlah aturan sehingga tidak sanggup menjadi subjek hukum.
    2. Harta perusahan bersatu dengan harta pribadi para pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau perusahaannya pailit, maka harta pengurus/anggotanya ikut tersita juga.
    Badan perjuangan bukan berbentuk tubuh aturan terdiri dari :
    • Persekutuan Perdata (Maatschap)
    Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1618-1682. Menurut pasal 1618 KUH Perdata, Persekutuan Perdata merupakan “suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam komplotan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya”. Para sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas Persekutuan Perdata.

    Menurut Pasal 1619 KUH Perdata yg berbunyi, “Semua perseroan perdata harus ditunjukan pada sesuatu yang halal dan diadakan untuk kepentingan bersama para anggotanya". Masing-masing anggota wajib memasukkan uang, barang atau perjuangan ke dalam perseroan itu.” Menurut pasal tersebut syarat Persekutuan Perdata yakni adanya pemasukan sesuatu ke dalam komplotan (inbreng), dan ada pula pembagian keuntungan dari hasil pemasukan tersebut. Suatu Persekutuan Perdata dibentuk berdasarkan perjanjian oleh para pihak yang mendirikannya. 

    Dalam perjanjian itu para pihak berjanji memasukan sesuatu (modal) kedalam persekutuan, dan hasil dari perjuangan yang dijalankan (keuntungan) lalu dibagi diantara para pihak sesuai perjanjian. Perjanjian Persekutuan Perdata sanggup dibentuk secara sederhana, tidak memerlukan proses dan tata cara yang rumit serta sanggup dibentuk berdasarkan sertifikat dibawah tangan – perjanjian Persekutuan Perdata bahkan sanggup dibentuk secara lisan.
    Unsur-unsur Maatschap yakni :
    • Dasar pembentukannya yakni perjanjian timbal balik.
    • Adanya inbreng (Pasal 1619 (2) KUHPerdata) artinya masing-masing sekutu diwajibkan memasukan uang, barang-barang dan lainnya ataupun kerajinannya ke dalam kasus itu. Wujud dari inbreng, sanggup berupa :
    1. Uang,
    2. Barang (benda-benda lain apa saja yang layak bagi pemasukan) Tenaga (baik tenaga fisik maupun pikiran).
    • Dengan tujuan membagi keuntungan di antara orang-orang yang terlibat.
    Adapun cara mendirikan Maatschap (Persekutuan Perdata) berdasarkan Pasal 1618 KUHPPerdata, komplotan perdata didirikan atas dasar perjanjian dan tidak diharuskan secara tertulis sehingga perjanjiannya bersifat konsensual. Perjanjian mulai berlaku semenjak ketika perjanjian itu menjadi tepat atau semenjak ketika yang ditentukan dalam perjanjian (Pasal 1624 KUHPerdata).
    Syarat-syarat mendirkan Persekutuan Perdata yang harus dilakukan dalam hal pendirian komplotan perdata yaitu :
    1. Perjanjian untuk mendirikan komplotan perdata harus memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata.
    2. Tidak tidak boleh oleh hukum.
    3. Tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum .
    4. Harus merupakan kepentingan bersama yang dikejar (keuntungan).
    Berakhirnya suatu komplotan perdata disebabkan oleh :
    1. Lampaunya waktu yang telah diperjanjikan,
    2. Pengakhiran oleh salah satu atau beberapa sekutu,
    3. Musnahnya benda yang menjadi objek komplotan dan selesainya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan,
    4. Kematian salah satu sekutu, adanya pengampuan atau dinyatakan kepailitan terhadap salah satu sekutu,
    5. Pengakhiran berdasarkan alasan yang sah,
    6. Selelainya perbuatan, dan
    7. Adanya pengampuan atau kepailitan terhadap salah satu sekutu.
    Mengenain berakhirnya komplotan perdata diatur di dalam Pasal 1646-1652 KUHPerdata.
    • Firma (Fa)
    Persekutuan firma yakni perserikatan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan menggunakan nama bersama (Pasal 16 KUHD). Para anggota mempunyai tanggung jawab renteng terhadap Firma.Karena firma merupakan potongan dari perkumpulan maka mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
    1. Kepentingan bersama,
    2. Kehendak bersama,
    3. Tujuan bersama, dan
    4. Kerja sama.
    Sedangkan unsur yang dimiliki firma merupakan potongan dari perikatan perdata yaitu:
    1. Perjanjian timbal balik,
    2. Inbreng, dan
    3. Pembagian keuntungan
    Persekutuan Firma merupakan potongan dari komplotan perdata, maka dasar aturan komplotan firma terdapat pada Pasal 16 hingga dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Pasal-Pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait.
    Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: “perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, yakni sebuah bentuk komplotan untuk menjalankan perjuangan antara dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama”.

    Menurut pendapat lain, Persekutuan Firma yakni “setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang digunakan untuk berdagang bersama-sama”. Ciri dan sifat firma yakni :
    • Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
    • Setiap anggota firma mempunyai hak untuk menjadi pemimpin.
    • Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota gres tanpa seizin anggota yang lainnya.
    • Keanggotaan firma menempel dan berlaku seumur hidup.
    • Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
    • Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian.
    • Mudah memperoleh kredit perjuangan
    Pada komplotan dengan firma terdapat beberapa kebaikan dan keburukan yaitu :
    • Kebaikan Firma (Fa)
    1. Kebutuhan akan modal lebih modal gampang terpenuhi jikalau dibandingkan dengan prusahaan perseorangan, sehingga modal dalam firma lebih besar.
    2. Tergabungnya alasan-alasan rasional lantaran sebagian besar tindakan yang didasarkan oleh musyawarah menghasilkan kebenaran dan mendatangkan keuntungan.
    3. Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan dimana setiap sekutu komplotan dengan firma bertanggung jawab tidak hanya pada tindakan-tindakannya sendiri tetapi juga pada tindakan dari sekutu lain.
    • Keburukan Firma (Fa)
    1. Tanggung jawab yang tidak terbatas dari sekutu dalam hal terjadi kerugian pada komplotan dengan firma, artinya pada komplotan dengan firma pemisahan kekayaan pribadi dengan perusahaan tidak ada artinya, alasannya yakni bila kekayaan perusahaan tidak dapt memenuhi pembayaran utang-utang komplotan maka kekayaan pribadi pada sekutu menjadi jaminan, dengan kata lain setiap sekutu bertanggung jawab sepenuhnya.
    2. Pimpinan dipagang oleh lebih dari satu orang, hal ini sanggup menimbulkan perselisihan paham dalam hal kolaborasi dan pelaksanaan masing-masing kiprah sekutu.
    3. Adanya beberapa alasannya yakni komplotan dengan firma akan berakhir.
    4. Penanaman modal beku (frozen capital). Bagi orang yang menginventasikan modal pada komplotan dengan firma bila dilihat dari sudut liquiditas merupakan tempat penanaman modal yang kurang baik., lantaran gampang dalam hal inventasi tetapi agak sulit dalam hal menarik kembali modal yang telah disetor ke komplotan dengan firma (tidak sanggup setiap waktu).
    Proses pembentukan firma bahwa tiap-tiap pesero/sekutu secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan dari Firma (Pasal 18 KUHD). Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa komplotan firma harus didirikan dengan sertifikat otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila sertifikat itu tidak ada. Pembentukan Firma harus dilakukan secara autentik dengan cara menciptakan suatu perjanjian secara tertulis yang memperlihatkan kesepakatan di antara pendirinya untuk mendirikan suatu tubuh perjuangan yang berbentuk firma. Perjanjian inilah yang disebut dengan Akta Pendirian Firma.
    Cara/langkah-langkah mendirikan Firma yakni sebagai berikut:
    • Para pihak yang berkehendak mendirikan Firma menyiapkan sertifikat yang didalamnya minimal memuat (Pasal 26 KUHD) :
    1. Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para pendiri Firma; Nama Firma yang akan didirikan (termasuk juga tempat kedudukan Firma);
    2. Keterangan kegiatan perjuangan yang akan dilakukan Firma di lalu hari;
    3. Nama Sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama Firma;
    4. Saat mulai dan berakhirnya Firma; dan
    5. Klausula-klausula yang berkaitan dengan korelasi antara pihak ketiga dengan Firma.
    • Akta tersebut dibentuk sebagai sertifikat otentik yang dibentuk di hadapan notaris (Pasal 22 KUHD),
    • Akta otentik tersebut selanjutnya didaftarkan pada register Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana Firma berkedudukan (Pasal 23 KUHD),
    • Akta yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara.
    Proses registrasi Firma (Fa) dalam Pasal 23 KUHD menyebutkan "setelah sertifikat pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam wilayah mana firma tersebut didirikan". Hal-hal yang perlu didaftarkan adalah:
    • Akta pendirian, atau
    • Ikhtisar resmi dari sertifikat pendirian tersebut (Pasal 26 KUHD), yang isinya antara lain:
    1. Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
    2. Pernyataan firmanya dengan mengambarkan apakah komplotan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan mengambarkan cabang khusus itu.
    3. Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
    4. Saat mulai berlakunya komplotan dan ketika berakhirnya.
    5. Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus digunakan untuk memilih hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
    Selanjutnya ikhtisar resmi dari sertifikat pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (Pasal 28 KUHD). Selama sertifikat pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai komplotan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani banyak sekali surat untuk firma ini (Pasal 29 KUHD).
    Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan aturan lantaran firma telah memenuhi syarat/unsur materiil namun syarat/unsur formalnya berupa ratifikasi atau legalisasi dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menimbulkan Persekutuan Firma bukan merupakan komplotan yang berbadan hukum.
    Proses pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 hingga dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 31 hingga dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646 KUHPerdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menimbulkan Persekutuan Firma berakhir, yaitu :
    1. Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam sertifikat pendirian;
    2. Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya;
    3. Musnahnya barang atau telah selesainya perjuangan yang dijalankan komplotan firma;
    4. Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu; dan
    5. Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
    Dalam Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer atau Firma. Sekutu komplementer menjalankan perusahaan dan mengadakan korelasi aturan dengan pihak ketiga sehingga bertanggung jawab pribadi untuk keseluruhan.
    Pasal 17 KUHD menyebutkan bahwa dalam anggaran dasar harus ditegaskan apakah di antara para sekutu ada yang tidak diperkenankan bertindak keluar untuk mengadakan korelasi aturan dengan pihak ketiga. Meskipun sekutu kerja tersebut dikeluarkan wewenangnya atau tidak diberi wewenang untuk mengadakan korelasi aturan dengan pihak ketiga, namun hal ini tidak menghilangkan sifat tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 KUHD.
    Perihal pembagian keuntungan dan kerugian dalam komplotan Firma diatur dalam Pasal 1633 hingga dengan Pasal 1635 KUHPerdata yang mengatur cara pembagian keuntungan dan kerugian yang diperjanjikan dan yang tidak diperjanjikan diantara pada sekutu.
    Bunyi Pasal 1633 KUHPerdata tersebut yakni : “Jika dalam perjanjian perseroan tidak ditetapkan potongan masing-masing penerima dari keuntungan dan kerugian perseroan, maka potongan tiap penerima itu dihitung berdasarkan perbandingan besarnya sumbangan modal yang dimasukkan oleh masing-masing. Bagi penerima yang kegiatannya saja yang dimasukkan ke dalam perseroan, bagiannya dalam keuntungan dan rugi harus dihitung sama banyak dengan potongan penerima yang memasukkan uang atau barang paling sedikit”.
    Dalam Pasal 1634 KUHPerdata dinyatakan : “Para penerima tidak boleh berjanji, bahwa jumlah potongan mereka masing-masing dalam perseroan sanggup ditetapkan oleh salah seorang dari mereka atau orang lain". Perjanjian demikian harus dianggap dari semula sebagai tidak tertulis dan dalam hal ini harus diperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 1633”.
    Dan dalam Pasal 1635 dinyatakan : “Perjanjian yang memperlihatkan keuntungan saja kepada salah seorang daripada penerima yakni batal. Akan tetapi diperbolehkan diperjanjikan bahwa semua kerugian hanya akan ditanggung oleh salah seorang penerima atau lebih”.
    Dalam hal cara pembagian keuntungan dan kerugian diperjanjikan oleh sekutu, sebaiknya pembagian tersebut diatur di dalam perjanjian pendirian persekutuan. Dengan batasan ketentuan tersebut tidak boleh memperlihatkan seluruh keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja dan boleh diperjanjikan jikalau seluruh kerugian hanya ditanggung oleh salah satu sekutu saja. Penetapan pembagian keuntungan oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan.
    Apabila cara pembagian keuntungan dan kerugian tidak diperjanjikan, maka pembagian didasarkan pada perimbangan pemasukan secara adil dan seimbang dan sekutu yang memasukkan berupa tenaga kerja hanya dipersamakan dengan sekutu yang memasukkan uang atau benda yang paling sedikit
    • Persekutuan Komanditer (“CV”) 
    Dalam Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), bahwa CV(Comanditaire Venootschaaf) yakni "perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang, yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng dan satu orang pesero atau lebih yang bertindak sebagai pemberi pinjaman uang". Pada beberapa rujukan lain, derma pinjaman modal atau biasa disebut inbreng, sanggup berbentuk selain uang, contohnya benda atau yang lainnya. 

    Persekutuan Komanditer terdiri dari :
    1. Pesero Aktif, bertanggung jawab hingga dengan harta pribadi.
    2. Pesero Pasif/komanditer, bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV.
    Unsur-unsur CV sebagai perkumpulan yakni :
    1. Kepentingan bersama,
    2. Kehendak bersama,
    3. Tujuan bersama, dan
    4. Kerja sama.
    Unsur-unsur CV sebagai komplotan perdata yakni :
    1. Perjanjian timbale balik,
    2. Inbreng, dan
    3. Pembagian keuntungan.
    Unsur-unsur CV sebagai Firma (Fa) yakni :
    1. Menjalankan perusahaan (pasal 16 KUHD),
    2. Dengan nama bersama atau firma ( pasal 16 KUHD), dan
    3. Tanggung jawab sekutu (kerja) bersifat pribadi atau keseluruhan (pasal 18 KUHD)
    Unsur kekhususan komplotan komanditer: Persekutuan komanditer merupaka komplotan firma dengan bentuk khusus. Bentuk khususnya yakni adanya sekutu komanditer (dimana sekutu komanditer tidak ada dalam komplotan firma)
     Dari pengertian di atas, sekutu dalam komplotan komanditer sanggup dibedakan menjadi dua, yaitu :
    • Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, yakni sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
    • Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, yakni sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer sanggup disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan perjuangan perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
    Dalam KUH Dagang tidak ada aturan wacana pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga komplotan komanditer sanggup diadakan berdasarkan perjanjian dengan verbal atau setuju para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan komplotan komanditer dengan dibuatkan sertifikat pendirian/berdasarkan sertifikat notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain mekanisme pendiriannya sama dengan mekanisme mendirikan komplotan firma. Didalam sertifikat pendiriannya itu harus dimuat anggaran dasar yang memilih tentang:
    1. Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal para pendiri.
    2. Penetapan nama komplotan komanditer dan kedudukan hukumnya.
    3. Keterangan mengenai CV yang menyatakan sifat CV itu di lalu harinya akan bersifat khusus atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus.
    4. Nama sekutu yang tidak berkuasa menandatangani perjanjian atas nama persekutuan.
    5. Mulai dari berakhirnya komplotan komanditer.
    6. Klausul-klausul lain yang penting berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri.
    7. Pendaftaran sertifikat pendirian ke PN harus diberi tanggal.
    8. Pembentukan kas atau uang dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga yang jikalau sudah kosong maka berlakulah tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan.
    9. Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.
    10. Maksud dan tujuan komplotan komanditer.
    11. Modal komplotan komanditer.
    12. Penunjukan siapa sekutu biasa dan sekutu komanditer.
    13. Hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing sekutu.
    14. Pembagian keuntungan dan kerugian sekutu.
     Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer terbagi dalam beberapa jenis, yakni sebagai berikut:
    • Persekutuan komanditer murni
    Bentuk ini merupakan komplotan komanditer yang pertama. Dalam komplotan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya yakni sekutu komanditer.
    • Persekutuan komanditer adonan
    Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
    • Persekutuan komanditer bersaham
    Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak sanggup diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini yakni untuk menghindari terjadinya modal beku lantaran dalam komplotan komanditer tidak gampang untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
    • Pertanggung balasan Hukum
    Dalam melangsungkan kegiatan usahanya, acara bisnis CV dilakukan oleh para pesero aktifnya. Mereka-lah yang bertanggungjawab untuk melaksanakan tindakan pengurusan atau bekerja di dalam perseroan tersebut. Bahkan jikalau ditarik lebih jauh, para pesero komplementer ini juga sanggup dimintakan tanggung jawab secara tanggung renteng atas perikatan-perikatan perseroannya.
    Di sisi lain, para pemberi modal atau pesero komanditer, tidak sanggup terlibat dalam menjalankan acara perusahaan. Hal tersebut diatur secara tegas di dalam Pasal 20 KUHD yang menjelaskan bahwa pesero komanditer ini tidak boleh melaksanakan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut, meskipun ada derma kuasa sekalipun.
    Implikasinya, pesero komanditer tidak perlu ikut memikul beban kerugian yang jumlahnya lebih besar dari modal yang disetorkannya ke perusahaan. Namun jikalau pesero komanditer terbukti ikut menjalankan perusahaan sebagaimana yang dilakukan pesero komplementer dan menimbulkan kerugian perusahaan, maka sesuai dengan Pasal 21 KUHD, pesero komanditer ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap semua utang dan perikatan perseroan tersebut.
    Pada komplotan dengan firma terdapat beberapa kebaikan dan keburukan yaitu :
    • Kebaikan Persekutuan Komanditer, yaitu :
    1. Proses pendirianya relatif mudah;
    2. Modal yang dikumpulkan sanggup lebih besar lantaran didirikan banyak pihak;
    3. Mudah memperoleh kredit pinjaman; dan
    4. Ada anggota aktif yang mempunyai tanggungjawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal Menunggu keuntungan.
    • Keburukan Persekutuan Komanditer, yaitu :
    1. Kelangsungan hidup perusahaan CV tidak menentu; dan
    2. Sulit menarik kembali modal yang telah disetor.
    Pada Pasal 1 (3) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan yang menyebutkan bahwa "Badan sebagai subjek pajak yakni sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melaksanakan perjuangan maupun yang tidak melaksanakan perjuangan yang mencakup perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, tubuh perjuangan milik negara atau kawasan dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk perjuangan tetap dan bentuk tubuh lainnya".

    Dari definisi Badan di atas terang bahwa komplotan komanditer termasuk ke dalam subjek pajak. Sehingga secara umum CV juga berkewajiban mendaftarkan diri untuk mendapat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana perseroan terbatas. 

    Karena pada hakekatnya komplotan komanditer yakni komplotan perdata, maka berakhirnya komplotan komanditer yakni sama dengan komplotan perdata yang diatur dalam Pasal 1646 hingga dengan 1652 KUHPerdata.
    Pasal 1646 KUH Perdata menyebutkan bahwa paling tidak ada 4 hal yang menimbulkan komplotan berakhir yaitu :
    1. Lewatnya masa waktu perjanjian persekutuan;
    2. Musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan;
    3. Kehendak dari sekutu, dan
    4. Jika salah seorang sekutu meninggal atau ditaruh di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
    Berakhirnya CV,juga diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu :
    1. Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian);
    2. CV berakhir sebelum jangka waktu yang ditetapkan, akhir pengunduran diri atau pemberhentian sekutu;
    3. Akibat perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini menghipnotis kepentingan pihak ketiga terhadap CV.

     Dasar Hukum :  

    1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 Tentang Perusahaan Negara,
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 19/Prp/1960 Tentang Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 Tentang Perusahaan Negara,
    3. Kitab Undang-Undang Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) BW
    4. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (WvK),   
    5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

    Referensi : 

    1. Abdul Kadir Muhammad, 1996, Hukum Perseroan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
    2. HMN. Purwosutjipto,1992, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 1-8, Djambatan, Jakarta.
    3. Sutantyo R. Hadikusumo, Sumantoro, 1991, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan, Rajawali Press, Jakarta.
    4. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=perusahaan
    5. Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, 1987, Hlm. 79. 
    6. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=perusahaan  
    7. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=perusahaan
    8. Kansil, CST. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian I. Pradnya Paramita, Jakarta.
    9. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=perusahaan 
    10. Rachmadi Usman, 2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika. Yang Menerbitkan Djambatan : Jakarta.
    11. Rai Widjaya. 2002. Hukum Perusahaan (edisi Revisi). Megapoin: Kesaint Blanc-IKAPI. Bekasi Jawa Barat.