Ilmu Pengetahuan Nikita Mirzani Gagal Dipolisikan Karna Tak Cukup Bukti
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Gerakan Pemuda Anti Komunis (GEPAK) batal melaporkan Nikita Mirzani atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media umum (medsos).
Laporan GEPAK ini bermula dari cuitan dari akun twitter @NikitaMirzani yang menyinggung Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Gatot Nurmantyo. Dalam cuitan tersebut Nikita dituduh menyebutkan Panglima Tentara Nasional Indonesia yang seharusnya masuk dalam lubang buaya. Namun, akhir kurang bukti, laporan tersebut tidak diterima dan harus dilengkapi.
Penipuan Oleh Yusuf Mansur, Korban Minta Tetap Diusut
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi tengah memroses pelaporan terhadap Nikita Mirzani.
"Saat ini pelapor sedang konsultasi di SPKT, kan ada ruang konsultasi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/10/2017).
Argo mengatakan, pelaku tengah berkonsultasi pindah ke Reskrim. Apabila ada pidana tentunya niscaya laporan diterima polisi. Laporan pun dapat diproses dalam satu hari bila cukup bukti.
Sayang, pelaporan tersebut tidak diproses. Gondo, Sekjen GEPAK menyebut ditolaknya laporan mereka alasannya yakni alat bukti yang dimiliki dinilai masih mentah dan masih kurang dipakai untuk tahap penyidikan dan pengadilan.
"Bukan ditolak, tapi diminta lengkapi saja, jikalau kami paksakan nanti LP-nya mentah. Kami cari bukti pelengkap lagi," ujarnya.
Gondo menegaskan mereka akan melengkapi alat bukti kurang lebih tiga hingga empat hari kedepan hingga nanti dinyatakan lengkap dan dapat dibuatkan laporan secara resmi.
"Kalau emang betul minta maaflah, jikalau tidak betul semoga polisi yang menelusuri ini. Semoga NM menyadari kesalahannya dan mendapat hidayah dari Allah," tutur Gondo.
Adapun Nikita juga telah membantah bahwa ia menghina Panglima Tentara Nasional Indonesia melalui cuitan di akun twitter itu. Menurut dia, cuitan itu fitnah orang tidak bertanggung jawab. (***)
0 komentar:
Post a Comment