Showing posts sorted by date for query contoh-surat-perpanjangan-akreditasi. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query contoh-surat-perpanjangan-akreditasi. Sort by relevance Show all posts

Yuk Mulai Pola Surat Permohonan Perpanjangan Akreditasi

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) mengeluarkan surat terkait perpanjangan akreditasi. Surat bernomor 030/BAN-SM/LL/I/2017 tertanggal 31 Januari 2017 itu ditujukan kepada Ketua Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) se-Indonesia.

Hal ini terkait dengan banyaknya sekolah dan madrasah yang masa berlaku akreditasinya telah habis. Namun belum terakomodasi untuk dilaksanakan proses visitasi dan akreditasi. Sehingga diharapkan upaya untuk melaksanakan perpanjangan akreditasi. Salah satu efek dari habisnya masa berlaku pengukuhan yakni dianggap tidak terakreditasi dan (konon) tidak sanggup menyelenggarakan Ujian Nasional sendiri.

 mengeluarkan surat terkait perpanjangan pengukuhan Yuk Mulai Contoh Surat Permohonan Perpanjangan Akreditasi

Oleh sebab itu, menunjukkan teladan Surat Pengajuan Perpanjangan Akreditasi.

Surat tersebut berisikan perihal kebijakan bagi Sekolah dan Madrasah yang masa berlaku akreditasinya telah habis. Kebijakan tersebut diantaranya adalah:

  1. Sekolah/Madrasah yang habis masa berlaku akreditasinya dan sudah mengajukan pengukuhan ulang, sanggup diberikan surat keterangan perpanjangan pengukuhan oleh BAP-S/M. Data Sekolal/Madrasah atau prograrn keahlian yang diperpanjang masa berlakunya dikirimkan ke BAN-S/M sebagai basis data penetapan kuota dan sasaran akreditasi;
  2. Jika dalam masa satu tahun sehabis mendapat surat keterangan pengukuhan sekolah/madrasah atau kegiatan keahlian belum sanggup diakreditasi ulang, maka sekolah/madrasah atau kegiatan keahlian tersebut sanggup mengajukan perpanjangan untuk satu tahun berikutnya;
  3. Sekolah/Madrasah yang habis masa berlaku akreditasinya dan tidak mengajukan pengukuhan ulang, dinyatakan tidak terakreditasi terhitung semenjak masa berlaku akreditasinya berakhir;
  4. Sekolah/Madrasah atau kegiatan keahlian Sekolah Menengah kejuruan yang sudah meluluskan dan belum terakreditasi, segera melaksanakan pendaftaraan untuk diakreditasi ke UPA-S/M Kab./Kota masing-masing.
Pengajuan perpanjangan pengukuhan ditujukan kepada BAP-S/M Provinsi dan diketahui UPA-S/M Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Baca Juga:


Contoh Surat Permohonan Perpanjangan Akreditasi


Berikut ini yakni teladan Surat Permohonan Perpanjangan Akreditasi bagi sekolah/madrasah yang masa berlaku akreditasinya telah habis. Surat ini ditujukan kepada Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) diketahui dan melalui BAP-SM Kab./Kota masing-masing.

Download Surat Permohonan Perpanjangan Akreditasi (format Word) DI SINI.

Sedangkan untuk Surat BAN-S/M No. 030/BAN-SM/LL/I/2017 perihal Perpanjangan Akreditasi sanggup diunduh DI SINI

Demikianlah contoh Surat Permohonan Perpanjangan Akreditasi bagi sekolah dan madrasah yang masa berlaku akreditasinya telah habis.

Yuk Mulai Juknis Pip Untuk Siswa Madrasah Tahun 2017

Juknis PIP untuk Siswa Madrasah Tahun 2017 telah diterbitkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2017. Juknis ini tentunya menjadi pola dan tata cara petunjuk perencanaan, pelaksanaan, dan monev Program Indonesia Pintar Tahun Anggaran 2017, terutama bagi siswa Madrasah di lingkungan Kementerian Agama RI.

Program Indonesia Pintar sendiri adalah penyempurnaan dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). PIP merupakan pemberian dukungan tunai pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria sebagaimana yang ditetapkan. Program ini berlaku bagi anak usia sekolah yakni, 6 s.d 21 tahun.

Penyaluran PIP Tahun 2017 akan dilaksanakan dua kali yaitu  periode Januari-Juni Tahun 2017 untuk semester II Tahun Pelajaran 2016/2017 dan periode Juli–Desember Tahun 2017 untuk semester I Tahun Pelajaran 2017/2018.

Penyaluran manfaat Program Indonesia Pintar ini dibutuhkan mampu mengurangi kemungkinan siswa tidak sanggup melanjutkan sekolah (drop-out) akhir ketidaktersediaan biaya.

 telah diterbitkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor  Yuk Mulai Juknis PIP untuk Siswa Madrasah Tahun 2017

Baca Juga:



1. Besaran Manfaat PIP


Siswa madrasah yang memperoleh PIP akan mendapatkan dukungan tunai pendidikan dengan besaran sebagai berikut:

  • Siswa Madrasah Ibtidaiyah, sebesar Rp.225.000,- /semester atau Rp.450.000,- /tahun
  • Siswa Madrasah Tsanawiyah, sebesar Rp. 375.000,-/semester, atau Rp. 750.000,-/tahun
  • Siswa Madrasah Aliyah, sebesar Rp. 500.000,-/semester, atau Rp. 1.000.000,-/tahun

2. Kriteria Penerima PIP


Kriteria akseptor PIP antara lain:
  • Siswa akseptor Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Siswa yang berasal dari keluarga akseptor Kartu Sejahtera/Kartu Perlindungan Sosial (KKS/KPS) atau peserta Program Keluarga Harapan (PKH) tetapi belum mempunyai KIP
  • Apabila masih terdapat sisa kuota dan anggaran, sanggup diberikan kepada siswa madrasah yang orang tuanya tidak bisa menurut data yang ada di EMIS yang dikirim Kementerian Agama Pusat dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan
  • Siswa dari keluarga tidak bisa yang berasal dari provinsi Papua dan Papua Barat dapat diprioritaskan mendapatkan manfaat PIP tanpa mempunyai KIP/KKS/KPS atau peserta program PKH dibuktikan dengan SKRTM/SKTM/SKMM dari Kelurahan/desa/madrasah
  • Berada pada usia sekolah yakni 6 – 21 tahun
Bagi anak usia sekolah (6-21 tahun) akseptor KIP yang tidak terdaftar di madrasah (putus sekolah) untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar harus mendaftarkan diri kembali ke madrasah terlebih dahulu.

3. Download Petunjuk Teknis PIP 2017


Untuk mempelajari dan mengetahui lebih lanjut, silakan download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2017 DI SINI.